Tim Penyidik Kembali Menahan 1 Orang Menjadi Total 14 Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Kamis 7 Maret 2024.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).

Tim Penyidik Kembali Menahan 1 Orang
Menjadi Total 14 Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka ALW yaitu: Pada tahun 2018, Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas kondisi tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. (K.3.3.1)

Red

BSKDN Kemendagri Gelar Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kemendagri yang berlangsung di Aula BSKDN pada Kamis, 7 Maret 2024.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Upaya BSKDN untuk memberikan pemahaman yang tepat terkait regulasi, prosedur kerja, hingga program-program yang dilaksanakan untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi.

Sejalan dengan itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri (Polhupemdagri) Gatot Tri Laksono mengatakan pada tahun 2023 BSKDN telah menyampaikan usulan rencana aksi reformasi birokrasi Kemendagri dengan 11 rencana aksi meliputi 8 rencana aksi tematik dan 3 rencana aksi general.

Sementara itu, berkaitan dengan pembangunan zona integritas di lingkungan BSKDN telah ditetapkan dua unit Eselon II sebagai unit kerja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 000.9.5-446 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kemendagri tahun 2024. Adapun unit yang ditetapkan meliputi Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri dan Pusat Strategi Kebijakan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri.

BSKDN Kemendagri Gelar Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Sejalan dengan itu, Kepala Subbidang Pemantauan Program Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Hatni mengimbau agar seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dapat menyusun rencana aksi yang relevan dengan indikator yang ingin dicapai. Mengingat, masih banyak K/L yang menyusun rencana aksi sekadar formalitas semata sehingga kurang secara logika kurang berdampak.

“Tindak lanjutnya, jadi diharapkan setiap K/L itu melakukan koordinasi secara intens dengan K/L Meso yang akan melakukan penilaian terhadap indikator tersebut,” jelasnya.

Dilain pihak, Kepala Biro dan Tata Laksana Kemendagri Evan Nur Setya Hadi mengungkapkan nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kemendagri Tahun 2023 berada pada angka 84.19 dengan rincian 76.63 Reformasi Birokrasi General dan 7.56 Reformasi Birokrasi Tematik. Nilai tersebut terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Evan menilai kenaikan pada tahun 2023 bahkan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Adapun nilai Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2021 mencapai 78.53 sementara tahun 2022 berjumlah 79.17.

“Kenaikan ini memang cukup signifikan di saat kita lihat perkembangannya atau progresnya. Alhamdulilah ini tentunya bukan saja perjuangan Biro Organisasi Tata Laksana semata tetapi adalah seluruh perjuangan ikhtiar semua teman-teman di 12 Komponen yang ada di Kemendagri,” pungkasnya.

Reporter: Casroni

JAM PIDUM Telah Menyatakan Lengkap (P-21) Berkas Perkara Atas Kasus Pemilu di Kuala Lumpur

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk, dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rabu (6/3/2024).

Adapun berkas Tersangka 7 Anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

JAM PIDUM Telah Menyatakan Lengkap (P-21) Berkas Perkara Atas Kasus Pemilu di Kuala Lumpur

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Sebagai informasi, Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin 4 Maret 2024. Tim tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.

Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan. (K.3.3.1)

Red

303 Menjamur di Wilkum Polresta Deli Serdang, Diduga Penegakan Hukum Sedang Mandul!!

Deli Serdang, – KABAR EKSPRES II Adanya lapak perjudian yang diduga juga menjadi barak narkoba di Jalan harapan Dusun IX, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara tepatnya sebelum masjid Al iman. hingga saat ini masih terus beroperasi, pada Kamis.(7/3/2024)

Informasi diperoleh, Praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang itu Diduga kebal hukum sehingga Aparat kepolisian tidak mampu melakukan penutupan total.

Seakan tidak mengayomi warga dan masyarakat yang sudah mengeluh terkait adanya praktek perjudian lewat aduan masyarakat (Dumas), Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang hingga kini tidak ada melakukan tindakan apapun.

303 Menjamur di Wilkum Polresta Deli Serdang, Diduga Penegakan Hukum Sedang Mandul!!

Warga dan Masyarakat kini semakin bingung dan tidak tau lagi harus bagai mana mengatasi terkait adanya Judi tersebut, sudah segala upaya yang dilakukan Masyarakat dengan secara baik tanpa melakukan perbuatan anarkis namun toh juga penegak hukum tidak ada.

Mirisnya, lokasi perjudian tersebut lokasinya tidak jauh dari masjid Al-Iman dan bulan puasa sudah didepan mata, namun Judi tembak ikan tersebut terus saja beroperasi hingga saat ini tanpa ada penindakan sedikit pun dari kepolisian.

“Diduga Apakah polisi sudah terima upeti dari bandar 303??”, Ucap warga, karena game Judi tembak ikan tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan kabarnya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum”, ujar warga kembali diseputaran lokasi yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Padahal judi sudah jelas dilarang sesuai pasal Undang undang 303 Pidana, namun herannya lokasi tersebut tidak tersentuh hukum. bahkan lokasi perjudian tersebut juga diduga sebagai ajang untuk transaksi para pengguna narkoba.

Terpisah, Kanit Pidum Iptu Riki Sitanggang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai saat ini belum menjawab pertanyaan wartawan terkait keresahan warga masyarakat yang sangat tidak menyukai atas aktivitas lalu lalang orang luar Disana.

Reporter: Rizky/Red/Tim

LBH Jong Java Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan Gedung Museum di Pemalang Senilai 4,7 Miliar

Pemalang, – KABARBEKSPRES II Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java yang berkantor di Jl. RE Martadinata Pelutan Pemalang, hari ini, Rabu 05 Maret 2024 menyambangi PPID Utama Diskominfo Kabupaten Pemalang, yang diwakilkan oleh Yogo Darminto, SH dan Gilang Adika, SH (Bagian Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat) yang bertujuan untuk menyampaikan permohonan informasi publik tentang proyek pembangunan Gedung Museum di Pemalang, Jawa Tengah yang tengah menjadi sorotan publik dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar.

Untuk menjawab keragu-raguan hal tersebut, LBH Jong Java berusaha untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, diantaranya poin dalam hal permohonan informasi publik ini adalah untuk mengetahui tentang:
DED/Gambar Bestek (salinan);
RAB/EE (Engineering Estimate) (salinan);
RKS (Rencana Kerja dan Syarat) (salinan).

“Ketika sudah mendapatkan ke 3 hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan apakah proyek pembangunan tersebut telah memenuhi standar konstruksi bangunan atau tidak?. Kemudian dapat diketahui juga penyebab kenapa hal itu terjadi, sehingga berita yang beredar di masyarakat Pemalang dan sekitarnya bisa menjadi jelas, tidak hanya sebatas dugaan dan dugaan saja. Hal ini disampaikan Ketua LBH Jong Java, Adv. MC. Danil, SH saat dihubungi media melalui telepon cellular, Selasa (5/3/2024).

LBH Jong Java Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan Gedung Museum di Pemalang Senilai 4,7 Miliar

“Kami berharap pengajuan permohonan informasi publik ini dapat segera mendapatkan respon yang positip dari instansi terkait dalam waktu dekat ini, sehingga apa yang menjadi pertanyaan masyarakat umum dapat terjawab, Bilamana dalam kurun waktu 10 (sepulu) hari kami kerja belum mendapatkan tentang informasi publik yang kami maksud, maka kami akan mengajukan keberatan, kemudian 7 hari kerja, dan apabila sampai dengan hari ke 30 masih belum diberikan, maka kami akan tidak sungkan-sungkan untuk melakukan gugatan sengketa pada Komisi Informasi Publik jawa tengah, dan ini sudah menjadi niat dan tekad kami (LBH Jong Java) dalam hal pengabdian dan pembelaan terhadap masyarakat,” tandas Ketua LBH Jong Java Adv. MC. Danil, SH.

Pihaknya juga mengajak untuk bersama-sama kawal proyek pembangunan di Pemalang ini dengan bijak dan sesuai prosedur yang ada,” tutup Ketua LBH Jong Java Adv. MC. Danil, SH.

Reporter: Casroni

SATLANTAS POLRES OGAN ILIR MENGGELAR HARI KEDUA OPERASI KESELAMATAN MUSI 2024

Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Personil Satlantas Polres Ogan Ilir menggelar Operasi Keselamatan Musi 2024 dan pencanangan aksi keselamatan jalan Nusantara Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, sekira pukul 15:30 wib, (05/03/2024).

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasatlantas menerangkan Pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun 2024 secara serentak diseluruh wilayah Indonesia selama 14 hari.

“Polri telah menetapkan pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah indonesia selama 14 hari (tanggal 4 sampai 17 maret 2024) mengusung tema ‘keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama’ dan di polda Sumsel menggunakan sandi operasi keselamatan musi 2024 dan ini butuh dukungan semua pihak,” terangnya.

Sebanyak 14 Personil Satlantas membawa alat peraga OPS Keselamatan, Spanduk, Himbauan, Stiker dan lainnya.

Dalam giat hari ini Personil Satlantas Polres Ogan Ilir lebih mengedepankan Himbauan dan memberikan Teguran kepada Masyarakat yang melakukan pelanggaran terutama Pelanggaran Kasat mata seperti tidak memakai Helm, kendaraan tidak memakai Plat, Spion dan juga berbonceng tiga.

SATLANTAS POLRES OGAN ILIR MENGGELAR
HARI KEDUA OPERASI KESELAMATAN MUSI 2024

Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto, SH mengimbau kepada masyarakat pengendara lalu lintas agar mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot racing, sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya, serta tidak melakukan aksi-aksi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” Kasat Lantas Akp Nofrizal.HMS

Reporter: Hendrik

Viral di sosial media ( Sosmed), Amankan PETI Kotanopan, Kapolres Madina Banjir Pujian.

Sumut, – KABAR EKSPRES II Viral di sosial media ( Sosmed) dan pemberitaan online pengamanan dua unit alat berat yang beroperasi di desa Saba Dolok , kecamatan Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut , Senin, (04/03/2024) malam.

Pengamanan dua unit alat berat yang di lakukan langsung oleh kapolres Madina beserta tim AKBP ARIE SOFANDI PALOH, S.H, SIK, dengan aksi heriok melintasi arus sungai yang deras dengan menggunakan mobil landcruiser milik pribadinya.

Kapolres Madina geram dengan tindakan oknum pelaku tambang ilegal karena sudah menjadi atensi oleh kapolda Sumatera Utara.

Ketua Kontras Madina Hamsar Lubis mengatakan bravo untuk kapolres madina , Aksi yang sangat heroik tersebut patut kita acungkan jempol , kita bangga dengan kapolres kita yang baru ini sudah menunjukkan sikap yang sangat bijak kepada masyarakat Madina

Viral di sosial media ( Sosmed), Amankan PETI Kotanopan, Kapolres Madina Banjir Pujian.

Senada dengan itu ketua FKI-1 syamsuddin mengatakan kita bangga dengan kapolres kita yang satu ini, doa terbaik untuk pak kapolres Madina semoga bapak sehat sehat selalu dan dalam lindungan Allah swt tuhan yang maha esa.

” Belakang ini yg menjadi sorotan, kini tuntas malam ini. Kita berharap Kapolres tuntaskan semuanya pelaku tambang ilegal” bebernya

Ketua Himpunan Insan Pers Indonesia ( HIPSI) Madina Ihsan siregar Mengatakan jujur saya sangat salut sama pak kapolres kita ini.

“wajib kita doakan bapak kapolres kita ini semoga dalam lindungan Allah swt , agar selalu dapat menjalankan tugas yang mulia demi masyarakat Madina yang lebih baik kedepan, pemimpin seperti ini yang kita harapkan untuk tinggal di Mandailing Natal” timpalnya.

Reporter: Magrifatulloh .

Dua Unit Beco PETI Kotanopan Diamankan Polres Madina

Sumut, – KABAR EKSPRES II Pengamanan Penambang Emas Tanpa izin ( PETI) di Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut dilaksanakan gabungan Polres Madina dan polisi Militer ( PM ) Madina.

Dua unit beco ( alat) berat diamankan merk Hitachi yang diduga pemilik berinisial S. Tidak ada terduga pelaku diamankan Hanya alat berat dan mesin dongpeng. Hal itu dikatakan ketua LSM TRISAKTI Dedi Saputra Madina by WhatsApp kepada wartawan, Senin, (04/03/2024) malam.

” Kejadiannya sekitar jam 22:00 wib, kami kebetulan ada dilokasi. Lokasinya di Saba Dolok Kotanopan” ucapnya

Alat berat itu diamankan ditandai diangkat trado truck pengangkut alat berat.

Dua Unit Beco PETI Kotanopan Diamankan Polres Madina

” Pemberitaan dari sebelumnya membenarkan bahwasanya PETI ini beroperasi. Bravo pak Kapolres Madina yang sigap bekerja” lanjutnya

Kapolsek Kotanopan dikonfirmasi menjawab langsung ke Kapolres.

Sementara IPDA Bagus Humas Polres Madina dikonfirmasi mengatakan sabar dulu untuk informasinya.

Reporter: Magrifatulloh .

Dugaan Sindikat Mafia Tanah Di Lahan Sengketa Bapak Mulyadi Di Desa Dusun Baru Kabupaten Musi Rawas’

Musi Rawas, – KABAR EKSPRES II Lahan seluas 28 Hektar yang terletak di Desa Dusun Baru kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas telah digarap habis oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Dandim 0406 Lubuk Linggau atas intruksi pemerintah pusat.

Dimana lahan tersebut akan direalisasikan program ketahanan pangan nasional yang akan membantu masyarakat dalam mengatasi permasalahan pangan. Akan tetapi, Lahan tersebut dalam keadaan sengketa antara Bapak Mulayadi selaku pemilik tanah yang sah dengan Keluarganya.

Saat awak media mewawancarai Bapak Mulyadi selaku pemilih lahan yang sah dan langsung terjun ke lokasi lahan pada hari Jum’at (01/02/2024)

Mengatakan ” Lahan ini merupakan hak waris yang diberikan kepada saya atas nama Mulyadi selaku penerima hibah dan pemilik sertifikat lahan tersebut. Saya sangat kecewa atas keluarga saya yang telah menjual lahan ini, tanpa sepengetahuan serta izin saya. Selain itu, yang lebih parah nya lagi adalah oknum kepala desa Dusun Baru yang bisa mengeluarkan SPH serta surat jual beli tanpa diketahui oleh ahli waris atau pemilik yang sah secara hukum ”

DIDUGAH MENYEROBUTAN TANAH DI LAHAN BAPAK MULYADI SINDIKAT
MAFIA TANAH

Disamping itu, awak media juga mengkonfirmasi Bapak Zaipul Basri selaku kepala desa dusun baru atas keberanian nya mengeluarkan SPH tanpa izin dari pemilik lahan yang sah dan berani memberikan tanda tangan jual beli lahan tersebut. Kepala desa dusun baru tidak berkomentar apapun.

Bapak Mulyadi bersama team nya, akan menyiapkan lawyer untuk menempuh jalur hukum. Akibat dari ulah tersebut, Bapak Mulyadi mengalami kerugian yang luar biasa baik dari tanam tumbuh yang produktif maupun lahan yang diperjual belikan tanpa sepengetahuan nya.

Berdasarkan KEPPRES No. 37 Tahun 2009 yang dijelaskan oleh Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk berantas mafia tanah dan janji serta komitment Bapak Agus Harimurti Yudhoyono yang baru menjabat Menteri ATR/BPN dalam berantas mafia tanah merupakan program utama dalam membela rakyat.

Reporter: Hendrik

Tambang Minyak Mentah Ilegal Di Hutan Sultan Thaha Syaifudin Masih Terbakar

Jambi, – KABAR EKSPRES II Tambang minyak mentah dihutan Sultan Thaha Syaifudin Desa Jebak Kabupaten Batanghari Kota Jambi masih terbakar hingga saat ini, lantaran penambangan minyak mentah ilegal tersebut tidak memenuhi standard keamanan, Asal mula kebakaran tersebut dipicu oleh seorang pekerja yang sedang mengelas pipa.

Awak media mewawancarai seorang saksi “Kemarin pada pukul 18.00 Wib terjadilah kebakaran lagi disumur lama, Kejadian tersebut telah memakan korban 1 jiwa yang meninggal dunia tidak sempat menyelamatkan diri dari wilayah terbakarnya minyak mentah ilegal tersebut ” ungkapnya (02/03/2024 ).

Hingga saat ini penambang minyak mentah tersebut masih melakukan aktifitas untuk mengebor, walaupun situasi dan kondisinya masih berbahaya. diharapkan para oknum aparat kepolisian beserta jajarannya harus menindak tegas terhadap pelaku pengeboran minyak mentah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya kemarin telah memakan korban hingga puluhan jiwa yang meninggal.

Sudah jelas dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.bila pelaku yang melanggar pasal tersebut bisa terjerat pasal 79 pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

Tambang Minyak Mentah Ilegal Di Hutan Sultan Thaha Syaifudin Masih Terbakar

Jangan sampai ada grey area (area abu-abu) yang menjadi ruang bagi oknum aparat atau pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara,

Sehingga dari kasus ini diharapkan kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjutinya dan memberikan pembenahan secara komprehensif,karena sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas yang terbukti telah merugikan negara dan masyarkat.

Reporter: Yani