Berita terkini Budaya Daerah Jawa Tengah Nasional News Populer Opini PMI Politik Populer Sosial

Pengacara Muda ini Sukses Menangkan Gugatan Dalam Perkara Sengketa Tanah Bangunan Ruko, di PN Brebes

BREBES, – KABAR EKSPRES II Pengadilan Negeri Brebes lakukan eksekusi pengosongan sebuah ruko dan bangunan yang bersengketa di Desa/Kecamatan Larangan, Kamis, 7 Maret 2024 setelah dimenangkan penggugat atas perkara hukum di PN Brebes dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2022/PN Bbs atas nama Hadi Subiyanto (Alm) yang telah incrhat atau bekekuatan hukum tetap.

Tanah seluas 285 meter persegi, yang lokasinya berada di pinggir jalan nasional arah Ketanggungan Bumiayu di Desa/Kecamatan Larangan Brebes ini menjadi rebutan antara ahli waris (Alm Hadi Subiyanto) dengan Herawati (isteri siri Hadi Subiyanto Alm).

Pengacara Muda ini Sukses Menangkan Gugatan Dalam Perkara Sengketa Tanah Bangunan Ruko, di PN Brebes

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat Eksekusi Pengosongan dengan nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Brebes.

Pihak Tergugat sempat minta kompensasi uang senilai Rp.200.000,- juta, sebelum menyerahkan kunci ruko kepada penggugat, namun ditolak lantaran tidak ada dalam putusan pengadilan negeri Brebes.

Tergugat berdalih uang tersebut untuk mengganti biaya bangunan ruko yang ia klaim dibangun dengan uangnya sendiri.

“Atas hasil putusan PN Brebes hari ini akhirnya pengadilan negeri Brebes melakukan exsekusi atas tanah dan rumah seluas 285 m2. meski tergugat sempat meminta kompensasi, Exsekusi akhirnya bisa berjalan sesuai harapan,” kata Ahmad Soleh SH MH, kuasa hukum tergugat di lokasi Exsekusi.

Diterangkanya, tanah yang masih berstatus atas nama klienya sebelumnya dikuasai oleh saudari Herawati (tergugat) yang merupakan istri siri dari Hadi Subiyanto (Alm).

Sebelumnya, Herawati (tergugat) melalui kuasa hukumnya juga pernah melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi Semarang, namun upaya banding yang dilakukan pihak tergugat , dimenangkan kembali oleh pihak penggugat sehingga menguatkan putus PN Brebes.

“Dan setelah putusan incracht atau bekekuatan hukum tetap, kami mengajukan exsekusi pengosongan lahan sengketa, dan hari ini exsekusi itu dilaksanakan,” beber Ahmad Soleh.

Ahmad Soleh menuturkan bahwa klienya merupakan ahli waris dari Hadi Subiyanto (Alm).

Diceritakan Ahmad Soleh, bahwa Hadi Subiyanto sebelumya telah menjalin hidup bersama Herawati (tergugat) tanpa perkawinan sah namun pernyataan Herawati melakukan perkawinan adat.

Bahwa sebelum Hadi Subiyanto almarhum, dan menjalin pernikahan siri bersama Herawati, diketahui Subiyanto telah memiliki sebidang tanah dan bangunan yang disengkatan tersebut yang terdaftar dalam sertifikat hak milik atas nama Hadi Subiyanto.

Dan setelah meninggalnya Hadi Subiyanto, Herawati mengklaim sebagai miliknya sehingga para ahli waris menggugat aset tersebut.

Reporter: Ahmad S

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *