Bengkulu, – KABAR EKSPRES IIKepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortilkutura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon mengatakan pihaknya mencatat produksi panen kopi yang dihasilkan petani mengalami peningkatkan yang signifikan.
Dimana sebelumnya petani hanya dapat memanen 1,2 ton per hektarnya, namun sekarang para petani kopi dapat memanen hingga 3 ton per hektarnya.
Hal ini dikarenakan, para petani terus melakukan intensifikasi pertanian dan melakukan peningkatan kualitas lahan perkebunan mereka, contohnya seperti beralih dari penggunaan pupuk anoraganik (kimia) menjadi pupuk organik(alami).
“Saat ini sudah banyak perusahaan perkebuanan kopi yang menngunakan pupuk organik karena telah terbukti meningkatakan hasil produksi kopi,” ujarnya.
Peningkatan Produktifitas Panen Kopi Oleh Petani
M.Rizon mengatakan, pihaknya berharap agar para petani kopi tetap menjaga kualitas kopi yang dipanen agar rasa dan branding kopi Bengkulu ini semakin baik. Serta para petani tidak melakukan alih fungsi lahan.
“Dimana harga biji kopi telah menyentuh angka Rp 60 ribu per kilogramnya. Harga ini pun menjadi harga tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, Saat ini juga di wilayah provinsi Bengkulu telah memasuki masa musim panen,” jelasnya.
Brebes, – KABAR EKSPRES IIWahyu Surya Gading, Ketua Umum Yayasan Buser Indonesia (YBI), menyatakan untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 2024.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wahyu dihadapan awak media pada Sabtu (10/5), Wahyu mengungkapkan ketertarikannya yang mendalam terhadap Kabupaten Brebes dan tekadnya untuk memberikan perubahan positif bagi masyarakat setempat.
Sejauh ini, Wahyu telah mengunjungi 6 partai politik untuk mengambil formulir pendaftaran, antara lain Partai PDI Perjuangan, Partai PAN, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai PPP. Selain menjabat sebagai Ketua Umum YBI, Wahyu juga seorang Advokat di LBH Yayasan Buser Indonesia, yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pembangunan menyeluruh dan berkelanjutan di Brebes.
“Dalam pengalaman saya di Yayasan Buser Indonesia, saya telah belajar akan pentingnya partisipasi aktif dalam pembangunan komunitas. Saya yakin bahwa Brebes memiliki potensi besar untuk berkembang lebih maju, dan saya siap berkontribusi sepenuhnya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah ini,” ujar Wahyu.
Siap Bertarung Di Pilkada Kabupaten Brebes Ketua YBI
Keputusan Wahyu Surya Gading untuk maju dalam Pilkada Brebes telah mendapat dukungan positif dari anggota Yayasan Buser Indonesia kabupaten Brebes dan berbagai kalangan masyarakat setempat.
Mereka optimis bahwa partisipasinya dalam politik lokal akan membawa ide-ide segar dan solusi inovatif untuk berbagai tantangan yang dihadapi oleh Brebes.
Dengan penuh semangat, Wahyu Surya Gading bersiap memasuki babak baru dalam perjalanan kepemimpinannya, dengan harapan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Brebes dan kesejahteraan seluruh warga kabupaten Brebes, “Pungkasnya
Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu sebut pembangunan Sistem Penyediaan Air minum (SPAM) regional Kota Bengkulu – Bengkulu Tengah – Seluma (KOBEMA) terus belanjut dan pengerjaan fisiknya akan dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan jajaran Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota pada tahun ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengatakan pengerjaan fisik akan terus belanjut karena banyak kontraktor yang tidak menggunakan uang muka atau pembayaran awal, jadi pengerjaan fisik bisa diselesaikan sesuai dengan target yang ada.
Dikerjakan Pemprov, Fisik SPAM KOBEM Tuntas September
“Rekanan yang kami dapatkan bonafit dan tanpa uang muka, mereka sudah 75% berjalan, jadi kami yakin kontrak habis November itu, di September kami sudah 100% selesai yang jadi tanggung jawab provinsi,” kata Tejo, Sabtu (11/5/2024).
Tejo menjelaskan, untuk pengerjaan yang menjadi kewenangan provinsi dan dianggarkan melalui APBD dan DAK fisik rata-rata sudah 80%.
“Untuk pembangunan yang bersumber dari APBN baru di angka 65% dan menyisakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa, dan pembangunan reservoir/penampungan air,” tutup Tejo.
JAKARTA, – KABAR EKSPRES II TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggelar kegiatan sosial dengan mendistribusikan ratusan paket bantuan untuk masyarakat pesisir di Jawa Timur, Sabtu (11/05/2024).
Dalam kesempatan ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyerahkan secara langsung paket bantuan tersebut kepada perwakilan masyarakat di wilayah Bangkalan Madura dan di wilayah Perak Surabaya.
Saat kunjungan Kasal di Pendopo Agung Bangkalan Madura, Pj Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie., M.Si menyampaikan rasa terimakasihnya atas perhatian pada masyarakat kepada jajaran TNI AL, serta rasa bangganya menerima kunjungan Kasal dan sejumlah pejabat tinggi TNI AL di Bangkalan Madura.
“Atas nama masyarakat Bangkalan, kami menyampaikan rasa bangga dan bahagia telah menerima kedatangan Kasal. Kami berharap akan semakin banyak lagi yang akan mengunjungi Bangkalan, termasuk mengunjungi destinasi wisata yang ada di wilayah ini”, ungkap Pj. Bupati Bangkalan.
Usai pemberian bantuan kepada masyarakat di lokasi tersebut, Kasal beserta rombongan melanjutkan kunjungannya ke Museum Pusat TNI Angkatan Laut di Perak, Surabaya guna mendistribusikan kembali paket bantuan kepada ratusan masyarakat yang ada di sekitar lokasi Daerah Basis Angkatan Laut, Surabaya.
TNI AL Peduli Paket Bantuan Sosial Didistribusikan Pada Masyarakat Jawa Timur
Dalam kesempatan ini pula, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali berkesempatan meninjau langsung fasilitas serta item sejarah yang ada di Museum Pusat TNI Angkatan Laut “Jalesveva Jayamahe” di Perak, Surabaya, dimana museum tersebut mulai beroperasi dan terbuka untuk masyarakat umum sejak Januari 2024 lalu.
Kefamenanu, NTT. – KABAR EKSPRES II Berkontribusi aktif dalam membantu masyarakat, Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Melaksanakan donor darah dan pelayanan Sunat Gratis di Masjid Al Mujahirin yang ada di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (11/5/2024).
Sebagai bagian dari masyarakat, prajurit Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata merasa memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan berbagai misi kemanusiaan, salah satunya dengan berpartisipasi dalam kegiatan donor darah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Para prajurit Mako tidak hanya memberikan kontribusi untuk membantu sesama yang membutuhkan, tetapi juga menunjukkan sikap kepedulian dan rasa tanggung jawab mereka terhadap kesejahteraan masyarakat. Mereka secara sukarela menyumbangkan darah mereka untuk kepentingan kemanusiaan, tanpa mengharapkan imbalan apa pun.
Selain melaksanakan Donor Darah, Dokter Satgas Letda Ckm Fachri Anugrah Salaksa juga turut membantu melayani pelayanan Sunat Gratis yang dilaksanakan di Masjid tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kegiatan positif yang dilakukan antara TNI dengan Masyarakat sehingga dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat yang berada di daerah perbatasan.” Ujar Dokter Satgas. (Yonkav 6/NK)
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIKetua KPU, Hasyim Asy’ari menunjukkan langkah KPU kedepan dalam merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Hal tersebut tergambar dari pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. (10/5/2024).
Kemudian turut menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kedepan, caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak akan dilantik bersamaan dengan caleg terpilih lainnya berdasarkan jadwal tahapan pelantikan pada Pemilu 2024 sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Kewajiban Mundur Bagi Caleg Terpilih yang Menjadi Peserta Pilkada
Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif.
Sebelumnya kami membaca bahwa salah satu agenda memajukan Pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi Peserta Pilkada agar tidak perlu mundur dari jabatannya. Dengan dalil tersebut, mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan 12/PUU-XXII/2024 paragraf 3.13.3 mengakomodasi dengan melarang pemajuan jadwal Pilkada ke bulan September.
Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024 juga telah menegaskan bahwa KPU perlu mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada. Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini.
Ahmad Alfarizy & Nur Fauzi Ramadhan Pemohon dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024
Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi Pilkada yang fair antar para peserta. Di lain sisi, Mahkamah juga tetap memenuhi hak dari caleg terpilih untuk dilantik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Akal-akalan Ketua KPU
Mirisnya, ketua KPU malah mempreteli frasa “jika telah dilantik”, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada. Seakan membuat plan b atau rencana cadangan, pernyataan Ketua KPU kemudian menggambarkan desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada, yakni merencanakan pelantikan susulan bagi caleg terpilih tersebut.
Hasyim Asy’ari kemudian mendasarkan hal tersebut dengan menyatakan tidak adanya ketentuan kewajiban pelantikan secara serentak. Kemudian dipertegas bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan (setelah kalah dalam Pilkada).
Pertama, hal ini tentu menunjukkan bahwa Ketua KPU terkesan memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur ketika menjadi peserta Pilkada dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada, bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya.
Padahal, justru KPU sendiri yang sudah menetapkan jadwal pelantikan caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya tidak perlu aturan khusus bahwa pelantikan dibuat secara serentak.
PKPU 3/2022 sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dan mengikat kepada seluruh peserta maupun penyelenggara Pemilu untuk melantik caleg terpilih sesuai dengan jadwal yang sudah didesain. Dalam Peraturan KPU 3/2022 diatur bahwa pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara bersama-sama atau serentak pada 1 Oktober 2024.
Melantik caleg terpilih setelah kalah dalam Pilkada jelas adalah bentuk KPU mempermainkan aturan yang mereka buat sendiri, membangkangi perintah Mahkamah Konstitusi, bahkan mengindikasikan “pesanan” yang sejak awal sudah didesain karena gagalnya rencana pemajuan jadwal Pilkada.
Kedua, Ketua KPU yang telah berulang kali disanksi DKPP tersebut kemudian seakan mengajarkan akal-akalan kepada parpol untuk menghindari jadwal pelantikan. Dengan alasan menurutnya, bahwa caleg dicalonkan oleh parpol, demikian juga kepala daerah. Mendalilkan bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji).
Hal itu jelas menunjukkan akal-akalan teknis bagaimana cara agar parpol dapat membuat kadernya sebagai caleg terpilih yang maju pilkada untuk tidak dilantik terlebih dahulu guna mengamankan posisinya sebagai anggota legislatif apabila ternyata kalah dalam kontestasi pilkada.
Menafsirkan Ketentuan Pelantikan bagi anggota dewan yang berhalangan hadir
Dalam UU MD3 memang telah diatur bahwa ada kondisi bagi anggota DPR yang berhalangan untuk menghadiri pelantikan. Namun, norma Pasal 77 ayat (2) UU MD3 tentu tidak dibuat untuk alasan yang bersangkutan menjadi peserta Pilkada. Jika menggunakan konsep schutznorm theorie (ajaran relativitas), kita harus melihat konteks maksud dari suatu norma dibuat untuk menentukan kepentingan siapa yang dilindungi. Konsep “berhalangan” tentu berasal dari sesuatu hal yang tidak dihindari, sedemikian pentingnya, serta dapat dibuktikan urgensinya.
Sedangkan apabila seseorang maju sebagai peserta Pilkada, tentu sudah memahami konsekuensinya untuk melepaskan seluruh atributnya sebagai anggota legislatif. Justru yang terjadi, desain Ketua KPU sebagaimana pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 mengajarkan untuk menggunakan alasan “berhalangan” agar bisa dilantik belakangan untuk menyelesaikan kepentingan Pilkadanya. Hal ini tentu jelas membangkangi semangat Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.
Perlu diingat bahwa hal ini menjadi kali kesekian sikap Ketua KPU yang menjadi simbol penyelenggara Pemilu menunjukkan gelagat mengafirmasi kepentingan dari peserta Pemilu/Pilkada. Masih hangat di ingatan publik sebelumnya KPU telah membuat pelbagai peraturan kontroversial diantaranya peraturan yang membuka peluang mantan narapidana korupsi untuk tidak perlu menunggu masa jeda 5 (lima) tahun untuk menjadi peserta Pemilu.
Kemudian timbul juga persoalan verifikasi pencalonan partai politik, yakni KPU meloloskan partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan yang mengakibatkan KPU dikenakan sanksi pelanggaran etik berat oleh DKPP.
Kami berpandangan bahwa rencana KPU untuk mengatur pelantikan susulan adalah dalih agar caleg terpilih peserta Pilkada 2024 tidak kehilangan posisi sebagai anggota legislatif apabila kalah dalam kontestasi pilkada. Khususnya, rencana tersebut ditengarai merupakan skenario bagi caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD Tahun 2024 yang terjadwal akan dilantik sebagai anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 dan berencana untuk maju di Pilkada Serentak Nasional pada 27 November mendatang.
Demikian rilis pers ini kami buat untuk dapat dikutip oleh Rekan-Rekan Media yang kami hormati. Atas dukungan dan perhatiannya diucapkan terima kasih.
MAYBRAT, – KABAR EKSPRES II Untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, Personel Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 623/BWU mengajak anak- anak untuk melaksanakan kegiatan kerja bhakti membersihkan halaman SD YPPK BORI di Kampung Bori, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Sabtu (11/05/2024).
Danpos Letda Inf Yung Nicko mengatakan kegiatan karya bhakti ini dilakukan oleh Personel Satgas yang dipimpin oleh Wadanpos Bori Sertu Riki Antang dengan mengajak anak-anak sekolah SD YPPK BORI untuk ikut membersihkan halaman sekolah yang sudah di tumbuhi rumput-rumput liar.
Satgas Yonif 623 Ajak Anak Sekolah Budayakan Peduli Lingkungan
“Kegiatan kerja bhakti tersebut bertujuan halaman sekolah agar elok untuk dipandang. Selain itu kegiatan tersebut juga kita mengajak anak – anak sembari memberikan edukasi kepada mereka agar peduli terhadap kebersihan lingkungan,”ujar Danpos.
“Kegiatan kerja bakti bersama masyarakat perlu kita laksanakan di wilayah penugasan selama melaksanakan tugas, melalui kegiatan tersebut dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan juga memperkokoh kemanunggalan TNI-Rakyat,” pungkas Letda Inf Yung Nicko.
Bapak Herman selaku Kepala Sekolah SD YPPK BORI berterimakasi kepada anggota personil Pos Bori yang telah melaksanakan kegiatan pembersihan SD YPPK BORI dengan mengajak anak didiknya.
Purbalingga, – KABAR EKSPRES IIKabar ekspres co.id ll. Pangestu Wibowo seorang tpemuda yang tinggal di Desa kalimanah Kulon Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, secara resmi menyatakan dukungannya kepada Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam kontes pemilihan kepala daerah gubernur Jawa Tengah yang akan datang. Darsono yakin bahwa kepemimpinan Kapolda Ahmad Luthfi akan membawa Jawa Tengah menuju kemajuan yang lebih besar.
Dalam pernyataannya, Pangestu Wibowo menyatakan keyakinannya bahwa Kapolda Ahmad Luthfi memiliki potensi dan kemampuan untuk memimpin Jawa Tengah ke arah yang lebih baik. Dukungan Pangestu Wibowo bukan hanya didasarkan pada prestasi Kapolda Ahmad Luthfi dalam bidang kepolisian, tetapi juga atas dedikasinya dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.
“Kami yakin Kapolda Ahmad Luthfi memiliki visi yang jelas dan komitmen yang kuat untuk memajukan Jawa Tengah. Beliau telah terbukti sebagai pemimpin yang peduli dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Pangestu Wibowo Purbalingga. Kamis, (11/5/2024).
Suara Rakyat Dari Desa kalimanah Kecamatan Kalimanah Purbalingga Dukung Ahmad Luthfi dalam Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024.
Dukungan dari tokoh pemuda seperti Pangestu Wibawa di Desa kalimanah Kulon menjadi dorongan positif bagi Kapolda Ahmad Luthfi dalam menghadapi kontes pemilihan kepala daerah gubernur Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa keterampilan kepemimpinan dan hubungan yang baik antara pemimpin dan masyarakat diakui dan dihargai.
Brebes, – KABAR EKSPRES IIPolitisi senior PDI Perjuangan yang juga mantan Wakil Bupati Brebes dua periode tahun 2012-2017, 2017-2022 secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Bupati Brebes 2024-2029 ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, di Jalan Taman Siswa No. 8, Saditan, Brebes, Kecamatan. Brebes, Kabupaten Brebes, Jumat (10/5/2024).
Pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Bupati Brebes, Narjo dikawal oleh puluhan ribu pendukung dan simpatisan diantaranya dari kader PDI Perjuangan, Ormas, Seniman, Buruh, Petani, Pedagang serta kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Brebes.
Bersama Puluhan Ribu Pendukungnya, Narjo Serahkan Berkas Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Brebes di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes
Kepada awak media, bakal calon Bupati Brebes, Narjo menjelaskan bahwa pengembalian formulir adalah bentuk sebuah kedisiplinan menuju kompetisi politik yang sehat, demi untuk merealisasikan komitmen sebagai kader partai yang taat, loyal dan selalu menjaga marwah partai yang telah membesarkannya dikancah politik Kabupaten Brebes khususnya, sekaligus juga untuk menunaikan bakti sebagai putra daerah yang ingin berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan tanah kelahiran yaitu Brebes melalui pencalonannya sebagai bakal calon Bupati Brebes dari partai PDI Perjuangan.
“Modal saya adalah pengabdian kepada tanah kelahiran Brebes, semangat tinggi, serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang mendorong untuk maju sebagai bakal calon Bupati Brebes periode 2024-2029 ini. “Insya Allah kuat dan bertahan hingga turunnya keputusan dari DPP PDI Perjuangan memberi rekomendasi.
“Kepada siapapun nanti hasil rekomendasinya akan saya terima dengan jiwa besar dan legawa, namun sebagai seorang pejuang sejati dalam berjuang targetnya adalah menang,” tandas Narjo yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes Fraksi PDI Perjuangan selama dua periode
“Tak ada manusia yang sempurna di dunia ini, saya pun hanya manusia biasa, hanya berusaha sekuat tenaga berbuat manfaat bagi siapapun sebab kesempurnaan hakiki milik Allah SWT, cita-cita demi Kabupaten Brebes terutama adalah kemajuan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Brebes tercinta ini,” pungkas Narjo mengakhiri sambutannya dihadapan puluhan ribu pendukungnya.
KENDAL, – KABAR EKSPRES IIPolsek Limbangan terus mengintensifkan upaya pencegahan gangguan kamtibmas di wilayahnya dengan melaksanakan patroli kontrol ronda malam. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di malam hari, saat potensi gangguan kamtibmas cenderung meningkat, Sabtu (11/5/2024).
Patroli kontrol ronda malam kali ini dilaksanakan di Kecamatan Limbangan. Kegiatan ini melibatkan anggota Polsek Limbangan yang bertugas. Selama patroli, mereka aktif berpatroli di sekitar wilayah tersebut, memberikan kehadiran yang menenangkan, dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat.
Kapolsek Limbangan AKP Rasban menjelaskan bahwa, “Dalam patroli malam kami sambangi terutama warga masyarakat di Pos ronda yang sedang melaksanakan ronda malam, dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melaksanakan ronda malam terkait pelaksanaan ronda malam agar di lakukan patroli secara bergantian di kampung dan wilayah RT setempat,” jelas Kapolsek.
Patroli Malam Anggota Polsek Limbangan Sambangi Warga Di Pos Ronda
Dan anggota Polsek Limbnagan juga menghimbau para pemuda yang kumpul kumpul di pinggir jalan hingga larut malam karena di takutkan para pemuda tersebut akan melakukan minum-minuman keras untuk mencegah seperti itu kami bubarkan dan untuk kembali kerumah dengan tujuan untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan yang tidak kita inginkan.
Selanjutnya Kapolsek Limbangan AKP Rasban juga berharap, “Kepada petugas ronda malam harus patroli berkeliling wilayah RT masing masing dengan membawa alat senter penerang apa bila masyarakat diwilayah menemukan warga asing yang tidak di kenal dan ada warga minuman keras serta kasus pencurian segera melaporkan ke kami atau ke koramil langsung,”tutupnya.