BSKDN Kemendagri Pacu BRIDA Provinsi Bali Lakukan Percepatan Peningkatan Inovasi

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memacu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali melakukan percepatan peningkatan inovasi di wilayahnya. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan hasil riset sebagai data dasar pengembangan inovasi daerah di Bali.

“Kita perlu memperkuat posisi BRIDA atau sebutan yang lain untuk mendukung pengembangan inovasi di masing-masing daerah berbekal pemanfaatan hasil-hasil penelitian. Hal ini juga berlaku bagi Bali yang terkenal kaya akan berbagai potensi inovasi,” terang Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menerima kunjungan kerja (Kunker) BRIDA Provinsi Bali di Aula BSKDN pada Rabu, 21 Februari 2024.

Yusharto berharap, kedepan peran BRIDA Provinsi Bali akan semakin kuat, bukan hanya sebagai lembaga riset yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang inovatif. Namun, BRIDA Provinsi Bali juga diharapkan bisa membawa daerahnya menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam pengembangan inovasi, khususnya terkait penerapan smart city. “Pemahaman kita tentang inovasi ini perlu terus dikembangkan (untuk) mendukung berbagai isu yang berkaitan dengan smart city yang menjadi salah satu acuan dalam pengembangan inovasi daerah,” tambahnya.

BSKDN Kemendagri Pacu BRIDA Provinsi Bali Lakukan Percepatan Peningkatan Inovasi

Dia menjelaskan, terkait penerapan smart city, Yusharto menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat belajar dari daerah di negara-negara ASEAN. Yusharto meyakini upaya tersebut akan memperkaya pemahaman Pemprov Bali terkait pengembangan inovasi. “Saat ini sudah ada beberapa daerah yang menjadi sister dengan kota-kota (atau daerah-daerah) yang ada di negara-negara ASEAN. Prospek untuk kita bisa mengembangkan inovasi bukan hanya pada level nasional, tapi sudah regional bahkan sampai tingkat global,” jelas Yusharto.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengajak BRIDA Bali untuk bersama-sama membentuk Hub Inovasi yang lebih baik dengan menerapkan kolaborasi pentahelix. Upaya ini seperti yang dilakukan BSKDN yang bekerja sama dengan berbagai pihak, meliputi kementerian/lembaga (K/L), media, perguruan tinggi, hingga pihak swasta. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memaksimalkan fungsi BSKDN yaitu menjalankan pembinaan dan pengawasan (Binwas) di daerah.

“Kami berharap lewat kerja sama ini juga kita akan menghasilkan kecepatan penerapan atau difusi inovasi di daerah termasuk di Bali yang sebenarnya sudah cukup bagus,” pungkasnya.

Red

Gunakan Mobil Public Address, Polres Puncak Jaya Himbau Masyarakat Agar Jaga Kamtibmas dan Tidak Membawa Alat Perang

Puncak Jaya, – KABAR EKSPRES II Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang tahapan Sidang Pleno Pilpres dan Pileg Pemilu 2024, Kepolisian Resor Puncak Jaya bersama Dinas Kominfo Kabupaten Puncak Jaya memberikan himbauan menggunakan mobil public address terkait menjaga Kamtibmas dan Larangan membawa alat tajam serta alat perang, Kamis (22/2/2024).

Dimana selain menggunakan bahasa Indonesia, pemberian himbauan-himbauan ini juga menggunakan bahasa daerah ataupun bahasa dani agar dapat diterima dan dipahami oleh seluruh warga masyarakat Kab. Puncak Jaya.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Binmas Ipda Gatot Priyantoro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa menindaklanjuti hasil rakor kemarin, siang ini kami bersama Diskominfo memberikan himbauan-himbauan Kamtibmas dan Larangan membawa Alat perang seperti panah, samurai dan kertapel kepada seluruh masyarakat Kab. Puncak Jaya khususnya Kota Mulia.

Gunakan Mobil Public Address, Polres Puncak Jaya Himbau Masyarakat Agar Jaga Kamtibmas dan Tidak Membawa Alat Perang

Lebih lanjut pria yang sering disapa Pak Gatot ini juga menambahkan bahwa setidaknya dengan menggunakan mobil public address ini warga masyarakat dapat lebih mendengarkan terlebih kami juga menggunakan bahasa daerah yang mana masih ada warga kita ini yang tidak memahami bahasa Indonesia.

” Nantinya setelah pemberian himbauan-himbauan ini direncanakan kami Polres Puncak Jaya bersama TNI dan Satpol PP akan menggelar patroli skala besar dan razia alat tajam sehingga harapan kami kepada seluruh masyarakat agar jangan lagi membawa alat tajam ataupun alat perang di dalam Kota Mulia karena itu dapat memancing dan memperkeruh situasi yang ada saat ini, semoga Sitkamtibmas yang ada saat ini dapat terus terjaga sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan baik dan lancar ” tutup Kasat Binmas.

Red

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Dampingi Petugas Kesehatan Berikan Layanan Posyandu

Timika, – KABAR EKSPRES II Babinsa Koramil 05/Jila Kodim 1710/Mimika Serda Ahmad Zaini mendampingi kegiatan Posyandu Balita yang dilaksanakan di Kampung Pasir Putih, Distrik Jila, Kab. Mimika, Kamis (22/2/2024).

Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan untuk mengontrol kesehatan Balita dan Ibu hamil yang ada di Distrik Jila. Adapun dalam Posyandu kali ini yaitu dengan melakukan pengukuran tinggi badan, penimbangan berat badan Balita, Imunisasi, pemberian Vitamin, serta asupan makanan tambahan, serta mengontrol kesehatan Ibu hamil.

Dalam kesempatan tersebut, Serda Ahmad Zaini mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Babinsa untuk melakukan pendampingan setiap kegiatan kewilayahan demi kelancaran serta tertibnya kegiatan.

“Posyandu Balita secara rutin dilaksanakan oleh petugas kesehatan Puskesmas Jila, yang dilaksanakan pada awal bulan dengan melakukan kegiatan penimbangan berat badan Balita, pengukuran tinggi badan Balita, Imunisasi dan pemberian makanan tambahan berupa susu formula,” ucap Serda Zaini.

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Dampingi Petugas Kesehatan Berikan Layanan Posyandu

“Adapun para petugas kesehatan dari Puskesmas Jila yang melaksanakan Posyandu tersebut diantaranya Kep.,Ns M. Imron (Kapus Jila), dr. Gedion Tomasowa (Dokter), Dian Sahriana (Bidan), Ica Lorensa (Bidan), Elsa Marhaban A.M d. Kep (Perawat) dan Pendamping Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Jila,” pungkasnya.

Red

 

Upaya Menjaga Kamtibmas Pasca Pemilu: Polres Batang Optimalkan Patroli

Batang, – KABAR EKSPRES II Jajaran Polres Batang Polda Jateng mengoptimalkan patroli pasca Pemilu di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas pasca-Pemilu 2024, Kamis (22/02/2024).

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetto melalui Kasatsamapta AKP Slamet Setyadi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memonitor wilayah setelah pelaksanaan Pemilu demi menjaga kondusivitas keamanan wilayah dengan menggelar patroli.

Patroli pasca Pemilu merupakan bagian penting dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Setelah pelaksanaan Pemilu, fokus berpindah pada penghitungan suara.

“Kami bergerak secara terkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengamanan melaksanakan patroli di beberapa titik wilayah yang rawan akan adanya gangguan,” jelasnya.

TNI Polri di Batang Bersinergi Jaga Kondusivitas Kamtibmas Pasca Pemilu

Salah satu sasaran patroli adalah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena memiliki peran sentral dalam pelaksanaan Pemilu. Selain itu, patroli juga dilakukan di objek vital. Meskipun perbedaan pilihan politik tidak dilarang, namun keamanan dan silaturahmi harus tetap terjaga.
“Kegiatan patroli ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi timbulnya gangguan yang dapat merusak pesta demokrasi Pemilu,” tambahnya.

Patroli ini akan berkelanjutan untuk memastikan kondusivitas wilayah terjaga. Patroli juga dilakukan Polsek jajaran, serta sambang dialogis oleh Bhabinkamtibmas.
Dengan keterlibatan aktif

Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam patroli pasca Pemilu, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik. Hal ini menunjukkan sinergitas TNI-Polri dalam mendukung proses demokrasi serta menjaga stabilitas wilayah pasca Pemilu.

Red

Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha, Abon Kelapa Terekel Ensha 01 Menjadi Komoditi Unggulan

Cilacap, – KABAR EKSPRES II Jenis koperasi di Indonesia cukup beragam yang dibedakan berdasarkan beberapa faktor dan fungsinya yang berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Koperasi sendiri merupakan suatu bentuk organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama. Sering kita jumpai banyak Koperasi yang berdiri di daerah sikataran kita, tapi kebanyakan dari Koperasi tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam.

Namun ada sebuah Koperasi Produsen yang berdiri di dusun Ciupas Rt 03 Rw 04 Desa Madusari Kecamatan Wanareja, Koperasi tersebut bernama Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha (DAKU).

Koperasi ini merupakan salah satu Koperasi Nasional, sesuai dengan namanya Koperasi ini bergerak dibidang usaha dengan menciptakan berbagai karya usaha nyata di lingkungan masyarakat dengan memadukan potensi yang ada di wilayah pedesaan dan yang menjadi produk unggulan Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha saat ini adalah Abon Kelapa Terekel Ensha 01 dengan bahan dasar dari Kelapa.

Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha bekerja sama atau bermitra dengan pelaku usaha kecil dan menengah serta memanfaatkan semua potensi yang ada diwilayah Desa setempat maupun diluar Desa Madusari. Banyak sekali usaha usaha yang telah dikembangkan seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan.

Ketua Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha (DAKU) Afud Syaifuddin menyampaikan bahwa Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha ini berdiri pada tanggal 1 Maret 2021 waktu itu diawali pada saat kita mengadakan acara kumpul-kumpul semacam reunian dengan teman – teman waktu muda dulu, di situ berbicara dan menyatukan ide maupun pemikiran yang sama untuk membuka usaha tapi yang bermanfaat bagi lingkungan disekitar kita ujarnya pada awak media saat ditemui di kantor sekertariat pada Rabu, 21 Februari 2024.

Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha, Abon Kelapa Terekel Ensha 01 Menjadi Komoditi Unggulan

Selanjutnya dikatakan Afud Syaifuddin dari situ timbulah ide untuk mendirikan sebuah Koperasi dan Koperasi yang kita pilih adalah Koperasi Produsen dengan nama “Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha”. Kebanyakan Koperasi yang berada di lingkungan Kabupaten Cilacap berbasis simpan pinjam, tetapi koperasi yang kita dirikan bersama ini fokus bergerak dalam bidang usaha.

Yang menjadi pokok usaha dari Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha ini adalah produk dari kelapa yakni Abon Kelapa Terekel Ensha 01, dimana memang karena di wilayah kami itu tersedia banyak sekali bahan baku kelapa, terus selain itu kami juga bisa membantu membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat Dusun Ciupas Desa Madusari Kecamatan Wanareja khususnya dan umumnya wilayah Kabupaten Cilacap, karena Koperasi kita tuh sudah Koperasi Nasional ucapnya.

Usaha yang dirintis oleh Koperasi kami memang yang utama yang disebutkan tadi yakni Abon Kelapa Terekel Ensha 01 dalam perjalanannya kami juga mendirikan lagi usaha di bidang yang lain seperti Gudang Kelapa, Perikanan, Budidaya Belut, Pertanian, Penggilingan Padi, Kerajinan Sapu Ijuk, Warung Sembako Daku, Warung pancing “Cuan”, dan Kebun Durian “Kaduqu”, kami berusaha untuk terus berupaya mengembangkan maupun meningkatkan peluang-peluang lapangan usaha yang seluas-luasnya untuk daerah sekitar khususnya terangnya.

Karena memang dari awalnya kita itu ingin membantu masyarakat bagaimana mereka punya pekerjaan, punya usaha sendiri untuk ke depan dengan harapan koperasi produsen dapat bermanfaat bagi warga masyarakat terutama yang ada di wilayah Desa Madusari dan sesuai dengan moto kami, yakni orang yang lebih baik itu adalah orang yang bermanfaat untuk banyak umat, jadi harapan ke depan semoga dengan Koperasi Produsen Duta Amanah Karya Usaha bisa menjadi jalan untuk memberikan lapangan usaha, lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat sekitar kita, dan sehingga mampu meningkatkan atau mendongkrak wira usaha maupun perekonomian masyarakat Desa Madusari khususnya bahkan sampai tingkat nasional serta yang paling utama dengan adanya kami bisa lebih memberi kemanfaatan dan kemaslahatan di lingkungan masyarakat pungkasnya.

Reporter: Dani

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Red

Kurang Lebih 100 Personel Terlatih Menyerbu Perkampungan Warga

Karangasem, Bali. – KABAR EKSPRES II Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, merupakan salah satu desa yang terletak di sebelah utara Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, berbatasan dengan Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.

Mata pencaharian warga sehari-hari sebagai petani kebun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tentunya kedepan sangat menjanjikan dari sisi peningkatan perekonomian, sehingga banyak pihak yang berupaya untuk mencoba memanfaatkan peluang yang dimiliki Desa Selumbung.

Hal tersebut membuat TNI Kodim 1623/Karangasem menyerbu Desa Selumbung dengan kekuatan Setingkat Satuan Kompi (SSK) yang berjumlah kurang lebih 100 personel untuk mengembangkan daerah tersebut sejak Selasa 20/2/24, tentunya serbuan tersebut sangat beralasan, ada hal-hal khusus yang dilakukan oleh TNI yang terdiri dalam Satuan Setingkat Kompi dipimpin Kapten Arm Paulus. Personel TNI tersebut terdiri dari personel Kodim 1623/Karangasem, Batalyon 741 Mekanis, Batalyon Raider 900/SBW, Detasemen Kavaleri IX, Zipur, Zibang, personel TNI AL dan personel TNI AU, petugas kesehatan dan personel perhubungan Kodam IX/Udayana.

Kurang Lebih 100 Personel Terlatih Menyerbu Perkampungan Warga

Lengkapnya komposisi SSK TNI serbu Desa Selumbung Manggis selama 30 hari dari tanggal 20/2/2024 sampai dengan 20/3/2024, rentan waktu selama 1 bulan tersebut TNI di Desa Selumbung dalam rangka mensukseskan program TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem tahun 2024 dengan program fisik pembukaan jalan sepanjang 2.760 meter di Bukit Talas, Desa Selumbung Manggis, yang nantinya menghubungkan dengan Banjar Dinas Dukuh, Desa Sibetan, Kec. Bebandem, selain itu terdapat beberapa kegiatan non fisik.

Komandan SSK Kapten Arm Paulus yang sekaligus sebagai Danramil 1623-05/Manggis sebelum kegiatan memimpin apel di lokasi kegiatan, Kamis (22/2/24) mengatakan mari kita laksanakan tugas ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, serta dengan rasa ikhlas, apabila ada kendala dalam kegiatan silahkan dilaporkan, sehingga tugas yang dibebankan kepada kita dapat terlaksana dengan baik dan sukses.

Selain itu Kapten Inf Paulus dihadapan SSK menambahkan kegiatan hari ini kita melanjutkan pembukaan jalan yang sebelumnya Rabu 21/2/24 mencapai target 25%, sedangkan pembuatan senderan baru mencapai 10%. Pembuatan senderan setelah dihitung sekitar 11 titik dengan maksud agar konstruksi jalan yang baru dibuka tambah kuat dan tidak amblas. Kegiatan lain yang dilaksanakan mengelangsir atau mengangkut material dari pertigaan Bukit Catu menuju lokasi TMMD, pengecoran gorong-gorong. “Saya optimis program TMMD ke-119 di Bukit Talas, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, dapat berjalan dengan sukses”, imbuhnya.

 

Red

 

Bakamla RI Berhasil Evakuasi KM Alexindo 8 Yang Terbakar di Batam

Batam, – KABAR EKSPRES II Bakamla RI melalui unsurnya yakni, KN Ular Laut-405 dan Catamaran 508 menyelamatkan kebakaran yang terjadi pada KM. Alexindo 8 berbendera Indonesia, milik Perusahaan Alexindo Yakin Prima. Kejadian berlangsung di Perairan Labuh Jangkar Tanjung Pinggir, Batam, Rabu (21/2/2024).

Mulanya, Catamaran 508 yang sedang melaksanakan Patroli Garda Nusa II disekitar Perairan Selat Singapura, mendapatkan informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) bahwa telah terjadi insiden kebakaran pada KM. Alexindo 8 pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan hasil keterangan yang diberikan oleh Nakhoda KM. Alexindo 8 Joko Sampir, kebakaran terjadi karena konsleting arus listrik di dapur yang langsung diketahui oleh koki. Melihat hal itu, koki tersebut segera berteriak kebakaran dan segera seluruh crew kapal membawa APAR. Namun dikarenakan api terlalu cepat menyebar, crew kapal tidak bisa mengatasi kebakaran tersebut. Sehingga, KKM mematikan mesin genset dan menutup pintu kamar mesin, kemudian seluruh crew keluar kapal.

Bakamla RI Berhasil Evakuasi KM Alexindo 8 Yang Terbakar di Batam

Kapten kapal segera menghubungi kapal terdekat yakni Catamaran 508 milik Bakamla RI. Mengetahui hal tersebut, pihak Bakamla RI segera menuju Koordinat 01° 09 592 N 103°57 096 E, untuk mengevakuasi kapal tersebut. Pukul 14.55 WIB, Catamaran 508 tiba dilokasi kejadian dan langsung mengevakuasi ABK dari KM. Alexindo 8 untuk diberikan pertolongan.

Hasil evakuasi terdapat korban berjumlah 15 orang, dengan 1 orang mengalami luka bakar ringan dan tidak ada korban jiwa. Pada pukul 15.25 WIB, Catamaran 508 menuju Dermaga 99 untuk dilakukan evakuasi lanjutan. Setibanya di Dermaga Bintang 99 pada pukul 15.40 WIB, korban di evakuasi di atas Kapal Polisi Parikesit dan dilakukan pertolongan pertama oleh personel Bakamla RI pada korban yang mengalami luka bakar ringan.

Pemadaman dilakukan oleh KN Ular Laut-405 milik Bakamla RI, KRI Bubara-868 milik TNI AL, dan TB Megamas Sky. Pada patroli keselamatan ini, pihak yang terlibat meliputi Bakamla RI, TNI AL, Polri, dan Basarnas.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Reporter: Casroni/Humas Bakamla RI

 

 

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kamis 22 Februari 2024

Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Gumberi bin Andri (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan.

Tersangka Syaiful Hadi dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Made Rido Prana Cita dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Manda Ardiansah dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Puguh Jatmiko bin Suhanda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka I Rusli bin Beddu Asse dan Tersangka II Landong bin Made dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Kemendagri Fokus Tangani Pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) fokus menangani pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).

Upaya ini salah satunya dengan menggelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi bersama Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Daerah Otonomi Baru (DOB) se-Papua. Adapun rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan, pihaknya terus berfokus menindaklanjuti penyelesaian pendanaan beasiswa SUP Tahun Aanggaran (TA) 2023 serta keberlanjutan SUP.

“Agenda rapat ini adalah pembahasan untuk memfasilitasi koordinasi antar-kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua serta provinsi pada Daerah Otonom Baru guna membahas kebutuhan pembiayaan beasiswa SUP,” jelas Maurits.

Kemendagri Fokus Tangani Pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Lebih lanjut, Maurits mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah melunasi pembayaran tunggakan beasiswa SUP bulan Januari hingga Juni tahun 2023. “Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua melakukan sharing pendanaan beasiswa SUP melalui bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan pendanaan pada tahun 2023,” jelas Maurits.

Maurits mengatakan, Provinsi Papua telah memberikan dana talangan sebesar Rp68.880.661.079,16. Hal ini karena pemerintah provinsi dan kab/kota lainnya belum menyalurkan bantuan keuangan khusus sebagaimana kesepakatan dalam berita acara pada tanggal 17 Januari 2024.

“Pemerintah Provinsi Papua meminta agar kebutuhan beasiswa SUP 2024, 2025, dan 2026 menjadi tanggung jawab kabupaten/kota karena data sudah berdasarkan domisili,” ujar Maurits.

Namun, Maurits menekankan, terkait skema penyelesaian beasiswa SUP tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan Berita Acara Kesepakatan rapat koordinasi tanggal 12 April 2023 di Kemendagri. Sedangkan kabupaten/kota setidaknya memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi.

“Jumlah sharing pendanaan untuk tahun 2024, 2025, dan 2026 akan dipastikan dalam rapat koordinasi berikutnya,” tegas Maurits.

Red