Berita terkini Budaya Daerah DIY Yogyakarta Kesehatan Nasional News Populer Olaraga Opini Peristiwa PMI Politik Polri Populer Religi Sosial Teknologi TNI

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Akhirnya Menaikkan Status Lurah Candibinangun Sleman, Dari Saksi Jadi Tersangka Dalam Kasus Mafia TKD

Yogyakarta,DIY, – KABAR EKSPRES II Penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta akhirnya menaikkan status SM yang sebelumnya menjadi saksi menjadi tersangka. Hal ini di sampaikan oleh Herwatan,S.H selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Yogyakarta saat konferensi pers di Kejati Yogyakarta , Rabu ( 07/02/2024).

Herwatan Menjelaskan bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY atas nama tersangka “SM” selaku Kepala Desa Candibinangun.

” Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka “SM” dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 07 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan Perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890,-

yang terdiri dari :
Kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890,-
Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000,- (berasal dari perangkat desa)
Kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000,-

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Akhirnya Menaikkan Status Lurah Candibinangun Sleman, Dari Saksi Jadi Tersangka Dalam Kasus Mafia TKD
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Akhirnya Menaikkan Status Lurah Candibinangun Sleman, Dari Saksi Jadi Tersangka Dalam Kasus Mafia TKD

Bahwa sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang / review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes. Dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public”. Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai / appraisal dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

“Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil,” paparnya.

Adapun pasal yang disangkakan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Reporter: Eko Londo

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *