Berita terkini Budaya

Mantan Bupati Sleman SP Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Sleman mengumumkan penetapan mantan Bupati Sleman SP sebagai tersangka terkait dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, Selasa (30/9). Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SP

“Penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi sebegai tersangka yaitu atas inisial SP, Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai dengan 2015, dan 2016- 2021,” terang Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers, Selasa (30/9).

Kejari menyebut penetapan status tersangka SP berdasarkan alat bukti yang cukup dari keterangan para saksi, ahli, dokumen, dan ponsel. Modus yang dilakukan SP, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Surat tertanggal 27 November 2020 ini mengatur tentang alokasi hibah. Dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68 miliar dikucurkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ketentuannya diatur dalam Permenkeu no 46/PMK/07/2020.

Selain itu, tersangka juga membuat penetapan penerima hibah yaitu kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata di Kabupaten Sleman. Hasil penyidikan menemukan perbuatan SP yang memberikan dana hibah pariwisata bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata.

Dari laporan hasil audit BPKP Perwakilan DIY yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2024, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar. Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya,” pungkas Bambang. (Reporter Suarno )

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *