Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Selasa 6 Februari 2024.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka

yakni:
1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Rp. 83.835.196.700,- (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
AUS 1.840,- (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
• Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;
• Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa 06 Februari 2024.

yaitu:
1. Tersangka Arter Langkay dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Avril Christen Gimon dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka I Geraldo Wuisang dan Tersangka II Dandy Lourens Tolukun dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Tersangka Yetilina Laia alias Fani dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Herman Bangun dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

6. Tersangka Cristo Andreas Purba dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

7. Tersangka Rizki Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Kampar, yang disangka melanggar Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

8. Tersangka Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka Rizky Handcika als Dika bin Ramino dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10. Tersangka Wahyu Sabarno bin Katiman dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

11. Tersangka Ikbal bin Yusuf dari Kejaksaan Negeri Bentaeng, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5A Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

12. Tersangka Venianus Mali dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

13. Tersangka Yudha Andrian Saputra alias Yudha dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

14. Tersangka Arif Pratama bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Ali Husen bin (Alm.) Sipahit Lidah dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka M. Taufik dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan

pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi

perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,

paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka M. Khairullah Zikri als Zikri bin Main dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Reporter: Casroni

Diduga kongkalikong, pengusaha dan Balai Karantina Ikan Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil

Medan, – KABAR EKSPRES II Walau telah ada larangan mengekspor kepiting berkarapas kecil namun ternyata diduga diam-diam hal ini tetap dilakukan seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Kabarnya ia setiap hari bisa mengekspor kepiting dibawah 12 cm ke Shanghai, Cina melalui Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA).

Beberapa sumber yang dikonfirmasi mengaku juga mendengar kabar itu. Menurut mereka modusnya dengan menyisip kepiting ukuran 12 cm keatas dengan yang berukuran dibawah 12 cm.

“Biasanya yang diperiksa hanya beberapa koli dari puluhan koli yang hendak dikirim. Koli-koli yang diperiksa berisi kepiting sementara yang kepiting berkarapas kecil tidak diperiksa,” ujar sejumlah sumber, Minggu (4/2/2024).

Dugaannya hal ini bisa terjadi karena ada permainan antara pengusaha, pihak kargo dan Balai Karantina Ikan. “Karena tidak mungkin bisa ekspor kepiting ribuan kilogram setiap hari,” katanya.

Diduga Balai Karantina Ikan Medan Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil

Menurutnya, saat ini sangat sulit untuk mendapatkan kepiting ukuran diatas 12 cm, paling banyak dari seluruh Sumatera Utara 200-300 kilogram perhari. “Sangat tidak masuk akal jika bisa ekspor kepiting berton-ton setiap hari,” katanya lagi.

“Kalau saja 2 ton kepiting diekspor setiap hari itu berarti senilai Rp6 miliar,” tambahnya.

Dikatakannya larangan ekspor inj sejak muncul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022. Pada Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim, yang mana ukurannya harus 12 cm ke atas per ekornya.

Hal ini menyebabkan banyak nelayan dan pengusaha perikanan mengalami penurunan pendapatan.

“Namun ternyata larangan ini disiasati oleh seorang pengusaha, ia bisa mengekspor bebas tanpa hambatan,” katanya lagi.

“Kalau tidak ada kongkalikong antara pengusaha, pihak kargo dan Balai Karantina Ikan tidak mungkin bisa lolos ekspor kepiting muda,” ucap sumber.

Pihak kargo PT Dirgantara Sumatera Ekspres membantah kalau ada permainan dalam ekspor kepiting. Namun diakuinya memang saat pemeriksaan tidak semua koli diperiksa petugas Balai Karantina Ikan.

“Memang tidak semua diperiksa, tapi kami juga sering harus mengembalikan koli yang tidak lolos pemeriksaan,” kata Sumina dari PT Dirgantara Sumatera Ekspres, Minggu (4/2/2024) malam.

Perusahaan kargo ini diketahui satu-satunya yang mengekspor kepiting. Ia juga mengaku pihaknya sering mengekspor kepiting melalui Jakarta dengan memegang Surat Keterangan Asal (SKA).

Sedang pengusaha Sumatera Utara yang diketahui setiap hari mengekspor ribuan kilogram kepiting ke Shanghai, Jn menolak dikonfirmasi. “Maaf saya tidak mau menjawabnya, tetapi jika bisa diinformasikan siapa yang memberi informasi saya mau jawab,” ujarnya melalui telepon, Minggu (4/2/2024) malam.

Sementara nomor telepon Kepala Balai Karantina Ikan Medan I, Nandang Koswara yang dihubungi, Senin (5/2/2024) ternyata diangkat seorang perempuan dan mengatakan bapak sedang tidak ada.

Red/Tim/RI-1

Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Tegal Kota Amankan 6 Remaja Berikut Senjata Tajam

Kota Tegal – KABAR EKSPRES II Polsek Tegal Timur, Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 6 remaja yang diduga sering melakukan aksi tawuran antar pelajar, Sabtu (3/2/2024).

Ke 6 (enam) remaja tersebut merupakan anggota kelompok Remaja Of Slow (ROS). Salah satu kelompok pelajar yang sering melakukan aksi tawuran di wilayah Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Suratman, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 6 remaja. Mereka merupakan anggota kelompok aksi tawuran antar pelajar.

Kapolsek mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kelompok pelajar yang sering nongkrong di sebuah warung. Dan kelompok tersebut indikasinya sering melakukan aksi tawuran antar pelajar.

Berbekal informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Dan hasilnya ternyata benar, bahwa di sebuah warung yang berada dekat rel KA Jalan Kemuning, Kelurahan Kejambon merupakan Basecamp kelompok tersebut.

Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Tegal Kota Amankan 6 Remaja Berikut Senjata Tajam

“Kami berhasil mengamankan 6 remaja anggota kelompok tersebut beserta barang buktinya. Mereka kita amankan di basecamp nya di sebuah warung dekat rel KA Jalan Kemuning, masuk wilayah Kelurahan Kejambon, Tegal Timur,” ungkap Kompol Suratman.

Kapolsek menerangkan, selain mengamakan 6 remaja, pihaknya juga mengamankan 6 bilah senjata tajam milik kelompok tersebut. Yaitu antara lain 3 bilah celurit panjang dan 1 bilah celurit kecil. Kemudian 1 bilah parang panjang serta 1 bilah gergaji besi.

“Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku dari kelompok Remaja Of Slow (ROS) yang beranggotakan kurang lebih 30 orang. Kemudian yang berhasil kita amankan yaitu ADKW sebagai ketua kelompok, selanjutnya MAP, AF, FH, DMA dan MAI mereka semua sebagai anggota. Dan mereka juga mengakui pernah melakukan tawuran sebanyak 4 kali di wilayah Kota Tegal,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, bahwa menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada meraka semua. Termasuk memanggil para orang tuanya dari masing-masing anak.

“Karena mereka semua masih pelajar dan usianya masih dibawah umur, maka kita hanya melakukan pembinaan. Termasuk memanggil orang tuanya masing-masing. Serta mewajibkan mereka untuk wajib lapor pada setiap hari Senin dan Kamis,” pungkas Kapolsek.

Red

Lidik Krimsus RI Kalbar Investigasi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang Yang Molor !!

PONTIANAK I, – KABAR EKSPRES II LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat

akan melakukan Investigasi terhadap Pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat yang molor.

Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar, Hadysa Prana mengungkapkan,dari informasi yang telah dihimpun, Proyek bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 masa pekerjaan tanggal 21 Juli 2023 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, Nilai Kontrak Rp 36.789.000.000,00 Pelaksana : PT. Budi Bangun Kontruksi hingga saat ini masih belum selesai.

“Berdasarkan papan plang proyek pembangunan tersebut sudah telat kurang lebih 35 hari masa kerja jika dilihat dari masa kontraknya” Ungkapnya, Sabtu,(03/02/24).

Dari dokumentasi bangunan rumah sakit Pratama tersebut, terlihat baru sekitat 55% yang terlaksana

Lidik Krimsus RI Kalbar Investigasi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama
Jagoi Babang Yang Molor !!

”Kami melihat pengerjaan Rumah Sakit Pratama ini baru sekitar 55% yang dikerjakan dan nampak masih banyak yang belum selesai baik didalam maupun diluar ruangan dan termasuk pengecetan nya” Beber Hady

Tentunya akibat daripada keterlambatan (molor..red) pelaksanaan pekerjaan rumah sakit tersebut akan ada sanksi yang harus dihadapi, Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi (“UU Jasa Kontruksi 2017) mengatur ketentuan bahwa.

”Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sesuai tercantum dalam kontrak kerja kontruksi”.Tegas Ketua

Selain itu, dari informasi sumber yang menyampaikan bahwa saat ini untuk para pekerja kebanyakan dari luar tanpa melibatkan warga setempat.

“Untuk saat ini para pekerja kebanyakan dari luar dan warga setempat tidak ada yang dilibatkan, padahal masih banyak yang harus dirapikan terutama sampah yang berserakan” Katanya

Oleh karena itu, Lidik Krimus Kalbar akan melakukan Investigasi terhadap pekerjaan proyek yang menelan biaya puluhan milyaran rupiah tersebut,

“Insya allah kami akan melakukan Investigasi lebih jauh dan konfirmasi kepada semua pihak yang bertanggung jawab” Tegasnya

(Red)

Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Lari ke Ladang Sawit, Sabu 15,23 gram ditemukan

Simalungun, – KABAR EKSPRES II Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada ketenangan malam, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini terjadi di sebuah ladang sawit yang berlokasi di Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., berhasil dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, “Personel Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka yang diduga menjadi bandar narkoba bersama dengan barang bukti sabu seberat 15,23 gram, di ladang sawit yang berada di Nagori Dolok ilir 2 Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten simalungun, pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira Pukul 03.00 Wib pagi, “ucap AKP Irvan, Sabtu, 3/2/2024.

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Lari ke Ladang Sawit, Sabu 15,23 gram ditemukan

“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya peredaran narkotika di daerah mereka. Menanggapi hal tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Keberhasilan tim dalam operasi ini dibuktikan dengan penangkapan seorang tersangka yang teridentifikasi sebagai “SR”, seorang pria berusia 63 tahun, warga Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tindak penangkapan dilakukan ketika “SR”, terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan gerak-gerik yang mencurigakan, “jelas AKP Irvan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Tersangka “SR”, sempat melarikan diri ke dalam perladangan sawit, melalui proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,23 gram, serta sebuah unit handphone merk Samsung. Dalam interogasi awal, “SR”, mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang sempat ia buang ke tanah saat menyadari kehadiran petugas di lokasi, “ungkap AKP Irvan.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

Penangkapan “SR”, diharapkan dapat menjadi pukulan bagi jaringan narkotika di wilayah ini dan sebagai peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan sosial yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Red/Humas Polres Simalungun

Oknum Anggota DPRD Bolmut Intimidasi Wartawan Saat Bimtek di Manado

Manado – KABAR EKSPRES II Lagi-lagi wartawan mengalami intimidasi dan pelarangan peliputan. Kali ini menimpa Maya Ruata, wartawan media Afirmasinews.id saat sedang meliput kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek yang diselenggarakan oleh Pusat Study Pengembangan Kompetensi (PSPK) bersama Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (DPRD Bolmut) pada Rabu (31/1/2024) di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.

Saat sedang aktif mengambil gambar video situasi jalannya sesi penutupan, salah seorang anggota DPRD Bolmut Saiful Ambarak memintanya menjauh dari tempatnya mengambil gambar dengan cara menggerakan jari telunjuknya pertanda dirinya harus menjauh dari situ.

Kejadian itu berlangsung saat Maya tengah mengambil gambar anggota Dewan Mulyadi yang sedang mengajukan pertanyaan. Maya pun sempat menurutinya lalu menjauh sambiul tetap mengambil gambar dan mengarahkan kamera ke layar infokus agar bisa menangkap materi.

Oknum Anggota DPRD Bolmut Intimidasi Wartawan Saat Bimtek di Manado

Maya mengaku heran ketika salah satu anggota dewan Husen Yahya Suit Pontoh mendekatinya dan bertanya mengenai asal medianya. “Saya menjelaskan dari media Afirmasi biro Bolmut, namun ia malah menanyakan siapa yang mengundang. Belum sempat saya jawab tiba-tiba datang pak Suit Pontoh dan pak Mulyadi Pamili mendekat sambil menyuruh saya menghapus video yang saya rekam,” ungkapnya.

Seduah kejadian itu, salah satu panitia PSPK yang diketahui bernama Ayu, ikut meminta dirinya menghapus rekaman video yang diambilnya.

“Kaget dan shock, serta tambah bingung untuk menghapus video. Jadi mereka ambil handphone (Hp) saya dan langsung hapus video hasil liputan,” tukasnya lagi.

Tak berhenti sampai di situ, kata Maya, salah seorang staf lainnya Selvi Patadjenu ikut menghampiri sembari meminta file sampah yang ada di handphone miliknya turut dihapus untuk menghilangkan jejak hasil rekamannya.

Maya yang sedih dan bingung karena hp miliknya direbut paksa oleh panitia, hanya bisa tertunduk malu karena menjadi pusat perhatian.

Saat itu Maya berusaha merebut kembali perangkat Hp miliknya dari tangan Ayu, namun tetap tidak diserahkan. “Mungkin maunya bapak-bapak itu, ibu harus ijin dulu ke mereka untuk meliput acara ini, atau ada semacam surat tugas begitu,” tutur Maya mengutip kalimat Ayu staf DPRD Bolmut.

Akibat peristiwa ini, Maya merasa terintimidasi dan tugas peliputannya sengaja dihalang-halangi. Perbuatan anggota DPRD Bolmut dan staf yang mendiskriminasi wartawan dengan cara merampas peralatan dan menghalang-halangi tugas peliputan sudah sangat melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menyikapi hal itu, salah satu pimpinan DPD Serikat Pers Republik Indonesia Sulawesi Utara Zulkifly Liputo mengaku prihatin dan menyesalkan pelarangan peliputan yang dialami Maya wartawan dari media Afirmasinews.id biro Bolmut. “Bisa jadi pelarangan itu karena ada hal yang disembunyikan setelah pertanyaan dari salah satu anggota dewan yang direkam mungkin mengandung informasi kritis. Atau mungkin kegiatan ini ada yang disembunyikan sehingga staf dan anggota dewan begitu berusaha melarang wartawan meliput,” ujar Zulkifli, wartawan pemegang sertifikat Kompeten dari BNSP untuk skema Wartawan Utama, saat dimintai tanggapannya, Sabtu, (3/2/2024) di Manado.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat (1) diatur sanksi pidana jika ada pihak yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, yakni dapat dipidana selama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Acara Bimtek itu sendiri, ternyata berlangsung selama 3 hari dari 29-31 Januari 2024, dan diikuti oleh Ketua DPRD, para anggota DPRD, dan staf DPRD Bolmut beserta jajaran. (Red)

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Sejumlah Bengkel Sepeda Motor

KENDAL – KABAR EKSPRES II Bertempat di bengkel sepeda motor milik Zaenal dusun Beteng RT 01/ 01 Desa Tampingan Kecamatan Sukorejo Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Brigpol Agus Listiyanto melaksanakan kegiatan berupa Sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau standar pabrik, Sabtu (3/2/2024).

Kapolsek Sukorejo AKP Agus Wibowo membenarkan kegiatan personilnya selaku bhabinkamtibmas Desa Tampingan melaksanakan kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Personil Bhabinkamtibmas menghimbau kepada pemilik bengkel Zaenal Motor agar tidak melayani jasa pemasangan maupun pemesanan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lain,” jelas AKP Agus Wibowo.

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Sejumlah Bengkel Sepeda Motor

Lebih lanjut Kapolsek Sukorejo juga berharap kepada masyarakat agar menjaga ketertiban masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar terhadap ketertiban umum maupun konsentrasi pengguna jalan lainnya.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing, karena penggunaan Knalpot yang tidak sesuai standar pabrik ini kebanyakan digunakan oleh remaja yang dapat meresahkan warga sekitar, apalagi yang sedang melaksanakan istirahat pada malam hari, begitu pula dengan keamanan maupun kenyamanan adalah merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kapolsek Sukorejo.

Red

KAJATI SUL-SEL MENETAPKAN DAN MENAHAN 1 (SATU) ORANG TSK DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 S.D TAHUN 2020

 

Makassar, Sulsel. – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa saksi IM yang dihadirkan secara paksa kepada Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, oleh karena setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali,

saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka, serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM

Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

KAJATI SUL-SEL MENETAPKAN DAN MENAHAN 1 (SATU) ORANG TSK DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 S.D TAHUN 2020

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

Bahwa Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU, Tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik.

Bahwa terhadap Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian  sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SOETARMI,S.H.,MH.
HP. 081342632335

Red

Kepsek Smp N 6 siabu Diduga Sudah Putus Urat Malu.

Tangga Bosi, – KABAR EKSPRES II kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal(Madina), Sumatera Utara (Sumut). 31/01/2024.

Smp negeri 6 siabu adalah salah satu sekolah yang sering menjadi perhatian di kecamatan siabu , pasalnya sekolah yang menjadi pilihan warga tangga bosi dalam menuntut ilmu karena dekat dengan rumah dan tentunya sangat menghemat ekonomi warga mengingat kondisi sekarang ini yang sangat memprihatinkan akibat dari dampak pandemi covid 19 yang lalu .

Smp n 6 siabu sungguh sangat miris mulai dari bangunan yang amburadul sampai dengan pekarangan sekolah yang penuh dengan semak belukar yang tentunya menjadi sarang ular berbisa dan akan membahayakan peserta didik maupun tenaga pengajar yang ada di smp n 6 siabu .

Salah sorang guru yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepala sekolah Smp N 6 siabu jarang masuk kalaupun dia masuk hanya hari senin saja untuk mengikuti upacara penaikan bendera merah putih , tuturnya kepada wartawan .

Kepsek Smp N 6 siabu Diduga Sudah Putus Urat Malu.

Kepala sekolah Smp N 6 tentunya sadar akan tanggung jawabnya sebagai pimpinan di sekolah dan yang paling mengherankan tidak adanya tindakan dari dinas Pendidikan Kab Madina atas tidak profesionalnya kepala sekolah Smp N 6 siabu ini .

Saat di konfirmasi kepala sekolah Smp N 6 Siabu memang betul kepala sekolah tidak pernah hadir kesekolah , guru piket Smp N 6 siabu mengatakan kami tidak tau bagaimana cara menghubungi ibu kepala karena nomor handphone terus berganti – Ganti .

Reporter: Magrifatulloh .