Operasi Bersinar Candi 2024: Polres Batang Tangkap Pengedar Narkoba Online

Batang, – KABAR EKSPRES II Polres Batang, Polda Jateng, berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama pelaksanaan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2024.

Operasi ini berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 23 Mei, dan telah menghasilkan penangkapan tujuh tersangka serta penyitaan barang bukti berupa 16,06 gram sabu dan 17,92 gram ganja.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menyampaikan bahwa dari enam kasus yang berhasil diungkap, lima di antaranya adalah kasus sabu dan satu kasus ganja. Ketujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari dua orang residivis yang diketahui aktif mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Batang.

Tujuh Tersangka Ditangkap, Polres Batang Sita 16,06 Gram Sabu dan 17,92 Gram Ganja

“Salah satu tersangka pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Pekalongan dan Lapas Pemalang, sementara satu tersangka lainnya pernah ditahan di LP Rowobelang, Batang,” jelasnya.

Para tersangka diketahui menggunakan modus penjualan narkoba secara daring, dimana beberapa transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem beli putus.
“Dua dari tujuh tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya,” ujar AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Erdi Nuryawan.

Ketujuh tersangka yang telah diamankan berinisial NA (29), AH alias M (33), TSA alias Bontas (35), MT (45), SW (44), dan AH (23), semuanya merupakan warga Kabupaten Batang. Sedangkan satu tersangka lainnya, DN (42), adalah warga Kabupaten Pemalang.
Kapolres Batang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba yang kini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga telah menyebar hingga ke pedesaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari peredaran narkoba. Jika ada informasi mengenai tindak kejahatan, kami berharap masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Operasi Bersinar Candi 2024 ini menunjukkan komitmen Polres Batang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus narkoba dapat terus ditekan dan wilayah Kabupaten Batang bisa menjadi daerah yang bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Reporter: Imam S

Resmi 287 Kepala Desa se-Kabupaten Brebes Menerima Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan.

Brebes, – KABAR EKSPRES II Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar SH MHum mengukuhan dan menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 287 kepala desa (kades) di Kabupaten Brebes. Demikian sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang-undang desa baru, masa jabatan kades diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun.

“Cerita ini adalah cerita yang sesungguhnya penuh perjuangan, karena dengan adanya perpanjangan ini yang selalu diperjuangkan oleh kepala desa, sebenarnya itu niatnya tidak berkaitan dengan kepribadian namun berkaitan dengan bagaimana melayani masyarakat desa sebaik-baiknya,” ucap Iwan.

Iwan mengatakan, ilustrasinya semakin panjang tentunya kinerja kepala desa itu akan semakin maksimal. Apalagi dalam UU desa ini ada tunjangan purna tugas kades.

“Saya mengingatkan dana desa ke depan akan lebih besar, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, masyarakat harus terlanyani dengan baik, mana saja pelayanan yang penting diutamakan,” terangnya.

Resmi 287 Kepala Desa se-Kabupaten Brebes Menerima Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan.

Lanjut Iwan, semakin melayani semakin pula dibebebani tanggung jawab, karena estimasi lamanya anggaran itu berkaitan dengan tanggung jawabnya. Gunakan anggaran sebaik mungkin, aplikasikan untuk pengembangan ekonomi di desa agar desa lebih maju.

“Jadi artinya amanah tambahan ini, perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah untuk memperkuat pemerintah dan pembangunan desa, ingat penggunaan dana desa selalu melebarkan akuntabilitasnya,” serunya.

Iwan menyampaikan, Brebes kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Namun ada beberapa temuan yang harus dievaluasi, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), orang sudah meningal masih mendapatkan BPJS dan pengembalian uang kas daerah sebesar Rp1,5 Miliar.

“Saya percaya bapak ibu kades mampu melayani masyarakat dengan baik, kalau ada kesulitan dibantu dibantu, punya inovasi atau kelebihan berbagilah ilmu, yang paling penting memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Iwan juga berpesan agar kades dapat menjaga kondusifitas saat Pilkada 27 November mendatang. Melalui peran kades pelaksanaan Pilkada dapat dilindungi dan dilindungi.

Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Tali Asih Kabupaten Brebes Saefudin Trirosanto menyampaikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lain yang sangat penting.

“Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian desakan untuk menambah masa jabatan tapi banyak persoalan-persoalan yang lebih krusial membuat perubahan pasal di dalam undang-undang nomor 12 yang menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini,” ujarnya.

Hal lain yang perlu diketahui, dalam perubahan undang-undang di atas banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan BPD.

“Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” terangnya.

Saefudin berasumsi bahwa untuk masa 6 tahun kepala desa dalam membantu amanat dan menuntaskan misi dan misinya tidaklah cukup. Hal ini disebabkan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali Pilkades selesai.

“Setelah Pilkades akan ada pendukung. Dan itu tidak cukup satu tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus,” jelasnya.

Memang, kata Saefudin, baru bisa memimpin di tahun kedua baru melakukan tugas dengan baik. Namun, baru beberapa tahun sudah mulai terjadi goncangan politik lokal terkait dengan pencalonan atau Pilkades di masa mendatang.

“Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat,” tutupnya.

Reporter: Wakidin

Dipaksa Bayar Rp 3 Miliar, Tiga Petani Mukomuko Cari Keadilan Ke Mahkamah Agung

Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Petani Tanjung Sakti kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu belum mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri MukoMuko dan Pengadilan Tinggi Bengkulu, Senin (27/05/2024).

Pasca putusan yang dikeluarkan pengadilan tersebut akibatnya Petani Tanjung Sakti (Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin) harus mengalami kerugian. Kerugian petani diperparah dengan tidak adanya perhatian atau upaya dari pemerintah kabupaten Mukomuko dan Provinsi Bengkulu dalam rangka menyelesaikan konflik yang terjadi antara Petani dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Tidak hanya Petani Tanjung Sakti, PT DDP juga berkonflik di beberapa wilayah lain dengan masyarakat diantaranya, Petani Maju Bersama kecamatan Malin Deman dan Koalisi Masyarakat Sipil Kecamatan Air Berau yang dalam kasusnya hampir sama yaitu ketidak pastian kepemilikan Izin usaha Perkebunan PT DDP.

Dipaksa Bayar Rp 3 Miliar, Tiga Petani Mukomuko Cari Keadilan Ke Mahkamah Agung

Proses ini sudah berlangsung kurang lebih tiga (3) tahun, awalnya petani melihat lahan kebun yang tidak terurus selanjutnya mempertanyakan lahan kebun yang tidak terurus tersebut kepada PT DDP, dan pihak perusahaan PT.DPP menyampaikan bahwa lahan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha.

Artinya lahan sempat terlantar dan belum memiliki HGU, hal ini menjadi dasar petani yang tidak memiliki tanah mengelolah lahan tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh surat PT. DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022, yang pada pokoknya PT. DDP mengakui bahwa area divisi 5 dan divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar HGU PT DDP.

Setelah beberapa lama petani mengelola lahan tersebut, pihak PT DDP mulai mendatangi petani dan meminta petani untuk keluar dari lahan yang telah petani bersihkan dan kelola. Pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka dengan nomor HGU 125, namun saat petani meminta pihak perusahaan menunjukan bukti kepemilikan HGUdiatas lahan tersbut, pihak perusahaan tidak dapat menunjukannya. Sehingga sering terjadi perdebatan bahkan bentrok dilahan antara karyawan perusahaan dan petani. Dalam prosesnya, PT.DPP menggugat 3 orang petani Tanjung Sakti dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum.

Pengadilan Negeri Mukomuko mengeluarkan putusan atas gugatan PT Daria Dharma Pratama terhadap Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin pada pengadilan tingkat pertama dengan Nomor:6/PDT.G/2023/PN MKM yang dikeluarkan pada 5 Maret 2024. Putusan ini merugikan petani dan dianggap berpihak kepada perusahaan, karena 3 petani yang digugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sedangkan pada proses persidangan PT.DDP tidak dapat menunjukan legalitas dan tidak dapat dibuktikannya kerugian oleh PT.DPP. Hal ini menunjukan bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi, seharusnya Hakim pada Pengadilan Negeri Mukomuko menolak Gugatan dari PT.DDP. Atas kekecewaan ini, petani akhirnya menyatakan Banding.

Pada Pengadilan tingkat Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu telah mengeluarkan Putusan dengan Nomor Perkara : 8/PDT/2024/PT BGL (14/05/24). Dalam putusan ini, Hakim menguatkan putusan pada tingkat pertama dan menghukum Petani untuk membayar ganti rugi kepada PT DDP Rp3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Rp.1.000.000.000. (satu milyard rupiah). Hal ini seharusnya tidak menjadi putusan hakim, karena PT.DPP tidak memiliki dasar yang cukup untuk dinyatakan memiliki kerugian sehingga tidak ada dasar hakim menetapkan kerugian PT.DPP dan menanggung ganti rugi kepada 3 orang petani yang digugat.

Ketidak adilan yang dialami petani mendorong 3 petani yang digugat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri MukoMuko pada Senin,27 Mei 2024.

“Hari ini kami kembali datang ke PN Mukomuko untuk menyatakan kasasi sebagai bentuk kekecewaan yang telah berkali-kali kami rasakan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Mukomuko dan Pengadalilan Tinggi Bengkulu,” Kata Hardapandi Petani Tanjung Sakti

“Masih adakah keadilan dinegeri ini? karena kedua putusan pengadilan ini mencerminkan bahwa keadilan itu jauh bagi kami rakyat kecil, hukum di Indonesia ini benar-benar tumpul keatas dan tajam kebawah, itu yang saat ini kami rasakan” sambung Harapandi.

Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu

LSF RI Gelar Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri Untuk Lindungi Masyarakat Dari Dampak Negatif Film

Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia (RI) gelar Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (27/5/2024).

ketua Komisi II LSF RI Ahmad Yani Basuki mengatakan, jika kegiatan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri ini merupakan bagian dari salah satu program prioritas dari LSF yang sudah dilaksanakan melalui berbagai bentuk, sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif film.

“Gerakan Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri ini bagian dari perkembangan tugas dan tanggung jawab lembaga sensor film yang mempunyai fungsi masyarakat dari dampak negatif film,” kata Ahmad Yani saat diwawancarai.

Ahmad Yani menjelaskan, film memiliki nilai strategis yang semua negara menempatkan nilai strategis dan memanfaatknya untuk kepentingan negara, melindungi warga negara hingga kepentingan hubungan internasional.

LSF RI Gelar Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri Untuk Lindungi Masyarakat Dari Dampak Negatif Film

 

“Dengan hal tersebut, kita juga cari nilai startegis dari filmnya ini seperti mensosialisasikan budaya, karena jika kita sudah terpengaruh oleh budaya lain akan menjadi suatu ancaman suatu kedaulatan negara,” jelasnya.

Dengan keadaan seperti itu, Ahmad Yani menyebutkan, jika ini harus menjadi pemahaman bersama dan turun langsung mengajari anak-anak bisa secara mandiri memilih dan memilah tontonan sesuai klasifikasi.

“Salah satu dampak yang tidak menguntungan untuk perkembangan anak yakni jika anak terbiasa nonton film atau tayangan sesuai klasifikasi, sebab mereka memiliki masa-masa meniru, dengan hal inilah yang membuat LSF menggencarkan sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri tersebut, agar masyarakat khususnya anak-anak mampu memilih tontonan yang positif,” pungkasnya.

Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu

Dispora Provinsi Bengkulu Tengah Siapkan Kontingen Pra POPNAS 2024

Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan kontingen yang akan diberangkatkan dalam kompetisi Pra POPNAS (Pekan Olahraga Pelajar Nasional) tahun 2024 pada September mendatang.

“Kemarin sudah dilaksanakan seleksi di tingkat provinsi melalui ajang POPDA (Pekan Olahraga Pelajar Daerah), kami tentunya akan menindaklanjuti hasil POPDA untuk atlet yang berprestasi, mengingat sebentar lagi akan ada Pra POPNAS pada September di Solo Jawa Tengah, ini akan kita persiapkan,” katanya.

Lanjut ikq, pihaknya akan membentuk tim untuk memantau atlet-atlet yang juara POPDA kemarin untuk diberangkatkan di Pra POPNAS nanti.

Diketahui, 8 cabang Olahraga (Cabor) yang sebelumnya dipertandingkan dalam POPDA Provinsi Bengkulu tahun 2024  seperti sepakbola, tenis lapangan, voli, bakset, pencak silat, tinju, badminton, dan sepak takraw menjadi Cabor yang akan dibimbing para atlet pemenangnya untuk ikut ajang di Pra-POPNAS nanti.

Dispora Provinsi Bengkulu Tengah Siapkan Kontingen Pra POPNAS 2024

“Untuk melihat atlet yang benar-benar mampu diikutsertakan dalam Pra POPNAS, nantinya kita akan bentuk tim untuk memantau atlet-atlet yang juara untuk serta ada tim talent yang akan dibentuk untuk melihat atlet atau regu mana yang benar-benar layak diberangkatkan,” ujarnya.

Ika menyebutkan, jika ia belum mengetahui jumlah atlet yang akan diberangkatkan, hal ini mengingat perlu dilakukan pertemuan terlebih dahulu dengan semua pihak.

“Nanti kita rapatkan kembali dengan para pengurus cabor untuk atlet dan official yang diberangkatkan,” jelasnya.

Ika mengimbau kepada para atlet yang menjadi juara POPDA Provisni Bengkulu tahun 2024 untuk terus berlatih mempersiapkan diri untuk ajang yang lebih tinggi lagi.

“POPDA sudah selesai, dan yang mendapatkan medali emas jangan jumawa dan buktikan ke level nasional nanti, kita juga akan bimbing dan iring bagaimana di tingkat nasional,” pungkasnya.

Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu

Babinsa Koramil 17/Dayeuhluhur Dampingi Pelaksanaan Pompanisasi Wujudkan Ketahanan Pangan di Wilayah

Cilacap – KABAR EKSPRES II Sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan diwilayah Desa Binaan, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/Dayeuhluhur Kodim 0703/Cilacap Serda Aji Wibowo melaksanakan kegiatan pendampingan pertanian dalam program pompanisasi bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mandiri Desa Panulisan Barat Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap, Senin (27/05/2024).

Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan ketersediaan air untuk pertanian dan mendukung produktivitas sawah guna mencapai ketahanan pangan.

Babinsa Koramil 17/Dayeuhluhur Serda Aji Wibowo menuturkan pendampingan ini dilakukan untuk memastikan pompanisasi berjalan lancar tanpa adanya kendala, yang mana ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

Babinsa Koramil 17/Dayeuhluhur Dampingi Pelaksanaan Pompanisasi Wujudkan Ketahanan Pangan di Wilayah

“TNI selalu siap membantu petani dalam meningkatkan produksi pertanian. Salah satu bentuk bantuannya adalah dengan terjun langsung ke lokasi pompanisasi serta melakukan pendampingan kepada petani di desa binaan”, ungkap Serda Aji Wibowo.

Kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Komandan Kodim (Dandim) 0703/Cilacap yang diberikan kepada Danramil 17/Dayeuhluhur sebagai bentuk realisasi program Kementerian Pertanian bersama TNI AD, tambahnya.

Sebagai Babinsa, Serda Aji Wibowo berharap dengan adanya program pompanisasi ini dapat meningkatkan kapasitas dan kuantitas hasil panen mereka, sehingga akan memberikan kesejahteraan bagi para petani di Desa Panulisan Barat, tutupnya.

Reporter: Dani

Ketua MPR RI Bamsoet Akan Gelar Tenis Merah Putih Fun Match Celebrities Piala Ketua MPR RI

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama dr. Siska Khair akan menyelenggarakan sportainment “Tenis Merah Putih. Fun Match Celebrities, memperebutkan Piala Ketua MPR RI.” Diikuti para artis ternama seperti Wulan Guritno, Aura Kasih, Sarwendah, Ben Kasyafani, Ririn Dwi Ariyanti, Jonathan F, Abisekh Gupta, Randy Pangalila, Naysila Mirdad, dan lainnya.

“Acara akan diselenggarakan pada akhir Agustus 2024 di Lapangan Tenis Indoor Senayan, untuk memeriahkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia serta memasyarakatkan olahraga tenis kepada masyarakat umum.

Sekaligus mendukung perkembangan sportainment yang memadukan olahraga dengan hiburan, agar bisa terus berkembang pesat dan memberikan multiplier effect economy yang besar,” ujar Bamsoet usai menerima panitia Tenis Merah Putih. Fun Match Celebrities, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ketua MPR RI Bamsoet Akan Gelar Tenis Merah Putih Fun Match Celebrities Piala Ketua MPR RI

Hadir Panitia Tenis Merah Putih. Fun Match Celebrities antara lain, dr. Siska Khair, Gadis Sadiqah, dan Farhana Niswari (Putri Indonesia 2023).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam event Tenis Merah Putih Fun Match Celebrities juga akan menyediakan perlombaan khas peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia. Seperti lomba makan kerupuk, balap karung, kelereng, dan lain sebagainya. Tidak hanya akan bersaing dalam pertandingan yang seru, event ini juga membuktikan bahwa olahraga bisa menjadi medium untuk bersenang-senang dan membangun kebersamaan.

“Tidak kalah pentingnya juga untuk memperkuat olahraga sebagai sebuah industri. Sehingga memiliki nilai keekonomian yang sangat luar biasa. Pada saat ini saja dengan berbagai keterbatasan yang ada, sektor industri olahraga di tanah air telah menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Terlihat dari tingkat pertumbuhan tahunan majemuk sebesar 13,3 persen dari tahun 2013 hingga 2019. Data BPS melaporkan, pada tahun 2019 lalu, sektor industri olahraga memberikan kontribusi sekitar Rp. 34,5 triliun atau 2,3 miliar dollar AS terhadap PDB, dan mempekerjakan lebih dari 170 ribu orang,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, prospek menjanjikan dalam industri olahraga juga tercermin dari laporan Research and Markets.com, yang memproyeksikan pasar olahraga di Indonesia tumbuh per tahun sebesar 8,7 persen selama periode 2020-2025. Didorong meningkatnya popularitas olahraga dan aktivitas kebugaran, meningkatnya pendapatan yang dibelanjakan, serta meningkatnya minat pada wisata olahraga (sport tourism).

“Kita dapat mencontoh negara Swiss. Dengan menjadikan olahraga sebagai industri, bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan negaranya mencapai 22,8 miliar dolar per tahun, menyerap 2,4 persen dari seluruh pasar tenaga kerja, dan menciptakan sekitar 11.000 lapangan kerja baru dalam kurun waktu 12 tahun,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas PT Timah Tbk

Jakarta, –  KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. Senin (27/5/2024).

PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 4 Orang Saksi
Terkait Perkara Komoditas PT Timah Tbk

ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Senin (27/5/2024).

Adapun saksi yang diperiksa berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015 s/d 2010, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi
Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Mendagri Sampaikan 3 Poin Penting untuk Optimalkan Organisasi PKK

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan tiga poin penting untuk mengoptimalkan organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Organisasi PKK, yang jaringannya hingga tingkat dasawisma, memiliki potensi besar dalam mendukung program-program pemerintah, sehingga sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan.

Mendagri Sampaikan 3 Poin Penting untuk Optimalkan Organisasi PKK

“Pertama adalah willingness, kemauan, will kemampuan untuk mau menggerakkan, mengaktifkan atau tidak, itu dulu start-nya,” ucap Mendagri pada acara Pelantikan Penjabat (Pj.) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mendagri menjelaskan, kemauan merupakan hal pertama yang harus dimiliki oleh Pj. Ketua TP PKK Provinsi. Dengan kemauan, banyak hal yang bisa dilakukan, salah satunya menjadi koordinator untuk menggerakkan PKK di kabupaten/kota dan desa.

Poin kedua adalah kepemimpinan. Kepemimpinan adalah faktor penting yang harus dimiliki oleh Pj. Ketua TP PKK Provinsi. Meskipun masing-masing individu memiliki pengalaman yang berbeda dalam memimpin, Pj. Ketua TP PKK Provinsi dapat membentuk tim kerja yang dapat membantu pelaksanaan program. Dengan demikian, organisasi tersebut akan bergerak lebih baik.

Kemudian, poin terakhir ialah anggaran. “Darahnya organisasi itu adalah finance, budget, uang, tidak ada organisasi yang bisa hidup tanpa pembiayaan,” ujar Mendagri.

Pembiayaan ini, kata Mendagri, bisa didapatkan dari berbagai sumber seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ataupun pihak swasta. Bila memanfaatkan pembiayaan dari pemerintah, hal terpenting yang harus dilakukan ialah melaporkan pertanggungjawaban keuangan.

Dirinya pun mengimbau kepada Pj. Ketua TP PKK Provinsi yang baru dilantik dapat memanfaatkan jabatannya dengan baik. “Kemudian dalam waktu yang relatif singkat, yaitu 7 bulan ke depan, sekali lagi [akan] sayang jabatan, amanah yang diberikan kepada Ibu-Ibu kalau tidak dimanfaatkan. [Karena itu perlu] kita manfaatkan untuk memberikan kebaikan bagi orang banyak,” tandas Mendagri.

Reporter: Casroni