Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Petani Tanjung Sakti kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu belum mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri MukoMuko dan Pengadilan Tinggi Bengkulu, Senin (27/05/2024). Pasca putusan yang dikeluarkan pengadilan tersebut akibatnya Petani Tanjung Sakti (Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin) harus mengalami kerugian. Kerugian petani diperparah dengan tidak adanya perhatian atau upaya dari pemerintah kabupaten …
