Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Jakarta pada hari Rabu (24/042024) telah memutuskan Bapak H. Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 – 2029. Dan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024. Herwin Seuberhani yang merupakan sekretaris komisi …









