Yogyakarta, 14 Oktober 2025 — Pada hari Selasa (14/10), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas menerima pengaduan dari salah satu konsumen koperasi yang mengeluhkan kesulitan dalam pengambilan dana tabungan deposito miliknya.Aduan diterima lasung Sekjend LPKSM sdr Kharis Amrullah S.H.
Dalam aduannya, konsumen menyampaikan bahwa upaya untuk mencairkan simpanan tersebut telah dilakukan berulang kali, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan maupun solusi dari pihak koperasi.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Kabid Jasa ABDUL RAHMAN S.H.,LPKSM YPK Rajawali Mas segera melakukan penerimaan berkas pengaduan, klarifikasi awal, dan pendampingan hukum konsumen guna memastikan hak-hak nasabah terlindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,dan sesuai UU No.25 th 1992 tentang Koperasi.Yang telah menerima disposisi dari Ketum LPKSM YPK RAJAWALI MAS sdr KRISNA TRIWANTO S.H.
LPKSM YPK Rajawali Mas berkomitmen untuk terus menjadi mitra Pemerintah dan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, termasuk lembaga keuangan atau koperasi,juga perbankan dan kasus – kasus konsumen yang lain,misal ada dugaan mal praktek dari rumah sakit,atau ada sengketa terkait jual beli perumahan.
“Kami membuka pintu bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor agar dapat kami bantu dan dampingi secara profesional,” ujar Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas,Krisna Triwanto S.H.,yang masih menitih study S2 / Magister Hukum di Universitas Jana Badra juda berprofesi sebagai advokat muda.
Jika Anda mengalami kendala dalam mencairkan simpanan atau mengalami perlakuan tidak adil dari pihak koperasi maupun pelaku usaha lainnya,
💬 Segera hubungi LPKSM YPK Rajawali Mas untuk mendapatkan pendampingan dan solusi yang tepat.
repoter : nita