Zainal Abidin Kades Suka Maju Saya Siap Terima Konsekuensi

Madina, – KABAR EKSPRES II Suka Maju Kecamatan Natal , Kabupaten Mandailing Natal Jumat (15/03 /2024).

Sejak dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023 lalu, khususnya di Wilayah Kecamatan Natal banyak Perangkat Desa yang diduga menjadi korban pemberhentian secara sepihak oleh oknum-oknum Kepala Desa.

Tindakan sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ini dianggap arogan, karena terindikasi bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai regulasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta mengangkangi Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0392/DPMD/2023 Tanggal 15 Februari 2023, dan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bupati Mandailing Natal melalui Surat Edarannya Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 pada poin pertama, dijelaskan bahwa Kepala Desa agar menunda Pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penetapan Hasil seleksi Penjaringan Perangkat Desa sampai dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang mengatur tentang Perangkat Desa.

Zainal Abidin Kades Suka Maju Saya Siap Terima Konsekuensi .

Sementara itu, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dianggap secara sepihak serta tidak prosedural tersebut tetap saja dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala Desa tertentu di Kecamatan Natal.

Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan, Sejumlah oknum Kepala Desa yang diduga telah melakukan Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak tersebut, terindikasi oknum Kepala Desa Suka Maju,

Salah seorang Perangkat Desa yang diduga diberhentikan oleh Kepala Desa secara sepihak, yaitu Rinaldi Perangkat Desa Suka Maju, kepada Wartawan ia mengaku sangat keberatan dan tidak terima atas tindakan Pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa oleh Kepala Desa Suka Maju tersebut, karena menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bahkan ia menegaskan akan melakukan upaya hukum atas itu.

“Atas tindakan Kepala Desa Suka Maju yang memberhentikan saya secara sepihak dari Perangkat Desa ini, saya sangat keberatan dan tidak terima begitu saja, hal itu jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai Undang-undang Desa, Permendagri 67 tahun 2017, serta sangat bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024, dan oleh karena hal tersebut kami akan melakukan upaya gugatan secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, “ungkap Rinaldi.

Sementara itu kepala desa Suka Maju (Zainal Abindin) Mengatakan kepada tim saat konfirmasi dirumahnya “Saya tahu saya melanggar peraturan bupati mandailing natal , namun apa boleh saya hanya menerima aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPBD) Suka Maju , dan Saya sudah siap dengan konsekuensi dan Resiko yang akan datang kepada saya .”

Pergantian kaur desa suka maju atas dasar : 1. Permintaan Masyarakat, 2. Masyarakat menginginkan adanya regenerasi . Saya sudah mengirim surat kepada camat natal pada tanggal 5 februari tahun 2023 namun tidak ada respon, di tanggal 20 februari 2023 saya melakukan penggantian kaur desa suka maju tanpa ada penjaringan , kaur saya tunjuk langsung tutup kades suka maju .

Reporter: Magrifatulloh

Berbau Minyak Sumur Imam, Terlihat di Sumbat Aliran Air Parit Miliknya

Kota Jambi. – KABAR EKSPRES II Haji Imam sebutan pemilik tanah memiliki 3 Perusahaan sekaligus rumah pribadinya yang bersebelahan dengan milik tanah ationg disewa oleh insial P memicu ketidakterimaan oleh imam, berlokasi jalan lingkar barat 1, Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru.

Pasalnya penyewa insial P dugaan di tuduh mengalirkan limbah pembuangan minyak ke aliran Parit dan masuk hingga rusak air sumur miliknya.

Pada saat di ajak berjalan menuju ke Sumur seraya menunjukkan dampak kerugiannya yang notabene belum diketahui secara pasti dikarenakan ada warung makan pada satu halaman milik penyewa Grasi Mobil minyak milik penyewa P.

“Kau lihat Parit aku ya Ndo bau limbah minyak sampe masuk kedalam sumur aku ni,” Bebernya saat menunjukkan ke wartawan, dan disaksikan oleh pemilik sewa yang berselisih akibat limbah tersebut, kamis (15/03/2023)

Sewaktu melihat lihat sepanjang aliran Parit, maka tampak ada Sumbatan Tumbukan tanah liat padat menutupi hampir setengah sebagian tinggi Parit,

Serta menanyakan hal tersebut, dengan maksud tujuannya kenapa ada sumbatan ke pihak sumber pemilik tanah.

Berbau Minyak Sumur Imam, Terlihat di Sumbat Aliran Air Parit Miliknya

Ia tidak terima saat ditanya media, kok disumbat Parit ini maksudnya apa, sebut maulana selaku awak media ke pak Imam

Dasar hukum kau bertanya apa tentang ini, yang jelas air parit aku ni Bau Limbah minyak milik orang sebelah yang masuk ke sumur aku,” Lantang dan kasar disaat awak media bertanya disaksikan oleh pihak penyewa.

Padahal secara kasat mata Hal itu diduga dengan menambal atau menyumbat Aliran Parit agar resapan air tersebut dapat masuk ke sumur yang bersebelahan parit, walaupun kondisi akhir akhir ini intensitas hujan terus menerus membasahi tanah, ” pungkasnya

Reporter : Agus (WN)

Miliki Senpi Jenis Pistol dan Sajam, Polrestabes Medan Pastikan Ketua Brigsus PKN Sumut Telah Tertangkap Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN, – KABAR EKSPRES II Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH pastikan Ketua Brigadir Khusus (Brigsus) PKN Sumut Edi Suranta Sembiring atau berinisial ESG alias G (54) yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak,

Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku G sudah ditahan di Polrestabes Medan”, ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (14/3/2024) sore.

Kompol Jama Kita Purba menambahkan, “Kronologis kejadian dan penangkapannya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi”, ucapnya.

Miliki Senpi Jenis Pistol dan Sajam, Polrestabes Medan Pastikan Ketua Brigsus PKN Sumut Telah Tertangkap Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak – semak dan Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo.

Selanjutnya, Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan. “Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon”, ucap Kompol Jama Kita Purba.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti masing – masing, 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, 1 buah bilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu. “Keberhasilan membiru Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat”, jelas Kompol Jama Kita Purba.

Reporter: Rizky/RI-1/Joe

Melalui KRYD, Polsek Subah Amankan Puluhan Botol Miras

BATANG, – KABAR EKSPRES II Puluhan botol minuman keras berhasil diamankan Polsek Subah Polres Batang melalui gelaran Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Ramadan pada Minggu hingga Senin dini hari lalu.

“Ya, hasil razia pada Minggu hingga Senin dini hari waktu lalu. Kami amankan puluhan botol miras total semua ada 70 miras dalam kemasan botol, terdiri dari 70 botol ukuran 600 ml berisi miras jenis ciu dan 1 (satu) buah jerigen isi minuman jenis Ciu ukuran 30 liter,” jelas Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kapolsek Subah AKP Rofi’i saat ditemui pada Kamis (14/3/2024).

Dijelaskan, razia ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman selama Ramadan sehingga umat islam dapat menjalankan ibadah dengan khusuk.

Polse Subah Berhasil Amankan 70 Botol Miras Jelang Ramadan

Adapun sasaran operasi adalah pemberantasan penyakit masyarakat dengan menekan peredaraan miras, petasan, judi dan narkoba. Operasi menyasar disejumlah tempat hiburan malam, warung remang remang dan warung yang melayani jual beli miras.

Kami berharap peran aktif seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama dalam pemberantasan minuman keras (miras).

“Barang bukti kita bawa ke Polsek, sementara para pemilik sudah kita lakukan pembinaan dan sidang tipiring nantinya,” tandasnya.

Ia pun mengimbau dan mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadan hingga lebaran nanti.

“Kami minta masyarakat menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dan ciptakan iklim sejuk guna kondusivitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Batang pada umumnya dan Kecamatan Subah khususnya,” imbau AKP Rofi’i.

Red

Dorr!!, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar dan Curi Besi Pagar Rumah

MEDAN, – KABAR EKSPRES II Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang residivis bongkar rumah dan curi besi pagar rumah yang kerap meresahkan warga masyarakat Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku atas nama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titipapan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan 1 bilah pisau yang ada dipinggang pelaku sebelah kiri.

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 20.30 Wib. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi dengan ciri ciri sedang duduk duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato”, kata Kompol Yayang, seraya mengatakan pelaku melakukan aksi kejahatan di dua lokasi yang sama yakni di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel. Seikambing D, pada Selasa.(12/3/2024)

Dorr!!, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar dan Curi Besi Pagar Rumah

Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun Sos, MH, dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.

“Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana hasilnya untuk bermain judi slot,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *(RI-1)*

Sumber: Kasatreskrim Polsek Medan Baru

Cegah Peredaran Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Pos KM 76 Laksanakan Sweeping di JalanTrans Jayapura-Wamena

Keerom, – KABAR EKSPRES II Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Pos KM 76 melaksanakan sweeping kendaraan yang melintas di jalan trans Jayapura-Wamena, Distrik Manem, Kabupaten Keerom, Papua (14/03/2024).

Wadanpos KM 76 Serda Beny zai Sitorus beserta 10 anggota melaksanakan sweeping dan pemeriksaan kendaraan yang melintas di jalan trans Jayapura- Wamena guna mencegah penyelundupan barang-barang terlarang seperti miras dan narkoba.

Cegah Peredaran Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Pos KM 76 Laksanakan Sweeping di JalanTrans Jayapura-Wamena

Seperti penekanan Dansatgas Yonif 122/TS Mayor Inf Diki Apriyadi S.Hub.Int mengatakan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga daerah perbatasan RI-PNG dari segala bentuk kegiatan ilegal, untuk kedepannya kita akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait didalam melaksanakan tugas”. (Yonif 122/TS)

Red

JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis (14/3/2024).

Yaitu: Tersangka Amri bin H. Abbas dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Mansyur Ali alias Mansyur bin Ali dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Deni Anitra Wijaya bin A. Rahman dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ruslan bin Marsak dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan

Tersangka M. Halid alias Iteng bin Sawita dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Tersangka M. Arpah alias Kentung bin (Alm.) Mudesing dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Muhammad Fikri alias Cemong bin Ma’mur dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Bambang Irawan als Jawel bin Zainal (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Iwang Wiguna bin Rifdi Agus dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Red

Tingkatkan Stabilitas Keamanan, Satgas Yonif 125/SMB Melaksanakan Patroli Keamanan Di Papua

Mappi, — KABAR EKSPRES II Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah penugasan, jajaran pos satgas pamtas kewilayahan Yonif 125/SI’MBISA salah satunya Pos Venaha melakukan kegiatan patroli keamanan di seputaran wilayah kampung Sahapikiya, Distrik Venaha, Kabupaten Mappi. Rabu (13/03).

Hal tersebut disampaikan Danpos Venaha Lettu Inf Abdul Rahman dalan keterangan tertulisnya di Venaha, Kamis (14/03/2024).

Tingkatkan Stabilitas Keamanan, Satgas Yonif 125/SMB Melaksanakan Patroli Keamanan Di Papua

Danpos mengatakan kegiatan patroli keamanan ini merupakan bagian dari tugas pokok satgas Yonif 125/SMB di wilayah penugasan dan sudah rutin dilakukan oleh jajararan pos satgas Yonif 125/SMB. Kegiatan patroli keamanan ini menjadi upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan khususnya di wilayah distrik Venaha.

“Selain itu, kami juga mengharapkan kerjasama masyarakat di papua untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah distrik venaha, laporkan segera kepada pihak yang berwajib bila terjadi gangguan Kamtibmas.” ucap Danpos. (Yonif 125)

Red

Polres Brebes Merazia Tempat Kos, Amankan 5 Pasangan Tak Resmi

Brebes, – KABAR EKSPRES II Personel gabungan Polres Brebes Jawa Tengah mengamankan sebayak 5 pasangan bukan suami istri dalam sebuah kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Rabu (13/4/2024) malam tadi.

Kelima pasangan tidak resmi tersebut diamankan Polisi dari beberapa tempat kos dan Guest House yang berlokasi diwilayah Kota Brebes.

Kegiatan tersebut dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif selama bulan suci Ramadan.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo mengungkapkan bahwa KRYD ini bertujuan untuk menekan dan meminimalisir penyakit masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Brebes.

Polres Brebes Merazia Tempat Kos, Amankan 5 Pasangan Tak Resmi

Iptu Indra yang juga memimpin langsung kegiatan mengatakan, dari razia yang dilakukan di 2 tempat kos dan 1 Homestay tersebut, petugas mengamakan 5 pasangan bukan suami istri yang tengah berada didalam kamar.

“Dari 3 lokasi, kami mengamankan sebanyak 5 pasangan tak resmi/bukan suami istri,” terang Iptu Indra Prasetyo, Kamis (14/4).

Lanjut Indra, ke 5 pasangan tidak resmi tersebut, selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan pendataan dan mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

“Karena mereka bukan sumai istri dan tidak dapat menunjukan bukti sah selanjutnya dibawa ke Mapolres Brebes untuk pendataan dan mendampatkan pembinaan lebih lanjut,” lanut Indra.

Iptu Indra menyebutkan bahwa kegiatan razia dan KRYD ini akan terus dilaksanakan selama bulan suci Ramadan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

“Sebagai upaya cipta kondisi yang kondusif dan kenyaman masyarakat, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan,” ppungkasnya

Reporter : Agus (WN)

Kunjungi Korban Banjir di Pekalongan, Kapolda Jawa Tengah Berikan Bantuan

Pekalongan, – KABAR EKSPRES II Polda Jateng| Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H bersama PJU Polda Jawa Tengah mengunjungi korban banjir di wilayah Desa Wangandowo Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Kamis (14/03/2024).

Kedatangan Irjen Pol. Ahmad Luthfi ini untuk memberikan bantuan sembako dan memastikan kebutuhan pokok bagi korban banjir tercukupi.

Sebagaimana diketahui, bahwa peristiwa banjir terjadi pada Rabu (13/03) sore sekitar pukul 17.00 wib, dimana saat itu hujan deras mengguyur sebagian besar wilayah Kabupaten Pekalongan, tak terkecuali wilayah Bojong.

Irjen. Pol. Ahmad Luthfi dalam kesempatan itu, mengunjungi tempat pengungsian, tepatnya di kediaman bapak Rifani selaku sekretaris desa Wangandowo.

Kunjungi Korban Banjir di Pekalongan, Kapolda Jawa Tengah Berikan Bantuan

Kepada para awak media, Kapolda menyampaikan, bahwa saat ini Kapolres, Dandim, dan sekda sudah melakukan identifikasi masalah terkait banjir bandang yang terjadi di Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Selain itu, juga sudah dilakukan pendataan rumah yang rusak.

“Ada sekitar 70 rumah yang rusak. Brimob, Sabhara, TNI dan masyarakat saat ini masih pembersihan rumah,” ujarnya.

Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menambahkan, rumah-rumah yang rusak itu, nantinya akan dibangun kembali.

“Akan kita bangun kembali rumah-rumah yang rusak. Dari pihak perusahaan akan merecovery semua rumah warga yang rusak sehingga mereka bisa kembali ke rumah masing-masing,” ungkapnya.

Lanjutnya, posko kesehatan juga sudah didirikan, dan yang di perlukan saat ini adalah antisipasi apabila timbul banjir susulan.

Menurutnya, di wilayah Jawa Tengah saat ini hampir rata-rata terdampak banjir.

“ di Semarang ada 17 titik banjir, sedangkan untuk Pekalongan Kota juga nanti akan saya cek ” pungkas Kapolda.

Red