Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap

SEMARANG – KABAR EKSPRES II Pold Jateng|Lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Selain menangkap para tersangka, Dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut, turut disita.

Keberhasilan ungkap kasus tersebut digelar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024).

Menurut Kapolda, lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.

” Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati, jelasnya

Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap

Ditambahkannya, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.

Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.

“Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ,” jelas Kapolda

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati

Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.

” Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat,” jelasnya.

Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.

“Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta” bebernya.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah

” Dapat diduga itu hasil kejahatan,” tandasnya.

Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya menghimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.

“Adapun penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini,” pungkasnya

Red

Pria Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Di Cilacap Di Tangkap, Berawal Dari Jual Buket Uang

Cilacap – KABARESKPRES II Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang pria berinisial B Y (41) pencetak dan pengedar uang palsu di desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan kasus peredaran uang palsu ini terbongkar dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana pemalsuan uang. setelah diselidiki jajaran Satreskrim Polresta Cilacap mengendus tempat pencetakan uang palsu. Tempat pencetakan uang palsu itu ada di salah satu rumah wilayah Kesugihan Cilacap.

“Didalam rumah tersebut ditemukan alat alat pencetak uang palsu termasuk beberapa lembar uang palsu, dan mengamankan pelaku berinisial B Y yang merupakan pendatang dari Jember, dan sudah 8 bulan di Cilacap” Ujar Kapolresta Cilacap dalam konferensi persnya Senin, 8 Januari 2023.

Kapolresta Cilacap menjelaskan mulanya pelaku merupakan penjual buket bunga uang specimen, kemudian pelaku ditawari temanya di facebook pekerjaan.

“Teman di Facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isinya spesimen uang lama, yang bersangkutan sempat ketakutan. Namun, akhirnya menjalani pekerjaan tersebut dan ditarik dalam grup facebook. Di situ tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang,” ujarnya.

Pria Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Di Cilacap Di Tangkap, Berawal Dari Jual Buket Uang

Pelaku juga diajari oleh teman onlinenya dengan membuat uang palsu yang tadinya menggunakan kertas HVS biasa, diajari menggunakan kertas roti. Kurang lebih 4 bulan terakhir pelaku sudah menerima uang kurang lebih Rp 11 juta.

Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan nilai perbandingan 1:7, “jadi satu lembar uang asli Rp 100 ribu ditukar dengan 7 lembar uang palsu Rp 100 ribu” Ujar Kapolresta

Di TKP Polisi berhasil mengamankan barang bukti printer, alat pemotong kertas, lem dalam bentuk semprot, bahan baku kertas roti, serta 372 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan 100 ribu siap edar

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

Kapolresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dalam penggunaan media sosial. “kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dan apabila mengetahui ataupun melihat sesuatu yang janggal bisa langsung melaporkan kepada kepolisian” tutup Kapolresta.

Reporter: Dani

Gempar Pasar Puri, Anang Sudaha Meninggal Dunia

PATI – KABAR EKSPRES II Para Pengunjung di kawasan pasar puri dihebohkan dengan penemuan seorang laki -laki yang meninggal dunia (MD) mendadak pada hari Sabtu (06/01/2024).

Untuk identitas korban diketahui bernama Anang Sudaha (55) warga Desa Sendangcoyo Rt 01 Rw 05, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo membenarkan bahwa penemuan jenazah adalah warga Lasem Rembang.

Lebih lanjut, untuk kejadian sekitar pukul 04.00 Wib, korban yang sedang berbelanja di lapak jualan mengeluh merasakan sakit pada dada.” kemudian, tidak berselang lama ia jatuh dan para saksi adalah penjual yang mengetahui langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pati,” kata Kapolsek Pati Kota dihadapan awak media.

Gempar Pasar Puri, Anang Sudaha Meninggal Dunia

Hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Pati 1, sambung Iptu Heru, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau kriminalitas pada jenazah korban.

Kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan tim medis bahwa korban diperkirakan meninggal karena penyakit kronis yang tidak diketahui dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.

“Kemudian, jenazah korban diantar ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulance oleh pihak Pemerintah desa puri pati, untuk di makamkan dan atas peristiwa tersebut pihak keluarga korban menerimakan”, tegas IPTU Heru.

Red/Gus K

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua tersangka, yang Diduga Pemasok Narkoba Untuk Artis

Jakarta Barat, KABAR EKSPRES II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua tersangka berinisial ADR dan RZ yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk artis Ibra Azhari (IA).

IA sebelumnya telah ditangkap bersama seorang wanita berinisial NN

Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hamdan Agus, mengatakan bahwa ADR dan RZ ditangkap di kawasan Jakarta Timur.

“ADR dan RZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IA, yaitu publik figur yang ditangkap kemarin bersama seorang wanita, berinsial NN,” ujar Hamdan Agus di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024).

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua tersangka, Diduga Pemasok Narkoba Untuk Artis

Meskipun polisi telah berhasil menangkap dua pemasok ini, kasus yang menjerat artis layar lebar IA masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua tersangka, yang Diduga Pemasok Narkoba Untuk Artis

Informasi yang diungkapkan oleh AKP Hamdan Agus menunjukkan bahwa penangkapan kedua pemasok narkoba dilakukan di sebuah kontrakan di Jakarta Timur.

Meski demikian, proses hukum selanjutnya masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan keterlibatan terkait dalam kasus ini

Diberitakan sebelumnya wakasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus menjelaskan, Yang bersangkutan kami amankan bersama seorang wanita berinisial NN

” Wanita NN ini juga salah satu artis lawas era 90 an, mereka kami amankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024) malam sekira pukul 20.30 wib,” ucapnya

Ia ditangkap setelah mengonsumsi sabu

“Kami telah melaksanakan cek kesehatan dan cek urine. Bahwa hasil dari cek urine positif metafetamin dan amfetamin,” ujar Jordanus

Reporter: Casroni/Hms

Bersinergi Dengan Babinsa, Polsek Tegal Barat Gelar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Kota Tegal – KABAR RKSPRES II Untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) pada saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Jajaran Polres Tegal Kota menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kota Tegal, Jum’at ( 5/1/2024).

Seperti yang dilakukan Kapolsek Tegal Barat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Menyampaikan edukasi sekaligus memasang brosur imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong.

“Hal ini kita lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Tegal Kota juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong,” ungkap Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto.

Cegah Maraknya Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Tegal Barat Gelar Sosialisasi

Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan itu ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka bisa kita tindak ,” tambahnya.

Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

“Knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor,” tuturnya.

Red

Heboh, Ditemukan Mayat Perempuan di Pinggir Parit Kampung Sawah

Mandailing Natal – KABAR EKSPRES II Masyarakat Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat wanita yang diduga korban pembunuhan di pinggir parit sekitar bangunan Madrasah pada Selasa (02/01/2023) sekira pukul 13.00 Wib.

Mayat diduga merupakan korban pembunuhan ini ditemukan salah satu kerabatnya dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan mempunyai luka diduga akibat benda tumpul pada bagian kepala. Diketahui wanita tersebut merupakan seorang janda warga Kampung Sawah bernama Setia alias Tia (62).

Heboh, Ditemukan Mayat Perempuan di Pinggir Parit Kampung Sawah

Salah satu aparat desa, Ahmad Khudri menuturkan, bahwa Korban ditemukan dengan ceceran darah di sekitar bangunan Madrasah yang tidak dipergunakan. “Bangunan Madrasah ini tidak dipergunakan, ada yang menempati. Kedua ruangan ini ada yang menghuni. Sementara yang melihat pertama kali adalah tetangga yang merupakan kerabat korban pada siang tadi,” tuturnya pada awak media.

Korban sendiri tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.Sementara itu, saksi yang pertama kali menemukan korban bernama Ludin juga dibawa ke Mapolsek Natal untuk dimintai keterangan.

Dari amatan di lokasi Tempat Kejadian Perkara(TKP), pihak Kepolisian Sektor Natal langsung mengamankan lokasi kejadian. Sementara jasad korban dievakuasi ke RSUD dr. Husni Thamrin Natal untuk keperluan otopsi pihak kepolisian. Kasus ini masih didalami pihak Polsek Natal.
Penulis : Magrifatulloh .

Meresahkan, Sat Lantas Polres Kendal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

KENDAL – KABAR EKSPRES II Penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Satlantas Polres Kendal laksanakan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sepanjang Jalan Pantura Kendal, Kegiatan ini juga dalam rangka upaya menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di wilayah hukum Polres Kendal, Selasa (2/1/2024).

Sat Lantas Polres Kendal menindak dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong dan tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Agus Pardiyono menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk kita semua.

Meresahkan, Sat Lantas Polres Kendal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

“Menggunakan knalpot brong itu melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, maka akan kita tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong,” jelas AKP Agus Pardiyono.

Di samping melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan untuk taat aturan berlalu lintas.

“Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu tahun 2024 dan kami juga meminta kepada para pengendara yang terjaring kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,” tegas Kasat Lantas Polres Kendal.

Red

Babinsa Kodim 0713 Brebes Ajak Pemuda Jauhi Narkoba

Brebes – KABAR EKSPRES II Salah satu tugas para Babinsa di koramil jajaran Kodim 0713 Brebes adalah merangkul para pemuda agar ikut menjaga ketentraman desa binaan mereka.

Hal itu sering dilakukan para babinsa saat kesempatan patroli malam, yaitu dengan masuk di tengah-tengah para pemuda untuk menyisipkan berbagai pesan-pesan kamtibmas.

Disampaikan salah satu babinsa, Koptu Sugiharto selaku babinsa Bulakamba, kodim 0713 Brebes, bahwa dirinya sering menyampaikan himbauan agar para pemuda sebisa mungkin menjauhi miras, narkoba, dan pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan mereka dalam jerat hukum.

“Saat melakukan komunikasi sosial atau silaturahmi dengan para pemuda di tongkrongan mereka saat beraktifitas malam, kita juga menyampaikan pemahaman tentang apa itu kejahatan terorisme atau radikalisme,” ujarnya, Selasa malam (2/1/2024).

Babinsa Kodim 0713 Brebes Ajak Pemuda Jauhi Narkoba

Koptu Sugiharto minta agar para pemuda atau warga segera melaporkan kepada babinsa dan bhabinkamtibmas jika mereka mendengar atau melihat kegiatan-kegiatan yang mengarah ke tindak kejahatan. (Pen0713).

Reporter: Casroni

Jembatan Penghubung Dua Desa Ambles, Polsek Karangmoncol Pasang Garis Polisi

Purbalingga – KABAR EKSPRES II Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga menyebabkan jembatan Sungai Karang Desa Grantung ambles, Senin (1/1/2024) sore.

Polisi dari Polsek Karangmoncol bersama pemerintah Desa Grantung kemudian menutup total jembatan agar tidak dilalui kendaraan. Di lokasi dipasang garis polisi agar tidak ada kendaraan yang melintas.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin mengatakan akibat hujan deras menyebabkan debit air Sungai Karang meningkat. Akibatnya jembatan penghubung Desa Grantung dan Desa Pekiringan ambles. Hal tersebut diketahui sekira jam 17.15 WIB.

“Tiang penyangga jembatan bergeser terkena arus air sehingga jembatan tersebut dengan panjang kurang lebih sepuluh meter dan lebar tiga meter ambles,” jelas kapolsek.

Jembatan Penghubung Dua Desa Ambles, Polsek Karangmoncol Pasang Garis Polisi

Disampaikan akibat hal tersebut jalan tidak layak dilalui kendaraan karana dapat membahayakan. Oleh sebab itu, kami bersama pemerintah desa Grantung menutup total akses jembatan agar tidak dilalui kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Kami telah memasang garis polisi di jembatan tersebut serta menutupnya dengan bambu agar tidak dilalui kendaraan karena membahayakan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan akibat jembatan ditutup untuk sementara akses jalan dari Desa Grantung ke Desa Pekiringan dialihkan. Kendaraan bisa memutar melalui Desa Makam Kecamatan Rembang untuk menuju ke Desa Pekiringan ataupun sebaliknya.

“Kami imbau masyarakat di wilayah Kecamatan Karangmoncol untuk waspada potensi bencana alam mengingat sudah beberapa hari terakhir hujan turun dengan deras,” pungkasnya.

Reporter: Imam jateng

Respon Aduan Masyarakat, Satgas Yonif 125/SMB Bersama Polsek Nambai Amankan Korban Penusukan

Mappi, – KABAR EKSPRES II Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SI’MBISA Pos Mur Bersama Polsek Nambai amankan korban Penusukan oleh warga berinisial R (25 th) yang sebabkan oleh kesalahpahaman antara kedua belah pihak terkait masalah hak asuh anak bertempat di Kampung Ima Distrik Nambioman Bapai, Kabupaten Mappi. Jumat (29/12/2023).

Hal tersebut disampaikan Danpos Mur Lettu Inf Bambang Suprapto di Distrik Nambai (31/12/2023).

Danpos menjelaskan Pihak Polsek Nambai meminta bantuan kepada Pos Mur satgas Yonif 125/SMB untuk mendatangi lokasi kejadian bertempat di kampung Ima berdasarkan laporan dari masyarakat.

Respon Aduan Masyarakat, Satgas Yonif 125/SMB Bersama Polsek Nambai Amankan Korban Penusukan

“Tiba dilokasi kejadian kami langsung mengamankan Korban penusukan untuk di bawa berobat ke puskesmas dan di ambil keterangan, kemudian dari keterangan masyarakat yang ada di tempat tersebut, pelaku penusukan telah melarikan diri ke dalam hutan,” jelas Danpos

Kejadian ini masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Nambai.(Yonif 125/Smb)

Red