Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el bukan satu-satunya dokumen kependudukan yang dapat dipergunakan sebagai tanda keabsahan sebagai pemilih di TPS/TPSLN pada Hari-H Pemilu tanggal 14 Februari 2024. “Selain KTP-el, yang dimaksud sebagai dokumen kependudukan juga meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil,” tegas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dalam Surat Edaran No. 400.8.1.2/1737/Dukcapil kepada Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia, Sabtu (10/2/2024). …









