Kefamenanu, NTT. – KABAR EKSPRES II Bergerak cepat menolong Korban Kecelakaan, Pos Nelu Satgas Yonkav 6/Naga Karimata berikan Bantuan terhadap salah satu Masyarakat yang sedang mengalami kecelakaan di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Prov. NTT. (30/3/2024).
Kejadian bermula pada saat rombongan personel Pos Nelu selesai melaksanakan Ibadah Jumat di Masjid Kefamenanu dan melihat Kecelakaan tunggal yang dialami oleh saudari Yunita Siki (18) di Jl. Sisingamaraja berdekatan dengan Pasar Baru. Danpos Nelu Letda Kav Ari Nugraha Ritonga melihat sekelompok Masyarakat sedang mencoba untuk menolong Korban kecelakaan Tunggal tsb.
Gerak Cepat Satgas Yonkav 6/NK Menolong Korban Kecelakaan di Perbatasan RI-RDTL
Melihat kejadian tersebut, Danpos Nelu segera meminta salah satu Mobil Masyarakat untuk melaksanakan Evakuasi terhadap korban kecelakaan lalu lintas untuk dibawa ke Rs. Leona yang berada di Pusat Kota. Setibanya korban di Rumah Sakit, Korban dibawa ke Ruang Unit bersalin dan kendaraan bermotor korban diamankan oleh Anggota Pos Nelu. Evakuasi berjalan dengan Lancar sehingga korban dapat segera ditangani oleh pihak rumah sakit.
” Terimakasih kepada bapak TNI karena membantu istri kami yang mengalami kecelakaan. Semoga Istri kami segera pulih dan dapat melaksanakan kegiatan seperti biasanya.” Ungkap Bapak Agus Eko. (Yonkav 6/NK)
Kei Besar, – KABAR EKSPRES IIBakamla RI yang tergabung dalam Tim SAR gabungan masih terus mencari korban kecelakaan 1 Anak Buah Kapal (ABK) KM Alistya Utama yang terjatuh ke laut di sekitar Perairan Tj. Weduar Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara, Jumat (29/03/2024).
Dalam pencarian hari ke-6, kecelakaan yang terjadi Sabtu (23/3) tersebut, Tim SAR Gabungan kembali melaksanakan operasi pencarian ABK KM Alistya Utama dengan menyisir sekitar kapal mengalami kecelakaan.
Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Cari ABK Kapal Terjatuh di Kei Besar
Mulanya, Pos SAR Basarnas Tual mendapatkan laporan dari Masyarakat setempat, bahwa korban bernama Helmi Baktiar terjauh ke laut pada koordinat 06.12.645 S – 133.00.650 E. Mengetahui hal tersebut, Kepala Pos SAR Tual sesegera mungkin berkoordinasi dengan Bakamla RI Tual dan Polair Tual untuk membentuk Tim SAR Gabungan. Tak lama, tim tersebut langsung mempersiapkan alat dan menuju lokasi jatuhnya korban guna melakukan pencarian.
Hingga saat ini, berdasarkan laporan Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan (SPKKL) Bakamla RI Tual Letkol Bakamla Rizal Ufer Suat, S.Pi., menyampaikan bahwa korban belum juga ditemukan, namun upaya proses pencarian masih terus berlanjut.
Operasi SAR Gabungan terdiri dari perwakilan personel Bakamla RI Tual, Tim Rescue SAR Tual, Polairud Tual, dan Polres Tual.
Timika, – KABAR EKSPRES II Jajaran Kodim 1710/Mimika melalui Koramil 1710-02/Timika melakukan aksi peduli dengan pembagian takjil Ramadhan di Yayasan Yatim Piatu Baitulrosul di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kab. Mimika, Jumat, (29/3/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Danramil 02/Timika Kapten Inf Akhmad Zaini. Danramil menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan untuk dapat berbagi kebahagiaan dengan para penghuni Yayasan Yatim Piatu Baitulrosul. “Kegiatan ini adalah wujud dari kepedulian kita semua, baik dari personel militer maupun Persit, untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, Kapten Inf Akhmad Zaini menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kodim 1710/Mimika melalui jajaran Koramil yang ada di wilayah. Kali ini, Koramil 02/Timika berbagi kepada anak-anak Yayasan Yatim Piatu untuk saling berbagi rasa dan untuk menjalin kemanunggalan TNI dengan rakyat.
“Jadi, selain untuk mencari keberkahan di bulan suci ini, kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kepedulian TNI serta meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat,” pungkasnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IITim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023. Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai Tersangka.
JAM PIDSUS: Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka, RD Selaku Direktur PT SMIP dalam Perkara Impor Gula PT SMIP
Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka RD yaitu, Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024. (K.3.3.1)
JAKARTA, – KABAR EKSPRES IIKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan gagasan Indonesia Emas 2045 adalah sebuah visi ideal dan cita-cita luhur yang tidak mungkin bisa digapai secara instan.
Tetapi membutuhkan proses serta menuntut kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan. Saat ini, masih ada rentang waktu 21 tahun untuk menuju Indonesia Emas 2045. Artinya, untuk mewujudkan visi Indonesia Emas, setidaknya bangsa Indonesia masih harus melampaui hingga empat periodisasi pemerintahan.
Di sinilah pentingnya gagasan, kepemimpinan keberlanjutan. Pembangunan, khususnya dalam jangka panjang, harus diselenggarakan dengan mengedepankan aspek kesinambungan dan dibangun di atas visi bersama yang telah dirumuskan secara matang dan disepakati sebagai konsensus nasional oleh segenap pemangku kepentingan. Ini penting untuk menjamin bahwa tidak akan terjadi perubahan atau pergeseran orientasi pembangunan jangka panjang yang telah disepakati. “Termasuk ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan,” ujar Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI), di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI)
Hadir antara lain Ketua Umum Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) Wiryawan, Sekretaris Presidium Pusat HIKMAHBUDHI Agustina serta jajaran Pengurus dan keluarga besar HIKMAHBUDHI.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sedemikian pentingnya konsep ‘kepemimpinan berkelanjutan’ sehingga survei Institutional Global EY tahun 2021 mencatat bahwa sekitar 74 persen investor akan mengalihkan investasi dari perusahaan yang memiliki nilai ‘kinerja keberlanjutan’ yang buruk. Senafas dengan hasil survei tersebut, survei Globe-Scan Sustainability yang dilakukan ERM tahun 2023 juga mengungkapkan persepsi para pakar global yang menganggap isu ‘keberlanjutan’ sebagai isu prioritas tinggi dalam jangka panjang.
“Gagasan ‘kepemimpinan berkelanjutan’ meniscayakan bahwa kepemimpinan harus berfokus pada terciptanya nilai jangka panjang dan tidak tergiur untuk mengejar keuntungan atau pragmatisme sesaat. Artinya, dibutuhkan pandangan visioner agar mampu melihat masa depan yang berkelanjutan, memiliki komitmen dan tanggungjawab sosial, serta kepedulian pada kondisi lingkungan,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, dibutuhkan tahapan-tahapan pembangunan yang berproses secara berkesinambungan. Dalam kaitan ini, penting dibangun sebuah komitmen kebangsaan, bahwa ketika implementasi pembangunan jangka panjang akan melampaui batasan-batasan periodisasi pemerintahan, maka segenap pemangku kepentingan harus tetap menghormati orientasi pembangunan yang telah menjadi konsensus bersama.
“Komitmen kebangsaan ini penting agar kita memiliki wawasan, cara pandang dan persepsi yang sama. Baik dalam memetakan dan merespon berbagai persoalan kebangsaan, maupun dalam mengimplementasikan berbagai program pembangunan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Bamsoet.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIPusat Penerangan Hukum Jaka Agung, melalui Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur Rabu 27 Maret 2024 telah malakukan Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat dengan Nomor: PR – 285/108/K.3/Kph.3/03/2024. Jum’at ( 29/3/2024).
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Adapun paket saham dimaksud tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) a.n. PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sita Aset Perusahaan Milik Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara Rp. 12.643.400.946.226
1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000,- lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana Heru Hidayat dan hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,’
Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). (K.3.3.1)’.pungkasnya,.
Bandung, – KABAR EKSPRES IIMengawali tahun 2024, Yakes Telkom terus bertransformasi untuk menjadi lebih baik, salah satunya dengan melaksanakan Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai bagian dari value creation pada planet dengan fokus di pilar Environmental.
Melalui program “YAKES GO GREEN” yang diresmikan pada beberapa waktu lalu, Yakes Telkom berkomitmen untuk semakin fokus dalam pengelolaan dan penerapan ESG dengan didasari oleh ‘langkah kecil untuk perubahan besar’.
Peresmian program dilakukan langsung oleh Direktur Utama Yakes Telkom Tri Priyo Anggoro didampingi Direktur Layanan Kesehatan Yakes M. Suny Arifianto, Direktur Investasi Keuangan dan Umum Notje Rosanti, serta VP Corporate Strategy Aldevira. Momen ini merupakan bagian dalam rangkaian kegiatan Strategic Leadership Briefing Yakes Telkom 2024 yang diselenggarakan di Bandung.
YAKES GO GREEN, Program Yakes Telkom Lakukan Langkah Kecil untuk Perubahan Besar
Direktur Utama Yakes Telkom Tri Priyo Anggoro berharap implementasi ESG di lingkungan Yakes dapat terus dioptimalkan sehingga dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi yayasan namun juga untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Implementasi ESG dalam lingkungan Yakes ini merupakan bagian dari peran serta yayasan sebagai bagian dari TelkomGroup untuk mendorong kebijakan pemerintah yang mencanangkan net-zero emissions pada tahun 2060 mendatang. Implementasi ESG ini juga untuk memastikan bisnis yang dijalankan dapat berkelanjutan dengan melakukan ‘langkah kecil untuk perubahan besar’,” jelas Priyo
YAKES GO GREEN menjadi semangat Yakes Telkom dalam mewujudkan masa depan yang mengimplementasikan ESG guna mewujudkan bisnis berkelanjutan dengan menciptakan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Sejalan dengan semangat tersebut, Yakes mencanangkan gerakan penanaman pohon yang secara simbolis telah dilaksanakan oleh direksi Yakes Telkom di Klinik Yakes Gegerkalong, Bandung beberapa waktu lalu. Filosofi pohon yang mengajarkan tentang memberikan manfaat pada lingkungan sekitarnya sejalan dengan prinsip-prinsip ESG.
Penanaman pohon ini juga disaksikan langsung oleh Senior General Manager Telkom Corporate Univ. Center M. Subhan Iswahyudi yang juga merupakan Dewan Pengawas dari Yakes Telkom.
“Tujuan penanaman pohon dalam acara simbolis implementasi ESG adalah untuk menggambarkan konsep kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan (ESG). Dalam konteks filosofi pohon, ini mencerminkan tujuan memberikan manfaat pada lingkungan sekitarnya dan menciptakan keseimbangan kehidupan,” jelas Priyo.
Selanjutnya, Priyo juga menyampaikan proses pelaksanaan program Yakes Go Green ini akan diikuti oleh seluruh Yakes Regional di seluruh Indonesia. “Kegiatan penanaman pohon dalam acara simbolis ESG dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti poliklinik, kantor dan lokasi lainnya di lingkungan Yakes yang mencerminkan kesadaran akan kebutuhan untuk melibatkan komunitas secara luas dalam upaya keberlanjutan. Lokasi-lokasi ini mungkin dipilih untuk menciptakan dampak positif pada lingkungan dan memberikan pelajaran tentang kepedulian terhadap kehidupan,” pungkas Priyo.
Tidak hanya penanaman pohon, akan ada serangkaian program Go Green yang akan dilakukan di lingkungan Yakes Telkom di sepanjang tahun 2024 seperti Plant Swap (bertukar tanaman), Waste Reduction, edukasi mendaur ulang bahan organik dan masih banyak lagi.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIMerujuk limpahkan perkara Kejaksaan Tinggi Sulawi Tenggara nomor : PR-02/P.3.3/L.3/03/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ORE NIKEL pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (28/3/2024).
1.Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang di lakukan secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2.Terdakwa Windu Aji Susanto dituntut Pidan Penjara selama 12 tahun,di kurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah) subsider (6) enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen),’
Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan Hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat? Tahun ;
3.Terdakwa Gleo Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) subisidiair 6 ( enam ) bulan kurungan;
4.Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan;
5.Terdakwa Ridwan Djamaluddin dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) kurungan;
6.Terdakawa Sugeng Mujianto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan;
7.Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) kurungan;
8.Terdakwa Henry Julianto dituntut pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dan 6 ( enam ) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) tiga bulan kurungan;
9.Terdakwa Eric Viktor Tambunan Terdakwa Heny Julianto dituntut pidana penjara selama 4 ( empat ) empat tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) tiga bulan kurungan;
Sebagai mana yang di maksud pembacaan tuntutan kepada para Terdakwa di Pangadilan Negri Jakarta Pusat kepada 8 terdakwa sudah sesuai Asas-asas Hukum dalam tindak pidana korupsi sudah memenuhi cukup bukti sesuai prosedur UUD yang berlaku di negara Indonesia terkait Tindak Pidana Korupsi.tegasnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIDi Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta; MPR, MUI, dan Baznas, pada 1 April 2024, berencana menggelar ‘Silaturahim dan Buka Puasa Bersama (Bukber) dengan 11 Ulama dari Palestina’.
Menanggapi rencana bukber tersebut, Wakil Ketua MPR Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid Lc, MA (HNW) mengatakan secara prinsip umat Islam di Indonesia mempunyai tradisi yang unik yakni bukber.
Tradisi ini menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merupakan suatu hal yang sangat bagus karena bukber tidak hanya diselenggarakan di masjid tetapi juga di rumah. “Bahkan bukber dilakukan secara berpindah-pindah dari rumah ke rumah, dari kantor ke kantor”, ujarnya kepada wartawan di sela-sela dirinya menggelar bukber bersama MUI Jakarta Selatan, ormas Islam, Forum RT/RW. mahasiswa, dan pemuda di rumah dinas di Kemang, Jakarta, 28 maret 2024.
MPR Gelar Bukber Bersama 11 Ulama Palestina, HNW: Ramadan Penuh Berkah Mengokohkan Ukhuwah Islamiyah Dan Mendukung Kemerdekaan Palestina
Bukber yang digelar menurut Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor itu tidak hanya di rumah para pejabat namun juga di rumah-rumah warga. “Ini merupakan tradisi yang menjadikan Islam dipahani oleh bangsa Indonesia sebagai agama yang menggembirakan, bisa menjadikan hidup rukun, dan mengokohkan silaturahim”, ungkapnya.
Tradisi seperti itu menurut alumni Universitas Madinah, Arab Saudi, itu suatu hal yang diperlukan apalagi bangsa ini selepas menggelar pemilu yang menegangkan serta di tengah sidang gugatan pilpres di MK yang menghangat. ”Dengan adanya bukber, kita bisa saling berbagi dan menguatkan dan cooling down juga”tuturnya.
Pria asal Klaten, Jawa Tengah, itu bersyukur tahun ini MUI, bekerjasama dengan Baznas mengundang 11 Ulama dari Palestina untuk menjadi imam di Indonesia. Mengundang 11 Ulama dari Palestina selain mengokohkan silaturahim, ukhuwah islamiyah, juga untuk saling mendekatkan hubungan Indonesia – Palestina. “Dari sini kedua negara bisa meningkatkan kerja sama dan saling dukung mendukung dengan cara yang terbaik”, tuturnya.
Terkait rencana bukber MPR, MUI, Baznas, dan 11 Ulama Palestina, HNW bercerita Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof. Soedarnoto Abdul Hakim menghubungi dirinya untuk menawarkan bagaimana kalau dalam penutupan kegiatan 11 Ulama dari Palestina di Indonesia diselenggarakan bukber di MPR. “Saya menyambut baik dan mengkomunikasikan dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo”, ungkapnya. “Beliau ternyata sangat mendukung kegiatan ini”, tambahnya.
Bukber MPR, MUI, Baznas dan 11 Ulama Palestina menurut HNW satu kesempatan di mana kita akan membuktikan bahwa silaturahim dengan bukber bisa dilakukan oleh seluruh pihak bahkan bisa dilakukan di MPR. “Akan kita undang Pimpinan MPR, DPR, Badan2 dan alat kelemgkapan Majlis, pimpinan Ormas2 Islam dan Menteri Luar Negeri”, ucapnya. Dirinya bergembira Ramadhan tahun ini kita bisa mendekatkan hubungan Indonesia –Palestina.
HNW berharap bukber di MPR bisa menegaskan kembali bahwa agama Islam itu membawa rahmat, bukber membawah keberhakan yang sangat banyak. Di antara keberkahan itu semain mengokohkan ukhuwah, kerja sama, saling memahami dan menguatkan semuanya. “Itu satu hal yang dipentingkan di mana saat ini umat islam di Palestina dan Rohingnya tengah mengalami penderitaan”, paparnya.
“Kita berharap dengan bukber kita bisa sekaligus meng-cooling down kan suasana politik di tanah air untuk kemudian bisa mengokohkan silaturahim dan menguatkan kepedulian terhadap sesama Umat Islam yang kesusahan seperti di Palestina/Gaza dan Rohingya”, pungkasnya.
Tegal, – KABAR EKSPRES IIOperasi Pekat Candi 2024 Polres Tegal dengan misi pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Tegal pada bulan ramadhan berlangsung selama 20 hari dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Target operasi yang ditentukan berupa tindak pidana miras (minuman keras), premanisme, judi, petasan, perzinaan dan narkoba.
Kapolres Tegal memaparkan 204 buah miras botol pabrikan, 268.5 liter miras oplosan, 98 buah botol miras oplosan berhasil disita sebagai barang bukti, sedangkan 31 orang pelaku berhasil diamankan. 22 orang penyidikan tipiring, sedangkan 9 lainnya dilakukan pembinaan dengan jumlah perkara sebanyak 32 tindak pidana.
Pada aspek premanisme, Polres Tegal mengamankan 2 pelaku yang keduanya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Premanisme tersebut terjadi di wilayah hukum Tarub pada 6 Maret 2024 dengan pelaku MB seorang pria berusia 45 tahun yang meminta uang di toko kelontong sambil menodongkan pisau lipat dan meminta sejumlah uang, sedangkan seorang pelaku lainnya MTF berusia 29 tahun yang merupakan buruh melakukan pengancaman disertai mengarahkan golok sepanjang 45 centimeter kepada mantri bank yang sedang melakukan penagihan hutang kepada ibu pelaku di kediamannya wilayah hukum Polsek Margasari.
Keberhasilan Polres Tegal dalam Operasi Pekat Candi 2024, ini dia rekam jejaknya
Untuk aspek perjudian, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., beserta 41 anggota yang terlibat Operasi Pekat berhasil mengungkap 2 perkara tindak perjudian togel (toto gelap) pada tanggal 8 Maret di wilayah Tarub dan 13 maret 2024 di wilayah Dukuhturi. Kedua pelaku perjudian juga dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.
“Petasan tidak luput dari target operasi karena sangat membahayakan dan berpotensi menghilangkan nyawa seseorang. Sebanyak 3 perkara tindak pidana petasan dengan pelaku 3 orang sudah masuk dalam proses penyidikan, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 7300 buah petasan siap edar, 1.216 kilogram bahan peledak petasan mesiu, 350 gram bahan peledak petasan belerang, 86 buah petasan kosong (belum terisi bubuk petasan), dan terakhir obat sumbu petasan sebanyak 147 buah,” paparnya pada konferensi pers Polres Tegal.
Selanjutnya Polres Tegal melakukan razia pada 12 hotel dan penginapan, serta 18 kost yang meresahkan warga sekitar karena disinyalir kerap menjadi lokasi asusila dan perzinaan. Dari razia tersebut, sebanyak 37 pasang wanita dan pria yang tidak dapat menunjukkan bukti sudah menikah secara sah diamankan dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dan target operasi terakhir berupa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Polres Tegal berhasil mengungkap 3 tindak pidana tersebut dengan pelaku yang diamankan RAF (25) beralamat di minahasa Sulawesi Utara dengan barang bukti 1 paket tembakau gorila seberat 4.98 gram, pelaku AF (34) beralamat Tonjong Brebes dengan barang bukti 1 paket ganja kering dengan seberat 6.18 gram dan tembakau gorila seberat 3.51 gram, serta pengedar MRA (26) beralamat Pegirikan Talang, dengan barang bukti 200 butir obat keras jenis tramadol, 1058 butir obat keras jenis double y, 140 butir obat keras jenis Hexymer, dan 32 butir obar keras double Y sudah terbuka dari bungkus segelnya.
Tidak bosan-bosannya Kapolres Tegal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan dapat melaporkan segala tindak kejahatan yang meresahkan pada Call Center Darurat Polri 110, maupun lapor Kapolres Tegal pada nomor 0812-3075-6445, serta jelang perayaan Idul Fitri mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam menjaga keamanan di lingkungannya.