Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortilkutura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon melalui Khairiah, SP selaku sub kordinator perbenihan dan perlindungan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu mengatakan, Kementrian Pertanian (Kementan) RI telah membuka seleksi beasiswa bagi anak petani kelapa sawit sebanyak tiga ribu kuota se – Indonesia.
Ini merupakan beasiswa dari inisiasi Direktorat Jenderal Perkebunan yang di dukung pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Yang mana Kementan RI menyasar sebanyak tiga ribu mahasiswa/i.
“Kementan membuka beasiswa sawit sebanyak 3000. Sementara jumlah kuota untuk Provinsi Bengkulu sendiri bergantung pada berapa jumlah yang lulus kualifikasi,ini tidak ada biaya pendaftaran atau gratis,”kata Khairiah, SP.
Program ini mencakup beasiswa kuliah di jenjang D1, D2, D3, D4, sampai S1. Dan pendaftaran beasiswa SDM sawit ini dimulai dari 5 April hingga 24 Mei 2024. Mengingat waktu pendaftaran menyisakan 9 hari lagi maka dari itu ia menyampaikan agar masyarakat segera mendaftar Beasiswa SDM Sawit 2024, para peminat beasiswa bisa mendaftar melalui www.beasiswasdmsawit.id.
” karena waktu pendaftaran sudah tinggal menghitung hari, maka bagi yang tertarik mengikuti profram tersebut, agar segera mendaftarkan diri,” tambahnya.
Dikatakannya, tujuan diadakanya program tersebut nantinya diharapkan dapat mencetak generasi muda perkebunan sawit yang dapat terus secara konsisten meningkatkan industri perkelapasawitan di Indonesia hingga dunia.
“Harapannya dengan adanya beasiswa SDM kelapa sawit ini banyak anak SMA selepas tamat sekolah bisa mendaftar baik di 9 kabupaten 1 kota di Provinsi Bengkulu. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat memajukan SDM kelapa sawit di Provinsi Bengkulu,”jelasnya.
Diketahui, Beasiswa tersebut bukan hanya bagi petani dan anak petani kelapa sawit saja, melainkan untuk pekebun & Keluarga pekebun kelapa sawit, Karyawan pekerja pada usaha budidaya atau pengolahan hasil perkebunan kelapa Sawit dan keluarga (anak, istri, suami) karyawanpekerja pada usaha budidaya danatau pengolahan hasil perkebunan kelapa Sawit.
Kemudian pengurus, anggota koperasilembaga yang bergerak di bidang usaha budidaya, pengolahan, dan atau jasa perkebunan kelapa sawit serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu