Berita terkini Daerah DIY Yogyakarta

Kawal Aspirasi, Jangan Bungkam Suara Rakyat

Kabarekspres.co.id||YOGYAKARTA 7September 2026 – Demonstrasi mahasiswa dan rakyat bukanlah ancaman bagi negara. Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat secara damai merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta diperkuat UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Karena itu, membela mahasiswa dan rakyat yang menyampaikan aspirasi secara damai bukan berarti membela setiap tindakan demonstran. Yang harus dibela adalah hak mereka untuk bersuara, berkumpul, menyampaikan kritik, memperoleh perlindungan hukum, dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

Mahasiswa adalah bagian dari rakyat.

 

Ketika mereka turun ke jalan menyuarakan persoalan pendidikan, ekonomi, hukum, keadilan, korupsi, lapangan pekerjaan maupun kebijakan publik, suara tersebut pada dasarnya dapat menjadi cermin kegelisahan masyarakat.

Rakyat tidak boleh dipertentangkan dengan mahasiswa. Mahasiswa tidak boleh dipisahkan dari rakyat.

 

LSM dan organisasi kemasyarakatan juga mempunyai ruang untuk melakukan pemantauan, pendampingan, advokasi serta kontrol sosial berdasarkan hukum. Sementara itu, pers mempunyai fungsi penting sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial sebagaimana ditegaskan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun persatuan harus dibangun atas dasar kebenaran, hukum dan kepentingan publik, bukan atas dasar kebencian ataupun kekerasan.

 

Demonstrasi damai wajib dihormati dan dilindungi. Sebaliknya, apabila ada kekerasan, perusakan, penganiayaan atau tindak pidana, siapapun pelakunya harus diproses secara hukum. Begitu pula aparat penegak hukum wajib bertindak profesional, proporsional dan tidak menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang.

Inilah demokrasi yang sehat: rakyat bersuara, mahasiswa mengawal, LSM mendampingi, pers memberitakan, dan negara menegakkan hukum secara adil.

Jangan bungkam kritik.

Jangan kriminalisasi suara rakyat.

Jangan pula membenarkan kekerasan.

 

Karena membela hak rakyat bukan berarti membela kesalahan. Membela mahasiswa bukan berarti membenarkan kekerasan. Membela demokrasi berarti memastikan kekuasaan tetap tunduk pada konstitusi, hukum dan kepentingan rakyat.

 

BY: KRISNA TRIWANTO, S.H., Adv.

Direktur Law Firm Krisna Triwanto, S.H. dan Rekan

 

REPORTER: KRISTANTO

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *