Tim Supervisi Polda Jateng Memeriksa Kesiapan Personel dan Perlengkapan Dalmas di Polres Batang

Batang, – KABAR EKSPRES II Ditsamapta Polda Jateng melaksanakan supervisi yang bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dan perlengkapan Dalmas Nusantara, serta memastikan Power On Hand Kapolda Jateng di Satsamapta Polres Batang, Senin 26 Februari 2024.

Tim supervisi ini dipimpin oleh AKBP Joko Wicaksono didampingi oleh IPDA Chresyono Andry Setyawan dan anggota lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyambut kedatangan pejabat utama Polda Jateng yakni Dirsamapta Polda Jateng, Kombes Pol Risto Samudro, Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Jateng Kombes Pol Didik Dwi Santoso.

Kegiatan dimulai dengan apel persiapan supervisi yang dihadiri oleh Kasatsamapta dan seluruh anggota yang akan disupervisi.
Tim supervisi menjalankan pengecekan terhadap kesiapan personel, termasuk sikap tampang, administrasi yang tertib sesuai dengan jukmin yang telah diatur, serta penampilan dan kerapian personel.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota selalu siap dalam setiap pergeseran pasukan, terutama dalam masa pasca pemilu yang memerlukan kewaspadaan ekstra,” ujarnya.

Tim Supervisi Polda Jateng Dorong Pelatihan Dalmas Maksimal dan Rutin

Selain pengecekan terhadap personel, tim supervisi juga melakukan pengecekan terhadap perlengkapan Dalmas, mulai dari ranmor hingga peralatan perlindungan diri.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai dalam menjalankan tugasnya, baik dalam tindakan dalmas awal, dalmas lanjut, maupun dalam tim raimas,” tambahnya.

AKBP Joko Wicaksono, sebagai pimpinan tim supervisi, menegaskan pentingnya untuk selalu menjaga kesiapan dan kualitas pelayanan.

Ia menyarankan agar administrasi dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta memberikan perhatian khusus terhadap penampilan, termasuk kerapian rambut personel. Selain itu, pelatihan dalmas perlu dilaksanakan secara maksimal dan rutin guna meningkatkan keterampilan serta responsibilitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan melaksanakan supervisi secara berkala dan menyeluruh seperti yang dilakukan oleh Tim Supervisi Polda Jateng ini, diharapkan dapat tercapai tingkat kesiapan personel dan perlengkapan yang optimal, sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian,” pungkasnya.

Red

Jelang Rapat Sidang Pleno Tingkat Kabupaten, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Terus Intensifkan Giat Patroli dan Razia Sajam serta Alat Perang

Puncak Jaya, – KABAR EKSPRES II Menjelang pelaksanaan rapat sidang pleno tingkat Kabupaten, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya terus mengintensifkan kegiatan patroli berskala besar dan razia sajam serta alat perang, Selasa (27 Februari 2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan patroli gabungan berskala besar dan razia sajam yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom dan Pasi Ops Kodim 1714/PJ Kapten Inf. Daniel Sine pagi tadi berhasil mengamankan berbagai macam jenis Sajam maupun alat perang.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabag Ops Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom saat dikonfirmasi mengatakan bahwa guna memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang pelaksanaan sidang pleno tingkat Kabupaten, pagi ini kami aparat keamanan kembali menggelar kegiatan patroli gabungan berskala besar dan razia dengan sasaran sajam maupun alat perang.

Jelang Rapat Sidang Pleno Tingkat Kabupaten, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Terus Intensifkan Giat Patroli dan Razia Sajam serta Alat Perang

” Untuk hasil yang kami dapatkan dalam pelaksanaan tugas razia hari ini berupa 32 buah parang, 4 buah sangkur, 69 buah kertapati, 14 buah busur panah dan 138 buah anak panah serta untuk keseluruhan sajam tersebut telah kami amankan di Mapolres Puncak Jaya ” ucap Kompol Hari.

” Kami juga terus berupaya memberikan himbauan-himbauan kepada seluruh masyarakat yang ada agar kedepannya jangan lagi membawa alat tajam maupun alat perang karena dapat memicu gangguan Kamtibmas serta membuat takut warga masyarakat lainnya yang ingin beraktivitas sehari-hari, cukuplah barang tersebut disimpan saja di rumah masing-masing dan gunakan sesuai dengan peruntukannya ” jelas Kabag Ops.

” Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas Sitkamtibmas yang ada agar kedepannya tetap aman dan kondusif karena menjaga situasi ini bukan hanya tugas kami TNI-POLRI saja namun sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama ” tutup Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom.

Red

Emas Cilacap Apresiasi Pemilu 2024 Aman dan damai

Jateng, – KABAR ESPRES II Gelaran pemilu baru saja dilaksanakan, pada Rabu, 14 Febuari 2024 lalu sebagai momen dimana bangsa indonesia mengadakan pesta demokrasi, baik pemilihan Presiden hingga Legiselatif, warna warni dalam gelaran pemilu pada tingkat Legiselatif tentunya menjadi sangat terasa pada setiap partai politik baik yang mengusung Capresnya maupun seluruh Caleg partai politik yang ada di kabupaten Cilacap .

Dengan hal demikian Ketua DPC Garuda Nusantara 08 Indonesia Emas Kabupaten Cilacap ( Meji Ristanto ) mengapresiasi kepada seluruh pihak penyelanggara Pemilu 2024, sehingga momen gelaran pesta demokrasi berjalan dengan aman dan damai.

Gelaran pemilu di kabupaten Cilacap sendiri hingga sampai saat ini berjalan aman dan lancar, untuk wementara hasil yang di akumulasi oleh masing masing PPK tingkat kecamatan sudah dilaporkan ke Komisi pemilihan umum ( KPU ) Kabupaten Cilacap serta tinggal menunggu hasil secara resmi.

Emas Cilacap Apresiasi Pemilu 2024 Aman dan damai

Dari hasil yang sudah ada hingga saat ini, seluruh partai politik masih menunggu proses, selain itu seluruh partai politik yang ada menunggu hasil resmi dari hasil perolehan saat ini, baik Presiden, DPD maupun DPR khususnya di wilayah dapil kabupaten Cilacap, terlebih bagi para seluruh Calon Legislatif ( Caleg ) di seluruh dapil yang ada.

eEmas Cilacap Apresiasi Pemilu 2024 Aman dan damaiKetua DPC Garuda Nusantara 08 Emas Cilacap Meji Ristanto atau sapaan akrabnya Aris mengungkapkan, Bahwa Kecurangan pemilu yang dihembuskan oleh sejumlah pihak saat ini, adalah bentuk penghianatan kedaulatan rakyat dan pihak-pihak tersebut seolah membodohi rakyat untuk percaya begitu saja.

Lebih lanjut Meji Ristanto menegaskan bahwa Pemilihan umum di tahun 2024 ini sudah selesai tinggal menunggu hasil resmi nantinya dari KPU, dan ini sebagai wujud kedaulatan rakyat, bahwa rakyat sudah memberi keputusan serta menentukan sulebuah pilihan sesuai dengan hati nurani untuk memilih, maka untuk itu marilah kita bersama-sama mengormati, menghargai dan menunggu hasil keputusan yang sah dari Komisi pemilihan Umum ( KPU), tegas Meji Ristanto.

Reporter: EsT

Diduga Korban Tabrak lari. Truk Pasir Timpa Sepeda Motor

Deli Serdang, – KABAR EKSPRES II Nasib naas Dua sepeda motor tertimpa truk bermuatan pasir di Jalan lubuk Pakam – Galang tepatnya di dusun mangga desa pagar Merbau tiga, kecamatan lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sabtu (24-02-2024) sore.

Menurut saksi mata yang tak ingin di sebutkan namanya yang berada di lokasi kejadian, Bermula, Saya dan Warga sekitar mendengar suara dempunan keras, dan melihat satu unit truk berhenti mendadak sambil mengeluarkan debu yang menutupi mobil tersebut, Lalu kami melihat mobil tersebut tancap gas meninggalkan lokasi kejadian,, kuat dugaan kami truk pasir korban tabrak lari oleng dan menimpa sepeda motor bang,”Ujarnya.

Dua Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Truck Yang Di Tabrak, Diduga Truck Yang Menabrak Kabur

truk muatan pasir yang melaju hilang kendali atau oleng karena di tabrak mobil truk lainnya yang datang dari arah Pakam Kendaraan truk membanting stir dan terguling dan menimpa dua sepeda motor,”Ujarnya lagi.

Terkait kejadian ini, Kasat Lantas Polresta Deliserdang Kompol Budiono Saputro coba dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan peristiwa itu dan saat ini pihaknya masih melakukan olah TKP.

” Untuk korban meninggal tidak ada hanya luka luka ringan dan untuk sopir serta kendaraan yang terlibat Laka sudah diamankan untuk proses lanjut,” ungkap Kasat Lantas Polresta Deliserdang.

Reporrer: Rizky/RI-1

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Antono

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jumat 23 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB bertempat di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Antono
Tempat lahir : Pamekasan
Usia/tanggal lahir : 54 Tahun/ 5 Juni 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat Tinggal : Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Adapun Antono merupakan TERPIDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Antono

Oleh karenanya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Jakarta, 24 Februari 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Hilangkan Aset Desa,ini Tanggapan Kepala Dinas PMD Banyuasin.

Sumswl, – KABAR EKSPRES II Hilangnya motor Dinas Kades di Desa Lebung kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mendapat tanggapan Serius dari kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdiansyah, S.STP.,.M.Si. Menurutnya, Motor dinas Kades merupakan Aset Desa milik Negara yang harus dijaga dirawat dan dipelihara Jika kemudian hilang dicuri maling, tentunya wajib harus diganti kerugian katanya.

“Aturannya memang seperti itu. Jika motor Dinas hilang, pemakainya wajib menganti kerugian,” jelas Rayan Namun sebelum penggantian dilakukan, kades wajib melaporkan kejadian kehilangan 1×24 jam kepihak yang berwajib melalui kekepolisian,camat setempat,dan PMD Kabupaten Banyuasin Jelasnya, Kamis, (23/02/2024). Ketika diminta tanggapan oleh Awak Media di Kantor Dinas (PMD) Kabupaten Banyuasin Sumel .

Setelah itu, kemudian akan diproses oleh inspektorat Daerah yang berwenang Yakni menaksir besaran nominal untuk motor Dinas yang hilang dan wajib diganti kerugian nya oleh pemakainya. “Besaran atau nilai kerugian yang harus diganti oknum tersebut Diduga ketua BPD Desa Lebung, atas konsekuensi motor hilang ini nanti akan dihitung oleh bagian aset dari kabupaten yang berwenang Setelah diketahui, hasilnya disampaikan ke yang bersangkutan,” tegasnya.

Berikutnya harus di selesaikan oleh Oknum DiDuga Ketua BPD Desa Lebung, untuk menggantikan kerugian Aset Desa “Biaya ganti kerugian motor yang hilang, uangnya akan masuk ke kas Desa,” Dan nanti nya apakah akan di belikan motor lagi apa tidak nya tergantung dari kebijakan kepala Desa dan masyarakat Desa Lebung cetusnya.

Hilangkan Aset Desa,ini Tanggapan Kepala Dinas PMD Banyuasin.

Pasca kejadian ini, ia Berpesan ke jajaran kepala Desa dan juga Camat yang Mempunyai kendaraan Dinas khusus nya di Kabupaten Banyuasin untuk hati-hati sekaligus selalu waspada,,!Memperhatikan kendaraannya saat posisi parkir, menginggat jika lengah ataupun luput dari pantauan, Tentunya rawan dicuri maling,, katanya…?

Red/Nur

Lidik Krimsus RI Tunggu Jawaban Konfirnasi Pj Gubernur Kalbar, Terkait Dugaan Penyimpangan Honorarium Temuan BPK TA 2022 di Sekda Prov Kalbar

PONTIANAK I, – KABAR EKSPRES II Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalbar menunggu respon atau jawaban konfirmasi tindak lanjut dugaan penyimpangan honorarium di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Tahun Anggaran 2022.

Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar Hadysa Prana mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu respon atau jawaban surat konfirmasi tindak lanjut dugaan penyimpangan honorarium di Sekda Prov Kalbar Temuan BPK tahun 2022 tersebut.

“Ya kami masih menunggu respon atau jawaban surat dari PJ Gubernur Harisson dan Sekda M Baari terkait konfirmasi tindak lanjut dugaan penyimpangan honorarium temuan BPK Tahun 2022 disekda prov kalbar yang sudah kami sampaikan pada bulan lalu” Ungkapnya

Sebagaimana diketahui dalam recaman video wawancara yang dikantongi Lidik Krimsus, Kepala BPK – RI Kalimantan Barat melalui Kasubag Hukum Yuana Dwiarta,SH.MH yang di dampingi salah seorang stafnya Gabriele Simarmata pada tahun lalu membenarkan informasi tersebut,

Lidik Krimsus RI Tunggu Jawaban Konfirnasi Pj Gubernur Kalbar, Terkait Dugaan Penyimpangan Honorarium Temuan BPK TA 2022 di Sekda Prov Kalbar

“Ya memang benar terkait permohonan yang diajukan itu,ada temuan honorarium TA.2022 di sekretaris daerah Prov Kalbar. Kami sudah memberi waktu selama 60 hari kerja untuk bisa dikembalikan yang nantinya bisa dikoordinasikan dengan inspektorat daerah”
Kata Yuana Dwiarta pada waktu itu.

Lidik Krimsus Kalbar berharap kepada PJ Gubernur beserta Pj Sekda Provinsi Kalbar dapat segera menanggapi surat konfirmasi yang sudah dilayangkannya

“Saya berharap Pj Gubernur Harisson dan Sekda M Baari dapat meluangkan waktu dan segera menanggapi surat yang sudah kami sampaikan” Pungkas Ketua Mengakhiri

Sumber : Divisi Humas Lidik Krimus Kalbar

Red

Konfirmasi Dugaan Honor PPPK SDN 094, Kasek Hilang Seketika, Terduga Honor Anggar Decking.

Madina, – KSBAR EKSPRES II Sikap seorang tenaga pendidik tentu harus menunjukkan tauladan yang baik termasuk harus menghormati tamu untuk cerminan panutan peserta didik.

Jiwa satria guru untuk tidak lari dari masalah juga perlu ditanamkan seorang pendidik untuk ditiru dan digugu oleh peserta didik masing-masing.

Apalagi seorang kepala sekolah yang jadi panutan untuk pendidik ( guru -guru) dibawah komandonya. Tamu atau siapa saja yang datang bertamu termasuk wartawan seorang kepala sekolah ( Kasek) dituntut tanggung jawab dan ramah dan tidak harus lari kalau memang tidak ada permasalahan.

Namun, beda halnya dengan kepala sekolah SDN 94 Gunung Tua kecamatan Panyabungan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut yang sungguh sangat di sayangkan dan tidak patut untuk di contoh dari seorang pendidik. kasek tersebut di duga telah mengajari guru-guru untuk berbohong kepada wartawan untuk menyembunyikan keberadaannya.

Wartawan media ini hendak konfirmasi terkait dugaan honor siluman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) kepada kepala sekolah. Namun, Saat di tanya di meja piket sekolah tentang keberadaan dan kehadiran kasek berbeda dari jawaban petugas piket. Jumat, (23/02/2024).

Konfirmasi Dugaan Honor PPPK SDN 094, Kasek Hilang Seketika, Terduga Honor Anggar Decking.

Tanya wartawan, “apakah ada kepala sekolah?” guru piket mengatakan silahkan masuk saja pak beliau ada di dalam ruang guru.

Seterusnya, setelah wartawan masuk ke ruang guru, guru yang ada di dalam mengatakan kepala sekolah sedang ada rapat di dinas pendidikan, sungguh ironis sikap kasek.

Selanjutnya, kedatangan wartawan ke SDN 094 merupakan konfirmasi dugaan honor siluman. Wartawan bertanya apakah ada guru yang bernama Nur Adibah selaku terduga honor Siluman, sontak seorang guru langsung menjawab “saya pak ada apa ya pak ? Tanya Nur Adibah

Hal-hal yang ditanyakan wartawan kepada Nur Adibah meliputi:, Apakah betul ibu adalah guru di SDN 094 GUnung Tua ? Adibah menjawab saya yang di nota tugaskan pak dari dinas pendidikan.

Seterusnya, Saat di tanya di mana alamat kapan mulai mengajar dan sk nota tugas, Adibah menjawab “silahkan bapak konfirmasi saja ke inspektorat dan dinas pendidikan dengan nada sangar seakan anggar decking dan Petentengan.

Lebih parah lagi, saat di tanya wartawan buku tamu pihak sekolah mengatakan ” kami tidak ada buku tamu” sungguh luar biasa cermin pendidikan di kabupaten Mandailing Natal.

Inilah cermin pendidikan di Madina, dari banyaknya siswa dari sekolah tersebut dinilai sekolah favorit namun, inilah faktanya.

Reporter: Magrifatulloh .

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra, Tangkap Empat Tersangka Berikut 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

SEMARANG, – KABAR EKSPRES II Polda Jateng| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi.

Kapolda Jateng mengungkapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra, Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2/2024)

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra, Tangkap Empat Tersangka Berikut 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kapolda Jateng menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Pre emtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya

Reporter: Casroni

2 Orang pelaku Diamankan, Sat Reskrim Polres Grobogan

Jateng, – KABAR EKSPRES II Polda Jateng, Polres Grobogan berhasil membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan lima orang perempuan dibawah umur. Kelima perempuan tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat.

Peristiwa tersebut, terjadi di kamar sebuah hotel yang berada di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku diamankan petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan. Keduanya yakni Hr (28) seorang laki-laki warga Kabupaten Cianjur dan AV (18) seorang laki-laki warga Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryanto mengungkapkan, peristiwa berawal saat petugas kepolisian Sat Lantas Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur.

‘’Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan pada Kamis (22/2/2024).

Polres Grobogan Berhasil Membongkar Praktek Prostitusi Online

Saat dilakukan pengecekan, kedua pelaku sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik yang ada di Purwodadi, Grobogan.

‘’Kemudian petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi,’’ kata AKP Agung.

Saat ditanya, para korban mengaku telah dieksploitasi para pelaku di hotel tersebut dengan menggunakan aplikasi michat.

Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga mengajak korban untuk berpindah-pindah tempat mulai dari Kudus hingga Blora. Para korban yang ditawarkan dengan tarif Rp 700 ribu ini, mendapatkan Rp 150 ribu setiap transaksi.

AKP Agung menjelaskan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

‘’Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan tersebut.

Reporter: Casroni