Kemendagri Dukung Konservasi Tanah dan Air Sebagai Upaya Mitigasi pada DAS Kritis

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat asistensi dan supervisi provinsi dalam rangka integrasi program pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), di The Belleza Hotel – Suites, Jakarta, belum lama ini.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyoroti pentingnya upaya untuk mewujudkan ketahanan air dan mengantisipasi perubahan iklim yang telah meningkatkan frekuensi dan intensitas kejadian bencana pada wilayah sungai.

Restuardy mengutip data BNPB yang menunjukkan peningkatan hingga 82% dalam jumlah kejadian bencana alam dari tahun 2011 hingga 2020.

“Perubahan iklim yang terjadi saat ini secara nyata telah meningkatkan potensi dan frekuensi kejadian bencana dengan sangat drastis dan lebih ekstrem. Berdasarkan data BNPB dari tahun 2011 hingga 2020, tren kenaikan jumlah kejadian bencana alam naik hingga 82 %,” kata Restuardy pada rapat tersebut, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (18/3/2024).

Kemendagri Dukung Konservasi Tanah dan Air Sebagai Upaya Mitigasi pada DAS Kritis

Sementara itu, dampak langsung dan tidak langsung dari perubahan iklim terhadap SDA mencakup meningkatnya curah hujan ekstrim, banjir, kekeringan, gelombang panas, perubahan ekosistem, badai, tinggi gelombang, erosi pantai, dan invasi pasang air laut.
Restuardy menegaskan perlunya penyusunan, pemutakhiran, dan penyesuaian Pola dan Rencana Pengelolaan SDA wilayah sungai sebagai respons terhadap perubahan iklim.

“Yang perlu diperbaharui adalah kondisi hidrologis dan hidrometeorologis serta kondisi lingkungan. Hal ini dimaksudkan agar data yang tersaji dalam dokumen sesuai kondisi terkini (eksisting) sehingga lebih kredibel untuk dijadikan sebagai dasar dalam penentuan arah kebijakan, strategi serta penyusunan program kegiatan pengelolaan SDA wilayah sungai,” imbuh Restuardy.

Perubahan iklim tidak hanya mengakibatkan gangguan pada siklus hidrologi, tetapi juga menimbulkan perubahan kondisi dan masalah di wilayah sungai. Oleh karena itu, penyesuaian yang cepat diperlukan untuk menemukan solusi yang tepat. Salah satu pendekatan yang diambil adalah adaptasi atau pengembangan strategis dalam model dan perencanaan pengelolaan sumber daya air. Di antaranya, dengan mengembangkan perencanaan berbasis mitigasi.

Penyusunan, pemutakhiran, dan penyesuaian Pola dan Rencana Pengelolaan SDA di wilayah sungai menjadi fokus dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Hal ini dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air atau Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai, sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Upaya ini penting dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat perubahan iklim. Dengan melakukan pembaruan dalam pola dan rencana pengelolaan SDA, diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dalam menghadapi dampak perubahan iklim serta menemukan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya air di wilayah sungai.

“Oleh karena itu, saya sangat berharap pemerintah daerah dapat berperan serta berkontribusi secara aktif dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang lebih tepat sasaran sesuai skala prioritas yang didasarkan pada data, fakta, dan analisis yang lebih tajam,” ungkap Restuardy.

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat ini akan diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah melalui harmonisasi dan sinkronisasi program kegiatan pengelolaan SDA sesuai dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019.

Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan air dan mitigasi risiko bencana yang diakibatkan oleh perubahan iklim.

Reporter: Casroni

Ditjen Bina Adwil Terus Perkuat Transformasi Digital Persuratan melalui SRIKANDI

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sebagai bentuk implementasi kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung kebijakan tersebut melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam proses administrasi persuratan. Aplikasi tersebut digunakan di lingkup Ditjen Bina Adwil Kemendagri mulai 15 Januari 2024.

“Kita sudah menggunakan aplikasi SRIKANDI ini sejak 15 Januari 2024 lalu, dan ini sudah hampir dua bulan tepat. Saya apresiasi kepada seluruh unit kerja yang terus melakukan adaptasi terhadap perubahan administrasi persuratan yang sebelumnya dilaksanakan secara manual, tapi saat ini kita sudah beralih ke digital,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Adwil Mey Rany saat pelaksanaan koordinasi internal administrasi persuratan di lingkup Ditjen Bina Adwil, Kamis (14/3/2024).

Ditjen Bina Adwil Terus Perkuat Transformasi Digital Persuratan melalui SRIKANDI

Ditjen Bina Adwil dapat dikatakan sebagai pionir di antara unit kerja eselon I lingkup Kemendagri yang telah menerapkan sistem persuratan elektronik dengan menggunakan SRIKANDI. Hal ini mulai dari registrasi surat masuk, nota dinas internal, sampai ke penandatanganan surat keluar.

Mey Rany menjelaskan, Ditjen Bina Adwil telah menyiapkan beberapa treatment dalam menghadapi beberapa tantangan penerapan SRIKANDI yang menjadi budaya dan pola kerja baru di masing-masing unit kerja.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Ditjen Bina Adwil Rizza Kamajaya menjelaskan, selama dua bulan penggunaan SRIKANDI memang masih ditemui beberapa tantangan. Namun ia menegaskan, dukungan terus diberikan agar kendala tersebut dapat diatasi.

“Seperti yang telah disampaikan Ibu Plh. Sekretaris, sangat dipahami bahwa seluruh pegawai masih dalam proses menyesuaikan diri dari yang semula beproses secara manual, tetapi saat ini harus melihat layar perangkat elektronik untuk memproses surat. Ini bukanlah hal yang mudah tapi juga bukan hal yang tidak bisa dilakukan. Selain itu juga kendala-kendala seperti jaringan, dan kendala teknis akan kita koordinasikan dengan baik,” pungkas Rizza.

Ditjen Bina Adwil akan rutin melaksanakan rapat koordinasi internal untuk mengevaluasi pelaksanaan digitalisasi persuratan. Selain itu, Ditjen Bina Adwil juga akan melakukan bimbingan teknis yang berkaitan dengan proses administrasi persuratan, sehingga seluruh pegawai memiliki pengetahuan yang baik dalam proses persuratan.

Reporter: Casroni
Sumber: Puspen Kemendagri

Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran, yang membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Senin, (18/3/2024).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun, perusahaan tersebut antara lain:
PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
PT SMS sebesar Rp216 miliar.
PT SPV sebesar Rp144 miliar.
PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” imbuh Menteri Keuangan.

Reporter: Casroni
Jakarta 18 Maret 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danmenarhanud 2/SSM dan Penyerahan Jabatan Kabintaljarahdam serta Tradisi Korps

Medan, – KABAR EKSPRES II Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Danmenarhanud 2/SSM dan penyerahan jabatan Kabintaljarahdam I/BB serta Tradisi Korps Penerimaan/Pelepasan, bertempat di Balai Prajurit Makodam Bukit Barisan, Minggu (17/3/2024).

Danmenarhanud 2/SSM diserahterimakan dari Kolonel Arh Aji Prasetyo Nugroho, SSos, MM (Akmil 2000) kepada Letkol Arh R Jatmiko Adhi PC, SE, MIPol (Akmil 2001).

Sedangkan jabatan Kabintaljarahdam I/BB diserahkan Kolonel Caj Antony Tambunan (Akmil 1997) kepada Pangdam I/BB.

Di waktu dan tempat yang sama juga digelar Tradisi Korps Penerimaan Perwira Menengah (Pamen), yakni Kolonel Inf Mochammad Ridwan, SIP (Akmil 1994) sebagai Pamen Ahli Kodam I/BB yang baru.

Dalam kesempatan itu, Pangdam menyampaikan ucapan terima kasih kepada pejabat lama beserta istri masing-masing, dan mendoakan sukses dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pada jabatan selanjutnya.

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danmenarhanud 2/SSM dan Penyerahan Jabatan Kabintaljarahdam serta Tradisi Korps

Begitu juga kepada pejabat baru beserta istri masing-masing, Pangdam mengucapkan selamat datang dan bergabung menjadi Keluarga Besar Kodam I/BB.

“Segera beradaptasi dengan tugas dan lingkungan sekitar serta kembangkan hasil yang telah dicapai oleh pejabat lama dengan menciptakan kreasi dan inovasi baru agar kinerja satuan terus meningkat,” pesan Mayjen Hasan.

Hadir dalam acara, antara lain Kasdam, Irdam, Kapoksahli, para Pamen Ahli, para Asisten, LO TNI AL, LO TNI AU, para Kabalak serta para Dansat jajaran Kodam I/BB, dan Ketua Persit KCK PD I/BB beserta pengurus dan jajaran.

Red
Sumber : Pendam I/BB

3 PELAKU ILLEGAL MINNING BERIKUT TRUKNYA DITANGKAP SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL, 88,2 TON BATUBARA ILLEGAL DISITA

Palembang, – KABAR EKSPRES II Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel dipimpin Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K kembali berhasil menangkap tiga pelaku illegal minning di Ogan Komerimg Ulu pada Minggu dini hari (17/03/2024).

Bermula dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batubara ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tim melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen yang dibawa oleh 1 (satu) unit kendaraan truk Hino plat nopol B 9604 BYU bermuatan batubara seberat 22 ton yang diduga hasil dari pertambangan illegal.

Kendaraan yang dibawa oleh sopir RS menyertakan dokumen tidak sesuai peruntukannya. RS membawa dokumen bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan sopir bahwa batubara yang di bawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain.
“Mereka memindahkan muatan batubara ilegal ini dari sebuah truck Colt Diesel orange ke truck milik pelaku dilapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada didaerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batubara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp 430.000,- pertonnya,” lanjutnya.

3 Pelaku dan 88,2 Ton Batubara Ilegal Diamankan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel

Sejurus kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR.

Didapati, dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.

“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” terangnya.

Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara.

“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ Memuat batubara dari stockpile pulau panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase,” imbuhnya.

Bagus mengaku saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,” tutupnya.

Reporter: Hendrikurniadi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia Perkuat Manajemen Talenta Jaksa Melalui Benchmarking ke Supreme Prosecution Office Korea Selatan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sabtu 2 Maret s/d Kamis 7 Maret 2024, Delegasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan melaksanakan benchmarking ke Supreme Prosecution Office (SPO) Korea Selatan, dalam rangka pengayaan materi dalam penyusunan manajemen talenta kepegawaian Jaksa sebagai jabatan fungsional yang memiliki kekhususan. Jakarta, (17/3/2024).

Adapun pelaksanaan benchmarking dilatarbelakangi pentingnya penguatan dominus litis Jaksa sebagai officieren van justitie atau magistraat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang berdampak pada perlunya perubahan sistem kepegawaian jaksa yang menekankan status Jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara yang memiliki kekhususan.

Sebagaimana diketahui, SPO Korea Selatan juga menganut sistem inquisitorial seperti Indonesia, yang menempatkan Jaksa dan hakim sebagai pengendali perkara pidana (dominus litis) juga mewakili kepentingan masyarakat umum dalam rangka penegakan hukum. Hal ini yang kemudian menjadi dasar Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono mengirimkan delegasi untuk melakukan benchmarking dengan SPO Korea Selatan.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Perkuat Manajemen Talenta Jaksa Melalui Benchmarking ke Supreme Prosecution Office Korea Selatan

Kegiatan Delegasi ini diawali dengan kunjungan ke museum sejarah Kejaksaan Korea Selatan untuk belajar sejarah perkembangan Kejaksaan dan sistem peradilan pidana dari zaman kerajaan Joseon, penjajahan Jepang masa revolusi hingga Kejaksaan Korea di masa modern.

Jika dibandingkan dan ditelusuri, Jaksa Indonesia pun berakar dari Adhyaksa/dhyaksa dari zaman Majapahit yang se-zaman dengan Kerajaan Joseon, kemudian kedua negara sama-sama bertransformasi menganut sistem Inquisitorial pasca penjajahan Belanda. Hal yang menarik, Presiden Korea saat ini Yoon Suk Yeol adalah mantan Jaksa Agung Korea Selatan periode 2019 s/d 2022.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi National Digital Forensic Center (NDFC), badan khusus di bawah SPO Korea Selatan yang bertugas memastikan alat bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti yang kuat di pengadilan. NDFC ini didukung oleh pegawai forensik yang mumpuni lulusan PhD forensik, ilmu komputer dan ilmu lain yang relevan.

Terakhir, Delegasi mendapatkan kesempatan bertatap muka dan berdiskusi dengan Bagian Perencanaan dan Kerjasama Internasional di Kejaksaan Agung Korea Selatan.

Delegasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berkunjung ke SPO Korea Selatan beranggotakan Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Dr. Andre Abraham, Ibnu Sahal, S.H., M.H., dan turut didampingi oleh Tenaga Ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi, Ph.D serta Konsultan dari PT Arofrasa. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Jakarta, 17 Maret 2024
Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Ketua Umum IWO Indonesia Instruksikan Anggota Dirikan Posko Informasi di Lokasi Banjir Demak

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II  Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian memerintahkan anggota yang berada di lokasi banjir Demak untuk mendirikan Posko Informasi, Sabtu (16/3/2024).

Sebagaimana diberitakan media ini, banjir yang terjadi di Kabupaten Demak yang diakibatkan curah hujan tinggi sejak hari Rabu. Akibat air sungai yang melimpah dan jebolnya tanggul mengakibatkan banjir di beberapa titik di enam kecamatan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

https://kabarekspres.co.idco.id/44-desa-di-kabupaten-demak-terendam-banjir-polisi-evakuasi-korban-ketempat-aman/

“Buka posko informasi mas, kalau ada pengurus DPD tolong buka posko,” ucap Icang Rahardian kepada pengurus melalui pesan whatsapp, Sabtu (16/3).

Ketua Umum IWO Indonesia Instruksikan Anggota Dirikan Posko Informasi di Lokasi Banjir Demak

Ketua Umum organisasi wartawan online se Infonesia itu tengah mengadakan agenda Ramadhan Road Show. Saat ini dalam perjalanan ke arah Jambi melewati beberapa DPD yang berada di daerah Lampung dan Sumatera Selatan.

44 Desa di Kabupaten Demak Terendam Banjir, Polisi Evakuasi Korban Ketempat Aman

“Ok segera buka posko informasi dari Jambi saya meluncur ke Demak,” kata Baba Icang (sapaan akrabnya).

Menanggapi instruksi Ketua Umum IWO Indonesia tersebut, pengurus daerah Semarang dan Pekolangan menyambut dengan kesiapan untuk betgerak.

Reporter: Casroni

BSKDN Kemendagri Turun Langsung Asistensi Penguatan Strategi Kebijakan di 4 DOB Papua

Sorong, – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan dan asistensi penguatan strategi kebijakan secara langsung di 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Keempat DOB itu meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

“Melalui (asistensi) kita dapat menghasilkan konsepsi awal tentang peta strategi kebijakan dan ekosistem inovasi di daerah sehingga kapasitas inovasi daerah dapat meningkat.

Ini tercermin dalam capaian Indeks Inovasi Daerah (IID),” jelas Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberi _keynote speech_ dalam kegiatan Lokakarya Penguatan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Berbasis Karakteristik dan Kearifan Lokal pada 4 DOB Papua di Sorong pada Jumat, 15 Maret 2024.

Asistensi tersebut juga dilakukan guna mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan di 4 DOB Papua.”Ini sejalan dengan tujuan pembentukan 4 DOB Papua untuk mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat Papua melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” terang Yusharto

BSKDN Kemendagri Turun Langsung Asistensi Penguatan Strategi Kebijakan di 4 DOB Papua

Sementara itu, Yusharto menjelaskan, berbagai bentuk pembaharuan yang bersifat inovatif dapat menjadi solusi terbaik atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi daerah. Tidak hanya itu, langkah tersebut juga dapat memacu meningkatnya kesejahteraan masyarakat di 4 DOB Papua. “Salah satu ikon inovasi untuk Provinsi Papua Barat Daya yaitu Paitua yang merupakan salah satu inovasi kebijakan yang sedang kita simulasikan untuk bisa dilaporkan sebagai inovasi dengan tingkat kematangan terbaik karena sudah dimulai sejak tahun 2023,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengungkapkan, strategi kebijakan dan ekosistem inovasi yang kuat sangat menentukan capaian IID suatu daerah.

Bahkan, jika 4 DOB Papua telah memiliki capaian IID yang tinggi, maka capaian tersebut diyakini akan menjadi pendorong yang kuat mencapai hasil pengukuran yang tinggi dalam berbagai indeks lainnya yang diinisiasi BSKDN. Adapun indeks tersebut meliputi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), dan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD).

“Kami yakin bahwa langkah-langkah strategis yang akan kita laksanakan hari ini akan memberikan kontribusi positif dalam pencapaian tujuan pembangunan di daerah Papua,” pungkasnya.

Red

BSKDN Kemendagri Berkomitmen Dampingi 4 DOB Papua Percepat Pertumbuhan Daerah dengan Inovasi

Merauke, – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendampingi 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua di antaranya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya agar mempercepat laju pertumbuhan daerah dengan inovasi.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi saat mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyampaikan sambutan dalam kegiatan Lokakarya Pembinaan Strategi Kebijakan Daerah Prioritas 4 DOB Papua di Merauke pada Jumat, 15 Maret 2024.

Dia menjelaskan, melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah merupakan salah satu tugas dan fungsi (tusi) BSKDN. Upaya pendampingan tersebut dimaksudkan agar daerah dapat memformulasikan rumusan strategi kebijakan yang lebih baik melalui program kegiatan yang inovatif.

Dengan demikian, tujuan-tujuan pembangunan di daerah dapat segera tercapai. “Kami harap pemerintah Provinsi Papua Selatan (termasuk DOB Papua lainnya) beserta kabupaten/kota di dalamnya dapat mempercepat laju perkembangan di wilayah ini melalui inovasi,” ungkapnya.

BSKDN Kemendagri Berkomitmen Dampingi 4 DOB Papua Percepat Pertumbuhan Daerah dengan Inovasi

Abas mengatakan, guna membentuk ekosistem inovasi yang kuat, 4 DOB Papua perlu menggali dan mengidentifikasi berbagai permasalahan di wilayah masing-masing khususnya permasalahan yang berkaitan dengan penerapan inovasi daerah. Menurutnya, mengoptimalkan penerapan inovasi di daerah dinilai dapat meningkatkan nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) 4 DOB Papua.

Sejalan dengan itu, Abas membeberkan nilai IID 4 DOB Papua pada gelaran Innovative Government Award (IGA) Tahun 2023. Papua Barat Daya tidak dapat dinilai karena belum melaporkan inovasinya kepada BSKDN. Sementara Papua Selatan mendapatkan nilai 1,20, Papua Tengah 3,60 dan Papua Pegunungan 1,20. Dengan nilai tersebut, ketiganya berpredikat kurang inovatif.

“Kaitan dengan inovasi, kami di BSKDN setiap tahunnya menyelenggarakan Innovative Government Award (IGA). Ini juga dapat menjadi wadah yang mungkin bisa menjadi prioritas Bapak/Ibu sekalian baik di Provinsi Papua Selatan ini untuk mendapatkan penganugerahan IGA di tahun 2024,” tambahnya.

Kata dia, bagi daerah yang berhasil meraih penghargaan dalam gelaran IGA akan mendapatkan dana insentif daerah yang dapat digunakan untuk mendukung peningkatan pelaksanaan program-program kegiatan yang inovatif di daerah terkait. “Kami harap nilai yang diraih Papua Selatan saat ini bisa bertambah dan meningkat, Kami BSKDN secara prinsip siap memfasilitasi Bapak/Ibu melalui bimbingan maupun pembinaan di dalam pelaksanaan inovasi di Papua Selatan dan wilayah DOB Papua lainnya,” tandasnya.

Reporter: Casroni

Saksi Sebut Edi Suranta Gurusinga Tak Berada Dilokasi, Senpi Itu Milik Oknum TNI Yang Diamankan Brimob, Tapi Dilepas, Kok Godol Jadi Tersangka.?

Medan, – KABAR EKSPRES II Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di objek wisata Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang atas kepemilikan senjata api.

Saat itu, anggota Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan di objek wisata itu tepatnya Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 01:00 WIB.

Akan tetapi, sejumlah saksi dengan tegas mengatakan bahwa senjata api itu ditemukan disemak belukar dan bukan di badan atau ditangan Godol. Apalagi, jarak ditemukan senjata api itu dengan Godol berkisar 50 meter.

Rahmat Tarigan salah satu saksi dengan tegas mengatakan bahwa senjata api atau senpi itu ditemukan di semak belukar setelah ditemukannya anggota TNI.

“Jadi, saat ditemukan senpi itu. Tidak ada Godol disitu. Yang ada hanya saya, anggota saya, anggota Brimob dan diduga anggota TNI yang diamankan dari semak belukar,” kata Rahmat kepada awak media di lokasi kejadian, Sabtu (16/3/2024) siang.

Diakui Rahmat Tarigan, saat itu dia dan anggotanya dipaksa keluar dari mobil. Bahkan, oknum Brimob bersenjata laras panjang menendang pintu mobil Rahmat Ginting.

“Saya dan anggota saya keluar dari mobil. Lalu saya di todongkan senjata,” ungkapnya.

Selajutnya, anggota Brimob lainnya menemukan seorang pria dari semak belukar. Setelah itu, barulah didapati senjata api dimaksud.

“Jadi, setelah saya diamankan. Brimob itu menangkap anggota TNI, kenapa saya bilang anggota TNI, karena dia sendiri yang mengatakan dia anggota. Bahkan dompetnya juga diperiksa oleh oknum Brimob itu. Saat itu jugalah ditemukan senpi itu dari semak belukar tadi,” tegasnya.

Setelah senjata itu ditemukan, lalu oknum Brimob itu mengambil senjata itu dari semak belukar dan membawanya dihadapan Rahmat Tarigan dan yang lainnya.

“Jadi, di hadapan saya, anggota saya dan anggota TNI itu. Oknum Brimob itu dengar keras mempertanyakan kepemilikan senjata itu kepada anggota TNI itu juga. Namun, anggota TNI itu tidak mengakuinya. Saya tahunya dia anggota TNI karena dia mengaku sebagai anggota TNI,” tambahnya.

Saksi lainnya bernama Mbera Sitepu dengan tegas mengatakan bahwa oknum anggota Brimob menemukan senjata dari semak belukar.

“Tapi, saat diamankan senjata itu. Saya tidak menemukan Godol. Saat itu saya yakin bahwa Godol tidak ditangkap,” terangnya.

Saksi bernama Jakup Sembiring mengatakan bertemu dengan Edi Suranta Gurusinga sebelum ditangkap atau adanya penggerebekan di lokasi kejadian.

“Jadi, saat itu saya sedang berdiskusi atau berbicara seloroh dengan Bang Dogol. Akhirnya bang Godol mengangkat bajunya dan tidak ditemukan senjata di badannya,” ucapnya.

Pertemuan keduanya hanya beberapa menit. Setelah itu keduanya bubar dan setelah itu Edi alias Godol diamankan oleh pihak kepolisian.

“Jadi, saya yakin bahwa sebelum diamankan itu. Godol tidak memiliki atau tidak membawa senpi seperti yang dimaksudkan oleh pihak kepolisian itu,” terangnya.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH bersamaan dengan Suhandri Umar SH menegaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan.

“Sangat janggal penangkapan dan proses pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap klien kami. Penangkapan tidak sesuai prosedur,” kata Thomas.

Edi Suranta ditangkap di lokasi disangkakan memilik senpi. Tapi senpi itu ditemukan oleh Brimob jaraknya jauh dari Edi dan mencapai 50 meter.

“Senjata itu ditemukan disemak belukar, sedangkan klien kami itu berada diatas bukit yang jaraknya 50 meter. Selain itu, penetapan tersangka itu juga sangat janggal. Satu hari diamankan langsung naik status menjadi tersangka. Lalu, senjata itu katanya sudah di cek di inafis dan hasilnya didapatkan dalam tempo satu hari. Ini sangat janggal,” tuturnya.

Kemudian, Edi ditangkap dari lokasi dan dibawa ke Polrestabes Medan tanpa adanya penjelasan dari pihak Brimob dan tanpa adanya surat penangkapan.

“Kami pertanyaan proses penangkapan, klien kami tidak tahu terkait apa ditangkap karena tidak dijelaskan. Brimob itu tidak tunjukan identitas diri sebagai aparat tapi dari uniform saja. Brimob itu juga tidak sebutkan terkait apa klien kami ditangkap. Sampai di Polrestabes Medan barulah dijelaskan terkait dengan senjata api. Jelas kepemilikan senjata api itu dibantah oleh klien kami,” tambahnya.

Pengacara menegaskan bahwa ketentuan dalam Kuhap Pasal 17 bahwa seseorang disangkakan dalam proses penanganan atau perbuatan pidana harus mempunyai dua alat bukti.

“Jadi ini tidak ada. Klien kami hanya tahu ditodong senjata lalu dibawah naik mobil Brimob dan dibawa ke Polrestabes. Keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata api. Padahal, klien kami tidak pernah diperiksa memiliki senjata api. Kelihatan kejanggalan dari mulai proses penangkapan. Sampai penetapan tersangka penuh kejanggalan,” tegasnya.

Selain itu, penangkapan seharusnya memakai surat penangkapan agar yang ditangkap bisa mengabarkan keluarnya. Tapi, oknum Brimob itu tidak melewati proses itu.

“Kami sedang melakukan proses untuk membela hak klien. Kami akan melakukan prapid dan sudah laporkan ke Propam Polda Sumut,” ucapnya.

Umar menambahkan menurut oknum Brimob bahwa senjata itu milik Edi. Namun faktanya, senjata itu ditemukan berjarak 50 meter dari Edi Suranta Gurusinga.

“Menurut oknum Brimob itu, klien kami yang melempar senjata api itu. Tapi faktanya yang mengambil senjata itu oknum Brimob itu sendiri. Seharusnya Brimob itu jelaskan kepada klien kami. Tapi, faktanya sampai di Polrestabes Medan barulah dikasih tahu bahwa klien kami terlibat kepemilikan senjata api. Sangat anehkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, sejumlah saksi yang melihat menyebutkan bahwa penangkapan oknum tentara dan senjata api berdekatan

“Namun sayangnya anggota TNI itu tidak dibawah ke Polrestabes Medan. Sehingga kami keberatan, kami menuntut agar oknum TNI itu diperiksa terlebih dahulu barulah kami akan memberikan keterangan kepada penyidik. Karena terjadi kejanggalan,” terangnya.

Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kasus kepemilikan senpi itu belum memberikan jawaban.

Kapandam I BB Kolonel Riko ketika dikonfirmasi awak media mengenai kepemilikan senjata api itu diduga milik anggota TNI belum memberikan jawaban

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di lokalisasi perjudian di
Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu. Akan tetapi, itu dibantah oleh tim kuasa hukum.

Reporter: RizkTim/RI-1