Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini dengan target masyarakat menunggak pembayaran pajak bertahun-tahun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkuku Haryadi menyebut, saat ini pihaknya masih mempersiapkan program ini yany launching pada 1 Juni mendatang.
“Rencana Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini terhitung mulai tanggal 1 Juni dimulai,” katanya.

Dikatakannya, untuk target program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah masyarakat yang belum patuh terhadap pembayaran pajak. Karena program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak.
“Targetnya ya masyarakat yang belum patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Untuk persyaratan program pemutihan ini Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi).
Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu