Berita terkini Daerah Jawa Tengah

Pemasangan Tiang Wifi PT.Antlatik di Jalan Jambur Raya Perumnas batu anam Tidak Sesuai SOP

Kabarekspres.ci.id// Pemasangan Tiang Wifi PT.Antlatik di Jalan Jambur Raya Perumnas batu anam Tidak Sesuai SOP Izin Pemerintah Kabupaten Simalungun .”Dan diduga Tidak miliki izin resmi

. Simalungun -Pengerjaan pemasangan tiang wifi dari PT.Antlantik di Jalan Jambur Raya perumnas batu anam kabupaten Simalungun tidak sesuai SOP izin dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan diduga tidak miliki izin resmi .

Investigasi awak media dilokasi pengerjaan tiang wifi yang sedang berlangsung kamis 12/03/2026/Pukul 11:43 Wib dari pengawas pekerjaan tersebut berinisial MB.

Terkait tidak ada legalitas memasang papa informasi plang K3 dengan ketentuan informasi kepada masyarakat sekitar agar menjaga dampak resiko berbahaya dilokasi pengerjaan pemasangan tiang wifi tersebut.

Adapun Kutipan komfiimasi awak media kepada pengawas berinisial MB ,mengatakan jika pemasangan tiang wifi yang dilaksanakan sudah izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat Pangulu dan Gamot dan telah mendapat surat rekomendasi dari dinas PUR kabupaten Simalungun.Namun pada saat dikonfirmasi izin dari pelaksanaan pemasangan tiang wifi dari PT.Atlantik yang dinaunginya sebagai pengawas ,berdalih komfiimasi lebih lanjut kepada atasan saya yakni Lider bernama Dory dengan melalui langsung nomor telepon WA ,ujar MB kepada awak media .

Masi ditempat yang sama ,awak media komunikasi komfiimasi cek langsung kepada Lider PT.Antlantik bernama Dory pemasangan tiang wifi,PT.Antlantik melalui telepon Whatsapnya prihal :

-Izin PT.Antlantik

pelaksanaan pengerjaan pemasangan tiang wifi di lokasi dan pengerjaan tersebut tidak sesuai SOP dari izin Pemerintah kabupaten Simalungun dengan ketentuan tidak memasang papan informasi plang K3.Belum mendapat respon jawaban lebih pasti .

Awak media akan terus mengkawal temuan ini hingga ke akar rumput .”Jika terbukti tidak miliki izin pihak Pemerintah Bupati kabupaten Simalungun melalui pihak dinas terkait melakukan penindakan pengerjaan tiang wifi dari PT.Antlantik.Sesusi hukum yang berlaku Negara Republik Indonesia ini.Dalam menjaga kerugian Negara prihal pajak .

Hingga temuan investigasi awak media dikirim kemeja redaksi awak media masi menanti jawaban komfiimasi dari pihak pengerjaan pemasangan tiang wifi PT.Atlantik melalui Lider .Cek langsung keafsaan legalitas izin dan dalam pengerjaan ,”Diduga langgar aturan prosedur SOP dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.

( Samhadi )

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *