Hendak Perang Sarung, 16 Remaja di Cilacap Diamankan Polisi

Cilacap, – KABAR EKSPRES II Sebanyak 16 remaja diamankan tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polresta Cilacap saat akan perang sarung di Jalan Kalisapu Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui PS Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan belasan remaja dibawah umur tersebut diamankan dalam patroli yang dilaksanakan oleh personil Sat Samapta Polresta Cilacap, Rabu (13/03/2024) malam.

“Mereka kami data dan diminta menghubungi pihak keluarga untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya,” kata Galih, Kamis (14/3/2024)

Galih menerangkan, menurut keterangan saksi kedua kelompok remaja tersebut sedang duduk duduk di warung jalan Masjid Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.

Hendak Perang Sarung, 16 Remaja di Cilacap Diamankan Polisi

“Kedua kelompok tersebut saling pandang dan saling menantang melalui HP kemudian salah satu kelompok menuju ke jalan Kalisapu Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah diikuti oleh kelompok lain” Ujar Galih

Galih menambahkan sesaat kemudian datang Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polresta Cilacap, “mengetahui beberapa remaja sedang berkumpul, petugas menghampiri dan diketahui kedua kelompok remaja tersebut sudah saling menantang yang disinyalir berpotensi terjadi tawuran/perang sarung” Ujarnya

Ke 16 remaja tersebut akhirnya dibawa ke Polresta Cilacap untuk dilakukan pendataan dan pembinaan dengan menghadirkan orangtua serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatanya

Kasi Humas menghimbau kepada seluruh Masyarakat, terutama anak remaja, untuk menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Mari kita saling mendukung dan bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” Ujarnya

Red

Polda Jateng Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

Semarang, – KABAR EKSPRES II Polda Jateng menegaskan tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.

Para pelaku sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

Polda Jateng Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024)

Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum” tandasnya.

Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.

“Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa,” terangnya

Kabid Humas menghimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak anak nya

” Selain itu sekarang masih masa ops keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak anak nya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman teman nya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya ” pungkas Kabid Humas.

Reporter : Agus (WN)

LBH Jong Java Kembali Dampingi Korban Pengeroyokan, Penganiayaan dan Perampasan yang Diduga Dilakukan Oleh Belasan Oknum Anggota LSM di Tegal

Tegal, – KABAR EKSPRES II Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java kembali mendampingi korban dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan yang diduga dilakukan oleh belasan oknum anggota yang mengatasnamakan LSM di Tegal.

“Hari ini, Rabu 13 Maret 2024 kami dari LBH Jong Java kembali melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan (saksi korban inisial RR), yang terjadi pada Senin, 19 Februari 2024 di Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal dalam pemeriksaan lanjutan oleh pihak Satreskrim Kepolisian Resort Tegal di Ruang Unit 1 Satreskrim Polres Tegal.

Dalam keterangannya kepada awak media, Tim Kuasa Hukum saksi korban RR yang diwakili Adv. Richard Simbolon, S.H.,M.H., Adv. Sakti Anbiya, S.H dan Adv. Gilang Adhika, S.H menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan adalah sebagai salah satu tugas dari Kuasa Hukum.

“Pemeriksaan tadi berlangsung selama kurang lebih 5 jam dengan pertanyaan yang disampaikan tidak kurang dari 30 pertanyaan,” ujar Tim Kuasa Hukum dari LBH Jong Java.

LBH Jong Java Kembali Dampingi Korban Pengeroyokan, Penganiayaan dan Perampasan yang Diduga Dilakukan Oleh Belasan Oknum Anggota LSM di Tegal

“Dalam pemeriksaan diperoleh keterangan terkait kronologi kejadian bahwa RR telah mengalami tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan di daerah Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal pada 19 Februari 2024, dimana tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh belasan oknum anggota LSM, dan kemudian korban dibawa secara paksa ke kantor LSM tersebut di Kota Tegal,” lanjutnya.

Sesampainya di kantor LSM yang beralamat di Kota Tegal, korban kembali mendapatkan penganiayaan yang dilakukan oleh puluhan anggota LSM termasuk Ketua LSM tersebut,” bebernya.

“Dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa ada 2 TKP yaitu di Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal dan di Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal,” tandas Adv. Richard Simbolon, S.H, M.H didampingi Adv. Sakti Anbiya, S.H dan Adv. Gilang Adhika, S.H

Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan, dalam proses ini hanya melakukan pendampingan kepada korban dan tidak ada niat untuk melakukan intervensi apapun karena pada dasarnya Tim Kuasa Hukum meyakini bahwa pihak Penyidik Satreskrim Polres Tegal telah melakukan tugas secara baik dan professional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Sementara, Ketua LBH Jong Java Adv. M.C. Wildanil Ukhro, S.H saat dihubungi via telepon, Rabu 13 Maret 2024 mengapresiasi kepada pihak Penyidik Satreskrim Polres Tegal dan mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” singkatnya.

Red

Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Terkait Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020

MEDAN, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan. (13/3/2024).

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Terkait Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya.

Reporter: Casroni

Cegah Peredaran Barang Ilegal Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Pos Yamara Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan

Keerom, – KABAR EKAPRES II Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS pos yamara Melaksanakan pemeriksaan kendaraan di Desa Yanemyo, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Rabu (13/03/2024).

Danpos Yamara Sertu Kelpin Saputra Bersama 10 anggotanya melaksanakan sweeping dan pemeriksaan kendaraan di jalan lintas kampung yamara menuju desa yanemyo Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Indonesia.

Sementara itu, danpos yamara Sertu kelpin Saputra menyampaikan, sweeping yang dilakukan oleh personel Satgas Pos Yamara merupakan kegiatan rutin sebagai upaya dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan terutama dari minuman keras dan peredaran narkoba.

Cegah Peredaran Barang Ilegal Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Pos Yamara Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan

Seperti penekanan Dansatgas Yonif 122/ TS Mayor Inf Diki Apriyadi S.hub.int mengatakan, Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk menjaga daerah perbatasan RI-PNG dari segala bentuk kegiatan ilegal, untuk kedepannya kita akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait didalam melaksanakan tugas”. Ungkap beliau. (Yonif 122/TS)

Reporter: Casroni

Razia KRYD Polsek Tulis: Dua Pasangan Tak Resmi Diamankan

Batang, – KABAR EKSPRES II Kepolisian Sektor (Polsek) Tulis Polres Batang melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mengamankan dua pasangan tak resmi di salah satu tempat penginapan di wilayah Kecamatan Kandeman, Senin, 11 Maret 2024 dini hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kapolsek Tulis AKP Agung Sutanto, mengungkapkan bahwa KRYD ini bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Tulis dan Kandeman.

Polsek Tulis Amankan Pasangan Tak Resmi di Kegiatan Rutin KRYD

Menurut Kapolsek, razia dilakukan di hotel dan homestay di kawasan Tulis dan Kandeman. Hasilnya, ditemukan 2 pasangan yang bukan suami istri.

“Kami mengamankan dua pasangan tak resmi/bukan suami istri,” tegas Kapolsek pada Selasa (12/3/2024).

Seluruh barang bukti dan pasangan yang tidak berstatus suami istri dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
AKP Agung menjelaskan kegiatan razia ini rencananya akan terus dilaksanakan selama bulan suci Ramadan.

“Untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” tandas Kapolsek.

Reporter: Casroni

Polisi berhasil Amankan Dua Bandar Judi Rolet di Batang

Batang, – KABAR EKSPRES II Dua pria berhasil diamankan personel Polsek Tulis. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis rolet atau uter-uter di Desa Wringingintung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Pelaku berinisial, S (51 tahun) warga Desa Juragan, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, dan Mugiyo (43) warga Desa Batiombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 370.000, satu set alat judi rolet atau uter-uter, serta power bank dan lampu portable.

Tindak Tegas, Polsek Tulis Amankan Dua Bandar Judi Rolet

Saat ditemui pada Selasa (12/3/2024) Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kapolsek Tulis Polres Batang AKP Agung Sutanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, bermula dari informasi tentang kegiatan perjudian tersebut didapat dari masyarakat. Petugas yang datang ke lokasi melihat beberapa orang sedang bermain judi rolet atau uter-uter di halaman rumah warga di Desa Wringingintung.

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang buktinya,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tulis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta,” tegas Kapolsek.

Reporter: Casroni

Oknum Mafia Solar Kembali Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan, Elhan Ri Tekesan Mencederai Kebebasan Pers

Takalar, – KABAR EKSPRES II Penganiayaan Terhadap Seorang wartawan Kembali Terjadi di Kabupaten Takalar, diduga Para oknum mafia solar semakin beringas melakukan kekerasan terhadap penggiat kontrol sosial (wartawan) terkesan mencederai kebebasan pers

Hal ini dialami Jhonas Lallo kaperwil media online responden news yang tak lain adalah penggiat kuli tinta (Jurnalistik) yang hendak melakukan konfirmasi terkait perkembangan informasi dengan adanya penampungan solar yang jauh dari lokasi SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Senin.(11/3/2024)

Jhonas lallo yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa “Tujuan untuk melakukan konfirmasi namun sebelumnya terlebih dahulu saya nelpon dg sau’ yang saya ketahui selaku pemilik penampung solar tersebut lalu saya diajak masuk kesuatu tempat rumah pondok yang berada tak jauh dari lokasi SPBU Kalappo yang terlihat memang banyak jeregan yang berbaris dengan rapi” Ujarnya

Oknum Mafia Solar Kembali Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan, Elhan Ri Tekesan Mencederai Kebebasan Pers

Sambung Dg lallo(nama sapaan) menjelaskan, Setelah saya berada didalam rumah tiba-tiba dg sau malah menyerang pertanyaan “kau yang kasi naik beritaku daeng lallo” ? Dengan nada arogan dan tidak beretika, Lalu saya menjawab “berita apa itu yek” Seketika itu pula kera baju saya langsung dipegang sampai sobek, lalu secara spontan wajah saya langsung dipukul sehingga saya berusaha melindungi diri dan lari keluar dari rumah tersebut, namun setelah diluar kurang lebih 10 orang juga ikut mengejar dan memukul dan mendang saya” sambungnya

Keterkaitan tindak kekerasan terhadal seorang wartawan, Jhonas lallo mengalami luka memar yang serius dibagian wajah dan kepala dan sebagian area badan tersa sakit sehingga langsung melaporkan kejadian Ini kepolres takalar dan langsung dilakukan Visum

Menyikapi Kekerasan terhadap seorang wartawan yang sudah beberapa kali terjadi dikabupaten takalar, Lembaga ELHAN RI Angkat Bicara, Mirawan SH Ketua Umum DPP Elang Hitan Nusantara Republik Indonesia “Para Mafia Solar Semakin Beringas terhadap wartawan di Kabupaten Takalar, ini tidak bisa dibiarkan, Polisi Harus bertindak karena dinilai sangat mencederai kebebasan pers” Tegasnya

Lebih lanjut Mirwan Mengatakan “Seorang wartawan Di lindungi UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melakukan kegiatan jurnalustik tentunya sangat mencederai kebebasan pers untuk memperoleh informasi yang sudah Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, UU Pers Pasal 18 Ayat (1) dan kami akan kawal kasus ini sampai selesai ” Ujarnya

Sambung Mirwan menambahkan ” Kami siap memberikan pendampingan hukum lewat bendera Elhan Law Firm untuk mengawal kasus tersebut sesuai dengan pasal yang diterapkan sesuai LP: STTLP/B/68/III/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170″ Tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan dg sau masih masih berupaya untuk dikonfirmasi.

Red

Ramadhan Tiba, Kapolres Salatiga Imbau Pedagang Agar Waspadai Peredaran Uang Palsu

Jateng, – KABAR EKSPRES II Polres Salatiga Polda Jateng: Dalam rangka memantau ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi didampingi Wakapolres Kompol Iman Sudiyantoro, S.H, M.H bersama Pejabat Utama Polres Salatiga, melaksanakan pengecekan langsung ke Pasar Raya I Salatiga, Selasa 12/03/2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Salatiga menjalin dialog dengan para pedagang terkait ketersediaan dan juga harga sembako seperti beras, minyak goreng, daging sapi, ayam potong, bawang merah dan bawang putih serta beberapa bahan lainnya.

“Dari hasil pengecekan dan dialogis dengan pedagang untuk harga bahan pokok seperti beras, minyak goreng, ayam potong, bawang merah, cabai dan beberapa komoditi lainnya mengalami kenaikan harga namun ketersediaan tetap mencukupi.”, jelas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.

Selain memantau ketersediaan stok bahan pokok, Kapolres Salatiga dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan pedagang untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu yang memanfaatkan momen Ramadhan.

Ramadhan Tiba, Kapolres Salatiga Imbau Pedagang Agar Waspadai Peredaran Uang Palsu

“Saat melakukan transaksi jual beli harus hati-hati terhadap peredaran uang palsu, pastikan keasliannya dengan cara dilihat, diraba maupun diterawang”, jelas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.

“Para pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan pedagang dalam melancarkan aksinya. Saat ramai pembeli sehingga pedagang tidak sempat meneliti uang yang diberikan karena uang palsu dibuat semirip mungkin, sepintas tidak terlihat perbedaannya, namun jika dicermati jelas sekali perbedaan antara uang palsu dan uang asli. Lebih baik teliti dan hati-hati agar tidak merugi.” Pesan Kapolres sebelum meninggalkan lokasi Pasar Raya I.

Red/Humas

Semangat Warga Bantu Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Gereja

Yahukimo, – KABAR EKSPRES II Di tengah semangat dan kebersamaan, warga masyarakat Yahukimo turut mendukung Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo dalam upaya pembangunan gereja di wilayah tersebut.

Proyek pembangunan gereja ini menjadi simbol kebersamaan dan kolaborasi antara TNI dan masyarakat setempat dalam memajukan infrastruktur di daerah terpencil.

Dalam proses pembangunan tersebut, warga sekitar turut ambil bagian dengan memberikan kontribusi secara sukarela, baik berupa tenaga maupun material. Mereka berbondong-bondong datang ke lokasi proyek, siap membantu dalam setiap tahap pembangunan gereja tersebut.

Semangat Warga Bantu Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Gereja

Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf Tommy Yudistyo,S.Sos.,M.Han., Senin (11/03/2024) menegaskan betapa pentingnya peran serta dan semangat gotong-royong warga dalam menjalankan program TMMD. “Kami sangat mengapresiasi dan bersyukur atas dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan ini. Semangat gotong-royong ini menjadi modal utama dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

“Selain membantu mempercepat proses pembangunan, kolaborasi dengan warga juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat setempat. Kehadiran Satgas TMMD di Yahukimo pun dianggap sebagai wujud nyata dari kepedulian pemerintah dan institusi pertahanan terhadap pembangunan wilayah terpencil,” kata Dandim.

Pembangunan gereja ini turut diharapkan dapat menjadi tonggak awal untuk terciptanya lingkungan yang lebih harmonis dan sejahtera di Yahukimo. Dengan semangat gotong-royong yang terus ditanamkan, diharapkan masyarakat dapat terus bersatu dan berkolaborasi dalam pembangunan daerah demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

“Semoga pembangunan gereja ini tidak hanya menjadi bangunan fisik, tetapi juga mewakili nilai-nilai persatuan, kesatuan, dan kebersamaan yang tercermin dari semangat warga dan Satgas TMMD Kodim 1715/Yahukimo,” tutup Dandim.

Red