Bulupayung – kabarekspres.co.id// Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Bulupayung menegaskan kembali aturan yang harus dipahami oleh masyarakat terkait proses pendaftaran bakal calon perangkat desa.
Ketua Panitia, **Imam Wahyudi**, menyampaikan bahwa seseorang *baru dapat dinyatakan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa* apabila telah *menyerahkan sekaligus meninggalkan seluruh berkas persyaratan administrasi* kepada Panitia di sekretariat.
Lebih lanjut dijelaskan, Apabila calon hanya datang ke sekretariat untuk menanyakan informasi namun *tidak meninggalkan salah satu atau seluruh berkas persyaratan,* maka kehadiran tersebut hanya dianggap sebagai *konsultasi.* Dengan demikian, yang bersangkutan *belum dapat dicatat secara resmi* sebagai pendaftar maupun bakal calon.
“Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan bahwa setiap pendaftar menunjukkan keseriusan dan kelengkapan dalam mengikuti tahapan seleksi perangkat desa,” ujar Imam Wahyudi.
Dengan adanya penegasan ini, Panitia berharap seluruh calon pendaftar dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga proses pendaftaran berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.