Timika, – KABAR EKSPRES IIBabinsa Koramil 05/Jila Kodim 1710/Mimika Serda Ahmad Zaini mendampingi kegiatan Posyandu Balita yang dilaksanakan di Kampung Pasir Putih, Distrik Jila, Kab. Mimika, Kamis (22/2/2024).
Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan untuk mengontrol kesehatan Balita dan Ibu hamil yang ada di Distrik Jila. Adapun dalam Posyandu kali ini yaitu dengan melakukan pengukuran tinggi badan, penimbangan berat badan Balita, Imunisasi, pemberian Vitamin, serta asupan makanan tambahan, serta mengontrol kesehatan Ibu hamil.
Dalam kesempatan tersebut, Serda Ahmad Zaini mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Babinsa untuk melakukan pendampingan setiap kegiatan kewilayahan demi kelancaran serta tertibnya kegiatan.
“Posyandu Balita secara rutin dilaksanakan oleh petugas kesehatan Puskesmas Jila, yang dilaksanakan pada awal bulan dengan melakukan kegiatan penimbangan berat badan Balita, pengukuran tinggi badan Balita, Imunisasi dan pemberian makanan tambahan berupa susu formula,” ucap Serda Zaini.
Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Dampingi Petugas Kesehatan Berikan Layanan Posyandu
“Adapun para petugas kesehatan dari Puskesmas Jila yang melaksanakan Posyandu tersebut diantaranya Kep.,Ns M. Imron (Kapus Jila), dr. Gedion Tomasowa (Dokter), Dian Sahriana (Bidan), Ica Lorensa (Bidan), Elsa Marhaban A.M d. Kep (Perawat) dan Pendamping Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Jila,” pungkasnya.
Cilacap, – KABAR EKSPRES IIJenis koperasi di Indonesia cukup beragam yang dibedakan berdasarkan beberapa faktor dan fungsinya yang berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Koperasi sendiri merupakan suatu bentuk organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama. Sering kita jumpai banyak Koperasi yang berdiri di daerah sikataran kita, tapi kebanyakan dari Koperasi tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam.
Namun ada sebuah Koperasi Produsen yang berdiri di dusun Ciupas Rt 03 Rw 04 Desa Madusari Kecamatan Wanareja, Koperasi tersebut bernama Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha (DAKU).
Koperasi ini merupakan salah satu Koperasi Nasional, sesuai dengan namanya Koperasi ini bergerak dibidang usaha dengan menciptakan berbagai karya usaha nyata di lingkungan masyarakat dengan memadukan potensi yang ada di wilayah pedesaan dan yang menjadi produk unggulan Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha saat ini adalah Abon Kelapa Terekel Ensha 01 dengan bahan dasar dari Kelapa.
Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha bekerja sama atau bermitra dengan pelaku usaha kecil dan menengah serta memanfaatkan semua potensi yang ada diwilayah Desa setempat maupun diluar Desa Madusari. Banyak sekali usaha usaha yang telah dikembangkan seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan.
Ketua Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha (DAKU) Afud Syaifuddin menyampaikan bahwa Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha ini berdiri pada tanggal 1 Maret 2021 waktu itu diawali pada saat kita mengadakan acara kumpul-kumpul semacam reunian dengan teman – teman waktu muda dulu, di situ berbicara dan menyatukan ide maupun pemikiran yang sama untuk membuka usaha tapi yang bermanfaat bagi lingkungan disekitar kita ujarnya pada awak media saat ditemui di kantor sekertariat pada Rabu, 21 Februari 2024.
Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha, Abon Kelapa Terekel Ensha 01 Menjadi Komoditi Unggulan
Selanjutnya dikatakan Afud Syaifuddin dari situ timbulah ide untuk mendirikan sebuah Koperasi dan Koperasi yang kita pilih adalah Koperasi Produsen dengan nama “Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha”. Kebanyakan Koperasi yang berada di lingkungan Kabupaten Cilacap berbasis simpan pinjam, tetapi koperasi yang kita dirikan bersama ini fokus bergerak dalam bidang usaha.
Yang menjadi pokok usaha dari Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha ini adalah produk dari kelapa yakni Abon Kelapa Terekel Ensha 01, dimana memang karena di wilayah kami itu tersedia banyak sekali bahan baku kelapa, terus selain itu kami juga bisa membantu membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat Dusun Ciupas Desa Madusari Kecamatan Wanareja khususnya dan umumnya wilayah Kabupaten Cilacap, karena Koperasi kita tuh sudah Koperasi Nasional ucapnya.
Usaha yang dirintis oleh Koperasi kami memang yang utama yang disebutkan tadi yakni Abon Kelapa Terekel Ensha 01 dalam perjalanannya kami juga mendirikan lagi usaha di bidang yang lain seperti Gudang Kelapa, Perikanan, Budidaya Belut, Pertanian, Penggilingan Padi, Kerajinan Sapu Ijuk, Warung Sembako Daku, Warung pancing “Cuan”, dan Kebun Durian “Kaduqu”, kami berusaha untuk terus berupaya mengembangkan maupun meningkatkan peluang-peluang lapangan usaha yang seluas-luasnya untuk daerah sekitar khususnya terangnya.
Karena memang dari awalnya kita itu ingin membantu masyarakat bagaimana mereka punya pekerjaan, punya usaha sendiri untuk ke depan dengan harapan koperasi produsen dapat bermanfaat bagi warga masyarakat terutama yang ada di wilayah Desa Madusari dan sesuai dengan moto kami, yakni orang yang lebih baik itu adalah orang yang bermanfaat untuk banyak umat, jadi harapan ke depan semoga dengan Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha bisa menjadi jalan untuk memberikan lapangan usaha, lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat sekitar kita, dan sehingga mampu meningkatkan atau mendongkrak wira usaha maupun perekonomian masyarakat Desa Madusari khususnya bahkan sampai tingkat nasional serta yang paling utama dengan adanya kami bisa lebih memberi kemanfaatan dan kemaslahatan di lingkungan masyarakat pungkasnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIBerkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.
Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Karangasem, Bali. – KABAR EKSPRES IIDusun Bukit Catu, Desa Selumbung, merupakan salah satu desa yang terletak di sebelah utara Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, berbatasan dengan Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.
Mata pencaharian warga sehari-hari sebagai petani kebun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tentunya kedepan sangat menjanjikan dari sisi peningkatan perekonomian, sehingga banyak pihak yang berupaya untuk mencoba memanfaatkan peluang yang dimiliki Desa Selumbung.
Hal tersebut membuat TNI Kodim 1623/Karangasem menyerbu Desa Selumbung dengan kekuatan Setingkat Satuan Kompi (SSK) yang berjumlah kurang lebih 100 personel untuk mengembangkan daerah tersebut sejak Selasa 20/2/24, tentunya serbuan tersebut sangat beralasan, ada hal-hal khusus yang dilakukan oleh TNI yang terdiri dalam Satuan Setingkat Kompi dipimpin Kapten Arm Paulus. Personel TNI tersebut terdiri dari personel Kodim 1623/Karangasem, Batalyon 741 Mekanis, Batalyon Raider 900/SBW, Detasemen Kavaleri IX, Zipur, Zibang, personel TNI AL dan personel TNI AU, petugas kesehatan dan personel perhubungan Kodam IX/Udayana.
Kurang Lebih 100 Personel Terlatih Menyerbu Perkampungan Warga
Lengkapnya komposisi SSK TNI serbu Desa Selumbung Manggis selama 30 hari dari tanggal 20/2/2024 sampai dengan 20/3/2024, rentan waktu selama 1 bulan tersebut TNI di Desa Selumbung dalam rangka mensukseskan program TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem tahun 2024 dengan program fisik pembukaan jalan sepanjang 2.760 meter di Bukit Talas, Desa Selumbung Manggis, yang nantinya menghubungkan dengan Banjar Dinas Dukuh, Desa Sibetan, Kec. Bebandem, selain itu terdapat beberapa kegiatan non fisik.
Komandan SSK Kapten Arm Paulus yang sekaligus sebagai Danramil 1623-05/Manggis sebelum kegiatan memimpin apel di lokasi kegiatan, Kamis (22/2/24) mengatakan mari kita laksanakan tugas ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, serta dengan rasa ikhlas, apabila ada kendala dalam kegiatan silahkan dilaporkan, sehingga tugas yang dibebankan kepada kita dapat terlaksana dengan baik dan sukses.
Selain itu Kapten Inf Paulus dihadapan SSK menambahkan kegiatan hari ini kita melanjutkan pembukaan jalan yang sebelumnya Rabu 21/2/24 mencapai target 25%, sedangkan pembuatan senderan baru mencapai 10%. Pembuatan senderan setelah dihitung sekitar 11 titik dengan maksud agar konstruksi jalan yang baru dibuka tambah kuat dan tidak amblas. Kegiatan lain yang dilaksanakan mengelangsir atau mengangkut material dari pertigaan Bukit Catu menuju lokasi TMMD, pengecoran gorong-gorong. “Saya optimis program TMMD ke-119 di Bukit Talas, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, dapat berjalan dengan sukses”, imbuhnya.
Batam, – KABAR EKSPRES IIBakamla RI melalui unsurnya yakni, KN Ular Laut-405 dan Catamaran 508 menyelamatkan kebakaran yang terjadi pada KM. Alexindo 8 berbendera Indonesia, milik Perusahaan Alexindo Yakin Prima. Kejadian berlangsung di Perairan Labuh Jangkar Tanjung Pinggir, Batam, Rabu (21/2/2024).
Mulanya, Catamaran 508 yang sedang melaksanakan Patroli Garda Nusa II disekitar Perairan Selat Singapura, mendapatkan informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) bahwa telah terjadi insiden kebakaran pada KM. Alexindo 8 pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan hasil keterangan yang diberikan oleh Nakhoda KM. Alexindo 8 Joko Sampir, kebakaran terjadi karena konsleting arus listrik di dapur yang langsung diketahui oleh koki. Melihat hal itu, koki tersebut segera berteriak kebakaran dan segera seluruh crew kapal membawa APAR. Namun dikarenakan api terlalu cepat menyebar, crew kapal tidak bisa mengatasi kebakaran tersebut. Sehingga, KKM mematikan mesin genset dan menutup pintu kamar mesin, kemudian seluruh crew keluar kapal.
Bakamla RI Berhasil Evakuasi KM Alexindo 8 Yang Terbakar di Batam
Kapten kapal segera menghubungi kapal terdekat yakni Catamaran 508 milik Bakamla RI. Mengetahui hal tersebut, pihak Bakamla RI segera menuju Koordinat 01° 09 592 N 103°57 096 E, untuk mengevakuasi kapal tersebut. Pukul 14.55 WIB, Catamaran 508 tiba dilokasi kejadian dan langsung mengevakuasi ABK dari KM. Alexindo 8 untuk diberikan pertolongan.
Hasil evakuasi terdapat korban berjumlah 15 orang, dengan 1 orang mengalami luka bakar ringan dan tidak ada korban jiwa. Pada pukul 15.25 WIB, Catamaran 508 menuju Dermaga 99 untuk dilakukan evakuasi lanjutan. Setibanya di Dermaga Bintang 99 pada pukul 15.40 WIB, korban di evakuasi di atas Kapal Polisi Parikesit dan dilakukan pertolongan pertama oleh personel Bakamla RI pada korban yang mengalami luka bakar ringan.
Pemadaman dilakukan oleh KN Ular Laut-405 milik Bakamla RI, KRI Bubara-868 milik TNI AL, dan TB Megamas Sky. Pada patroli keselamatan ini, pihak yang terlibat meliputi Bakamla RI, TNI AL, Polri, dan Basarnas.
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kamis 22 Februari 2024
Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Gumberi bin Andri (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan.
Tersangka Syaiful Hadi dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Made Rido Prana Cita dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Manda Ardiansah dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Puguh Jatmiko bin Suhanda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Tersangka I Rusli bin Beddu Asse dan Tersangka II Landong bin Made dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) fokus menangani pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).
Upaya ini salah satunya dengan menggelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi bersama Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Daerah Otonomi Baru (DOB) se-Papua. Adapun rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan, pihaknya terus berfokus menindaklanjuti penyelesaian pendanaan beasiswa SUP Tahun Aanggaran (TA) 2023 serta keberlanjutan SUP.
“Agenda rapat ini adalah pembahasan untuk memfasilitasi koordinasi antar-kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua serta provinsi pada Daerah Otonom Baru guna membahas kebutuhan pembiayaan beasiswa SUP,” jelas Maurits.
Lebih lanjut, Maurits mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah melunasi pembayaran tunggakan beasiswa SUP bulan Januari hingga Juni tahun 2023. “Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua melakukan sharing pendanaan beasiswa SUP melalui bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan pendanaan pada tahun 2023,” jelas Maurits.
Maurits mengatakan, Provinsi Papua telah memberikan dana talangan sebesar Rp68.880.661.079,16. Hal ini karena pemerintah provinsi dan kab/kota lainnya belum menyalurkan bantuan keuangan khusus sebagaimana kesepakatan dalam berita acara pada tanggal 17 Januari 2024.
“Pemerintah Provinsi Papua meminta agar kebutuhan beasiswa SUP 2024, 2025, dan 2026 menjadi tanggung jawab kabupaten/kota karena data sudah berdasarkan domisili,” ujar Maurits.
Namun, Maurits menekankan, terkait skema penyelesaian beasiswa SUP tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan Berita Acara Kesepakatan rapat koordinasi tanggal 12 April 2023 di Kemendagri. Sedangkan kabupaten/kota setidaknya memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi.
“Jumlah sharing pendanaan untuk tahun 2024, 2025, dan 2026 akan dipastikan dalam rapat koordinasi berikutnya,” tegas Maurits.
Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.
Dalam kurun waktu satu bulan, pada Januari 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK,.MIK, dalam acara Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba. Yang berlangsung di Loby Mapolres stempat, Kamis (22/2/2024).
“Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya ada 9 orang,” kata Kapolres.
Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba
Kapolres menerangkan, dari 8 kasus tersebut rinciannya 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 5 orang. Kemudian 3 kasus Psikotropika dengan jumlah tersangka 3 orang. Dan selanjutnya 1 kasus Obat Berbahaya dengan tersangka 1 orang.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika,” terang Kapolres.
Kemudian dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang termasuk kasus menonjol pada awal tahun 2024 yaitu kasus Tembakau Gorila.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa Tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi Terumbu Karang sebagai hiasan aquarium.
“Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan kedalam Terumbu Karang yang biasa untuk hiasan Aquarium. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Banyumas, – KABAR EKSPRES II Polda Jateng menggelar kegiatan pelatihan pengendali massa (dalmas) Power on Hand Kapolda Jawa Tengah dalam rangka menjaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Rabu pagi (21/2/2024).
Dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, latihan ini dihadiri oleh PJU Polresta Banyumas, Danki Kompi 2 Batalyon D Brimob Pelopor serta 99 personel gabungan Polresta Banyumas dan personel Sat Samapta Polresta Banyumas.
“Para peserta yang ada di depan saya ini bukan power on hand Kapolresta, melainkan personil power on hand Kapolda Jateng”, tegas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, dalam arahanya saat membuka pelatihan tersebut.
Kapolresta juga meminta kepada para peserta latihan agar dapat menjalani latihan ini dengan sebaik- baiknya dan penuh semangat.
“Saya minta para peserta untuk berlatih dengan sungguh-sungguh dan mengikuti semua instruksi dari pelatih dengan baik agar nanti ketika ada penugasan dari bapak Kapolda kita siap diturunkan kapan pun dan dalam situasi apapun”, ungkapnya.
Power On Hand: Kapolda Jateng, Polresta Banyumas Gelar Pelatihan Dalmas
Usai mendapatkan arahan dari Kapolresta Banyumas, para peserta selanjutnya melaksanakan pelatihan dengan materi tentang pemahaman tata cara pengendalian massa (dalmas) mulai dari pemakaian perlengkapan alat dalmas, aturan dasar dalmas, gerakan dalmas serta cara penggunaan gas air mata sesuai SOP.
BREBES, – KABAR EKSPRES IIPT. Saprotan Utama Nusantara perusahaan di bidang pertanian bersama PT. Tani Bhakti Brebes dan PT. Azalea Argo Purnama menggelar acara Retailers Gathering sebagai upaya untuk memperkuat hubungan dengan mitra bisnisnya.
Acara yang diadakan di Grand Dian Hotel pada Rabu malam (21/02/2024) dihadiri oleh puluhan mitra bisnis PT. Saprotan Utama Nusantara dari berbagai daerah di Jawa Tengah bahkan ada juga peserta yang berasal dari wilayah tiga cirebon, peserta yang hadir ini merupakan para pemilik toko, petani dan retailers.
PT. Tani Bhakti Brebes dan PT. Azalea Argo Purnama sebagai Retailer 1 (distributor) dari PT. Saprotan dengan wilayah pemasarannya meliputi kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
Disampaikan Dhani Bagus Purnama CEO PT Tani Bhakti Brebes dan PT. Azalea Argo Purnama acara ini menjadi ajang untuk mempererat hubungan silaturahim dengan mitra bisnis, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama di masa depan.
“Kami sangat senang dapat mengadakan acara Retailers Gathering yang bekerjasama dengan PT. Saprotan, ini sebagai wujud apresiasi kami terhadap kerja sama yang telah terjalin dengan para mitra bisnis. Kami berharap melalui acara ini, hubungan kami semakin kuat dan produktif untuk mencapai kesuksesan bersama,” ujar Dhani Bagus Purnama dalam sambutannya.
Terselenggaranya Retailers Gathering, Bersama puluhan Mitra bisnis, di Grand Dian Hotel
Dhani menjelaskan kegiatan Retailers Gathering dilaksanakan tiap enam bulan sekali (persemester) dan untuk di Brebes penyelenggaraan acara retailers gathering baru pertama kali diadakan.
Dengan terselenggaranya acara Retailers Gathering ini, Dhani mengharapkan hubungan antara produsen dan mitra bisnisnya semakin solid serta terjalin dengan baik, sehingga dapat mendukung pertumbuhan bisnis kedua belah pihak di masa depan.
Sementara dari pihak PT. Saprotan Utama Nusantara mengungkapkan, diadakannya acara retailer gathering ini sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra dan pelanggan.
Menurutnya Melalui kegiatan ini, pihaknya sebagai perusahan di bidang pertanian berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan para pelaku industri pertanian serta menghadirkan inovasi baru untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Diketahui, Acara Retail Gathering ini juga diisi dengan sesi presentasi produk-produk unggulan, sesi tanya jawab, diakhiri dengan pengundian kupon dengan hadiah utama satu unit sepeda motor serta puluhan hadiah menarik lainnya.