Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Jakarta pada hari Rabu (24/042024) telah memutuskan Bapak H. Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 – 2029. Dan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024. Herwin Seuberhani yang merupakan sekretaris komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, berhasil diwawancarai oleh para awak media melalui via telpon seluler dan mengatakan ” Terkait hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap …









