CILACAP, Kabarwkpres.co.id/28 Agustus 2026 – Penyaluran bantuan beras program ketahanan pangan dari kementerian di Desa Bringkeng, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, menuai polemik. Persoalan bermula dari adanya benturan mendasar antara verifikasi data berbasis tingkat ekonomi (desil) dengan kondisi sosial-ekonomi riil warga penerima di lapangan.
Berdasarkan regulasi penetapan data pemerintah pusat, sebagian warga terdaftar pada tingkat desil sosial yang dinilai terlalu tinggi. Secara administratif, data tersebut menyebabkan mereka dikategorikan tidak berhak menerima bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Namun, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya: kondisi perekonomian keluarga mereka tergolong tidak mampu dan sangat membutuhkan bantuan beras tersebut.
Dilema ini menempatkan pemerintah desa setempat dan panitia penyalur dalam posisi pelik. Jika bantuan disalurkan kepada warga yang secara riil membutuhkan namun melanggar aturan desil, aparat tingkat bawah berisiko terkena sanksi administratif atau tuduhan pelanggaran regulasi. Sebaliknya, jika bantuan ditahan atau dialihkan sesuai data desil mutlak, warga miskin yang menjadi korban salah data terancam kehilangan hak dasar atas pangan mereka.
Akar Masalah dan Pembagian Tanggung Jawab
Polemik ini memicu pertanyaan krusial di tengah masyarakat: Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas ketidaksesuaian data ini?
Kementerian Pengelola Data Pusat (Kemenko PMK / Kemensos / Kementerian Terkait)
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait bertanggung jawab atas penetapan kriteria dan validitas data acuan (seperti P3KE atau DTKS). Terjadinya lonjakan tingkat desil warga miskin menjadi lebih tinggi mengindikasikan adanya kelemahan dalam pemutakhiran data secara terpadu atau kegagalan sistem pendataan makro dalam menangkap dinamika ekonomi warga di daerah secara cepat.
Dinas Sosial dan Badan Perencana Daerah (Pemkab Cilacap)
Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam proses verifikasi dan validasi (verivali) berkala. Keterlambatan atau minimnya ruang rekonsiliasi data dari tingkat daerah ke pusat sering kali menyebabkan data usulan perbaikan dari desa tidak langsung terbarukan pada saat alokasi bantuan diturunkan.
Pemerintah Desa dan Tim Pendata Lapangan
Aparat desa merupakan pihak terdepan yang mengetahui kondisi aktual warga. Desa bertanggung jawab aktif mengajukan usulan musyawarah desa (musdes) untuk perubahan data warga yang tidak layak atau layak menerima bantuan. Namun, keterbatasan kewenangan desa dalam mengubah data pusat secara mendadak membuat mereka sering kali menjadi sasaran kekecewaan warga saat terjadi ketidaksesuaian di lapangan.
Solusi dan Langkah Penanganan
Untuk menyelesaikan polemik di Desa Bringkeng agar bantuan pangan tetap tepat sasaran dan tidak melanggar hukum, beberapa langkah diskresi dan administratif perlu segera diambil:
Diskresi Melalui Berita Acara Musyawarah Desa (SPTJM):
Pemerintah desa bersama BPD, tokoh masyarakat, dan pendamping program dapat menggelar musyawarah desa khusus. Pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Berita Acara Penggantian Penerima Bantuan dapat dibuat apabila penerima sesuai desil resmi terbukti sudah mampu, pindah, atau meninggal dunia, sehingga dapat dialihkan kepada warga miskin riil.
Pengajuan Revisi Data Berjenjang:
Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap harus segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi ulang di Desa Bringkeng dan mengajukan pemutakhiran desil secara formal ke pemerintah pusat.
Sinergi Kebijakan dan Regulasi Pendamping:
Kementerian teknis diharapkan memberikan ruang kelonggaran bagi pemerintah daerah dan desa dalam merespons ketimpangan data riil tanpa mengancam keselamatan hukum para petugas penyalur di lapangan.ibin.

