Musnahkan Barang Bukti, Pos Wini Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Berkolaborasi Dengan Polsek Insana Utara

NTT. – KABAR EKSPRES II Musnahkan barang bukti Penyelundupan, Pos Wini Satgas Yonkav 6/Naga Karimata berkolaborasi dengan Polsek Insana Utara.

untuk memusnahkan barang bukti hasil dari penangkapan ikan secara Ilegal yang dilaksanakan di Desa Humsu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), (3/4/2024).

Pos Wini Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bersama dengan Polsek Insana Utara berkolaborasi untuk memusnahkan barang bukti Hasil Penangkapan Ikan secara Ilegal. Turut Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Pos Wini dengan Kapolsek Insana Utara Ipda Begie Ferlando, Dansektor Brimob Ipda Bambanv Sujatmiko dan perwakilan dari Karantina Golongan IV/ C Bapak Abdul Bashit.

Kegiatan Pemusnahan ini dilaksanakan karena Hasil penangkapan ikan yang dilaksanakan ini melanggar UU tentang Perikanan. Tujuan dari pemusnahan ini juga sebagai penegakan hukum yang dilaksanakan agar mencegah terjadinya Kegiatan ilegal.

Musnahkan Barang Bukti, Pos Wini Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Berkolaborasi Dengan Polsek Insana Utara

“Kegiatan pemusnahan ini tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya Kerjasama antar Instansi sehingga kegiatan ini merupakan Bukti nyata dalam penegakan hukum di daerah perbatasan.” Ungkap Dan SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong. (Yonkav 6/NK)

Reporter: A. Sugiaro

Diduga Hakim Alergi terhadap Wartawan dalam Sidang Perkara Pidana Pasal 362 di Pengadilan Negeri Cikarang

Cikarang, Bekasi, – KABAR EKSPRES II Sidang perkara pidana pencurian Emas oleh inisial Y menginjak sidang ke empat, beberapa saksi sebelumnya sudah hadir dalam sidang untuk memberikan keterangannya, namun disidang

kali ini saksi terkahir untuk memberikan keterangan, dengan tegas dan lugas Hakim Ketua kepada awak media untuk tidak meliputnya dengan alasan kami belum menerima surat untuk meliput dari humas, sidang sejenak belum dibukanya karena awak media masih berada didalam ruangan sidang dengan posisi kamera sudah siap meliput.

Cekcok terjadi antara awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya awak media mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua mengusir kami selaku awak media, kejadian ini tepat di kantor Pengadilan Negri Kelas II Cikarang Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/4/2024).

Kami dari media bersama rekan kami dari (iwo-i) Ikatan Wartawan Online Indonesia merasa sangat tidak dihargai profesi kami oleh Hakim Ketua dalam sidang perkara pidana pasal 362 KUHP dengan tegas dan lancang mengusir kami dari ruangan dengan bahasa.

Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang Tolak Wartawan untuk Liputan

” Kepada media mohon untuk tidak diliput sidang ini, karena kami tidak menerima surat liputan dari bagian Humas, untuk itu diharapkan keluar dulu dan konfirmasi ke Humas dan minta surat untuk meliput.ucap Hakim.

Dari kemaren surat untuk liputan di Pengadilan Negeri Cikarang sudah dimasukan ke Humas, dan kami dari tanggal 25 Maret sampai sekarang eksis liputan setiap hari, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin kami tidak diperkenankan liputan, dua kali sidang saya dilarang masuk oleh bapak Hakim, tegas Edy IWOI.

Untuk apa kami dikasih kartu tanda liputan dari Pengadilan Negri Cikarang ini, kalau nyatanya kami tidak boleh meliput, dan kami setiap sidang yang lainnya tidak pernah mempertanyakan hal itu, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin, kog saya dilarangnya.? tambah Edy.

Kalau awak media keberatan atas tindakan kami silahkan buat pengaduan ke Dumas, karena kami tidak menerima surat dari Humas, ucapnya Hakim Ketua.

Kami Faham dan tahu prosedur untuk liputan persidangan, kurang elok seorang Hakim Ketua mempertanyakan kami mengenai surat liputan, sementara kami sudah diberi kartu tanda liputan dari Humas Pengadilan Negeri Cikarang ” artinya ” secara presedur sudah diperkenankan untuk meliput persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Cikarang. terang Edy

Dari sisi mana Hakim Ketua, kami tidak diperkenankan meliput, sampai kami di suruh keluar ruangan sidang dan tidak boleh meliput, sementara sidang ini terbuka untuk umum ?

Lebih parahnya lagi, Hakim Ketua sempat bilang ke koleganya coba periksa itu HP atau cameranya, sudah foto foto belum. ucapnya lagi.

Cekcok sejenak kami awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya kami keluar dari ruangan sidang, dan kami menunggu selesai sidang.

Kami duga Hakim Ketua Alergi terhadap Wartawan. dalam kehadiran awak media diruangan sidangnya.

Kalau saja semua Hakim seperti ini bagaimana kedepannya dunia hukum, mungkin hanya yang paham hal ini yang bisa menyayangkan tindakan Hakim Ketua yang kurang elegan dan menjatuhkan citra profesi jurnalistik.

Reporter: Casroni

POLRES OKU SELATAN BERHASIL MENGUNGKAP BEBRAPA KASUS SAAT DI LAKSANAKAN NYA OPERASI PEKAT

Oku selatan, – KABAR EKSPRES II Polres OKU Selatan gelar press releasee, dalam rangka pencapaian mengungkap beberapa Kasus selama operasi pekat tahun 2024 berjalan,Senin(1/4/2024).

Di Halaman Mapolres,Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Waka Polres Kompol Hardan HS serta di dampingi Kasat Reskrim,Kasat Narkoba juga Kasat Lantas. menyampaikan bahwa selama operasi pekat tahun 2024 di laksanakan,dengan tujuan cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat tahun 2024.

Operasi pekat dilaksanakan dalam kurun waktu lebih kurang satu bulan dengan tujuan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten OKU Selatan,Tutur Wakapolres

Dikatakannya, bahwa selama operasi pekat di wilayah Kabupaten OKU Selatan di laksanakan,banyak sekali capain temuan dalam pengungkapan beberapa kasus yang terjadi.Diantaranya berhasil mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus yang berbeda.dengan rincian 3 orang tersangka dari Sat Reskrim, 5 orang tersangka dari Satres Narkoba, di tambah dengan beberapa dus miras jenis anggur merah, 5 derijen minuman tuak dan 40 botol plastik berisi minuman tuak” Jelas Nya.

POLRES OKU SELATAN BERHASIL MENGUNGKAP BEBRAPA KASUS SAAT DI LAKSANAKAN NYA OPERASI PEKAT

Sementara itu dari Satlantas berhasil melakukan penegakan hukum dengan memberikan surat tilang kepada 84 unit motor, 4 unit mobil, STNK 35 lembar dan SIM 17 buah,” tambah Waka.

Dengan keberhasilan mengungkap beberapa kasus yang terjadii, Alhamdulillah situasi Kamtibmas di wilayah OKU Selatan saat menjelang Idul Fitri yang sebentar lagi akan kita rayakan ,akan selalu dalam keadaan aman dan terkendali

Wakapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat,” untuk tetap selalu berhati hati dan bersama-sama menjaga agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman nyaman,”Pungkas nya….

Reporter: UDIN IWO I

Mafia Migas Merajalela. KAMRI: Kredibilitas Polda Sul-Sel Dipertanyakan!

Sulsel, – KABAR EKSPRES II Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) melakukan aksi unjuk rasa yang ke tiga kalinya di depan Mapolda Sulawesi Selatan, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Senin, 1/4/2024).

Dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang tahun 1945 sudah dijelaskan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah negara yang berdiri atas payung hukum maka dari itu segala aspek kehidupan yang ada Sudah di atur dengan hukum.

Sehubungan dengan informasi dan data yang kami dapatkan dari beberapa sumber terkait masih maraknya praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh para mafia migas di Sulsel, khususnya di wilayah hukum polres Bantaeng. Tentunya hal tersebut menjadi atensi publik karena merupakan bentuk dari tindakan kejahatan yang bertentangan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana.

Tentunya kami sebagai Mahasiswa yang memiliki fungsi controlling terhadap masyarakat akan setiap waktu memperhatikan segala bentuk ketimpangan dan juga pelaksanaan hukum yang tegak harus dijalankan. Namun mirisnya sebagaimana laporan masyarakat mengungkap praktik yang mengkhawatirkan, di mana PT. Wisan Petro Energi diduga menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri. Perbuatan ini kami nilai telah melanggar hukum, mengingat BBM yang disubsidi seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang membutuhkan, apatahlagi masyarakat kabupaten Bantaeng itu mayoritas petani dan nelayan yang menjerit, merasakan dampak negatif dari kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar. Hampir di semua SPBU yang ada di kabupaten Bantaeng itu melakukan praktik penjualan BBM secara ilegal, tepatnya SPBU Parasula, SPBU Lambocca (74.924.04), SPBU Lamalaka (74.924.01), SPBU Marina (73.924.03).

Mafia Migas Merajalela. KAMRI: Kredibilitas Polda Sul-Sel Dipertanyakan!

Informasi langsung dari lokasi kejadian salah satu teman kami mengungkapkan bahwa setiap hari, mobil tangki warna biru bertuliskan PT. Wisan Petro Energy aktif membawa BBM dengan rute Bantaeng-Makassar. Sedangkan di SPBU Marina, Lambocca, dan Lamalaka kami mendapati Foto/Video pengisian BBM Subsidi jenis solar menggunakan Cergen.

Menurut muslimin, H. Ade, selaku pemilik SPBU Parasula, tidak berhubungan langsung dengan Santo, yang memiliki akses pengisian bahan bakar di hampir seluruh kapal Pelni dan jasa angkut muat kapal tangker. Namun, ia terlibat langsung dalam penjualan dan pemberian uang dengan Pak Diki, yang tinggal di komplek Aspol Panaikang dan satu atap dengan Helmy Kuarta Dirkrimsus. Adakah Keterlibatan Helmy Kuarta (Dirkrimsus) dalam rantai konspirasi ini??, sebagaimana pengakuan seseorang bahwa Ditreskrimsus dalam hal ini Kombes Pol. Helmy Kuarta di duga kuat terlibat dalam rantai konspirasi Mafia Migas di Bantaeng.

Aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Modus operandi yang dilakukan Santo semakin rapi karena memanfaatkan jasa angkut muat kapal tangker dan membayar setengahnya secara otomatis santo mengongkosi sementara waktu setelah kapal sandar di Juragan Kapal Indonesia (JKI), baru kemudian tangki mengisi dan diantar ke tujuan. Tagihan atas transaksi tersebut ditagihkan ke PT. pelayaran tersebut, termasuk kapal PT. Pelni dan kapal swasta. Kebutuhan akan solar subsidi sangatlah besar dalam aktivitas ini.

Hal itu disampaikan muslimin (jendlap) saat di wawancarai awak media, “Bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bantaeng yang memiliki tugas untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelaku yang kami duga kuat sebagai Mafia Migas BBM Subsidi Jenis Solar dan Pemilik SPBU, Manager SPBU yang mereka masing-masing bermain itu kemudian APH harus mengambil sikap tegas untuk memberantasnya. Namun yang kami lihat, seolah-olah APH tutup mata, memberikan ruang terhadap Mafia BBM subsidi (SOLAR) yang tentunya telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita tercinta.”katanya.

Lanjut, muslimin menyampaikan, “kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan hak dan kemaslahatan masyarakat banyak, mengingat tugas dan fungsi kami sebagai controlling. Aksi kami hari ini itu yang ketiga kalinya tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Kapolda Sulsel beserta jajarannya, dan kami menilai bahwasanya Kapolda Sulsel itu kemudian gagal memberantas Mafia Migas di Kabupaten Bantaeng karena ada oknum anggota Polda yang diduga kuat terlibat Membeck up para Mafia Migas di Bantaeng. Insya Allah hari kamis tepatnya tanggal 4 kami akan terus mengawal kasus ini mengingat Laporan kami sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak Polda Sulsel.”tutupnya

Untuk diketahui, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Ryan yang dikonfirmasi / dihubungi melalui pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.

Berdasarkan Hal tersebut, Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia Membawa Tuntutan:
1. Menantang kapolda sulsel untuk membongkar jaringan mafia migas yang kerap kali beroperasi di wilayah hukum sulsel.

2. Copot dirkrimsus polda sulsel, yang diduga kuat tidak becus dalam menangani perkara mafia migas di sulsel.

3. Mendesak kabid propam polda sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ditreskrimsus, kapolres, kasat reskrim dan kanit  tipidter polres bantaeng  dengan maraknya penimbunan BBM di wilayah hukumnya.

4. Tangkap dan adili seluruh pelaku penyalahgunaan / penimbunan solar bersubsidi dan yang turut serta dan terlibat dalam aktivitas mafia migas di sulsel.

5. Mendesak kapolda sulsel untuk segera mengatensi laporan pengaduan yang kami layangkan.

Reporter: A. Sugiarto

Sat Reskrim Polres Kendal Bekuk Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

KENDAL, – KABAR EKAPRES II Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid At Taqwa Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi SH mengatakan, tersangka pencurian yakni TH (34) warga Desa Caruban Kecamatan Ringinarum dan satu lagi tersangka masih DPO.

Sat Reskrim Polres Kendal Bekuk Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi mengungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi Kamis, (28/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB, awalnya korban yakni Ahmad Sodiq warga Desa Botomulyo sedang mengaji setelah melaksanakan sholat subuh, kemudian ketika korban hendak pulang sepeda motor Vario warna hitam yang semula terparkir di halaman masjid sudah tidak ada.

Selanjutnya korban berusaha mencari bersama pengurus masjid tapi tidak ditemukan, kemudian korban bersama pengurus masjid melaporkan kejadian pencurian tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga terang suatu tindak pidana, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kontrakan Desa Pucuksari Kecamatan Weleri, setelah dilakukan interogasi dari hasil interogasi anggota pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kendal,” kata AKP Untung Setiyahadi saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (1/4/2024).

Untuk saat ini tersangka TH sudah kami amankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna hitam Nopol H-2026-ZM dan satu unit sepeda motor Beat warna biru milik tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita selanjutnya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya.

Reporter: A. Sugiarto

JAM-PIDSUS Menggelar Perkembangan Penyidikan Komoditas Timah, Total yang Diperiksa 172 orang saksi.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Nomor: PR – 294/007/K.3/04/2024, hari ini telah memeriksa 4 orang saksi, sehingga total sampai dengan hari ini yang telah diperiksa sejumlah 172 orang saksi. Senin (1/4/2024).

Tim Penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah Tersangka HLN, yang diikuti dengan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan, kemudian Tim Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Tersangka HM pada hari berikutnya.

Selain itu, hari ini Tim Penyidik juga melaksanakan penggeledahan di kediaman Tersangka HM. Bila ada perkembangan terkait hal tersebut, kami akan sampaikan informasi-informasi yang dimungkinkan.’didepan awak media ketika jumpa pers,’jelasnya

JAM-PIDSUS Menggelar Perkembangan Penyidikan Komoditas Timah, Total yang Diperiksa 172 orang saksi.

Kemudian terkait perkembangan penyidikan, hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi RBS untuk membuat terang peristiwa pidana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2022. (K.3.3.1).

Tidak cukup hanya sampai disini saja, dengan perkara ini akan terus melakukan terobosan – trobosan baru mengusut tuntas sampai akar rumpun, dikarenakan tindak pidana korupsi oleh tersangka HM. Sudah merugikan keuangan Negara yang sangat besar.pungkasnya

Reporter: Casroni

Waspada Penipuan! Beredar Info Rekrutmen Bodong Telkom, Kenali Cirinya Sebagai berikut

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Belakangan beredar informasi lowongan kerja palsu mengatasnamakan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui akun media sosial. Untuk itu, ((1/4/2024).

Telkom mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dengan segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, salah satunya terkait rekrutmen karyawan.

SGM HC Strategic Partner Telkom Indonesia, Sendy Aditya Kamesvara, memastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. Telkom menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab yang bisa merugikan banyak pihak dengan mengatasnamakan rekrutmen Telkom Indonesia.

“Saat ini, Telkom Indonesia dan anak perusahaannya yang tergabung dalam TelkomGroup sedang membuka lowongan kerja secara resmi pada Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2024, bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan FHCI. Informasi dan pendaftaran RBB dibuka melalui https://rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id/, selain dari laman tersebut harap untuk diwaspadai,” ujar Sendy.

Waspada Penipuan! Beredar Info Rekrutmen Bodong Telkom, Kenali Cirinya

Karenanya, Sendy mengajak masyarakat untuk lebih kritis, teliti, dan bijak dalam memilah informasi terkait undangan melakukan seleksi ataupun pengumuman rekrutmen, termasuk jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan rekrutmen. Masyarakat juga diminta waspada juga dengan info lowongan yang meminta sejumlah uang atau memungut biaya-biaya persyaratan lainnya.

“Telkom Indonesia tidak memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen karena Telkom Indonesia telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016,” ungkap Sendy.

Lebih lanjut, Sendy menginformasikan bahwa seluruh informasi rekrutmen Telkom dibagikan melalui website resmi Telkom yaitu https://careers.telkom.co.id/ dan akun media sosial resmi @livingintelkom maupun akun resmi anak perusahaan Telkom lainnya.

Apabila menemukan informasi rekrutmen yang tidak bersumber dari situs tersebut, masyarakat dapat mengabaikannya dan diharapkan untuk tidak meneruskan atau menyebarkan pesan yang memuat informasi palsu tersebut. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi akun media sosial @livingintelkom.

NEWS RELEASE
Nomor: 031/NR/PR110/COP-M1000000/2024

Andri Herawan Sasoko
VP Corporate Communication
corporate_comm@telkom.co.id
www.telkom.co.id

Red

ElevatingYourFuture

Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jakarta Pusat kembali digelar pada hari Senin (25/03/2024), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH. dan Teguh Santoso, SH., serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, S.H., berlangsung biasa saja sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Namun saat sidang berakhir justru terjadi hal yang menarik.

Usai sidang berakhir, di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Frederick Christian S, SH, MH, serta Danang Dermawan, SH., MH dari Kejari Jakarta Pusat, korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. alias Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan, menyempatkan diri untuk meminta majelis hakim agar dalam kesempatan lain dapat membaca kembali Berita Acara Pemerikasan (BAP) dirinya pada kasus ini saat disidik pihak Polda DIY.

Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Terima kasih Yang Mulia, Mohon Majelis Hakim membaca BAP saya selaku korban, karena saat akan diadakan pertemuan mediasi dengan pihak Terdakwa Rudy di Polda DIY, justru pihak Terdakwa Rudy yang tidak hadir, bahkan sudah sebanyak 2 kali,” pinta Hoky merespon keterangan Terdakwa Rudy di persidangan yang dianggapnya berbohong.

Respon Hoky tersebut muncul gara-gara saat sidang berlangsung, JPU Frederick sempat bertanya kepada Terdakwa: “Setelah adanya unggahan-unggahan tulisan di Facebook tersebut, apakah ada upaya-upaya berdamai?.” Dan pertanyaan itu langsung dijawab Terdakwa Rudy : “Ia ada pernah akan dipertemukan oleh pihak kepolisian agar masalah ini tidak dilanjutkan. Saya datang ke Yogya, tapi yang bersangkutan (Hoky) tidak datang.”

Kejadian menarik Kembali terjadi usai persidangan, setelah berbicara dengan majelis Hakim, Hoky kemudian mengejar terdakwa Rudy dan pengacaranya lalu meneriaki terdakwa Rudy telah berbohong di persidangan. “Coba kalau anda berani buka BAP dari Polda DIY,” tegas Hoky kepada terdakwa dan kuasa hukumnya atas nama Andreas Haryanto, SH., CN.

Namun, pihak terdakwa dan pengacara tidak berani menerima tantangan Hoky selaku korban. “Mereka tidak berani membuka BAP hasil pemeriksaan Penyidik Polda DIY, karena jika dibuka dapat langsung mengungkap kebohongan Terdakwa,” ujar Hoky.

Kepada awak media yang selama ini aktif meliput sidang kasus ini, Hoky menjelaskan, pada pertemuan mediasi yang diupayakan untuk kedua kalinya di Polda DIY, dirinya hadir bersama Ali Said pada 11 Maret 2020 lalu. Bahkan, lanjut Hoky, Ali Said turut hadir memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi di PN JakPus dan telah menyatakan hal sesuai fakta bahwa korban Hoky hadir saat upaya mediasi di Polda DIY namun terdakwa Rudy yang tidak pernah hadir.

Hoky menegaskan, Terdakwa Rudy sudah mengetahui tentang setiap persidangan dirinya hadir untuk meliput bersama sejumlah wartawan lainnya, serta direkam baik audio maupun video. “Akan tetapi tetap saja Terdakwa Rudy berani berbohong kepada JPU dan Hakim, sangat ironis sekali!,” bebernya.

Hoky pun mengungkap pemberitaan media massa sebelumnya mengangkat topik ‘Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum.’ “Dan hal serupa terjadi lagi pada sidang kali ini dimana Majelis Hakim dan JPU juga terbukti berhasil dibohongi oleh Terdakwa,” tandas Hoky kepada awak media.

Lebih ironisnya, kata Hoky, jauh sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, Terdakwa Rudy juga diduga sempat turut terlibat dalam kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap dirinya, sehingga ia sempat ditahan selama 43 hari, namun putusan akhir Hoky dinyatakan tidak bersalah. “Tapi faktanya saya tidak terbukti bersalah, namun terdakwa Rudy telah membuat postingan yang menghina saya di media sosial akun Facebook APKOMINDO yang dapat diakses semua orang, yang kini menyeretnya menjadi terdakwa,” ujar Hoky.

Sementara itu, pada saat sidang kasus ini berlangsung, terdapat pula fakta lainnya terkait Kuasa Hukum terdakwa Andreas Haryanto yang secara sengaja menanyakan pertanyaan diluar dari pokok perkara. “Sekarang ini dari proses hukum yang ada, apakah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perbuatan Hoky yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum APKOMINDO adalah perbuataan melawan hukum?” tanya Andreas kepada terdakwa Rudy.

Selaku terdakwa Rudy menjawab : “Hal itu benar ada, yaitu putusan PN Jakarta Selatan Tahun 2018, kemudian naik banding PT, lalu Kasasi. Dan terakhir tahun lalu Pak Hoky telah mengajukan PK dan PK nya telah ditolak.”

Terkait penjelasan itu, awak media mencecar pertanyaan kepada Hoky. Dan Hoky membenarkan hal itu. “Memang Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sangat luar biasa sekali, dengan menggunakan dokumen data surat gugatan yang diduga dipalsukan namun mereka bisa menang terus dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel, serta menang pula pada tingkat banding maupun pada tingkat kasasi, termasuk pada tingkat PK,” ungkapnya.

Padahal, menurut Hoky, dirinya adalah Ketua Umum APKOMINDO yang sah dan mempunyai SK MenkumHAM RI yang telah menang di PTUN, PT TUN, hingga ke tingkat kasasi di MA sejak tahun 2016. “Sampai hari ini SK tersebut tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan manapun juga,” tegasnya.

Hoky juga membeberkan, akibat dugaan penggunaan dokumen diduga palsu tersebut, pihaknya sudah membuat beberapa Laporan Polisi di Polda Metro Jaya terhadap Terdakwa Rudy. “Bahkan ada LP sejak 5 Oktober 2018, tapi sampai saat ini masih penyelidikan terus. Hebatkan Terdakwa Rudy ini, seolah tidak akan terjamah oleh hukum,” kata Hoky mempertanyakan.

Ia pun menegaskan, dalam persidangan semua wartawan yang hadir menyaksikan keterangan Terdakwa kali ini sudah jelas dan nyata Hakim dan JPU telah berhasil dibohongi oleh Terdakwa Rudy.

Hoky mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang turut meliput dan melakukan video shooting, sehingga ada bukti rekaman video dan nanti akan dapat di viralkan, agar dapat membantu mengungkap kebohongan dari Terdakwa.

Hoky menambahkan, pihaknya akan membuat surat kepada JPU dan kepada Majelis Hakim agar supaya mereka membaca lagi BAP dirinya selaku korban. Tujuannya agar JPU dan Majelis Hakim mengetahui sendiri bahwa benar mereka telah secara nyata dibohongi oleh Terdakwa didalam persidangan, dan tanpa sikap yang tegas atas peristiwa ini, tentu akan dapat menjatuhkan marwah Peradilan di Indonesia.

Dalam rilisnya yang diberikan kepada teman-teman wartawan, Hoky yang juga menjabat sebagai Waketum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menginformasikan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin (22/04/2024), dengan agenda Tuntutan dan disertakan link video https://bit.ly/3PGek08 agar bisa disaksikan serta dapat menjadi bukti fakta persidangan tentang benar majelis Hakim dan JPU berhasil dibohongi oleh Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.

Red

Patroli BLP Jadi Prioritas: Polres Batang Siaga di Momen Mudik

Batang, – KABAR EKSPRES II Pada tahun 2024, fokus pengamanan dalam momen mudik Lebaran tak hanya berpusat pada pengaturan arus kendaraan, namun juga memperhatikan stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Batang, Polda Jawa Tengah.

Dalam upaya menjaga Kamtibmas, Polres Batang menggiatkan patroli BLP (Blue Light Patrol), sebuah langkah proaktif untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi kerawanan di sekitar wilayahnya, Minggu (31/3/2024).

Patroli BLP bukanlah sekadar rutinitas, melainkan strategi aktif Polres Batang untuk memelihara kondusivitas keamanan. Dengan menyasar tempat-tempat yang dianggap rawan serta berinteraksi dengan penjaga malam dan warga yang berjaga di Pos Kamling,

Menurut Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasubsi Penmas Ipda Sriwidadi, menjaga keamanan merupakan prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.
“Dengan keamanan yang terjamin, masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman, serta mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut,” ujarnya.

Antisipasi Kejahatan: Polres Batang Perkuat Patroli BLP Jelang Lebaran

Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya sebagai simbol keamanan, tetapi juga sebagai bentuk nyata dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan. Melalui Patroli BLP yang rutin dilaksanakan pada berbagai waktu, baik siang, sore, maupun malam hari, diharapkan ruang gerak para pelaku kejahatan dapat ditekan.

“Tugas Patroli BLP bukan sekadar melakukan pengawasan, tetapi juga membangun rasa keamanan bagi masyarakat. Dengan kehadiran kami, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan Patroli BLP, harapan utama adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Melalui kerja keras dan keberadaan yang terus menerus di lapangan, diharapkan Polres Batang dapat menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam menjaga Kamtibmas.

“Keamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami, sebagai penegak hukum, berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman yang tidak tergoyahkan,” pungkasnya.

Reporter: Imam Korwil

TNI AL Berhasil Gagalkan Pencurian di Perairan Tanjung Balai Karimun

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini First Fleet Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan dan menangkap empat orang pelaku tindak pindana pencurian di laut (Sea theft) sekitar perairan Tanjung Balai Karimun, Minggu (31/03/2024).

Kejadian bermula dari informasi adanya rencana kepulangan sekelompok Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia yang melewati perairan Karimun Anak, yang berhasil dideteksi tim F1QR. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa jam, kapal yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian di laut muncul dan langsung dilakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap Tekong kapal Pompong dan muatan kapal tersebut.

TNI AL Berhasil Gagalkan Pencurian di Perairan Tanjung Balai Karimun

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa komplotannya telah melakukan aksi pencurian Tongkang pada Tugboat Sumber VII. Adapun barang bukti yang ditemukan yakni tali tros kabel, dampra, riding-buoy. Selain itu, ditemukan pula beberapa alat bukti lainnya yg diduga digunakan sebagai sarana untuk mencuri berupa gergaji besi, golok dan palu.

Saat berita ini diturunkan, keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa menuju Dermaga Lanal TBK untuk melaksanakan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL, agar cepat tanggap dan meningkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap situasi yang mungkin terjadi, serta bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait guna menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan.

Reporter: Casroni