Polsek Metro Tamansari Bersama Gegana Sterilisasi Vihara Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2024

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Di tengah persiapan menyambut Tahun Baru Imlek 2575, Kapolsek Metro Kompol Adhi Wananda, bersama dengan tim Subden Jibom Detasemen Gegana Polda Metro Jaya, melakukan kegiatan sterilisasi di dua Vihara terkemuka di wilayah tersebut.

Adapun yang dilakukan sterilisasi diantaranya Vihara Dharma Bhakti dan Vihara Dharma Jaya Toasebio, yang terletak di Tamansari, Jakarta Barat

Tindakan proaktif ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Metro Tamansari dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Tahun Baru Imlek.

Dengan kehadiran tim sterilisasi, diharapkan Vihara dapat menjadi tempat ibadah yang aman dan nyaman bagi umat yang merayakan perayaan tersebut.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda memimpin langsung kegiatan sterilisasi tersebut.

Tahun Baru Imlek 2024, Polsek Metro Tamansari Lakukan Sterilisasi Di Sejumlah Vihara Di Tamansari Jakarta barat

Ditemani oleh Subden Jibom Detasemen Gegana Polda Metro Jaya beserta anggota tim, mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Vihara, memastikan tidak ada potensi ancaman atau bahan berbahaya yang dapat mengganggu keamanan.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, Selama proses sterilisasi, tim juga memberikan sosialisasi kepada pengurus Vihara dan jemaat tentang langkah-langkah keamanan yang perlu diambil selama perayaan Imlek.

” Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan serta memberikan tips dan saran yang berguna dalam menghadapi situasi darurat,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, 9/2/2024.

Kapolsek Adhi Wananda menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Polsek Metro Tamansari dan Detasemen Gegana Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan wilayah tersebut.

“Kami berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warga yang merayakan Imlek, serta memastikan kegiatan perayaan tersebut berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dengan partisipasi aktif dari seluruh pihak, diharapkan keamanan dan ketertiban selama perayaan Tahun Baru Imlek dapat terjaga dengan baik.

Dalam suasana yang penuh kerjasama dan dedikasi, Kapolsek Metro Tamansari dan tim Detasemen Gegana Polda Metro Jaya berhasil menyelesaikan sterilisasi Vihara dengan berjalan aman dan kondusif.

Diharapkan, langkah preventif ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang merayakan Tahun Baru Imlek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Red/Humas Polres Metro Jakarta Barat

Kemendagri dan BPK Sepakati Penggunaan SIPD RI dalam Pemeriksaan LKPD

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan bersama terkait dukungan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dengan mempertimbangkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Kamis, 8/2/2024.

Penandatanganan dilakukan di Gedung Tower BPK, Ruang Independensi-Integritas, Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (1/2/24).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pentingnya kesepakatan ini guna menyamakan dan mempersatukan persepsi. Selain itu juga untuk menyamakan pandangan terkait pengelolaan keuangan daerah dengan mengaplikasikan SIPD sebagai aplikasi umum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rapat ini penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi, pemahaman dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya antara BPK dan Kemendagri. Dalam hal ini rapat dimaksud membahas permintaan BPK RI terkait back up database SIPD posisi per 31 Desember 2023 guna pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Maurits menyampaikan, Kemendagri terus konsisten dan berkomitmen dalam mendukung penggunaan SIPD RI. Strategi yang dilakukan yaitu dengan memperkuat sinergisitas bersama dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Penguatan sinergisitas berperan untuk memastikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024 dan seterusnya dengan mengakses SIPD RI.

“BPK dan Kemendagri memastikan bahwa seluruh Pemda yang telah menggunakan aplikasi di luar SIPD RI untuk tahapan penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD Tahun 2024,” ujarnya.

Maurits menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara Kemendagri, BPK, dan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, termasuk entitas yang diperiksa oleh BPK. Hal ini sebagai bentuk konkret dukungan kepada BPK dalam melakukan pemeriksaan LKPD Tahun 2023.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari komponen bangsa, BPK dan Kemendagri memiliki peran strategis untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Kemendagri terus konisten dan berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi dengan Pemda dan penyedia sistem informasi lainnya (di luar Financial Management Information System/FMIS dan SIPD) dalam mendukung pemeriksaan LKPD Tahun 2023.

Kemendagri dan BPK Sepakati Penggunaan SIPD RI dalam Pemeriksaan LKPD

“Dengan adanya kerja sama ini, maka auditor BPK dapat melakukan akses data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak,” tuturnya.

Berkaitan dengan penyediaan data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 unaudited Pemda, Maurits mengingatkan hal itu diselesaikan paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri. Berikutnya, data koreksi audit dan/atau subsequent event LKPD Tahun 2023 yang mempengaruhi saldo LKPD Tahun 2023 dicatat oleh Pemda, diselesaikan paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri.

“Selanjutnya, data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 audited Pemda, paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri,” tegas Maurits.

Red/Puspen Kemendagri

Marak Kritik Akademisi Perguruan Tinggi, Mahasiswa Serukan Perkuat Kekompakan dan Solidaritas di Pemilu 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Proses terselenggaranya Pemilu 2024 dengan baik dan berintegritas tentunya dibutuhkan kekompakan dan solidaritas semua pihak dalam bertekad untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 benar-benar akan terselenggara dengan baik dan berintegritas, aman dan damai.

Salah satu point penting yang harus dijaga oleh semua pihak adalah marwah dari Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta marwah dan kehormatan penyelenggara Negara dalam hal ini Pemerintah.

Serangan dan berbagai pembunuhan karakter terhadap Capres-Cawapres dan terhadap Presiden RI selaku Kepala Negara merupakan persoalan serius yang harus segera dihentikan.

Hal ini mendapatkan sorotan dari Forum Indonesia Muda Cerdas (FIMC) dengan menggelar diskusi seputar pemilu 2024.

Diskusi dengan tujuan memberikan edukasi politik ini dihadiri oleh perwakilan Mahasiswa Jakarta dan Bekasi dengan mengangkat tema “Tolak Pembunuhan Karakter Pasangan Capres-Cawapres, Ciptakan Kedewasaan Demokrasi Dalam Menghadapi Perbedaan Politik, Demi Terselenggaranya Pemilu 2024 Yang Aman Damai dan Harmonis”. di Upnormal, Jakarta Pusat, Pada Rabu, (07/02/2024).

Dalam diskusi tersebut dihadiri narasumber yakni, Yudo Mahendro, S.Sos., M.Si (Akademisi) dan Arief Wicaksana, S.Ag (Aktivis Mahasiswa UNJ).

Menurut Arief Wicaksana, sangat disayangkan civitas akademi baru bergerak menyikapi persoalan isu-isu Pemilu curang hingga pemakzulan terhadap Presiden RI, seharusnya mahasiswa yang etis untuk bergerak sebagai of chage of sosial control.

“Menurut saya ini terkesan lucu, kenapa baru sekarang baru bersuara, akhirnya kita bertanya, kenapa pada tahun 2017 lalu tidak disuarakan saja. Karna mengingat jelang pencoblosan tinggal beberapa hari”, ujar Arief Wicaksana.

Sementara Menurut Yudo Mahendro kedewasaan demokrasi bisa dilakukan dengan menanamkan semangat persatuan, untuk menghindari konflik yang dapat merugikan jalannya Pemilu.

“Pemilu 2024 bukan hanya pesta demokrasi, tetapi juga momentum untuk membuktikan kedewasaan dan kematangan demokrasi di Indonesia,” pungkas Yudo Mahendro.

Marak Kritik Akademisi Perguruan Tinggi, Mahasiswa Serukan Perkuat Kekompakan dan Solidaritas di Pemilu 2024

Ia juga mengingatkan, ancaman polarisasi sosial akan semakin potensial ketika praktik politisasi SARA, ujaran kebencian, dan hoaks bertebaran di tengah masyarakat. Tentu saja praktik semacam itu tidak hanya membahayakan demokrasi di Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan dan kedaulatan bangsa.

“Untuk itu, dibutuhkan kedewasaan Demokrasi dalam mengatasinya. Instrumen ini penting dalam capaian kesuksesan demokrasi di suatu negara. Salah satu indikatornya adalah terselenggaranya Pemilu yang jujur, aman, damai, dan berkualitas,” tuturnya.

“Akhir-akhir ini, kita menyaksikan lembaga kampus ditarik-tarik kepada kepentingan Politik pragmatis dalam ajang Pemilu 2024, beberapa kampus melalui beberapa Dosen dan Guru Besar yang merupakan bagian dari civitas akademik bersuara terkait isu-isu Pemilu curang hingga pemakzulan terhadap Presiden RI”, papar Zaki selaku Ketua Umum FIMC dalam sambutannya.

Kemudian lanjut Zaki, melihat hal ini sungguh tidaklah lazim, dan lebih kepada bentuk design sistematis dan terkoordinir, dengan memanfaatkan dosen tertentu di kampus-kampus tersebut.

“Seharusnya, wilayah kampus tetap konsisten menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan menjauhkan diri dari kepentingan Politik pragmatis yang bersifat sesat serta berpreferensi Politis, dengan cara-cara agitatif memanfaatkan nama besar kampus itu sendiri”, pungkas Zaki.

Setelah itu panitia bersama peserta menyampaikan deklarasi dan menyatakan sikap secara bersama-sama untuk pemilu 2024 yang damai dan harmonis. Berikut isi pernyataan sikap mahasiswa dalam acara diskusi tersebut.

Kami mahasiswa Indonesia menuntut dan menyatakan sikap secara bersama-sama kepada semua pihak diantaranya:

1. Segera hentikan agitasi propaganda yang dilakukan sekelompok Dosen dan Guru Besar beberapa waktu lalu yang cenderung mendiskreditkan Presiden RI demi kepentingan politik pragmatis yang memecah belah bangsa dan pada akhirnya terpolarisasi.

2. ⁠Kembalikan marwah Perguruan Tinggi dan civitas akademika, yang berorientasi kepada kepentingan umum masyarakat dan Negara.

3. ⁠Biarlah Pemilu 2024 berjalan natural, biarlah masyarakat secara mandiri menentukan pilihannya. Kembalikan Pemilu 2024 ini, sebagai agenda demokrasi bersama yang damai dan harmonis. Jangan lagi menyampaikan seruan provokatif yang dapat memecah belah kita semua sebagai anak bangsa Indonesia.

“Pandangan kami selaku mahasiswa bahwa kedewasaan berdemokrasi dalam menghadapi perbedaan sudut pandang politik sangat penting. Dibutuhkan penguatan supporting semua pihak dalam membangun kekompakan dan solidaritas demi terselenggaranya Pemilu 2024 yang aman, damai dan harmonis”, Tutup Zaki.

Reporter: Casroni

Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pelayanan perizinan, perizinan berusaha,

dan non-perizinan. Hal ini menjadi topik utama dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Kegiatan ini sekaligus untuk mendiseminasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Amran mengatakan, Ditjen Bina Adwil Kemendagri perlu mempersiapkan SDM karena akan mengampu ribuan pejabat fungsional penata perizinan. Hal ini berkaitan dengan tugas Ditjen Bina Adwil sebagai instansi pembina jabatan fungsional penata perizinan. Di tengah proses peralihan jabatan ke jabatan fungsional penata perizinan, langkah itu menjadi penting.

“Jabatan fungsional dapat menjadi salah satu alternatif karier bagi ASN karena peningkatan jenjang kariernya lebih fleksibel dibandingkan dengan kenaikan pada jabatan struktural,” ujar Amran di Grand G7 Kemayoran, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Selain itu, lanjut Amran, instansi pemerintah yang akan menggunakan jabatan fungsional penata perizinan juga perlu terus berkoordinasi dengan instansi pembina dalam memutakhirkan informasi. Mereka juga perlu menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap, sehingga dapat memenuhi batas waktu yang telah ditentukan.

Dia mengatakan, Kemendagri telah mempersiapkan beberapa kebijakan untuk memastikan kinerja pejabat fungsional penata perizinan dapat maksimal. Upaya ini seperti penyiapan petunjuk teknis jabatan fungsional penata perizinan, pengembangan kompetensi, standar kompetensi kerja pemerintahan dalam negeri, organisasi profesi, sistem informasi, dan tunjangan jabatan.

“Terdapat dua jabatan fungsional yang dapat menjadi alternatif karier bagi ASN di DPMPTSP, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu penata perizinan dan penata kelola penanaman modal. Oleh karena itu, manfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi pengembangan karier,” pungkas Amran.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian (Kementan), dan jajaran Kemendagri. Hadir pula perwakilan seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, serta beberapa perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota secara daring.

Red/Puspen Kemendagri

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kerja Sama Kejaksaan Agung dan KPPU Merupakan Langkah Strategis dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Rabu, 7/2/2024.

Sebelumnya pada tanggal 4 Juni 2021, KPPU dan Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang akan berakhir pada 4 Juni 2024.

Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Sekretariat Jenderal KPPU bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pun menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tanggal 9 September 2021 yang berlaku hingga 9 September 2024.

Pada audiensi ini Jaksa Agung menekankan beberapa hal penting terkait peningkatan kerja sama antar kedua lembaga, diantaranya:
1. Koordinasi Strategis: Diperlukan koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kerja Sama Kejaksaan Agung dan KPPU Merupakan
Langkah Strategis dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

2. Optimalisasi Pelaksanaan Kerja Sama: Pentingnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara KPPU dengan jajaran Kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.

3. Pelatihan Kolaboratif: Diperlukan pelatihan kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personal dalam penegakan hukum persaingan usaha.
4. Integritas dan Profesionalitas: KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.

“Dari informasi intelijen yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah. “Kita harus saling berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang pendapat nantinya,” imbuh Jaksa Agung.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa terdapat 12 perkara KPPU yang telah dibantu penyelesaiannya oleh JAMDATUN. Selain itu, KPPU juga memiliki tunggakan lebih dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari Kejaksaan dalam penguatan tugas dan fungsi KPPU ke depannya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran KPPU dan apresiasi atas kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara KPPU dan Kejaksaan Agung,” pungkas Jaksa Agung dalam menutup audiensi.

Hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin beserta Para Direktur ketiga bidang terkait. Sementara itu, jajaran KPPU dihadiri oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Para Anggota Komisioner KPPU, Sekretaris Jenderal KPPU, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Kepala Biro Hukum KPPU, Direktur Pengawasan Kemitraan dan Kepala Panitera. (K.3.3.1)

Red

Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Selasa 6 Februari 2024.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka

yakni:
1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Rp. 83.835.196.700,- (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
AUS 1.840,- (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
• Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;
• Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa 06 Februari 2024.

yaitu:
1. Tersangka Arter Langkay dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Avril Christen Gimon dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka I Geraldo Wuisang dan Tersangka II Dandy Lourens Tolukun dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Tersangka Yetilina Laia alias Fani dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Herman Bangun dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

6. Tersangka Cristo Andreas Purba dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

7. Tersangka Rizki Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Kampar, yang disangka melanggar Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

8. Tersangka Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka Rizky Handcika als Dika bin Ramino dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10. Tersangka Wahyu Sabarno bin Katiman dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

11. Tersangka Ikbal bin Yusuf dari Kejaksaan Negeri Bentaeng, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5A Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

12. Tersangka Venianus Mali dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

13. Tersangka Yudha Andrian Saputra alias Yudha dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

14. Tersangka Arif Pratama bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Ali Husen bin (Alm.) Sipahit Lidah dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka M. Taufik dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan

pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi

perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,

paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka M. Khairullah Zikri als Zikri bin Main dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Reporter: Casroni

Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Selasa (06/02/2024).

Dalam amanat tertulisnya, yang dibacakan Kasum TNI, Panglima TNI mengucapkan selamat kepada para Perwira Siswa TNI-Polri dan Perwira Siswa Negara sahabat yang telah terpilih untuk mengikuti Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024. “Kehadiran Perwira Siswa dari Polri tentunya akan semakin memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri untuk mengawal pembangunan nasional di masa mendatang,” ucapnya.

Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024

Selain itu, kebersamaan dengan Perwira Siswa dari Negara sahabat akan memberikan manfaat berupa pertukaran ilmu pengetahuan dan pengalaman kemiliteran serta pengenalan budaya bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat mempererat hubungan militer dan kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat.

Selanjutnya Panglima TNI mengingatkan bahwa Sesko TNI sebagai lembaga pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas Perwira Menengah TNI dan memegang peran strategis dalam pembangunan kekuatan di Indonesia. Untuk itu, Sesko TNI harus terus bertransformasi agar dapat mengkaji dan mengembangkan doktrin serta strategi perang guna menghadapi perang yang multi dimensional.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah transformasi kurikulum pendidikan dan untuk menghasilkan komponen pendidikan yang berkualitas dan adaptif. “Mulai tahun 2024 ini, Sesko TNI akan menerapkan perubahan kurikulum yang sudah diselaraskan dengan sistem pendidikan nasional dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia,” ujarnya.

Panglima TNI berharap agar kurikulum tersebut dikemas dalam waktu program studi strategi perang yang diharapkan bisa mejawab terhadap ancaman perang kedepan yang semakin kompleks. “Saya berharap Sesko TNI akan berinovasi dan berimprovisasi dalam menyampaikan materi dan ilmu pengetahuan pada para Perwira Siswa,” tegasnya.

Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024

Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI memberikan penekanan kepada para Perwira Siswa sebagai berikut: Pertama, terus tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena segala sesuatu yang terjadi hanya atas ridho-Nya. Jadikan momentum pendidikan Sesko TNI untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya dengan niat ibadah, loyal, tulus, dan ikhlas. Kedua, dikondisikan ini dengan penuh disiplin, dedikasi serta kesungguhan, sehingga benar-benar memperoleh pencerahan intelektual dan spiritual untuk menyongsong penugasan sebagai TNI yang PRIMA. Ketiga, pupuk dan perteguh komitmen sinergitas dan kolaborasi TNI-Polri serta kementerian atau Lembaga lain yang berbasis Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, guna menghadapi dinamika lingkungan dan disrupsi berbagai bidang yang akan datang.

Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024 di ikuti oleh 188 Perwira Siswa (Pasis) terdiri dari: 163 orang berpangkat Kolonel (TNI AD 74 Pasis, TNI AL 51 Pasis, TNI AU 38 Pasis), dan Pasis Polri 19 orang berpangkat Kombes serta Pasis Mancanegara 6 orang (Australia, Brunei Darussalam, India, Malaysia, Saudi Arabia, dan Singapura).

Pendidikan dilaksanakan selama 10 bulan atau 43 minggu dimulai tanggal 6 Februari 2024 dan berakhir tanggal 26 November 2024, dengan menempuh program belajar sebanyak 46 SKS atau 1.936 pelajaran. Aspek penilaian peserta didik sesuai dengan Tripola Dasar Pendidikan TNI yaitu penilaian pada aspek sikap dan perilaku, aspek pengetahuan dan keterampilan serta aspek kesegaran jasmani dan kegiatan (Kuliah Kerja Luar Negeri, Kuliah Kerja Dalam Negeri, Kunjungan Objek Strategis/Vital Nasional, Seminar, dan Olah Yudha).

Reporter: Casroni/Agung Saptoadi

 

 

Marwah Pemilu Wajib Dijaga

Jakaarta, – KABAR EKSPRES II Pelaksanaan puncak pemilihan umum tinggal hitungan jari. Persiapan pelaksanaan puncak demokrasi dilakukan oleh penyelenggara pemilu hingga jajarannya di tempat pemungutan suara. Jakarta, 5/2/2024.

Peserta pemilu mendekati pemilih sepanjang kampanye. Partisipasi masyarakat yang berinisiatif mengawal pemilu demokratis dan berkualitas sepanjang tahapan.

Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) memberikan pernyataan dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Pemilihan umum bukan akhir dari sebuah proses menentukan pilihan, tapi awal dari pembentukan masa depan. Perebutan kekuasaan melalui proses elektoral menjadi pijakan awal menentukan jalannya pemerintahan. Pemerintahan yang baik dimulai dari seleksi yang baik. Keikutsertaan perebutan kekuasaan dengan cara yang buruk, akan mengurangi kualitas pemerintahan yang baik. Semakin buruk proses perebutan kekuasaan, semakin membutuhkan kekuatan bersama melakukan penolakan.

2. Pemilihan umum adalah cara memilih pemimpin yang paling beradab. Prinsip demokrasi dengan memuliakan suara pemilih sekaligus menghormati hak asasi. Integritas pemilihan umum dibuktikan dengan pelaksanaannya yang terbuka, kemandirian para penyelenggara, kebebasan dan penghormatan terhadap pilihan, memurnikan suara pemilih dan menghukum kecurangan.

Marwah Pemilu Wajib Dijaga

3. Itulah marwah pemilu. Menjadikan pemilihan umum seumum mungkin yang bersih dari segala intervensi, memilih tanpa ancaman dan intimidasi. Pihak yang memiliki kewenangan tidak menggunakannya untuk bertindak curang. Tidak melakukan politisasi SARA dan ujaran kebencian.

4. Menjaga marwah demokrasi adalah mempertahankan kehormatan pemilu dengan menjaga harga diri setiap yang terlibat didalamnya, terutama penyelenggara, peserta dan pemerintah. Seluruh tindakan pribadi dan kebijakan kelembagaan wajib menjunjung tinggi nama baik individu dan instansi.

5. Oleh karena itu, APD mengajak kepada seluruh pemilih yang akan menentukan masa depan bangsa, memilih berdasarkan nurani, bukan karena pemberian. Memilih berdasarkan keyakinan membangun masa depan. Memilih tanpa dipengaruhi oleh politik uang dan tindakan transaksional. Menang dengan cara curang, tidak lantas dapat mengembalikan kehormatan yang tercoreng.

6. APD menghimbau kepada penanggung jawab utama pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu beserta seluruh jajarannya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara tanpa pelanggaran dan manipulasi. Menjaga kemandirian dari segala tawaran yang mempengaruhi kualitas proses dan hasil Pemilu.

7. Jaga kemurnian suara rakyat yang telah capek-capek berpartisipasi. Perbaiki jika ada kekeliruan. Tegakkan keadilan jika ada kesalahan. Untuk mewujudkan pemilu 2024 yang demokratis dan bekualitas.

Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD)
Masykurudin Hafidz, Koordinator.

Red

Kapuspen TNI : Adaptasi Terhadap Perkembangan Teknologi Digital Sebagai Modal Ketahanan Informasi dan Kemandirian Teknologi

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, Poltekad sebagai institusi pendidikan militer perlu beradaptasi dengan baik terhadap perubahan ini agar terus beradaptasi dan menciptakan inovasi baru untuk kemandirian teknologi dengan kebutuhan era digital.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc., saat menjadi narasumber dalam kuliah tamu di Politeknik Angkatan Darat (Poltekad) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan Dan Latihan Angkatan Darat (Kodiklatad) dengan mengusung tema “Tantangan Poltekad di Era Informasi Digital”, untuk memberikan perspektif baru terkait peran Poltekad dalam menghadapi perubahan signifikan di bidang teknologi dan informasi, bertempat Aula Poltekad Kodiklatad Batu, Malang, Jawa Timur, Senin (5/2/2024).

Kapuspen TNI : Adaptasi Terhadap Perkembangan Teknologi Digital Sebagai Modal Ketahanan Informasi dan Kemandirian Teknologi

Dalam kuliah tamu ini, Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar berbagi wawasan tentang perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat dan perannya dalam kehidupan sehari-hari. Kapuspen TNI menekankan bahwa sebagai institusi pendidikan militer, Poltekad perlu beradaptasi dengan baik terhadap perubahan ini agar terus beradaptasi dan menciptakan inovasi baru untuk kemandirian teknologi dengan kebutuhan era digital.

“Ketahanan informasi dan literasi digital harus menjadi fokus utama. Mahasiswa harus mampu tidak hanya menjadi konsumen informasi tetapi juga produsen informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mayjen TNI Gumilar.

Dihadapan para Bintara Mahasiswa (Bamasis), Kapuspen TNI memberikan pandangan tentang bagaimana Poltekad dapat menjadi pusat unggulan dalam pendidikan militer dengan memanfaatkan teknologi digital, serta mengajak seluruh elemen di Poltekad untuk bersama-sama mengejar ekselen di era digital ini.

Kuliah tamu ini tidak hanya memberikan wawasan tentang perkembangan teknologi informasi, tetapi juga merangsang diskusi dan pertanyaan dari Bamasis. Pertukaran ide dan gagasan semakin memperkaya lingkungan akademis di Poltekad serta untuk untuk menghadapi masa depan yang semakin berkembang di era digital.

Reporter: Casroni