Berita terkini Daerah DIY Yogyakarta

Nasabah Leasing Keluhkan Penarikan Sepihak

Kabarekspres.co.id//Yogyakarta, 29 Maret 2026 – Seorang nasabah leasing PT KRF bernama Inez mengadukan dugaan penarikan sepihak kendaraan miliknya oleh debt collector kepada LPKSM YPK Rajawali Mas pada Minggu (29/3/2026) pukul 14.30 WIB.

Pengaduan tersebut diterima langsung di kantor LPKSM YPK Rajawali Mas yang beralamat di Jalan Kalijaga No. 7A, Karanganyar MG III / RT 84 RW 19, Yogyakarta.

Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Advokat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari konsumen untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, Inez awalnya melakukan pinjaman di PT KRF dengan jaminan BPKB sepeda motor Honda Tiger tahun 2006. Nilai pinjaman sebesar Rp1.500.000 dengan tenor 6 bulan dan cicilan sebesar Rp420.000 per bulan.

Namun, sejak Desember 2025, nasabah mulai mengalami keterlambatan pembayaran hingga menunggak selama tiga bulan dan telah menerima dua kali surat peringatan.

Permasalahan muncul ketika debt collector (inisial A) dan kolektor (inisial B) mendatangi korban. Dalam peristiwa tersebut, salah satu pihak diduga menggunakan modus dengan mengaku sebagai anak dari Bhabinkamtibmas wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Motor kemudian ditarik saat berada di sebuah bengkel tanpa melalui mekanisme yang jelas.

Korban menyatakan bahwa saat itu dirinya sebenarnya sanggup membayar tiga bulan tunggakan. Namun, debt collector tetap membawa kendaraan dengan alasan akan dititipkan ke leasing dan dapat ditebus sebesar Rp1.600.000.

Akan tetapi, setelah kendaraan dibawa, korban justru diminta membayar sebesar Rp3.500.000 untuk penebusan.

Tanggapan LPKSM

Krisna Triwanto menegaskan bahwa tindakan penarikan objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Baik pihak leasing maupun debt collector tidak bisa serta-merta menarik kendaraan. Ada mekanisme yang harus dipatuhi. Apalagi jika menggunakan tipu daya dengan mencatut aparat, ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Setelah menerima pengaduan, pihak LPKSM langsung melakukan upaya persuasif dengan menghubungi pimpinan collection PT Kresna Reksa Finance, Bapak Andi.

Dalam komunikasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait keberadaan unit kendaraan.

“Jika unit sudah masuk ke perusahaan, maka pengambilan kembali bisa dilayani sesuai prosedur,” ujar pihak collection.

Dasar Hukum

Krisna menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Pasal 1 ayat (1): Perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Pasal 46 huruf (c): LPKSM berhak menggugat pelaku usaha yang merugikan konsumen.

Selain itu, dalam praktik penarikan kendaraan oleh leasing, wajib mengacu pada:

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.

Langkah Lanjutan

LPKSM YPK Rajawali Mas menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila kendaraan tidak dapat dikembalikan kepada konsumen.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan hak konsumen terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum,” tegas Krisna.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak debt collector maupun kolektor PT KRF belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

repoter.nita

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *