Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Petani Tanjung Sakti kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu belum mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri MukoMuko dan Pengadilan Tinggi Bengkulu, Senin (27/05/2024). Pasca putusan yang dikeluarkan pengadilan tersebut akibatnya Petani Tanjung Sakti (Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin) harus mengalami kerugian. Kerugian petani diperparah dengan tidak adanya perhatian atau upaya dari pemerintah kabupaten Mukomuko dan Provinsi Bengkulu dalam rangka menyelesaikan konflik yang terjadi antara Petani dan PT Daria Dharma Pratama (DDP). Tidak hanya Petani Tanjung Sakti, PT DDP …








