Jakarta, – KABAR EKSPRES II Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan 1 (satu) Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 yakni MS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal (23/4/2024). Bahwa Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017 bersama-sama dengam Tersangka ZH (telah dilakukan penahanan) selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium …









