Berita terkini Daerah Jawa Tengah

Kebenaran Menembus Kegelapan: Kisah Ibu Plinti Pertahankan Hak Tanah di Tengah Keterbatasan Penglihatan

PATIMUAN – Balai Desa Cimrutu menjadi saksi bisu runtuhnya sebuah keangkuhan oleh kekuatan kebenaran.

Perseteruan panas terkait klaim lahan di Dusun Kalenwedi antara Kirno dan Ibu Plinti akhirnya meledak dalam suasana haru yang menyayat hati pada Senin (16/03/2026).

Di balik meja musyawarah, terungkap fakta yang memilukan.

Sebidang tanah di Blok 43 seluas 37 Ubin yang selama ini digugat oleh Kirno, ternyata ditebus dengan tetesan keringat Ibu Plinti sepenuhnya tanpa bantuan Kirno.

Penegasan ini diperkuat oleh kesaksian Ikun, sang saksi sejarah transaksi, serta Juman, mantan Kepala Dusun (Kadus) yang memahami betul riwayat tanah tersebut sejak awal.

Pendampingan dari Awak Media

Hadir mengawal kasus ini, Tugiman yang merupakan seorang jurnalis sekaligus awak media, bertindak sebagai kuasa pendamping bagi Ibu Plinti.

Sebagai insan pers yang peka terhadap ketidakadilan, Tugiman menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan memastikan bahwa hak-hak warga kecil, terutama mereka yang memiliki keterbatasan, mendapatkan perlindungan hukum dan ruang untuk menyuarakan kebenaran di forum resmi desa.

Kebohongan 16 Tahun yang Terungkap

Suasana mendadak senyap saat tabir gelap yang menyelimuti kasus ini selama 16 tahun akhirnya tersingkap.

Kirno tertegun menyadari bahwa selama hampir dua dekade, dirinya merasa telah menjadi korban informasi palsu dari sang penjual lahan, Pak Ade.

Marah karena merasa dikhianati oleh janji-janji masa lalu, Kirno yang semula datang sebagai penggugat kini berbalik arah. Ia menuntut pertanggungjawaban penuh dari Pak Ade.

Di hadapan forum, Pak Ade pun akhirnya tertunduk dan menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan urusannya dengan Kirno secara kekeluargaan di luar musyawarah.

Sujud Maaf untuk Ibu Mertua yang Tak Mampu Melihat

Namun, momen yang paling merobek perasaan hadirin adalah saat Kirno menyadari siapa yang ia lawan.

Ibu Plinti, seorang penyandang disabilitas (tunanetra), yang juga merupakan mantan ibu mertuanya sendiri.

Di tengah kegelapan penglihatannya, Ibu Plinti harus berdiri teguh mempertahankan hak hidupnya.

Menyadari kekhilafan besar tersebut, Kirno pun luluh. Isak tangis pecah saat ia menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada sosok ibu yang pernah menjadi bagian dari keluarganya itu.

Sebuah pengakuan dosa atas gugatan yang salah alamat terhadap sosok lansia difabel yang seharusnya ia lindungi.

Kepastian Hukum yang Mengakhiri Ketegangan

Melalui Berita Acara Nomor: 01/BA.KB/III/2026, Kirno secara resmi menyatakan tidak akan lagi mengganggu atau menggugat Ibu Plinti di masa depan.

 

Perdamaian ini dikawal ketat oleh:

Warsono, S.Sos (Pj. Kepala Desa Cimrutu)

Mitrank (Babinsa)

Eko Sartono (Babinkamtibmas)

Teguh S.P (Asper)

Kini, meski dunia tetap gelap bagi mata Ibu Plinti, keadilan telah memberikan cahaya batin yang luar biasa berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk peran aktif awak media.

Hak dan martabatnya kembali pulih, dan ia bisa kembali beristirahat dengan tenang di atas tanah miliknya sendiri.

Sumber: Tugi.M

Red//

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *