Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Danyonif 132/Bima Sakti

SALO, – KABAR EKSPRES II Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Rakca S.A.P., M.Han pimpin sertijab Danyonif 132/Bima Sakti di Mako Yonif 132/Bima Sakti. Selasa, (27/2/2024).

Upacara sertijab Danyonif 132/BS dari Danyon lama Letkol Inf Ahmad Fauzi kepada Danyon baru Mayor Inf Bambang Budi Hartanto dilaksanakan dengan penuh hikmat.

Upacara juga dihadiri oleh Pj Bupati Kampar yang diwakili Kasatpol PP, Ketua DPRD Kab Kampar, Dandim 0313/KPR, Kapolres Kab Kampar, Pj Kajari Kab Kampar, Kepala Pengadilan Negeri Kab Kampar, Kepala Pengadilan Agama Kab Kampar, Ka Lapas Kab Kampar, Camat Salo, Kepala Desa Salo serta para sesepuh Yonif 132/ Bima Sakti.

Brigjen TNI Dany Rakca Pimpin Sertijab Danyonif 132/Bima Sakti

“Saya ucapkan terima kasih kepada Letkol Inf Ahmad Fauzi atas pengabdiannya selama ini baik dalam pembinaan satuan maupun tugas operasi yang telah berhasil dilaksanakan dengan baik. Selamat bertugas di satuan baru dan selamat datang kepada Mayor Inf Bambang Budi Hartanto di Yonif 132/Bima Sakti, berbuatlah yang terbaik dan tingkatkan kreatifitas untuk mendesain prajurit-prajurit petarung yang handal dan tangguh di satuan ini. Pasukan ini berasal dari harimau-harimau kampar yang berjuang untuk NKRI terkhusus di wilayah Kampar, maka lanjutkan perjuangan mereka” tegas Danrem.

Red

Kasad Kunjungi Makorem 071/Wijayakusuma

Banyumas, – KABAR EKSPRES II Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dalam lawatannya diwilayah Banyumas, dalam rangka manunggal air di Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan mengunjungi Yonif 405/Surya Kusuma Brigif-4/Dewa Ratna Wangon Banyumas, Kasad juga mengunjungi Makorem 071/Wijayakusuma Sokaraja, Banyumas. Selasa (27/2/2024).

Dengan menggunakan pesawat Heli, rombongan Kasad landing tepat di Lapangan Upacara Makorem 071/Wijayakusuma, Kasad disambut Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Czi Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos, M.M , M Han., beserta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro Ny. Diah M.Andhy Kusuma. Usai penyambutan, Kasad menerima jajar kehormatan dan menerima laporan oleh prajurit Wijayakusuma dilanjutkan menerima penyambutan dari para Dandim sejajaran Korem 071/Wijayakusuma serta foto bersama.

Kasad Kunjungi Makorem 071/Wijayakusuma

Tak kalah rupa dalam penyambutan itu, Kasad setibanya di depan Makorem 071, juga menerima penyambutan gendhing banyumasan yang dibawakan para prajurit dan PNS Makorem 071. Disamping itu, dalam kunjungannya di Makorem 071, Kasad dengan didampingi Pangdam IV/Diponegoro dan Danrem 071/Wijayakusuma, meninjau stand program unggulan Korem 071/Wijayakusuma diantaranya Program Orang Tua Asuh bagi penderita Disabilitas Ganda, Padi Stunting, Rehabilitasi Koramil, dan Program Karya bakti membantu kesulitan masyarakat berupa pembuatan jembatan penghubung di Brebes. Selain itu, stand Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro berupa keterampilan karya anggota. Serta peletakkan batu pertama pembangunan rumah dinas di komplek Makorem 071/Wijayakusuma.

Kasad dalam arahannya kepada segenap prajurit Korem 071/Wijayakusuma menyampaikan agar segenap prajurit untuk menjaga nama baik institusi, menjaga diri, berbuat terbaik baik dalam melaksanakan tugas maupun dengan masyarakat sekelilingnya. Disamping itu, Kasad juga menekankan agar segenap prajurit untuk mendidik putra putrinya dengan baik, putra putri yang berakhlak mulia dan bisa dibanggakan keluarga.

Pada kesempatan yang sama, Kasad juga mengatakan, bahwa pada tahun 2024 ini, akan memperbaiki 10 pos penjagaan di wilayah perbatasan Papua serta memperbaiki instalasi listrik.

Terkait hal itu, Kasad berharap agar segenap prajurit dapat belajar dan harus pintar berkomunikasi. Disamping itu, Kasad mengungkapkan akan memperbaiki 300 Koramil.

“Segenap prajurit harus dapatnya menciptakan ide-ide atau inovasi-inovasi kedepannya, kreatif dalam mengembangkan dan membantu kesulitan masyarakat sekelilingnya”, ungkapnya.

Red

Rakortekrenbang 2024, Siapkan Fondasi Transformasi Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045.

Surabaya, – KABAR EKSPRES II Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud, menekankan bahwa tahun 2025 merupakan momentum penting dalam menentukan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berorientasi pada pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Tahun 2025 adalah tahun pertama periode pembangunan jangka panjang dan menengah pada RPJPD dan RPJMD.

Untuk itu, perlu sinergi dan koordinasi yang kuat oleh semua pihak terkait, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk mewujudkan koherensi pembangunan secara nasional.

Hal tersebut diungkap Restuardy Daud saat memberikan sambutan pengantar pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ballroom Vasa Hotel Surabaya pada Senin, (26/02/2024).

“Rakortekrenbang 2024 ini memiliki arti penting serta mengandung momentum yang menentukan dalam pelaksanaan pembangunan tahun pertama pemerintahan baru dan meletakan fondasi transformasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Restuardy Daud.

Rakortekrenbang 2024 diadakan dalam rangka persiapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Pada tahun 2025, tidak hanya menjadi tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, tapi juga tahap pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Rakortekrenbang 2024, Siapkan Fondasi Transformasi Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045.

“Sehingga Rakortekrenbang 2024 menjadi landasan strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana kerja yang terarah dan terukur untuk Indonesia yang lebih maju lagi,” ujarnya.

Dalam rapat ini, akan disusun agenda pembangunan yang menyeluruh, mengintegrasikan prioritas nasional dan daerah serta menyesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing.

Keterlibatan semua pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, menjadi kunci utama dalam memastikan kesinambungan dan kesinergisan dalam pelaksanaan pembangunan.

Pelaksanaan Rakortekrenbang 2024 mencerminkan komitmen Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang efektif dan efisien, serta dalam memfasilitasi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mencapai tujuan bersama.

“Kami berharap hasil Rakortekrenbang ini dapat memberikan arah yang jelas dan komprehensif bagi pembangunan di semua tingkatan pemerintahan, serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada,” ungkap Restuardy Daud.

Sebagai informasi, pelaksanaan Rakortekrenbang telah diatur sesuai amanat Pasal 258 dan Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rakortekrenbang 2024 dikoordinasikan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanan Pembangunan Nasional/ Bappenas.

Pada kesempatan tersebut, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakortekrenbang 2024.

Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah tangan kanan kepala daerah dalam pembangunan.

Bappeda merupakan lembaga yang strategis dalam perancangan pembangunan.

Bappeda sebagai pemegang dokumen perencanaan diharapkan mendahulukan program-program prioritas. Terutama untuk pengoptimalan penggunaan anggaran di tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Bappeda adalah handling management, dia adalah tangan kanannya kepala daerah untuk merancang pembangunan. Kalau Anda salah merancang ya akan ada dosa turunan ke bawah, sampai pelaksanaannya salah, karena itu Bappeda adalah tangan kanan kepala daerah untuk meluruskan sebuah kegiatan,” kata Suhajar saat membuka acara.
Suhajar Juga menyampaikan enam arahan penting dari Mendagri.

Enam arahan Mendagri tersebut meliputi: Perencanaan yang Berintegritas dan Memuliakan Efisiensi; Pembangunan Berorientasi Hasil; Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kemandirian Fiskal; Mewujudkan Pemerintah yang Ramah Investasi; Pendidikan dan Kesehatan Jalan Menuju Kesejahteraan; Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Keadilan.

“Arahan-arahan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang berdampak positif dan berkelanjutan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Red

Peduli Dengan Permasalahan Banjir Di Wilayah, Koptu Johansyah Gerakkan Warga Bangun Parit Secara Gotong Royong

Timika, – KABARBEKSPRES II Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1710-03/Kuala Kencana Koptu Johansyah gerakkan masyarakat di wilayah binaan Kp. Wangirja, Distrik Iwaka, Kab. Mimika, melaksanakan gotong royong membuat saluran air (parit) untuk mengantisipasi adanya bahaya luapan air sungai pada saat musim hujan, Selasa (27/02/2024).

Koptu Johansyah mengatakan, pembuatan parit ini untuk mengantisipasi datangnya banjir, yang selalu menggenangi jalan. Di samping itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk menjalin silaturahmi antara kami para Babinsa dengan masyarakat di wilayah binaan,” ucapnya.

Peduli Dengan Permasalahan Banjir Di Wilayah, Koptu Johansyah Gerakkan Warga Bangun Parit Secara Gotong Royong

“Kami benar-benar tulus dan ikhlas dalam membina dan membantu masyarakat, selain itu juga karena kesadaran dalam diri bahwa TNI berasal dari rakyat dan untuk rakyat sehingga kemanunggalan TNI bersama rakyat akan terus terjaga, dan semakin meningkat dengan selalu berbaur di tengah masyarakat melalui kerja bakti seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, bapak Kogoya salah satu warga menyampaikan terima kasih atas inisiatif Babinsa menggerakkan warga untuk melaksanakan kerja bakti pembangunan parit tersebut. “Terima kasih bapak Babinsa, melalui gotong royong ini, tentu sangat membantu serta memberikan manfaat bagi masyarakat, dan pesan moral agar tetap menjaga kerukunan dan kerja sama secara bergotong royong,” ucapnya.

Red

Jelang Rapat Sidang Pleno Tingkat Kabupaten, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Terus Intensifkan Giat Patroli dan Razia Sajam serta Alat Perang

Puncak Jaya, – KABAR EKSPRES II Menjelang pelaksanaan rapat sidang pleno tingkat Kabupaten, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya terus mengintensifkan kegiatan patroli berskala besar dan razia sajam serta alat perang, Selasa (27 Februari 2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan patroli gabungan berskala besar dan razia sajam yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom dan Pasi Ops Kodim 1714/PJ Kapten Inf. Daniel Sine pagi tadi berhasil mengamankan berbagai macam jenis Sajam maupun alat perang.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabag Ops Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom saat dikonfirmasi mengatakan bahwa guna memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang pelaksanaan sidang pleno tingkat Kabupaten, pagi ini kami aparat keamanan kembali menggelar kegiatan patroli gabungan berskala besar dan razia dengan sasaran sajam maupun alat perang.

Jelang Rapat Sidang Pleno Tingkat Kabupaten, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Terus Intensifkan Giat Patroli dan Razia Sajam serta Alat Perang

” Untuk hasil yang kami dapatkan dalam pelaksanaan tugas razia hari ini berupa 32 buah parang, 4 buah sangkur, 69 buah kertapati, 14 buah busur panah dan 138 buah anak panah serta untuk keseluruhan sajam tersebut telah kami amankan di Mapolres Puncak Jaya ” ucap Kompol Hari.

” Kami juga terus berupaya memberikan himbauan-himbauan kepada seluruh masyarakat yang ada agar kedepannya jangan lagi membawa alat tajam maupun alat perang karena dapat memicu gangguan Kamtibmas serta membuat takut warga masyarakat lainnya yang ingin beraktivitas sehari-hari, cukuplah barang tersebut disimpan saja di rumah masing-masing dan gunakan sesuai dengan peruntukannya ” jelas Kabag Ops.

” Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas Sitkamtibmas yang ada agar kedepannya tetap aman dan kondusif karena menjaga situasi ini bukan hanya tugas kami TNI-POLRI saja namun sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama ” tutup Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom.

Red

Danrem 091/ASN Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0906/Kutai Kartanegara

Kutai Kartanegara. – KABAR EKSPRES II Dengan dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkungan Korem 091/Aji Surya Natakesuma (Asn), Danrem 091/Asn Brigjen TNI Yudhi Prasetiyo, S.I.P pimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Dandim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) dari Letkol Inf. Jeffry Satria, S.E., M.MDS kepada Letkol Czi. Damai Adi Setiawan, S.I.P bertempat di Hall Makorem 091/Asn jalan Gajah Mada No.11 kelurahan Bugis kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur. Senin (26/02/2024)

Letkol Czi. Damai Adi Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Danyonzipur 18/Yudha Karya Raksaka (YKR) selanjutnya akan meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai Dandim 0906/Kkr menggantikan Letkol Inf. Jeffry Satria yang akan melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil Asisten Perencanaan (Waasren) Kopassus.

Danrem 091/ASN Brigjen TNI Yudhi Prasetiyo dalam amanatnya menyampaikan, “Serah terima jabatan maupun alih tugas jabatan dilingkungan TNI AD seperti yang kita laksanakan ini pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pimpinan TNI AD khususnya jajaran Kodam VI/Mulawarman untuk meningkatkan kualitas pembinaan satuan, pemantapan manajemen organisasi serta pembinaan karier personil TNI AD agar dapat mengembangkan profesionalisme jabatan komandan Kodim sebagai penyelenggara pembinaan teritorial yang menjadi salah satu fungsi utama dari angkatan darat dalam rangka menyiapkan potensi diwilayah guna menjadikan kekuatan wilayah untuk kepentingan pertahanan Negara”.

Danrem 091/ASN Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0906/Kutai Kartanegara

Menurut Danrem, “Sebagai insan teritorial kita dituntut harus senantiasa memiliki kepekaan sosial yang tinggi serta jalinan kerjasama yang erat dan saling menghormati dengan seluruh instansi lintas sektoral, pemuka agama, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat dengan dilandasi semangat kemanunggalan TNI dan rakyat karena inilah merupakan marwahnya kegiatan teritorial”, ungkapnya.

Selain melantik jabatan Dandim 0906/Kkr, Brigjen TNI Yudhi Prasetiyo juga pimpin sertijab Dandim 0901/Samarinda dari Kolonel Czi Eko Supri Setiawan, S.Sos., M.Han kepada Letkol Inf Yusub Dody Sandra, S.I.P., M.I.Pol dan Dandim 0909/Kutai Timur dari Letkol Inf Adi Swastika, S.Hub.Int. kepada Letkol Inf Ginanjar Wahyutomo, S.H., M.Han dimana dalam acara tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah fakta integritas dan berita acara serah terima jabatan.

Pada kegiatan sertijab pejabat Dandim dilingkungan Korem 091/Asn, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcab Rem 091 PD VI/Mulawarman Ny. Lisa Yudhi Prasetiyo juga memimpin acara serah terima jabatan Ketua Persit KCK cabang XVIII Dim 0906 dari Ny. Wulan Jeffry Satria kepada Ny. Shinta Damai bertempat di Hall Korem 091/Asn. Sumber Dim 0906/Kkr

Reporter: Casroni

Lepas Letkol Inf. Jeffry Satria, Kodim 0906/Kkr Gelar Apel Kehormatan Dan Tradisi Pedang Pora

Kutai Kartanegara, – KABAR EKSPRES II Usai pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Komandan Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) di Makorem 091/Aji Surya Natakesuma (Asn), Kodim 0906/Kkr menggelar apel kehormatan serah terima jabatan sekaligus acara tradisi pelepasan Letkol Inf. Jeffry Satria yang diadakan di Makodim 0906/Kkr jalan KH. Ahmad Mukhsin kelurahan Timbau kecamatan Tenggarong kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Senin, (26/02/2024)

Apel kehormatan yang di gelar di lapangan upacara Makodim dan diikuti oleh seluruh prajurit TNI dan PNS Kodim 0906/Kkr merupakan upacara serah terima pejabat Komandan Kodim (Dandim) 0906/Kkr dari Letkol Inf. Jeffry Satria, S.E., M.MDS selaku pejabat lama kepada pejabat baru Letkol Czi. Damai Adi Setiawan, S.I.P.

Dalam kesempatan tersebut Letkol Inf. Jeffry Satria menyampaikan ucapan terimakasih sekaligus permintaaf maaf kepada seluruh personil jajaran Kodim 0906/Kkr. “Tidak terasa sudah sekitar 26 bulan saya berada di sini, selama menjabat sebagai Dandim banyak sekali kegiatan dan alhamdulillah semuanya dapat dilalui dengan baik dengan lancar. Tidak bisa saya mencapai apa yang sudah saya lewati selama 2 tahun ini tanpa bantuan, tanpa dukungan dari seluruh, segenap prajurit PNS dan juga keluarga anggota Kodim 0906/Kutai Kartanegara”.

“Dan secara pribadi saya beserta keluarga mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya, bila memang ada permasalahan nanti yang belum selesai sampai dengan saya pindah segera sampaikan, saya tidak ingin keberadaan saya di sini membawa masalah buat satuan”, tutur Letkol Jeffry Satria.

Lepas Letkol Inf. Jeffry Satria, Kodim 0906/Kkr Gelar Apel Kehormatan Dan Tradisi Pedang Pora

Pada apel kehormatan, Dandim 0906/Kkr Letkol Czi. Damai Adi Setiawan juga mengatakan, “Dukungan dan support serta doa kami menyertai Letkol Inf. Jeffry Satria beserta keluarga agar selalu diberikan perlindungan, ridho, rahmat berkah dunia dan akhirat dalam berkeluarga maupun dinas”.

Setelah pelaksanaan apel kehormatan serah terima jabatan selesai kegiatan di lanjutkan dengan acara tradisi pelepasan di mana Letkol Inf. Jeffry Satria beserta istri melewati barisan pedang pora sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi pejabat lama Dandim 0906 /Kkr. Sumber Dim 0906/Kkr

Reporter: Casroni

Dirjen Bina Bangda Apresiasi Pemda yang Tetapkan Upah Minimum Sesuai Ketentuan yang Berlaku

PALU, – KABAR EKSPRES II Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud membuka pertemuan pusat dan daerah dalam rangka asistensi dan supervisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, beberapa waktu lalu di Best Western Plus Coco Palu Hotel.

Pada kesempatan itu, Restuardy mengatakan arah kebijakan pembangunan sistem pengupahan menekankan pada aspek pelindungan upah bagi pekerja/buruh untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Dengan dasar tersebut, maka diharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan.

“Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” jelas Restuardy, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (26/2/2024).

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan, khususnya yang terkait dengan upah minimum. Perubahan pokok dalam ketentuan upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli pekerja/buruh dan di sisi lain juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.

Restuardy menambahkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu Program Strategis Nasional dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Hal ini disebabkan keberadaan upah berkaitan erat dengan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Upah juga berkaitan erat dengan perluasan kesempatan kerja, pemenuhan dasar pekerja, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah. Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan struktur dan skala upah,” imbuh Restuardy.

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 dan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 dan mengumumkannya paling lambat tanggal 30 November 2023. Penyesuaian nilai upah minimum berpedoman pada formula perhitungan yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dan menggunakan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik.

Dirjen Bina Bangda Apresiasi Pemda yang Tetapkan Upah Minimum Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penetapan upah minimum tahun 2024 dengan hasil sebanyak 38 (tiga puluh delapan) provinsi telah menetapkan UMP tahun 2024 dengan rincian: a) 35 (tiga puluh lima) provinsi telah menetapkan UMP tahun 2024 sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023; dan b) 3 (tiga) provinsi menetapkan UMP tahun 2024 tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 yaitu Provinsi D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara; serta sebanyak 28 (dua puluh delapan) provinsi telah menetapkan UMK tahun 2024 di 249 kabupaten/kota dengan rincian: a) 16 (lima belas) provinsi menetapkan UMK tahun 2024 di 98 kabupaten/kota yang seluruhnya sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023; dan b) 12 (dua belas) provinsi menetapkan UMK tahun 2024 di 151 kabupaten/kota dengan rincian sebanyak 103 kabupaten/kota ditetapkan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 dan 48 kabupaten/kota ditetapkan tidak sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan tetap konsisten dalam penetapan upah minimum di tahun-tahun berikutnya,” ungkap Restuardy.

Pertemuan pusat dan daerah ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir serta dihadiri secara luring oleh pejabat/staf yang mewakili dari Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum dan Ditjen Bina Bangda), perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja dari Provinsi Sumut, Babel, Bengkulu, Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Papua Tengah, Papua Selatan dan dihadiri secara daring oleh pejabat/staf dari Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja dari Provinsi Aceh, Kepri, Jambi, Sumsel, Jawa Barat, D.I Yogyakarta dan Papua Barat Daya.

Red

Kajati Bali Melakukan Sidak Beberapa Kejaksaan Negeri

Bali, – KABAR EKSPRES II Kunjungan Mendadak dan singkat menyambut Hari Raya dan Libur panjang. Denpasar, 26 Februari 2024

Kajati Bali, Dr Ketut Sumedana dan Wakajati Bali Dewa Gde Wirajana didampingi Kabag TU Bali, melakukan serangkaian kunjungan mendadak di beberapa Kejari di Bali antara lain, Kejari Denpasar, Kejari Badung dan Tabanan.

Dalam kunjungan singkatnya di 3 Kejari tersebut menyampaikan Ucapan Hari Raya Galungan kepada Pegawai yang beragama Hindu merayakan hari raya yang jatuh 6 bulan sekali itu atau setiap 210 hari, yang istimewa hari raya galungan di Bali seluruh pegawai pemerintahan mendapat liburan mulai hari Selasa sampai minggu, oleh karena serangkaian hari raya tersebut mulai dari penampahan sampai puncaknya hari Rabu ditambah lagi manis galungan
sangat padat dengan berbagai upacara keagamaan.

Kajati Bali Melakukan Sidak Beberapa Kejaksaan Negeri

Dalam kunjungan singkatnya Kajati Bali Dr Ketut Sumedana agar memperhatikan keamanan kantor walaupun libur tetap harus ada penjagaan yang ekstra jangan hanya melibatkan security Kamdal Kantor tapi juga harus ada piket pegawai yang sewaktu2 bisa monitor kantor, selanjutnya agar mematikan peralatan eletronik kelistrikan yang tidak digunakan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,

Namun yang paling terpenting pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan juga dihari libur agar diperhatikan misalnya jenguk tahanan dan perijinan2, serta masa penahanan ditingkat Penututan jangan sampai lepas demi hukum, barang bukti dijaga dan dirawat jangan
sampai hilang dan rusak.

Kajati dan Wakajati juga berpesan hari raya jangan digunakan untuk berpoya2 apalagi sampai merugikan orang lain, jadikan momentum untuk intropeksi diri, pusatkan pikiran untuk melakukan puja Bhakti kepada sang pencipta sehingga sebagai Aparat Penegak Hukum mampu menegakkan Dharma atau kebaikan / Keadilan, sehingga momentum ini dimanfaatkan juga untuk berkumpul dengan keluarga besar dalam rangka silaturahmi.

Red

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin 26 Februari 2024.

Yaitu: Tersangka Febiana Oroh alias Eva dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sukarman als Kremek bin Arjo Sentono (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Klaten, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Sutarji bin Alm. Suhar dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Tersangka Junaedi alias Dedi bin (Alm.) Mansur dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Tamrin bin Daeng Talli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Azhar alias Degur dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain,

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,

Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Red