Berita terkini Daerah Jawa Tengah

Reses Persidangan II 2026 dr. Henry Christianto:

KABUPATEN BANYUMAS, 06/01/2026 – Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dr. Henry Christianto menggelar kegiatan reses masa Persidangan II tahun 2026 di Gedung Aula Desa Kemudug Kidul, Kecamatan Baturaden. Acara yang dihadiri oleh rombongan Ketua PAC Kecamatan Baturaden, Ketua Ranting beserta jajarannya, dan Kepala Desa Kemudug Kidul Kardi S.H., menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan harapan terkait pembangunan daerah.

 

Acara dibuka dengan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama, yang mengingatkan pada nilai persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam sambutannya, Ketua PAC Baturaden Wahyu menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Selanjutnya, Kepala Desa Kardi S.H. menyampaikan pesan tentang tata cara berpolitik yang benar, menegaskan bahwa “Berpolitik itu harus bisa menghidupkan dan memajukan partai tersebut, bukan hanya berkutat pada urusan uang sesaat.” Acara sambutan diakhiri dengan teriakan “Merdeka” yang menggema di ruang aula.

 

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas, dr. Henry menjelaskan bahwa komisinya membidangi tiga bidang utama yang dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari, yaitu kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Sekitar 150 warga dari berbagai desa di Kecamatan Baturaden hadir dengan antusias untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Selain pembangunan umum seperti jalan dan fasilitas umum, banyak masukan terkait kebutuhan di bidang kesejahteraan sosial dan kesehatan. Masyarakat menekankan bahwa fasilitas kesehatan perlu menjadi prioritas utama selain pemenuhan kebutuhan dasar.

 

Merespons aspirasi tersebut, dr. Henry memberikan komitmen untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam memenuhi kebutuhan warga. “Kami akan dorong Pemkab Banyumas untuk tetap konsisten dalam menfasilitasi warganya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Pemkab Banyumas telah melakukan upaya konkrit untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan sarana prasarana dan akses pelayanan ke daerah terpencil.

 

“Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan hak warga berdasarkan hasil penilaian kebutuhan, dengan tujuan memastikan bantuan dan dukungan diberikan tepat sasaran sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kelalaian,” pungkas dr. Henry.(Mugi ir)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *