Jaga Kamtibmas, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Kendal Rutin Laksanakan Patroli

KENDAL, – KABAR EKSPRES II Personil Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Kendal melakukan kegiatan patroli dalam rangka cipta kondisi, guna mengantisipasi gangguan kamtibmas yang terjadi di seputaran Kota Kendal, Rabu (20/3/2024).

Sasaran kegiatan patroli ini antara lain tempat-tempat perbelanjaan, Perbankan, rumah makan, dan tempat-tempat lainnya yang ramai dan dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kota Kendal.

Kasat Samapta Polres Kendal AKP Untoro Beni mengatakan bahwa Patroli ini bertujuan memberikan pelayanan serta rasa aman kepada masyarakat guna mengantisipasi gangguan Curhat, Curas dan Curanmor (C3).

“Kegiatan Patroli Cipta Kondisi yang kami lakukan saat ini adalah merupakan salah satu bentuk Patroli Dialogis yang dilaksanakan dengan memberikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk membantu aparat Kepolisian guna menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban di lingkungannya masing-masing,” ucap AKP Untoro Beni.

Jaga Kamtibmas, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Kendal Rutin Laksanakan Patroli

Lebih lanjut Kasat Samapta Polres Kendal juga menambahkan bahwa
kegiatan patroli ini perlu dilakukan secara rutin di setiap waktu untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

“Harapan kami dengan pelaksanaan kegiatan Patroli Cipta Kondisi secara rutin dapat membuat masyarakat Kota Kendal dan sekitarnya sadar dan mentaati segala petunjuk dan arahan yang sudah kita sampaikan sehingga kondisi kamtibmas secara nyata dapat terjaga dan terpelihara dengan baik dan kondusif,” tutup Kasat Samapta.

Red

Demo Warga Sidomulyo Bantul Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Desa

BANTUL, DIY. – KABAR EKPRES II Sejumlah warga Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, melakukan unjuk rasa terkait transparansi penggunaan dana, di halaman Pemerintah Kalurahan Sidomulyo di halaman Pemerintah Kalurahan Sidomulyo pada Selasa (19/3/2024) siang, tampak sejumlah kritikan dari masyarakat yang ditulis di kertas maupun spanduk yang kemudian dipasang di tiang, dinding pendopo, hingga dinding mobil Kalurahan Sidomulyo.

Koordinator aksi sekaligus warga Sidomulyo, Ervin Tri Susanto, mengatakan selama ini Pemerintah Kalurahan Sidomulyo tidak transparan terhadap penggunaan anggaran 2023 kepada masyarakat.

“Karena sampai saat ini, masih ada pembangunan yang tidak merata. Tapi, di sisi lain, pemerintah itu malah membeli mobil yang tidak tahu anggarannya diambil dari mana dan peruntukannya untuk apa,” terang dia kepada awak media.

Demo Warga Sidomulyo Bantul Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Desa

Tidak hanya itu, vitalitas peran Bamuskal juga dipertanyakan oleh masyarakat Kalurahan Sidomulyo.

Pasalnya, Bamuskal memiliki fungsi sebagai perwakilan masyarakat dalam hal perencanaan, pengawasan, pelaksanaan pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat kalurahan.

“Itu hal-hal yang kami pertanyaan. Selama ini, memang sering diadakan diskusi terkait sejumlah masalah. Tapi, setiap diskusi, pihak kalurahan tidak mau koorporatif, tidak menerima masukan,” beber Ervin.

“Jadi kami gelar aksi itu untuk menjawab apa yang menjadi keresahan kami, Kami ingin semua itu transparan,etika dan moralnya juga ada,” ucap dia.

Sementara itu, Lurah Sidomulyo, Susanta, mengatakan kalurahan diibaratkan rumah tangga yang notabene diatur dengan Undang-Undang Daerah, Undang-Undang Sosial dan lain sebagainya.

“Kalau kita sedang mengatur rumah tangga. Apabila ada kekeliruan kalau kita sedang berbenah. Artinya, itu internal kalurahan, kalau kita sedang berbenah,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebelum melangkah, kata Susanta, pihaknya selalu melakukan koordinasi dan konfirmasi.
Namun, memang tidak semua hal disampaikan ke publik.

“Dan saya membutuhkan stabilitas politik yang ada di kalurahan saya. Itu tidak perlu saya jelaskan. Karena kalurahan punya kepentingan. Bukan saya, tapi kalurahan loh ya,” jelas Susanta.

Lalu, terkait dengan pembelian mobil, kata Susanta, hal itu sudah disepakatkan dan dianggarkan sejak 2022. Kemudian, realisasinya ada pada 2023.

“Perlu saya tegaskan, mobil itu bukan mobil operasional lurah. Itu mobil siaga kesehatan, bidang pak Kesra Kamituwo. Anggarannya lewat pintu pak Kamituwo dan anggaran dasarnya dari dana desa,” terang dia.

Reporter: Eko Londo

Gelar Perjudian, Kedua Pelaku Sabung Ayam Dirungkus Sat Reskrim Polres Kendal

KENDAL, – KABAR EKSPRES II Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Kendal menggerebek tempat sabung ayam di dukuh Binangun Desa Wonosari RT: 01/RW: 01 Kecamatan Patebon Kendal, Penggerebekan sabung ayam di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 13:00 wib.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara, Yakni AT (26) warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon dan S (47) warga Desa Korowelang anyar Kecamatan Cepiring.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menyatakan bahwa penggerebekan ini didasari oleh informasi dari warga setempat tentang adanya judi sabung ayam.

“Dari informasi tersebut tim Resmob yang segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ucap AKP Untung Setiyahadi.

Gelar Perjudian, Kedua Pelaku Sabung Ayam Dirungkus Sat Reskrim Polres Kendal

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, dua buah Handphone dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta dikenakan denda terbanyak itu 15jt.

Reporter: Casroni

Nama Seorang Jurnalis Muncul Saat BPK RI Lakukan Pemeriksaan di Salah Satu Sekolah di Madina

Madina, – KABAR EKSPRES II Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) lakukan pemeriksaan pada Pembangunan Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) tahun anggaran 2020 yang berlokasi di Desa Sayur Maincat Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal .

Anehnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK-RI muncul sebuah nama seorang jurnalis yang sudah populer di dunia kejurnalistikan selama ini di Kabupaten Mandailing Natal, yang mana hal itu justru membuat gempar di mata dunia kewartawanan, mengapa dan ada apa?.

Pasalnya, pada pembangunan gedung sekolah TK di Desa Sayur Maincat Kecamatan Hutabargot tersebut ditemukan adanya data yang disinyalir tidak sesuai dengan draft pelaksanaannya, sehingga temuan ini mencuat dan muncul ke publik sebuah soft copy pemanggilan terhadap sejumlah nama terkenal di Kabupaten Mandailing Natal, termasuk salah satunya adalah nama seorang jurnalis ternama di Madina.

Saat di konfirmasi ke kantor Kejari Madina, Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Mandailing Natal selasa 19/Maret 2024 sedang tidak berada di kantor, namun awak media terus mencoba untuk melakukan konfirmasi pada saat jam kerja berikutnya.

Nama Seorang Jurnalis Muncul Saat BPK RI Lakukan Pemeriksaan di Salah Satu Sekolah di Madina

Kemudian saat dihubungi via seluler, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ‘Novan Hadian’ mengaku sedang berada di Kota Medan seraya berkata agar menunggu sampai beliau kembali dari Kota Medan.

“Tunggu saya pulang dulu dari Medan”.ucap Novan

Merujuk kepada undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 berbunyi bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, bunyi UUD’45 tersebut dapat dijabarkan termasuk kepada Pendidikan, bahwa setiap anak maupun bangsa di bumi pertiwi layak untuk mendapatkan pendidikan yang semestinya, namun jika dari pembangunan gedung sekolahnya saja sudah bermasalah, bagaimana bisa pendidikan tersebut akan dapat diterapkan dengan baik kepada para anak didik, apalagi itu masih tahap taman kanak-kanak.

Nama yang mencuat dalam temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI menjadi tanda tanya besar bagi publik tentang sejauh mana dan sebagai apa keterlibatan sejumlah nama tersebut dalam proses pembangunan gedung sekolah TK yang ada di Desa Sayur Maincat Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal.

Andai nama-nama yang masuk dalam draft pemanggilan tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi maka yang bersangkutan harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan dan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jefrry Barata lubis salah seorang jurnalis di Mandailing Natal saat di konfirmasi via wathapp tidak memberi komentar, saat di telfon tidak diangkat

Reporter: Magrifatulloh

Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS , terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam (19/3/2024).

Atas putusan praperadilan tersebut ,dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini ,telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan
Tersangka BS

Dalam perkara ini, Tm Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai Tersangja, salah satu yaitu BS. Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini. Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.(K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

Jakarta, 19 Maret 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Retusan warga dua desa blokir pintu masuk PT Tindaon Bujing perusahaan perkebunan kelapa sawit

Sumut, – KABAR EKSPRES II Ratusan warga Desa Padang Malakka dan Aek simanap Kecamatan Dolok sigopulon Kabupaten padang lawas Utara melakukan aksi demo,

dan melakukan pemblokiran dengan cara membakar sejumlah ban bekas tepat di tengah jalan masuk menuju perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta PT tindoan bujing Kecamatan dolok sigopulon kabupaten padang lawas Utara. Senin pagi (18/03/2024).

Suasana sempat terus memanas saat pihak perusahaan sempat tidak mau menemui warga yang melakukan orasi di depan kantor perusahaan , suasana yang sempat memanas dapat di redam setelah pihak kepolisian yang melakukan penjagaan di depan perusahaan berusaha., terus melakukan mediasi antara pihak perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan yang akhirnya mau menemui warga.

Dalam aksi ini warga menuntut kepada perusahaan. PT .tindoan bujing yang sudah berdiri kurang lebih 36 tahun di desa mereka tidak pernah memberikan hasil 20 persen dari perkebunan plasma untuk warga di dua desa yang berada di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit millik PT. Tindoan bujing

Retusan warga dua desa blokir pintu masuk PT Tindaon Bujing perusahaan perkebunan kelapa sawit

Selain itu perusahaan perkebunan sawit ini tidak pernah menyalurkan dana CSR untuk masyarakat desa sekitar perusahaan , perusahaan juga selalu mengunakan alat berat yang kerap merusak jalan dan membuat warga resah, yang lebih parah perusahaan kebun sawit ini tidak ada sama sekali memperkerjakan warga setempat.

Ilham Siregar salah seorang kordinator aksi menyampaikan kepada awak media , pihaknya selama ini sudah cukup kecewa dengan pihak perusahaan yang selama berdiri kurang lebih 36 tahun tidak pernah peduli kepada warga setempat .

” Kami warga dari dia desa yang berada di seputaran lahan perkebunan kelapa sawit PT tindoan bujing merasa cukup kecewa dengan perusahaan , hak hak warga desa yang di atur dalam undang undang selama 30 tahun perusahaan ini berdiri ,tidak pernah di penuhi perusahaan ” tegas Ilham

Sementara itu dari pihak perusahaan yang di pimpin Nur Hidayat selaku askep perusahaan kebun kelapa sawit PT tindoan bujing mengakui pihaknya belum ada memberikan hasil lahan plasma yang seharusnya di keluarkan , namun terkait perkebunan plasma perusahaan masih melakukan proses pengadaan untuk perkebunan Plasma tersebut , untuk bantuan CSR perusahaan mengaku sudah pernah menyalurkan bantuan CSR namun jumlahnya terbatas .

” Kami mengakui perusahaan ini belum memiliki perkebunan plasma yang di atur dalam undang undang , namun kedepanya kami akan melakukan proses agar tuntutan warga dapat terwujud. Selain itu untuk bantuan CSR kami hanya mampu memberi sesuai kemampuan kami ” ujar nur Hidayat

Setelah melakukan aksi di depan kantor perkebunan massa membubarkan diri namun massa mengancam bila apa yang di janjikan perusahaan tidak di wujudkan massa mengancam akan melakukan aksi yang sama dengan massa yang lebih banyak lagi .

Reporter: Rizky/RI-2

Polres Tegal Gelar KRYD

Tegal, – KABAR EKSPRES II Guna menjaga situasi Kabupaten Tegal yang aman dan kondusif Kepolisan Resor Tegal (Polres Tegal) laksanakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (18/3/2024).

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun. S.H., S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Sardoyo. S.H., M.H menyampaikan kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Polres Tegal.

“Kami malaksanakan Patroli dalam rangka mengantisipasi terjadinya tawuran dan mencegah tindakan yang mengarah ke tindakan kriminalitas, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal,” ungkap Kabag Ops.

Ia menambahkan kegiatan ini juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga situasi dengan melaksankaan Siskamling di lingkungan sekitarnya.

Polres Tegal Gelar KRYD

Kegiatan ini melibatkan seluruh fungsi yang ada di Kepolisian seperti Satlantas, Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam serta personel Staf Polres Tegal dan didampingi oleh Propam.

Kasat Samapta Polres Tegal AKP Surahno S.H., M.H saat memimpin jalannya patroli menambahkan kami melaksanakan KRYD ini sebagai upaya preventif menjelang Idul Fitri 1445H/2024 agar masyarakat merasa aman dan nyaman dan aman saat melaksanakan ibadahnya.

“Kami berpesan kepada masyarakat apabila ada ganggunan keamanan agar melaporkan ke Call Center Polri 110 atau bisa langsung melaporkan ke kantor Polisi terdekat,” pungkasnya.

Red

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM PASAL 362 KUHP

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM PASAL 362 KUHP

 

Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Pelaku Pencurian satu unit Handhpon Merek Vivo Y16, Lokasi dan Waktu di warung Gado – gado milik Sdri MUSLIMAH BINTI SAMSUL PAJRIP ada hari Sabtu tgl 16 Maret 2024 sekira pkl 11.30 Wib

Korban
Nama : MUSLIMAH BINTI SAMSUL PAJRI
Umur : 49 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Pasar Buah RT 09 RW 05 Kel. Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir
No Hp : 0822-8100-4492

Pelaku:
-Nama : HERLI DEWANTO Bin HAMKA
-Umur : 27 Tahun
-Pekerjaan : Petani
Alamat : Lorong Gapura Kel. Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang

Saksi-saksi:
Nama : HERI RUSDI BIN ILIAS
Jenis kelamin : Laki-Laki
Umur : 58 Thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Rt 09 Rw 05 Kel. Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kababupaten Ogan Ilir.

Nama : DARWIN EFENDI BIN SALAMUDIN
Jenis kelamin : Laki-laki
Umur 64 Thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : LK V RT. 009 Kel. Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir

“Pada hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan Oleh Pelaku an. Herli Dewanto BIN Hamka Kejadian tersebut terjadi Di Warung GadoGado Milik Sdri. Muslimah Binti Samsul Pajri tepatnya di Pasar Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.”

Pelaku melakukan pencurian dengan cara Mengambil 1 ( satu ) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna Stellar black, IMEI1:864406066645593 IMEI2:864406066645585 tipe: V2204 dengan sarung Kulit warna Coklat merk Top Quality yang terletak diatas meja makan dalam warung Gado-Gado dan kerugian total ditafsir senilai Rp. 2.800.000.-(Dua juta delapan ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya korban melapor di Polsek Tanjung Raja untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara Mengambil 1 ( satu ) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna Stellar black,

PENANGKAPAN:
Pada hari Sabtu tgl. 16 Maret 2024 sekira pukul 11.30 Wib anggota unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah korban kemudian tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Di Pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja Akp Hermansyah, S.IP. M.Si. di dampingi Kanit Reskrim Ipda Dede Maulana Malik Ibrahim, S.H., M.Si dan Katim Buser Bripka Amar Iqbal, SH besrta Anggota polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HERLI DEWANTO Bin HAMKA, kemudian pelaku langsung di bawak ke polsek tanjung raja untuk proses penyidikan lebih lanjut .

Mendatangi TKP. Mengamankan BB berupa 1 ( satu ) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna Stellar black, IMEI1:864406066645593 IMEI2:864406066645585 tipe: V2204 dengan sarung Kulit warna Coklat merk Top Quality

Selanjutnya dalam rencana menindak lanjuti membuat Laporan Polisi dan periksa Korban juga periksa para Saksi – saksi, “periska Tersangka untuk Melakukan penyelidikan dan mencari alat atau barang bukti lainnya.”Ucap AKP. Hermansyah, S.IP,.M.Si. Kapolsek Tanjung Raja

Reporter: Hendrik

Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran, yang membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Senin, (18/3/2024).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun, perusahaan tersebut antara lain:
PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
PT SMS sebesar Rp216 miliar.
PT SPV sebesar Rp144 miliar.
PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” imbuh Menteri Keuangan.

Reporter: Casroni
Jakarta 18 Maret 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

3 PELAKU ILLEGAL MINNING BERIKUT TRUKNYA DITANGKAP SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL, 88,2 TON BATUBARA ILLEGAL DISITA

Palembang, – KABAR EKSPRES II Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel dipimpin Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K kembali berhasil menangkap tiga pelaku illegal minning di Ogan Komerimg Ulu pada Minggu dini hari (17/03/2024).

Bermula dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batubara ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tim melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen yang dibawa oleh 1 (satu) unit kendaraan truk Hino plat nopol B 9604 BYU bermuatan batubara seberat 22 ton yang diduga hasil dari pertambangan illegal.

Kendaraan yang dibawa oleh sopir RS menyertakan dokumen tidak sesuai peruntukannya. RS membawa dokumen bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan sopir bahwa batubara yang di bawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain.
“Mereka memindahkan muatan batubara ilegal ini dari sebuah truck Colt Diesel orange ke truck milik pelaku dilapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada didaerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batubara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp 430.000,- pertonnya,” lanjutnya.

3 Pelaku dan 88,2 Ton Batubara Ilegal Diamankan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel

Sejurus kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR.

Didapati, dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.

“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” terangnya.

Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara.

“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ Memuat batubara dari stockpile pulau panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase,” imbuhnya.

Bagus mengaku saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,” tutupnya.

Reporter: Hendrikurniadi