CILACAP, Kabarekspres.co id|| – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy turun tangan meninjau langsung dugaan penyerobotan tanah aset negara di Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Senin (14/09/2026).
Peninjauan dilakukan di Dusun Kalenanyar setelah BBWS Citanduy menerima laporan dari warga terkait batas tanah yang diduga bergeser hingga masuk ke sempadan tanggul Sungai Citanduy.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah bersertifikat yang terbit melalui program PTSL pada pertengahan 2023. Dalam kesepakatan awal, luas tanah yang dijual disebut seluas 576 meter persegi atau setara 41 ubin sesuai sertifikat hak milik dan telah dibayarkan uang muka (DP).
Namun persoalan muncul setelah kerabat pemilik tanah melakukan pengukuran ulang karena penasaran dengan luas riil di lapangan. Hasil pengukuran menunjukkan luas tanah tersebut mencapai 46 ubin atau sekitar 644 – 646,8 meter persegi.
“Selisih luas inilah yang menjadi pertanyaan, karena posisi tanah berbatasan langsung dengan tanggul Sungai Citanduy. Warga mengetahui patok batas tanah milik yang dipasang saat program PTSL ternyata berada di atas tanah milik negara yang dikelola BBWS Citanduy,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim BBWS Citanduy yang terdiri dari Bidang Barang Milik Negara (BMN) dan Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) datang membawa peta aset tahun 1980.
Di lokasi, BBWS menunjukkan patok beton berwarna kuning dengan logo PUPR bertuliskan TA 22 / BBWS CITANDUY sebagai batas resmi aset negara dengan tanah hak milik warga.
“Patok beton yang dicat kuning dan ada tulisan TA 22 / BBWS CITANDUY itu adalah patok batas aset milik negara dengan milik pihak lain, termasuk warga. Patok milik warga yang didirikan saat PTSL harusnya geser meluruskan patok milik negara,” jelas petugas BBWS di lapangan saat dikonfirmasi wartawan.
Melalui Bidang BMN, Dani Ruswandi menegaskan pihaknya telah melakukan pembebasan lahan di wilayah tersebut sejak tahun 1980, saat Desa Rawaapu masih menjadi bagian dari Desa Patimuan sebelum pemekaran.
“Dan kita tadi sama-sama melihat peta yang dibuat pada tahun 1980 dan waktu itu masih Desa Patimuan dan Desa Rawaapu belum pemekaran. Peta itu sudah jelas ada pembebasan lahan,” kata Dani Ruswandi.
Dani juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah yang berbatasan langsung dengan aset negara.
“Kami menghimbau masyarakat apabila ada transaksi jual beli tanah yang berbatasan dengan aset milik negara yang dikelola BBWS Citanduy untuk benar-benar mengecek apakah batas aset sudah sesuai atau ada sebagian aset negara yang diakui oleh penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan di kemudian hari,” tegasnya.
Pihak BBWS juga meminta bantuan perangkat Desa Rawaapu yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan informasi ini kepada warga agar kejadian serupa tidak terulang.
Hadir dalam peninjauan tersebut jajaran BBWS Citanduy dari Bidang BMN dan Bidang OP, perwakilan perangkat Desa Rawaapu, Ketua RT setempat, dan sejumlah warga masyarakat.
Siswanto


