Berita terkini

Lagi” Diduga Seorang Ustad lakukan Pelecehan

Kamis,15 Mei 2025 jam 10.00 pagi, ke sdr KRISNA TRIWANTO S.H.,di disekretariat LPKSM YPK RAJAWALI MAS,dijl.Kol Sugiono,seltn pom bensin, KARANGANYAR MG III / 038 RT.84 RW.19 BRONTOKUSUMAN YOGYAKARTA.55153.

Mengadukan dugaan pelecehan seksual yang lakukan berkali-kali oleh Ustd Fd Ag di Masjid 2x pada th 2022 dan dirumahnya 4x pada th 2025 dengan dugaan pemaksaan,dengan mengatakan bisa membunuh tanpa menyentuh.

Bahwa terduga pelaku pelecehan,Mawar korban cabul,seorang Ustad FD AG guru ngaji dimasjid kampungnya,juga Tokmas,dan Tokoh partai PK..Z,juga mantan PPK dilurahan Ngampilan.

Korban inisial,Mawar ( nm samaran)

dari th 2022 lalu usia 16 th cabuli ustad FD AG di dalam masjid dicabulu 2x diminta ngulum barang milik ustad FG AG ,pertama suruh oral kedua sdh ditempelkan barang ustad dan dimasukkan barang ustad tersebut.

Bahwa menurut ortunya kejadiab itu diketahu ketika MaWar mau dilamaran dg pacarNYA, th 2025 ini,dia tanya..masih perawan ga. dan dg berat hati mawar,ngaku sudah tidak perawan karena dicabuli dengan ustadnya FG Ag didalam masjid dengan paksaan.

Bahwa kronologinya begini,

Th 2022 saya dicabuli ustad di masjid didalam masjid pertama saya disuruh oral barangnya,kedua sy dilucuti dimasukkan barangnya,dg sy ditakuti dia bisa membunuh tanpa menyentuh dan saya mau dijadikan istrinya,ustad ini turunan Yaman kearab araban nama F…A.

Bahwa ditahun 2023 saya dicabuli dirumah 4 x,krn sy merasa tertekan..

Bahwa mawar sempat mau bunuh diri ditahun 2022-2023..dg sering berkunjung kemakam sahabatnya..krn sahabatnya ini yg jadi teman jurhatnya.

Klarifikasi dilakukan pada jumat 16 Mei 2025 j 14.00 pihak kampung memanggil terduga pelaku Ustad FD Ag,beserta disaksikan,pihak,keluarga pelaku, kelurahan,polsek ngampilan,LPKSM YPK RAJAWALI MAS.untuk menanyai terduga pelaku Ustad FD AG,tapi gagal,karena masa warga masyarakat,berkumpul dibalai rw 08 Purwodiningratan Ngampilan Yogyakarta,akhirnya terduga pelaku diamankan dibawa kepokresta..

Bahwa selanjutnya acr klarifikasi,akan dipindahkan di Polresta Yogyakarta,tapi tiba -tiba,Kasat Reskrim Polresta Kompol Probo Satria,hadir krn diperintah Bp Kapolres,akhirnya terjadi dialog dg warga masyarakat,pengurus kampung,PPA KOTA,LPKSM YPK RM ,perwakilan keluarga terduga pelaku pelecehan seksual.

Yang membuahkan hasilnya,sepakat untuk mengamankan terduga pelaku.

Bahwa keluarga n kepolisian menjamin pelaku tidak kabur & proses hukum dipolresta dipercepat.

Bahwa ibu korban berinisal Mrj,meminta agar pelaku dihukum,seberat – beratnya,karena sudah merusak masa depan anak kami.

Bahwa dari tim Hukum YPK RAJAWALI MAS menilai ini melanggar pasal : Psl 289 KUHP tentang TPKS & UU No.22 th 2002 tentang perlindungan Anak.

Kami menghimbau agar senuanya,lebih hati -hati,orang tua anak perempuan,dalam mengawasi & mendidik anaknya & peran serta tokoh msyarakat ormas sangat perlu dibutuhan untuk menjaga semua ini,jangan sampe ada mawar – mawar berikutnya.

repoter ; nita

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *