Berita terkini Daerah Sumatera

Sosialisasi Kejari Simalungun Fokus Pada Pembinaan Desa dan Solusi Hukum Masyarakat

Kabarekspres_Simalungun,Pada hari Kamis 12 Maret 2026 Kejaksaan Negeri Simalungun bekerja sama dengan PTPN IV Gunung Bayu menggelar sosialisasi penerangan hukum bagi perangkat desa (Pangulu) dan masyarakat sekitar perusahaan pada Kamis (12/3).

 

Kegiatan yang berlangsung di areal PTPN IV Gunung Bayu ini dihadiri langsung oleh Manager Kebun Gunung Bayu, Haikal Ritonga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., serta para Pangulu dan tokoh masyarakat setempat.

 

Kajari Simalungun Munawal Hadi, SH., MH yang diwakili Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan bahwa Kejaksaan kini mengedepankan fungsi Pencegahan dibandingkan penindakan langsung terhadap desa. Menurutnya, desa adalah mitra strategis Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga ketertiban.

 

“Kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum sebagai langkah preventif. Kami juga telah membuka Klinik Pelayanan Hukum sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan hukum secara langsung,” ujar Alvonso.

 

Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan pula aspek hukum yang mengatur tindak pidana di wilayah perkebunan. Meski pencurian secara umum diatur dalam Pasal 476 KUHP, masyarakat diingatkan adanya aturan khusus (Lex Specialis) yang lebih spesifik bagi sektor perkebunan:

* Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara bagi pelaku pencurian.

 

* Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014: Ancaman hukuman lebih berat bagi penadah, yakni hingga 7 tahun penjara.

 

Alvonso menekankan bahwa Kejari Simalungun tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga akan menindak tegas para penadah hasil curian.

 

Manager Kebun Gunung Bayu, Haikal Ritonga, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menjelaskan bahwa kerugian akibat pencurian sawit sangat berdampak pada kontribusi perusahaan terhadap negara dan lingkungan.

 

“Jika angka pencurian bisa ditekan, keuangan negara yang terselamatkan dapat dialihkan menjadi program CSR atau bantuan lain yang langsung menyentuh kepentingan desa-desa yang beririsan dengan kebun,” jelas Haikal.

 

Dialog Interaktif dan Kepedulian Sosial

 

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dinamis antara masyarakat dan pihak Kejaksaan. Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pemulihan sosial, kegiatan ditutup dengan pembagian paket sembako oleh Kejaksaan Negeri Simalungun kepada para eks-terpidana kasus pencurian sawit sebagai dorongan agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut dan kembali produktif di tengah masyarakat.

Red/Samhadi

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *