Cilacap, //Kabarekspres.co.id – IndiHome ( Indonesia Digital Home) adalah sepaket layanan telepon rumah, internet, dan televisi protokol internet berlangganan milik PT Telekomunikasi Indonesia ( Persero ) TBK.
Bisnis Wifi internet menjadi pilihan bagi sejumlah orang, karena pengguna Wifi internet semakin bertambah setiap tahunnya sampai ke pelosok daerah.
Seperti yang terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, ada oknum Guru TK sebagai pelanggan Indihome melakukan penjualan kembali ke orang lain WiFi internet dari Indihome.
Saat ditemui di kediamannya, Nurul yang berprofesi sebagai guru di salah satu Taman Kanak-kanak ( TK ) di dampingi suaminya mengatakan kepada awak media, menurutnya menjual kembali WiFi Indihome itu diperbolehkan oleh pihak Indihome. Rabu, (6/8/2025).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Nurul lalu berkomunikasi melalui telepon seluler dengan seseorang yang dulu pernah diminta tolong olehnya untuk membetulkan jaringan WiFi Indihome yang ada di tempatnya.
Karena saat berkomunikasi melalui telepon seluler di loud speaker, sehingga terdengar jelas dari orang tersebut memberikan informasi ke Nurul, bahwa menjual kembali WiFi internet Indihome itu tidak boleh dan melanggar aturan yang ada.
Lebih lanjut menurut Nurul, praktek menjual kembali WiFi internet Indihome kepada orang lain sudah berlangsung cukup lama.
Atas hal tersebut patut diduga bahwa Nurul sebagai reseller sudah melanggar aturan yang ditentukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia, pada poin 1 dan 2 sebagai berikut :
1. Pelanggan dilarang melakukan pemindahan atau perubahan apapun terhadap Jaringan IndiHome.
2. Pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan Layanan IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari TELKOM.
Hal tersebut juga diatur di Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Bila melanggar Pasal 11 ayat (1) tersebut, maka pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Atas kejadian tersebut diharapkan pihak dari PT Telkom Indonesia dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) harus turun tangan dan melakukan tindakan tegas kepada para reseller yang nakal.
Warta//Siswanto