Bersama Tim Kesehatan, Babinsa Kuala Kencana Berantas Bibit Malaria Dengan Metode IRS

Timika, – KABAR EKSPRES II Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit disebabkan oleh gigitan nyamuk  yang dapat dicegah melalui pengendalian vektor dengan kimiawi, pengelolaan lingkungan,

pengendalian hayati dan pemberantasan vektor secara genetik.

Selaku aparat kewilayahan dalam upaya membantu mencegah penyebaran DBD di wilayah binaan, Serka Jufentino (Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana) melalui giat Binternya kali ini membantu Puskesmas setempat melaksanakan pencegahan dengan metode Indoor Residual Sprying (IRS) ke rumah warga Kp. Jimbi, Distrik Kuala Kencana, Kab. Mimika, Kamis (08/02/2024).

Bersama Tim Kesehatan, Babinsa Kuala Kencana Berantas Bibit Malaria Dengan Metode IRS

Penyemprotan yang dilaksanakan di hunian warga binaan tersebut tidak lupa dengan menjauhkan peralatan makan dan minum dari jangkauan semprotan serta mengosongkan ruangan agar penyemprotan dapat dilakukan secara maksimal.

 

Menurut Serka Jufentino, cara kerja IRS ini adalah dengan menggunakan larutan bersuspensi yang akan meninggalkan lapisan di dinding berupa serbuk tipis berwarna putih yang akan membunuh nyamuk jika hinggap di permukaan tembok. Sedangkan efektvitas IRS dilaksanakan penyemprotan di siang hari karena nyamuk malaria beristirihat pada siang hari setelah aktif mencari mangsa pada malam hari.

 

“Sesuai dengan namanya, IRS melibatkan pelapisan dinding dan permukaan rumah lainnya dengan sisa insektisida. Selama beberapa bulan, insektisida akan membunuh nyamuk dan serangga lain yang bersentuhan dengan permukaan tersebut,” katanya.

Red

Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Narkotika, Sebanyak 16 Paket Shabu Berhasil Diamankan

KAMPAR, – KABAR EKSPRES II Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap dua orang pengedar narkotika jenis shabu berinisial TR alias T (24) dan S alias Acil (30). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan shabu dengan berat bruto 12,72 gram.

Penangkapan itu, berlangsung di rumah berinisial TR, Perumahan Ginting I Blok B 11 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (5/2/2024) sekira pukul 10.30 Wib.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya perbedaan narkotika di Perumahan Ginting. Lalu dilakukan penyelidikan sebelum dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (8/2/2024).

Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Narkotika, Sebanyak 16 Paket Shabu Berhasil Diamankan

Asdisyah mengatakan, hasil penggeldahan badan dan rumah ditemukan 16 Paket narkotika jenis shabu di dalam kamar tersangka TR.

“Dari hasil pengembangan, tersangka TR mengaku sebanyak 16 paket shabu didapat dari tersangka berinisial S alias Acil,” jelas Asdisyah.

Asdisyah menuturkan, dari hasil tes urine pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Peran kedua pelaku sebagai pengedar narkoba jenis shabu.

“Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Asdisyah.

Adapun barang bukti yang diamankan, enam belas bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu, satu set alat hisap shabu, satu buah kaca pirex, satu buah sendok shabu, dua unit Handphone dan satu buah botol plastik.

Red

Dua Ruas Tol Diresmikan Presiden Joko Widodo, Pj Gubernur Sumut Optimis Dongkrak Sektor Industri dan Pariwisata

BATUBARA, – KABAR EKSPRES II Penjabat Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin optimis dua ruas jalan tol yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo, yakni tol ruas Tebingtinggi-Indrapura dan Tebingtinggi-Limapuluh, akan mendorong pertumbuhan industri dan pariwisata. Kedua ruas tol ini, menurutnya memiliki peran sentral untuk pembangunan di Sumut.

Kedua ruas tol ini akan meningkatkan konektivitas kawasan-kawasan strategis di Sumut. Ruas ini juga akan berdampak pada Pelabuhan Kualatanjung, KEK Sei Mangke dan Danau Toba.

“Ruas tol ini akan memperlancar logistik ke kawasan strategis kita, sehingga bisa memangkas biaya produksi, dan juga akan memperlancar jalur ke Danau Toba,” kata Hassanudin, usai peresmian ruas tol Tebingtinggi-Indrapura dan Tebingtinggi-Limapuluh oleh Presiden Ri di Gerbang Tol Limapuluh, Rabu (7/2/2024).

Hassanudin pun berharap, dengan meningkatnya aksebilitas ini, semakin banyak investasi yang masuk ke Sumut. Sehingga pembangunan di Sumut, semakin cepat, serta membuka peluang usaha-usaha baru.

“Kita harap semakin banyak yang berinvestasi, membuka peluang usaha baru dan menyerap tenaga kerja baru dalam jumlah yang besar,” kata Hassanudin.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo mengatakan pembangunan tol Tebingtinggi-Indrapura dengan panjang 20,4 Km menelan biaya Rp3,06 triliun. Sedangkan ruas tol Tebingtinggi-Limapuluh yang panjangnya 15,6 Km menelan biaya Rp1,67 triliun.

“Kedua tol ini merupakan bagian dari jalan tol Trans Sumatera, saya yakin dengan pembangunan tol ini semakin banyak yang investasi untuk mengembangkan berbagai potensi yang ada di Sumatera Utara,” kata Joko Widodo, usai resmikan kedua tol tersebut.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Miftachul Munir mengatakan, kedua tol ini memberikan dukungan ke Pelabuhan Kualatanjung dan KEK Seimangke. Tujuannya untuk menurunkan biaya logistik dan aksebilitas.

Dua Ruas Tol Diresmikan Presiden Joko Widodo, Pj Gubernur Sumut Optimis Dongkrak Sektor Industri dan Pariwisata

“Seperti ruas tol lainnya akan menurunkan biaya logistik dan memperlancar akses ke daerah wisata seperti Danau Toba, kita harap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi di Sumut,” kata Miftachul Munir.

Hadir pada peresmian ruas tol Tebingtinggi-Indrapura dan Tebingtinggi-Limapuluh ini antara lain Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan anggota DPR RI Mutya Hafid. Hadir juga Direktur Utama PT Hutama Karya Didin Solakhudin, Pj Bupati Batubara Nizhamul, serta OPD terkait Pemprov Sumut.

Reporter: Rizky Zulianda

Dubes Selandia Baru, Bahas Pembebasan Sandera Pilot Susi Air dengan Pangkogabwilhan III

Papua Tengah, – KABAR EKSPRES II Pangkogabwilhan III Letnan Jenderal TNI Richard TH Tampubolon, menerima Courtessy Call dg Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Mr. Kevin Jeffery Burnet, H.E. di Timika Papua Tengah pada Pada Selasa (6/2/2024).

Membuka percakapan, Mr. Kevin Jeffery Burnet, H.E menyampaikan maksud kedatangannya dalam rangka membahas tentang perkembangan pembebasan sandera pilot Pesawat Susi Air, Capt. Phillip Mark Mehrtens yang sudah satu tahun dalam penyanderaan Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP).

Upaya Pembebasan sandera dgn mengedepankan soft approach merupakan harapan dari pemerintah Selandia Baru.

Dubes memastikan dan menegaskan bahwa Pemerintah Selandia Baru menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia. Dubes Selandia Baru juga menyampaikan pesan khusus dari pemerintah Selandia Baru bahwa kami mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Tanah Papua.

Hal tersebut dijawab oleh Pangkogabwilhan III yang mengatakan bahwa prioritas utama adalah memastikan keselamatan sandera pilot Capt. Phillip Mark Mehrtens.

Dubes Selandia Baru, Bahas Pembebasan Sandera Pilot Susi Air dengan Pangkogabwilhan III

“Kami meyakini hingga saat ini sandera pilot masih dalam kondisi sehat meskipun ada kesulitan dalam pasokan logistik dan akses terhadap kesehatan”.

Selanjutnya karena kondisi pilot yg dijaga ketat oleh Kelompok Bersenjata dan terkadang tinggal bersama dgn masyarakat sipil, sehingga TNI sangat berhati-hati dalam mengambil solusi terbaik terkait masalah ini.

TNI sudah melaksanakan berbagai pendekatan melalui tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat termasuk juga Pemerintah Daerah dan berharap pembebasan sandera bisa dilakukan melalui soft approach.

Mengakhiri pertemuan, Dubes Selandia Baru mengucapkan terima kasih banyak melalui Pangkogabwilhan III atas upaya Pemerintah Indonesia dalam membebaskan sandera dgn mengutamakan keselamatannya.

Reporter: Casroni

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkomitmen turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Komitmen ini diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada Hari Pelaksanaan Pemilu 2024.

Kepada Dinas Dukcapil provinsi, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memerintahkan Kepala Dinas atau Kepala Biro yang membidangi Administrasi Kependudukan melakukan koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan layanan Disdukcapil kabupaten/kota pada hari libur/tanggal merah 8, 9, 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024 di wilayahnya.

“Melaporkan hasil layanan kabupaten/kota pada tanggal merah tersebut kepada Dirjen Dukcapil melalui Pj atau Korwil masing-masing, maksimal pukul 16.00 waktu setempat,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatanganinya secara elektronik, Rabu (7/2/2024).

Selanjutnya, kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Dirjen Dukcapil memerintahkan membuka layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat pada hari libur Isra Mikraj 8 Februari 2024 dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 9 Februari 2024. Demikian juga libur akhir pekan Sabtu-Minggu tanggal 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

“Terutama layanan jemput bola perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula dan wajib KTP yang belum melakukan perekaman biometrik KTP-el. Dan juga yang tidak kalah penting adalah membuka layanan pada Hari-H Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 pukul 08.00-14.00 waktu setempat,” perintah Dirjen Teguh.

Selain itu, Kadis Dukcapil kabupaten/kota juga diminta melaporkan hasil layanan berupa jenis layanan/dokumen dan jumlah hasil pelayanannya kepada Kadis Dukcapil atau Kepala Biro yang membidangi Adminduk di Disdukcapil provinsi maksimal pukul 15.00 waktu setempat.

Red

Bahas Kenaikan Harga Bapok dan Kelangkaan BBM, Kapolres Puncak Jaya Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Pedagang dan Ormas

Puncak Jaya, – KABAR EKSPRES II Pemeriksaan Daerah kembali menggelar kegiatan rapat koordinasi terkait klarifikasi harga barang yang diselenggarakan di Ruang Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak dan dihadiri PJ. Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos., M.Ap, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Irawan Setya Kusuma, S.Hub.Int dan PJ. Sekda Yubelina Enumbi, S.E., M.M, Rabu (07 Februari 2024).

Dimana dalam rapat koordinasi yang membahas kenaikan harga bahan pokok dan kelangkaan BBM juga dihadirkan seluruh pelaku usaha, Ketua Paguyuban dan OKP serta Ormas.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H dalam arahannya mengatakan bahwa kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh adik-adik dari OKP yang mana dengan rapat ataupun forum ini kita dapat memberikan jalan keluar agar kedepannya permasalahan kenaikan harga barang dapat segera terselesaikan.

Bahas Kenaikan Harga Bapok dan Kelangkaan BBM, Kapolres Puncak Jaya Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Pedagang dan Ormas

Lanjut AKBP Kuswara, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar jangan memanfaatkan situasi yang ada saat ini dengan seenaknya menaikkan harga barang, saat ini kita sedang mengalami bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang yang mengakibatkan akses jalur darat terputus dan mengharuskan para supplier untuk mendatangkan barang melalui jalur udara.

” Kepada OKP kami juga menghimbau agar memberikan pencerahan dan pemahaman kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan semua dikarenakan dengan adanya kelonjakan harga bahan pokok ataupun kelangkaan BBM yang saat ini terjadi, mari kita jaga situasi Kamtibmas yang ada saat ini agar tetap aman dan kondusif ” ucap Kapolres Puncak Jaya.

Sementara itu PJ. Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos., M.Ap dalam arahannya mengatakan bahwa kami menegaskan kepada pelaku usaha dan tukang ojek agar tidak menaikkan harga semaunya, adanya musibah yang terjadi saat ini jangan dimanfaatkan untuk menaikkan harga barang dengan seenaknya terutamanya bagi para pedagang nakal dan direncanakan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan sidak.

Diakhir kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama terkait dengan kenaikan harga barang yang ada di Kab. Puncak Jaya.

Red

Kasdim 1710/Mimika Mengikuti Vicon Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Oleh Kasad

Timika, – KABAR EKSPEES II Kepala Staf Kodim 1710/Mimika Mayor Inf Abdul Munir mengikuti Video Conference (Vicon) bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam rangka peresmian 1.898 titik air bersih Program TNI AD Manunggal Air Bersih TA. 2024, bertempat di Kampung Distrik Wania, Selasa (06/02/2024).

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam sambutannya mengatakan bahwa program manunggal air bersih merupakan program TNI AD atas pesan dan perintah Panglima TNI, hal ini untuk membantu masyarakat, kesulitan rakyat harus dicarikan solusinya karena TNI dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kasdim 1710/Mimika menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat Kampung Nawaripi yang telah ikut serta mengikuti Vicon bersama Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., di lokasi manunggal air yang kerjakan oleh jajaran Kodim 1710/Mimika.

Kasdim 1710/Mimika Mengikuti Vicon Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Oleh Kasad

“Terima kasih bapak dan ibu telah berkenan hadir mengikuti kegiatan bersama Bapak Kasad. Semoga Program TNI AD Manunggal Air ini dapat memberikan manfaat khususnya dalam penyediaan sumber air bersih,” pungkas Kasdim.

Red

Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Selasa 6 Februari 2024.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka

yakni:
1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Rp. 83.835.196.700,- (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
AUS 1.840,- (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
• Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;
• Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa 06 Februari 2024.

yaitu:
1. Tersangka Arter Langkay dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Avril Christen Gimon dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka I Geraldo Wuisang dan Tersangka II Dandy Lourens Tolukun dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Tersangka Yetilina Laia alias Fani dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Herman Bangun dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

6. Tersangka Cristo Andreas Purba dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

7. Tersangka Rizki Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Kampar, yang disangka melanggar Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

8. Tersangka Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka Rizky Handcika als Dika bin Ramino dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10. Tersangka Wahyu Sabarno bin Katiman dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

11. Tersangka Ikbal bin Yusuf dari Kejaksaan Negeri Bentaeng, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5A Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

12. Tersangka Venianus Mali dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

13. Tersangka Yudha Andrian Saputra alias Yudha dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

14. Tersangka Arif Pratama bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Ali Husen bin (Alm.) Sipahit Lidah dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka M. Taufik dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan

pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi

perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,

paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka M. Khairullah Zikri als Zikri bin Main dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Reporter: Casroni

Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Selasa (06/02/2024).

Dalam amanat tertulisnya, yang dibacakan Kasum TNI, Panglima TNI mengucapkan selamat kepada para Perwira Siswa TNI-Polri dan Perwira Siswa Negara sahabat yang telah terpilih untuk mengikuti Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024. “Kehadiran Perwira Siswa dari Polri tentunya akan semakin memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri untuk mengawal pembangunan nasional di masa mendatang,” ucapnya.

Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024

Selain itu, kebersamaan dengan Perwira Siswa dari Negara sahabat akan memberikan manfaat berupa pertukaran ilmu pengetahuan dan pengalaman kemiliteran serta pengenalan budaya bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat mempererat hubungan militer dan kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat.

Selanjutnya Panglima TNI mengingatkan bahwa Sesko TNI sebagai lembaga pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas Perwira Menengah TNI dan memegang peran strategis dalam pembangunan kekuatan di Indonesia. Untuk itu, Sesko TNI harus terus bertransformasi agar dapat mengkaji dan mengembangkan doktrin serta strategi perang guna menghadapi perang yang multi dimensional.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah transformasi kurikulum pendidikan dan untuk menghasilkan komponen pendidikan yang berkualitas dan adaptif. “Mulai tahun 2024 ini, Sesko TNI akan menerapkan perubahan kurikulum yang sudah diselaraskan dengan sistem pendidikan nasional dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia,” ujarnya.

Panglima TNI berharap agar kurikulum tersebut dikemas dalam waktu program studi strategi perang yang diharapkan bisa mejawab terhadap ancaman perang kedepan yang semakin kompleks. “Saya berharap Sesko TNI akan berinovasi dan berimprovisasi dalam menyampaikan materi dan ilmu pengetahuan pada para Perwira Siswa,” tegasnya.

Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024

Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI memberikan penekanan kepada para Perwira Siswa sebagai berikut: Pertama, terus tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena segala sesuatu yang terjadi hanya atas ridho-Nya. Jadikan momentum pendidikan Sesko TNI untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya dengan niat ibadah, loyal, tulus, dan ikhlas. Kedua, dikondisikan ini dengan penuh disiplin, dedikasi serta kesungguhan, sehingga benar-benar memperoleh pencerahan intelektual dan spiritual untuk menyongsong penugasan sebagai TNI yang PRIMA. Ketiga, pupuk dan perteguh komitmen sinergitas dan kolaborasi TNI-Polri serta kementerian atau Lembaga lain yang berbasis Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, guna menghadapi dinamika lingkungan dan disrupsi berbagai bidang yang akan datang.

Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024 di ikuti oleh 188 Perwira Siswa (Pasis) terdiri dari: 163 orang berpangkat Kolonel (TNI AD 74 Pasis, TNI AL 51 Pasis, TNI AU 38 Pasis), dan Pasis Polri 19 orang berpangkat Kombes serta Pasis Mancanegara 6 orang (Australia, Brunei Darussalam, India, Malaysia, Saudi Arabia, dan Singapura).

Pendidikan dilaksanakan selama 10 bulan atau 43 minggu dimulai tanggal 6 Februari 2024 dan berakhir tanggal 26 November 2024, dengan menempuh program belajar sebanyak 46 SKS atau 1.936 pelajaran. Aspek penilaian peserta didik sesuai dengan Tripola Dasar Pendidikan TNI yaitu penilaian pada aspek sikap dan perilaku, aspek pengetahuan dan keterampilan serta aspek kesegaran jasmani dan kegiatan (Kuliah Kerja Luar Negeri, Kuliah Kerja Dalam Negeri, Kunjungan Objek Strategis/Vital Nasional, Seminar, dan Olah Yudha).

Reporter: Casroni/Agung Saptoadi