Berita terkini Daerah Jawa Tengah

Dampak Limbah Pabrik Gula di Desa Sidareja, Cilacap.

Sidareja, Cilacap — Masyarakat Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, kembali menyuarakan keresahan mendalam terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional pabrik gula olahan di wilayah mereka. Keluhan utama yang belum mendapatkan respons tuntas dari pihak perusahaan adalah isu pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun limbah padat, yang dikhawatirkan mencemari sumber daya alam vital di sekitar desa.

 

Limbah industri gula, yang umumnya mengandung Bahan Organik Tinggi (BOD/COD) serta potensi nutrien berlebih, jika tidak diolah sesuai standar, berisiko tinggi mencemari badan air dan tanah. Berbagai studi menunjukkan, pembuangan limbah cair industri gula tanpa pengolahan yang memadai dapat menyebabkan:

Penurunan Kualitas Air: Mengakibatkan berkurangnya kadar Oksigen Terlarut (DO) di sungai atau saluran air, yang berdampak buruk pada ekosistem akuatik, termasuk kematian ikan.

Pencemaran Tanah: Limbah yang digunakan untuk irigasi atau yang meresap ke dalam tanah berpotensi menurunkan kesuburan dan mencemari air tanah yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan domestik.

 

Masyarakat Sidareja berharap pihak pabrik dapat segera merespon tuntutan ini dengan meningkatkan instalasi pengolahan limbah (IPAL) mereka agar memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standardisasi Industri Gula Coklat Sukrosa yang juga mencakup aspek pengolahan limbah.

Desakan untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Tim JKPD

Mengingat belum adanya solusi konkret, warga mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap dan Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) yang memiliki wewenang pengawasan, untuk segera turun langsung ke lapangan. Kunjungan mendadak (sidak) dan pengambilan sampel limbah secara independen sangat dibutuhkan untuk:

Verifikasi Lapangan: Memastikan kondisi infrastruktur pengolahan limbah (IPAL) pabrik dan membandingkan operasionalnya dengan standar yang diwajibkan.

Pengujian Kualitas Limbah: Menguji kandungan limbah cair yang dibuang ke lingkungan (sungai atau saluran pembuangan) untuk mengukur tingkat pencemaran, seperti BOD, COD, dan pH.

 

Memfasilitasi pertemuan terbuka antara pihak pabrik, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat untuk mencari solusi jangka panjang yang berkelanjutan dan transparan.

Keterlibatan aktif dari DLH Cilacap, seperti yang terlihat dalam upaya pengawasan limbah industri lainnya, diharapkan dapat menjamin hak-hak masyarakat Sidareja atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari. Respons cepat dan tindakan tegas dari dinas terkait adalah kunci untuk mencegah dampak buruk lingkungan yang lebih luas dan menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan alam.ibin

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *