Kabarekspres.co.id||YOGYAKARTA 7September 2026 – Demonstrasi mahasiswa dan rakyat bukanlah ancaman bagi negara. Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat secara damai merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta diperkuat UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, membela mahasiswa dan rakyat yang menyampaikan aspirasi …








