Jateng, – KABAR EKSPRES II Majukan kelompok tani Cilacap, H. Ratinudin kembali bagikan Bibit pohon buah produktif, kepada sejumlah kelompok tani, di Kecamatan Gandrungmangu dan Kecamatan Cipari pada Rabu, 29 Mei 2024. Seperti pada Desa weringinharjo, desa sidasari dan desa caruy kecamatan Cipari.
Tak canggung Ketua Karangtaruna satu ini, menyangkul secara langsung, untuk ditanami bibit pohon pemeberianya, kepada kelompok tani di salah satu perkebunan, milik warga setempat.
Ketua Karangtruna, Kabupaten Cilacap dalam hal ini, H. Ratinudin.M A, mengungkapkan, bahwa dengan cara aktif memberikan perhatian khusus kepada kelompok tani nantinya mampu menambah kesejahteraan kelompok tani.
Majukan Kelompok Tani Cilacap, H. Ratinudin Yusuf kembali bagikan Bibit Pohon buah Produktif
Dengan cara cara yang positif, Seperti Melalui pelatihan hingga pemberian bantuan peralatan yang mampu meningkatkan kapasitas seorang petani moderen kedepannya. Ungkap ratinudin yusuf.
OGAN ILIR, – KABAR EKSPRES IIPolres Ogan Ilir menerima kunjungan Tim Supervisi Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polda sumsel pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, Tim yang dipimpin oleh Akbp Erwin beserta 5 Anggota diterima langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah. SH.
kegiatan Supervisi Operasi Sikat 1 Musi adalah bagian dari upaya yang dilakukan oleh Biro Operasi Polda Sumsel sebagai upaya untuk melakukan Pengawasan atas pelaksanaan giat Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Ogan Ilir Polda Sumatera selatan yang sedang berlangsung, sebagaimana saat ini sedang berlangsung Operasi Sikat 1 Musi 2024 dari tanggal 14 mei 2024 s/d 29 mei 2024 yang mana Operasi dilaksanakan dengan Taret 3C ( Curat, Curas dan Curanmor ).
Pelaksanaan giat Supervisi ini guna Meningkatkan efektivitas operasi penegakan hukum yang sedang berlangsung.
POLRES OGAN ILIR MENERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI SIKAT 1 MUSI 2024 POLDA SUMSEL
Memastikan bahwa petugas lapangan mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menjalankan tugas mereka dengan tepat.
Memastikan koordinasi yang baik antara berbagai unit atau tim yang terlibat dalam operasi tersebut.
Mengidentifikasi dan mengatasi masalah atau hambatan yang mungkin muncul selama operasi.
Memberikan umpan balik dan arahan kepada petugas lapangan untuk meningkatkan kinerja mereka di masa mendatang.
Memonitor progres dan pencapaian yang telah dilakukan selama operasi.
Giat Supervisi berjalan lancar dan harapannya semoga kedepan sampai dengan selesainya Operasi berjalan lancar dan sukses terang Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah. SH.
Medan, – KABAR EKSPRES IIKacau, Penyidik Polsek Medan Area,Polrestabes Medan membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024).Jam 10.00 wib,sesuai dengan undangan yang di terima oleh kuasa hukum korban David Chandra dan korban Lina. Pembatal secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area diketahui setelah kuasa hukumnya Zoelfikar menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi .Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 wib.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus ini apa lagi penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatal secara sepihak ini pun melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.
Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam.Batalkan Gelar Perkara Khusus Dengan Alasan Tak Jelas
Dengan batalnya gelar perkara khusus ini Ia akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu, kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina yang mana kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan korban .
.” Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area benar- benar kecewa sekali saya ,” ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temuin awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu,
Lanjut Zoelfikar yang di dampingi Jenny Siboro kepada awak media ini apa guna slogan Polri Presisi, (prediktif,responsibilitas,transparansi,berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.
Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikan Polsek Medan Area adalah laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.dimana korban David Chandra dan Lina menjadi korban penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area,tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.
JAKARTA, – KABAR EKSPRES II “Ibadah Haji ini, bukanlah akhir dari perjalanan religius kita namun merupakan tahapan baru dalam upaya peningkatan kualitas spiritual sebagai insan hamba Tuhan yang beriman dan bertaqwa”.
Demikian disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali saat memimpin acara Pelepasan Jamaah Haji Reguler Tim Pelaksana Urusan Haji TNI AL Tahun 1445 H/2024 M di Auditorium Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/05/2024).
Ibadah Haji merupakan kesempatan yang sangat diimpikan oleh setiap umat Islam di seluruh dunia, sehingga para calon jemaah haji TNI AL patut bersyukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena atas kehendak-Nya mendapatkan rizki dan kehormatan untuk bertamu ke baitullah.
Kasal : Ibadah Haji Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Spiritual Personel TNI AL
Pada kesempatan ini, Kasal melepas calon jemaah haji TNI AL sejumlah 36 personel yang tergabung dalam kloter 56 Jakarta. Dalam sambutannya, Kasal meyakini bahwa dengan niat yang tulus dan penuh kesungguhan para calon jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan aman dan lancar serta menjadi haji yang mabrur.
“Saya berharap setelah menunaikan Ibadah Haji di tanah suci, bapak ibu sekalian dapat membawa manfaat kebaikan, baik untuk diri pribadi keluarga, masyarakat dan institusi TNI Angkatan Laut yang kita cintai”, pungkas Kasal.
Diakhir sambutannya, Kasal berpesan kepada calon jemaah haji TNI AL untuk menjaga kesehatan dan hubungan baik antar sesama jemaah haji dengan mengutamakan sikap saling menghormati, tolong-menolong dan bekerja sama satu sama lain agar pelaksanaan ibadah haji dapat terlaksana dengan lancar, serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri pribadi TNI AL maupun nama baik bangsa Indonesia.
MALANG, – KABAR EKSPRES IIKepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad Brigadir Jenderal TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan Taruna Akademi Militer Tingkat II/Sertar TP 2023/2024, bertempat di Gedung Sandoyo, Madivif 2 Kostrad, Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur. Senin (27/05/2024).
Kegiatan OJT ini merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Taruna Akademi Militer, sebelum nantinya dilantik menjadi Perwira TNI Angkatan Darat dalam rangka mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang telah diterima selama melaksanakan pendidikan.
Selain itu, Kegiatan OJT ini juga bertujuan agar para Taruna sebagai calon perwira mengetahui secara langsung situasi dan kondisi di lapangan tentang Satuan, baik bersifat operasional atupun administrasi yang nantinya dapat menjadi bekal saat bertugas.
Taruna Akademi Militer Tingkat II/Sertar TP 2023/2024 Kunjungi Madivif 2 Kostrad
Pada kesempatan ini, Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad menyampaikan “Saya selaku Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad dan pribadi sangat mendukung atas pelaksanaan Latihan Praktik Jabatan/OJT Taruna Akmil tersebut. Dan kami mewakili Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad akan menyambut baik dan mengarahkan atau mengajarkan baik yang bersifat operasional maupun administratif, guna mendukung menyelesaikan Tugas Akhir di lembaga pendidikan”, ujarnya.
“Dengan adanya kegiatan tersebut, kami akan mempersiapkan sarana dan prasarana yang akan di gunakan selama Latihan Praktik Jabatan (OJT) guna mendukung berjalanannya latihan tersebut”, sambungnya.
Usai melaksanakan pengarahan, para Taruna Akademi Militer melihat secara langsung pangkalan militer serta sarana prasarana latihan yang dimiliki Divif 2 Kostrad diantaranya pengenalan Alutsista, peninjauan Wind Tunnel, peninjauan VRPS dan Lorong Sejarah Divif 2 Kostrad.
Denpasar, – KABAR EKSPRES IIKepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo kembali menekankan pentingnya keakuratan data dalam pengukuran sejumlah indeks yang diinisiasi pihaknya.
Upaya itu dilakukan agar hasil pengukuran sesuai dengan fakta yang terjadi di daerah terkait. Adapun sejumlah indeks yang diinisiasi BSKDN meliputi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), dan Indeks Inovasi Daerah (IID).
“Pengukuran seluruh indeks (yang diinisiasi BSKDN) harus betul-betul didasarkan pada data yang yang ada di daerah. Jangan sampai terjadi praktik-praktik yang tidak objektif dalam pengukuran,” ungkap Yusharto saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait IKPD, IKKD dan IID yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali di Denpasar pada Senin, (27/5/2024).
Kepala BSKDN: Keakuratan Data Penting dalam Pengukuran Indeks
Dia melanjutkan, menurutnya, data yang akurat dalam pengukuran indeks merupakan modal utama untuk mengetahui kondisi daerah dari berbagai faktor. Mulai dari mengetahui kondisi keuangan daerah, kepemimpinan, hingga perkembangan inovasi suatu daerah. “Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sedikit banyak dapat dilihat dari hasil pengukuran indeks. Kita bisa katakan, tanpa data yang valid, daerah akan kesulitan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah misalnya,” ungkap Yusharto.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga memaparkan beberapa langkah strategis yang perlu diambil untuk memastikan keakuratan data di antaranya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah, memaksimalkan kolaborasi antara instansi guna memastikan konsistensi dan integritas data yang dibutuhkan dalam pengukuran indeks. Berikutnya, Yusharto juga menekankan agar setiap instansi melakukan verifikasi data terlebih sebelum melaporkannya pada pemerintah pusat melalui BSKDN.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang baik ini harus menjadi komitmen bersama, sehingga dalam mewujudkannya kita semua harus ambil peran,” tambah Yusharto.
Sementara itu, hal serupa dikatakan Kepala BRIDA Provinsi Bali I Made Gunaja mengenai pentingnya kolaborasi antar instansi baik di tingkat pusat maupun daerah guna menyamakan persepsi terhadap pengukuran indeks, khususnya terkait keakuratan data. Kolaborasi tersebut satu di antaranya dilaksanakan melalui FGD terkait IPKD, IKKD, dan IID.
“Untuk menjalin sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memacu dan memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan inovasi daerah, keuangan daerah dan kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya.
Batang, – KABAR EKSPRES IIPolres Batang, Polda Jateng, berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama pelaksanaan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2024.
Operasi ini berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 23 Mei, dan telah menghasilkan penangkapan tujuh tersangka serta penyitaan barang bukti berupa 16,06 gram sabu dan 17,92 gram ganja.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menyampaikan bahwa dari enam kasus yang berhasil diungkap, lima di antaranya adalah kasus sabu dan satu kasus ganja. Ketujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari dua orang residivis yang diketahui aktif mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Batang.
Tujuh Tersangka Ditangkap, Polres Batang Sita 16,06 Gram Sabu dan 17,92 Gram Ganja
“Salah satu tersangka pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Pekalongan dan Lapas Pemalang, sementara satu tersangka lainnya pernah ditahan di LP Rowobelang, Batang,” jelasnya.
Para tersangka diketahui menggunakan modus penjualan narkoba secara daring, dimana beberapa transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem beli putus.
“Dua dari tujuh tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya,” ujar AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Erdi Nuryawan.
Ketujuh tersangka yang telah diamankan berinisial NA (29), AH alias M (33), TSA alias Bontas (35), MT (45), SW (44), dan AH (23), semuanya merupakan warga Kabupaten Batang. Sedangkan satu tersangka lainnya, DN (42), adalah warga Kabupaten Pemalang.
Kapolres Batang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba yang kini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga telah menyebar hingga ke pedesaan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari peredaran narkoba. Jika ada informasi mengenai tindak kejahatan, kami berharap masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Operasi Bersinar Candi 2024 ini menunjukkan komitmen Polres Batang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus narkoba dapat terus ditekan dan wilayah Kabupaten Batang bisa menjadi daerah yang bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Brebes, – KABAR EKSPRES II Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar SH MHum mengukuhan dan menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 287 kepala desa (kades) di Kabupaten Brebes. Demikian sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang-undang desa baru, masa jabatan kades diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun.
“Cerita ini adalah cerita yang sesungguhnya penuh perjuangan, karena dengan adanya perpanjangan ini yang selalu diperjuangkan oleh kepala desa, sebenarnya itu niatnya tidak berkaitan dengan kepribadian namun berkaitan dengan bagaimana melayani masyarakat desa sebaik-baiknya,” ucap Iwan.
Iwan mengatakan, ilustrasinya semakin panjang tentunya kinerja kepala desa itu akan semakin maksimal. Apalagi dalam UU desa ini ada tunjangan purna tugas kades.
“Saya mengingatkan dana desa ke depan akan lebih besar, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, masyarakat harus terlanyani dengan baik, mana saja pelayanan yang penting diutamakan,” terangnya.
Resmi 287 Kepala Desa se-Kabupaten Brebes Menerima Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan.
Lanjut Iwan, semakin melayani semakin pula dibebebani tanggung jawab, karena estimasi lamanya anggaran itu berkaitan dengan tanggung jawabnya. Gunakan anggaran sebaik mungkin, aplikasikan untuk pengembangan ekonomi di desa agar desa lebih maju.
“Jadi artinya amanah tambahan ini, perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah untuk memperkuat pemerintah dan pembangunan desa, ingat penggunaan dana desa selalu melebarkan akuntabilitasnya,” serunya.
Iwan menyampaikan, Brebes kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Namun ada beberapa temuan yang harus dievaluasi, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), orang sudah meningal masih mendapatkan BPJS dan pengembalian uang kas daerah sebesar Rp1,5 Miliar.
“Saya percaya bapak ibu kades mampu melayani masyarakat dengan baik, kalau ada kesulitan dibantu dibantu, punya inovasi atau kelebihan berbagilah ilmu, yang paling penting memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Iwan juga berpesan agar kades dapat menjaga kondusifitas saat Pilkada 27 November mendatang. Melalui peran kades pelaksanaan Pilkada dapat dilindungi dan dilindungi.
Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Tali Asih Kabupaten Brebes Saefudin Trirosanto menyampaikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lain yang sangat penting.
“Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian desakan untuk menambah masa jabatan tapi banyak persoalan-persoalan yang lebih krusial membuat perubahan pasal di dalam undang-undang nomor 12 yang menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini,” ujarnya.
Hal lain yang perlu diketahui, dalam perubahan undang-undang di atas banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan BPD.
“Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” terangnya.
Saefudin berasumsi bahwa untuk masa 6 tahun kepala desa dalam membantu amanat dan menuntaskan misi dan misinya tidaklah cukup. Hal ini disebabkan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali Pilkades selesai.
“Setelah Pilkades akan ada pendukung. Dan itu tidak cukup satu tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus,” jelasnya.
Memang, kata Saefudin, baru bisa memimpin di tahun kedua baru melakukan tugas dengan baik. Namun, baru beberapa tahun sudah mulai terjadi goncangan politik lokal terkait dengan pencalonan atau Pilkades di masa mendatang.
“Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat,” tutupnya.
Bengkulu, – KABAR EKSPRES IIPetani Tanjung Sakti kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu belum mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri MukoMuko dan Pengadilan Tinggi Bengkulu, Senin (27/05/2024).
Pasca putusan yang dikeluarkan pengadilan tersebut akibatnya Petani Tanjung Sakti (Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin) harus mengalami kerugian. Kerugian petani diperparah dengan tidak adanya perhatian atau upaya dari pemerintah kabupaten Mukomuko dan Provinsi Bengkulu dalam rangka menyelesaikan konflik yang terjadi antara Petani dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Tidak hanya Petani Tanjung Sakti, PT DDP juga berkonflik di beberapa wilayah lain dengan masyarakat diantaranya, Petani Maju Bersama kecamatan Malin Deman dan Koalisi Masyarakat Sipil Kecamatan Air Berau yang dalam kasusnya hampir sama yaitu ketidak pastian kepemilikan Izin usaha Perkebunan PT DDP.
Dipaksa Bayar Rp 3 Miliar, Tiga Petani Mukomuko Cari Keadilan Ke Mahkamah Agung
Proses ini sudah berlangsung kurang lebih tiga (3) tahun, awalnya petani melihat lahan kebun yang tidak terurus selanjutnya mempertanyakan lahan kebun yang tidak terurus tersebut kepada PT DDP, dan pihak perusahaan PT.DPP menyampaikan bahwa lahan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha.
Artinya lahan sempat terlantar dan belum memiliki HGU, hal ini menjadi dasar petani yang tidak memiliki tanah mengelolah lahan tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh surat PT. DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022, yang pada pokoknya PT. DDP mengakui bahwa area divisi 5 dan divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar HGU PT DDP.
Setelah beberapa lama petani mengelola lahan tersebut, pihak PT DDP mulai mendatangi petani dan meminta petani untuk keluar dari lahan yang telah petani bersihkan dan kelola. Pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka dengan nomor HGU 125, namun saat petani meminta pihak perusahaan menunjukan bukti kepemilikan HGUdiatas lahan tersbut, pihak perusahaan tidak dapat menunjukannya. Sehingga sering terjadi perdebatan bahkan bentrok dilahan antara karyawan perusahaan dan petani. Dalam prosesnya, PT.DPP menggugat 3 orang petani Tanjung Sakti dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum.
Pengadilan Negeri Mukomuko mengeluarkan putusan atas gugatan PT Daria Dharma Pratama terhadap Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin pada pengadilan tingkat pertama dengan Nomor:6/PDT.G/2023/PN MKM yang dikeluarkan pada 5 Maret 2024. Putusan ini merugikan petani dan dianggap berpihak kepada perusahaan, karena 3 petani yang digugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sedangkan pada proses persidangan PT.DDP tidak dapat menunjukan legalitas dan tidak dapat dibuktikannya kerugian oleh PT.DPP. Hal ini menunjukan bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi, seharusnya Hakim pada Pengadilan Negeri Mukomuko menolak Gugatan dari PT.DDP. Atas kekecewaan ini, petani akhirnya menyatakan Banding.
Pada Pengadilan tingkat Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu telah mengeluarkan Putusan dengan Nomor Perkara : 8/PDT/2024/PT BGL (14/05/24). Dalam putusan ini, Hakim menguatkan putusan pada tingkat pertama dan menghukum Petani untuk membayar ganti rugi kepada PT DDP Rp3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Rp.1.000.000.000. (satu milyard rupiah). Hal ini seharusnya tidak menjadi putusan hakim, karena PT.DPP tidak memiliki dasar yang cukup untuk dinyatakan memiliki kerugian sehingga tidak ada dasar hakim menetapkan kerugian PT.DPP dan menanggung ganti rugi kepada 3 orang petani yang digugat.
Ketidak adilan yang dialami petani mendorong 3 petani yang digugat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri MukoMuko pada Senin,27 Mei 2024.
“Hari ini kami kembali datang ke PN Mukomuko untuk menyatakan kasasi sebagai bentuk kekecewaan yang telah berkali-kali kami rasakan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Mukomuko dan Pengadalilan Tinggi Bengkulu,” Kata Hardapandi Petani Tanjung Sakti
“Masih adakah keadilan dinegeri ini? karena kedua putusan pengadilan ini mencerminkan bahwa keadilan itu jauh bagi kami rakyat kecil, hukum di Indonesia ini benar-benar tumpul keatas dan tajam kebawah, itu yang saat ini kami rasakan” sambung Harapandi.
Bengkulu, – KABAR EKSPRES IILembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia (RI) gelar Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (27/5/2024).
ketua Komisi II LSF RI Ahmad Yani Basuki mengatakan, jika kegiatan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri ini merupakan bagian dari salah satu program prioritas dari LSF yang sudah dilaksanakan melalui berbagai bentuk, sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif film.
“Gerakan Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri ini bagian dari perkembangan tugas dan tanggung jawab lembaga sensor film yang mempunyai fungsi masyarakat dari dampak negatif film,” kata Ahmad Yani saat diwawancarai.
Ahmad Yani menjelaskan, film memiliki nilai strategis yang semua negara menempatkan nilai strategis dan memanfaatknya untuk kepentingan negara, melindungi warga negara hingga kepentingan hubungan internasional.
LSF RI Gelar Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri Untuk Lindungi Masyarakat Dari Dampak Negatif Film
“Dengan hal tersebut, kita juga cari nilai startegis dari filmnya ini seperti mensosialisasikan budaya, karena jika kita sudah terpengaruh oleh budaya lain akan menjadi suatu ancaman suatu kedaulatan negara,” jelasnya.
Dengan keadaan seperti itu, Ahmad Yani menyebutkan, jika ini harus menjadi pemahaman bersama dan turun langsung mengajari anak-anak bisa secara mandiri memilih dan memilah tontonan sesuai klasifikasi.
“Salah satu dampak yang tidak menguntungan untuk perkembangan anak yakni jika anak terbiasa nonton film atau tayangan sesuai klasifikasi, sebab mereka memiliki masa-masa meniru, dengan hal inilah yang membuat LSF menggencarkan sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri tersebut, agar masyarakat khususnya anak-anak mampu memilih tontonan yang positif,” pungkasnya.