Dandim 1710/Mimika Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT Kodam XVII/Cenderawasih

Timika, – KABAR EKSPRES II Kodim 1710/Mimika menggelar Ziarah Rombongan dalam rangka Peringatan HUT Ke-61 Kodam XVII/Cenderawasih yang digelar di Dermaga Pelabuhan Poumako, Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Kamis (16/5/2024).

Ziarah rombongan ini dipimpin oleh Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi, turut hadir Kasdim 1710/Mimika Mayor Inf Abdul Munir, para Dansat/Kabalak jajaran Kodam XVII/Cenderawasih wilayah Timika, dan Ketua Persit KCK Cabang XXXV Ny. Rindang Dedy Dwi Cahyadi beserta pengurus.

Dandim 1710/Mimika Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT Kodam XVII/Cenderawasih

Kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan dan pelarungan karangan bunga oleh pimpinan ziarah kemudian dilanjutkan dengan prosesi tabur bunga oleh para peserta ziarah.

Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan ziarah dalam rangka memperingati HUT Kodam XVII/Cenderawasih yang bertujuan sebagai penghormatan, dan untuk mengingat jasa para Pahlawan yang telah gugur sebagai Kusuma Bangsa demi membela bangsa dan negara serta rela berkorban jiwa dan raga tanpa pamrih demi NKRI.

Reporter: Casroni

 

 

Praktiksi Hukum “Advokat – Konsultan Hukum Rahmat Aminudin SH Meminta Polisi Segara Tuntaskan Kasus Vina”

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Polda Jawa Barat terus memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya yang bernama Rizky atau Eky, di Cirebon pelaku tersebut buron sejak 2016. Praktisi Hukum, Advokat – Konsultan Hukum Rahmat Aminudin SH yang juga anggota dari Organisasi Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Ph.D, mendukung polisi untuk segera menangkap pelaku yang masih belum tertangkap.

“Kejar, tangkap, proses sampai tuntas untuk keadilan. Siapapun yang bersalah tetap harus diproses hukum,” kata Rahmat kepada wartawan di kantor nya yang berlokasi sekitaran Jakarta Barat, Jumat(17/5/2024).

Rahmat mendorong agar Polda Jabar segera menyelesaikan kasus pembunuhan Vina ini secara tuntas. Dia percaya kepolisian yang menangani kasus ini akan bersikap profesional dan proposional.

Hemat saya ‘utang kasus’ buronan seperti ini mestinya dituntaskan semuanya secara profesional, ucapnya.

Praktiksi Hukum “Advokat – Konsultan Hukum Rahmat Aminudin SH Meminta Polisi Segara Tuntaskan Kasus Vina”

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga DPO dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.

Polisi Minta 3 Pelaku Serahkan Diri

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memberi ultimatum ketiga pelaku yang sudah buron sejak 2016 itu. Dia meminta para pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Abast, dilansir detikJabar, Kamis (16/5).

Abast mengatakan polisi juga akan menindak tegas siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan tiga pembunuh Vina.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” ujarnya.

Red

Polsek Dayeuhluhur Terima Kunjungan Pembelajaran Luar Kelas Siswa SD Negeri Dayeuhluhur 07

Cilacap, – KABAR EKSPRES II Jajaran Polsek Dayeuhluhur, Polresta Cilacap terima Kunjungan dari Sekolah Dasar Negeri Dayeuhluhur 07 Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap.

Kedatangan 34 siswa siswi kelas III dan kelas IV Sekolah Dasar Negeri Dayeuhluhur 07 didampingi guru pendamping dengan agenda Pembelajaran Luar Kelas yang disambut baik oleh anggota Polsek Dayeuhluhur pada Kamis, (16/05/2024).

Kapolsek Dayeuhluhur AKP Suwito, S.H melalui Bhabinkamtibmas Bripka Tri Setya P, S.H menyampaikan terkait kegiatan kunjungan Sekolah Dasar Negeri Dayeuhluhur 07 merupakan agenda dari sekolah untuk belajar mengenal lebih jauh terkait dengan ketertiban lalulintas.

Polsek Dayeuhluhur Terima Kunjungan Pembelajaran Luar Kelas Siswa SD Negeri Dayeuhluhur 07

“Melalui kegiatan ini, kami dari pihak Kepolisian memberikan sebuah gambaran terkait dengan pengenalan rambu rambu lalulintas secara sederhana, pengenalan berkendara yang sesuai dengan aturan lalu lintas, pengenalan lingkungan Mapolsek, dan juga motifasi serta menunjukkan figur Polisi yang humanis dengan bernyanyi bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bripka Tri Setya P menjelaskan dengan pengenalan profesi Polisi maupun penjelasan tentang perlengkapan yang biasa digunakan, anak–anak menjadi bertambah pengetahuanya. Selain bisa mengenal Polisi, anak-anak ini tidak akan lagi mempunyai rasa takut pada Polisi.

“Pengenalan tentang Polisi sangat penting dan sangat diperlukan. Dimana anak-anak kedepannya menjadi paham akan tugas Polisi serta sebagai upaya menumbuhkan kecintaan dan rasa bangga kepada Polisi”, tambahnya.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Bripka Tri Setya P berharap anak-anak menjadi paham akan tugas Polisi dan juga menjadi lebih dekat dengan polisi. Yang pasti mereka tidak takut lagi dengan polisi dan bisa meneruskan atau bahkan menyelenggarakan apa yang menjadi pesan pesan kepolisian terkait dengan pesan-pesan Kamtibmas, pungkasnya.

Reporter: Dani

Plt. Sekjen Kemendagri Lantik Kabag Keuangan Ditjen Dukcapil

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir melantik pejabat administrator, fungsional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan seratusan pejabat struktural, fungsional dan PPPK tersebut dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) kantor pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dalam sambutannya Pelaksana Tugas Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, pelantikan diharapkan mendukung pelaksanaan tugas-tugas Kemendagri ke depan, khususnya pada Unit Kerja Eselon (UKE) I.

Plt. Sekjen Tomsi Tohir menegaskan agar para pejabat berorientasi melayani dalam menjalankan tugas. Hal ini merupakan prinsip utama dalam menjalankan tugas dan pekerjaan. “(Prinsip) itulah yang selalu diterapkan Presiden Jokowi dan diperintahkan oleh Pak Mendagri kepada kita. Kita ini adalah pelayan masyarakat, lembaga, maupun badan-badan yang bekerja untuk rakyat,” kata Tomsi Tohir.

Plt. Sekjen Kemendagri Lantik Kabag Keuangan Ditjen Dukcapil

Salah satu pejabat yang dilantik dari lingkup UKE I Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah Abdul Rachman sebagai Kepala Bagian Keuangan.

Rachman sebelumnya menjabat sebagai Perencana Ahli Muda di Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Dukcapil. “Saya menjalankan tugas dan fungsi perencanaan, yakni sebagai Ketua Tim Penyusunan Laporan Kinerja di lingkungan Ditjen Dukcapil,” kata peraih Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya XX Tahun 2022.

Pria kelahiran Jakarta, 9 April 1975 ini mengawali karier sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran, Setditjen Dukcapil pada 2012. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Sub Bagian Sistem Prosedur dan Kinerja, Setditjen Dukcapil sejak 2017.

Plh. Sesditjen Dukcapil Adel Trilius sebagai atasan langsung sebelumnya, menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Abdul Rachman dengan tugas barunya. “Selamat kepada Mas Rachman atas pelantikannya sebagai Kabag Keuangan Sekretariat Ditjen Dukcapil. Doa saya semoga sukses dan amanah dalam mengemban tugas barunya, Aamiin Ya Rabb al alamin,” kata Adel.

Sementara di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Raja Ampat, Dirjen Dukcapil juga tak lupa mengucapkan selamat kepada Abdul Rachman. “Semoga amanah, sehat, sukses dan dilancarkan selalu dalam menjalankan tugas, serta senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, aamiin.”

Reporter: Casroni

Asah Keahlian Tembak Kaskoopsud I Ikuti Latihan Menembak

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Kaskoopsud I Marsma TNI Daan Sulfi, S.Sos., M.Si., M.Han., beserta para Pamen melaksanakan latihan menembak Pistol TW II TA. 2024, untuk mengasah kemampuan dan keterampilan menembak sebagai seorang prajurit yang militan dan profesional. Bertempat di Lapangan Tembak Djamsuri Wing Komando 1 Kopasgat. Kamis, (26/5/2024).

Latihan menembak ini merupakan kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan oleh personel Koops Udara I per triwulan, dengan tujuan untuk mengasah kemahiran menembak sebagai salah satu kemampuan dasar seorang prajurit militer.

Kegiatan ini diawali dengan pemberian materi penentuan jarak, pembagian gelombang menembak, penentuan jarak dan teknik menembak yang benar pada jarak 25 meter dengan menggunakan Pistol, yang dijelaskan oleh personel Seksi Senjata (Sisen) Lanud Halim Perdanakusuma kepada para peserta latihan.

Asah Keahlian Tembak Kaskoopsud I Ikuti Latihan Menembak

Seluruh peserta terlihat sangat antusias dalam melaksanakan latihan tersebut. Beberapa petembak mampu memperoleh nilai yang cukup tinggi pada sesi slow fire maupun rapid fire. Dari kegiatan inilah dijaring dan diseleksi para petembak yang berpotensi dan berkemampuan untuk dapat bergabung di dalam tim atlit tembak TNI AU.

Red

 

Sumber : Pen Koopsud I

Pimpin Rapat Pimpinan MPR RI, Ketua MPR Bahas Perubahan Tatib MPR, Rancangan UU MPR Hingga Bentuk Hukum PPHN

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan rapat pimpinan (Rapim) MPR RI memutuskan akan menggelar rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi DPR dan kelompok DPD pada tanggal 30 Mei 2024. Selain itu, Rapim MPR juga memutuskan sidang paripurna MPR akhir masa jabatan yang akan diikuti seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD diselenggarakan tanggal 27 September 2024.

“Rapat gabungan pimpinan MPR akan membahas sejumlah hasil dari Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR untuk hasilnya dibawa ke sidang paripurna MPR akhir masa jabatan. Beberapa hal yang akan dibahas antara lain perubahan tata tertib (Tatib) MPR RI, bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), perubahan UUD NRI 1945, pembuatan UU MPR, tata cara pelantikan presiden dan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden serta jenis putusan MPR setelah perubahan UUD NRI 1945,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapim MPR bersama Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Pimpin Rapat Pimpinan MPR RI, Ketua MPR Bahas Perubahan Tatib MPR, Rancangan UU MPR Hingga Bentuk Hukum PPHN

Hadir antara lain Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Syarifuddin Hasan dan Lestari Moerdijat, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Ajbar.

Hadir pula Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan Daryatmo Mardiyanto, Wakil Ketua Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Dossy Iskandar Prasetyo, Masrifah dan Djamal Aziz.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, materi perubahan Tatib MPR yang diusulkan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Materi perubahan bersifat substantif dan redaksional. Perubahan yang bersifat substantif dengan mengubah klausul yang ada di dalam pasal maupun ayat tertentu dengan dinamika ketatanegaraan. Antara lain terkait jenis keputusan, pelaksanaan wewenang dan tugas MPR.

“Perubahan secara redaksional dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan substansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menyempurnakan redaksi agar sesuai kaedah bahasa Indonesia dan bahasa hukum. Rumusan pasal yang diubah keseluruhan berjumlah 88 pasal,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, selama ini perubahan tata tertib MPR dituangkan dalam bentuk Keputusan Pimpinan MPR RI setelah usul pengubahan disetujui dalam rapat gabungan MPR. Berdasarkan hasil kajian Badan Pengkajian MPR, hal tersebut dinilai kurang tepat sebab perubahan atas suatu peraturan dilakukan dengan aturan yang sejenis atau setingkat di atasnya dalam hal ini peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR.

Karena itu, diusulkan sebaiknya bentuk hukum perubahan Tatib MPR juga dengan Peraturan MPR yang bersifat pengaturan (regelling) dan tidak dengan Keputusan Pimpinan MPR yang berada di bawah Peraturan MPR dan bersifat penetapan (beschikking).

“Sebelum dilakukan perubahan atas Tatib yang pertama perlu dilakukan adalah perubahan atas pasal tentang tata cara perubahan Tatib dan pasal tentang tata cara pembentukan Panitia Ad Hoc. Dalam hal ini perlu dibedakan antara pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usul perubahan UUD dengan pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji selain perubahan UUD, semisal perubahan atau pembuatan Tatib baru,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, Rapat Gabungan MPR juga akan membahas lebih lanjut tentang perlu tidaknya pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR RI. Badan Pengkajian MPR berpendapat bahwa mengingat MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, yang masing-masing lembaga baik DPR maupun DPD telah memiliki Dewan atau Badan kehormatan tersendiri. Karena itu Badan Pengkajian memandang tidak perlu lagi MPR membentuk Mahkamah Kehormatan MPR.

“Rapat gabungan juga akan membahas rancangan UU MPR yang terpisah dari UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) serta PPHN. Nantinya, MPR periode sekarang akan menghasilkan rekomendasi terkait PPHN dan UU MPR disertai draft materi rancangan PPHN dan UU MPR untuk dilaksanakan pada MPR berikutnya,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Jembatan Leuwi Wenay Desa Bingkeng, Akhirnya Diresmikan Setelah Perbaikan Dan Memiliki Nama Baru

Cilacap – KABAR EKSPRES II Jembatan Gantung yang menghubungkan wilayah Dusun Aria dan Dusun Nambo Desa Bingkeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap merupakan salah satu akses yang digunakan oleh warga yang dulunya sangat memprihatinkan kini kembali layak untuk digunakan setalah adanya renovasi atau perbaikan.

Warga setempat kini selain senang dan juga merasa gembira karena akses tersebut sudah bagus dan layak untuk digunakan sehingga bisa dilalui dengan sangat nyaman, dengan kompak wargapun menggelar syukuran atau sedekah doa bersama, Rabu (15/05/2024).

Dengan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Bingkeng, Kapolsek, Danramil juga Ketua umum Pusat Yayasan maung Bodas serta perwakilan 1011, Putra Peduli dan Harmonis Nusa selaku Donatur maupun Yayasan yang mengucurkan bantuan untuk pembangunan jembatan gantung baru yang diberi nama “Jembatan Magdalena Leuwi Wenay”.

Jembatan Leuwi Wenay Desa Bingkeng, Akhirnya Diresmikan Setelah Perbaikan Dan Memiliki Nama Baru

Kepala Desa Bingkeng Wartono memberikan apresiasi yang setinggi tingginya untuk masyarakat yang turut kompak ikut membantu pekerjaan ini cepat selesai, dan yang paling utama terima kasih kepada yayasan Maung Bodas, Donatur atau Yayasan 1011, Putra Peduli dan Harmoni Nusa yang telah mengucurkan bantuan sehingga Jembatan Gantung ini dapat terlaksanakan dan selesai dibangun sesuai apa yang menjadi harapan kita semuanya.

“Sebagai bentuk rasa syukur, kami bersama warga menggelar acara syukuran dan gunting pita peresmian dengan tasyakuran atau sedekah, dimana masyarakat sudah biasa dengan sukarela membawa makanan untuk dimakan bersama karena apa yang diinginkan sudah selesai dan bisa digunakan oleh masyarakat”, ucap Wartono.

Kami bersama masyarakat sepakat akan merawat Jembatan ini agar dapat bertahan dengan baik serta akan menjaganya dengan baik pula, sekali lagi atas nama warga dan Pemerintahan Desa Bingkeng mengucapkan terima kasih”, imbuhnya.

Apo perwakilan dari Donatur 1011 mengatakan mudah mudahan jembatan ini bisa dimanfaatkan oleh warga dan bisa memajukan perekonomian masyarakat yang lebih baik lagi, serta mempermudah anak-anak berangkat ke sekolah dan intinya agar semua aktivitas warga terbantu dengan adanya jembatan baru ini.

Kami hanya berpesan agar dalam perawatannya masyarakat saling membantu dan gotong royong untuk merawatnya, sehingga dapat bertahan lama dan tidak mudah rusak, tutur Apo.

Sementara itu, Tarkum warga Dusun Nambo mengucapkan terima kasih kepada Yayasan dan Pemerintah Desa yang telah membangun jembatan ini, dimana memang jembatan gantung ini merupakan akses lalulintas kami yang terdekat menuju pusat Desa maupun pusat Kecamatan untuk membawa hasil bumi, pertanian dan yang lainnya.

Selain itu sebagai akses anak anak sekolah maupun jalur perdagangan yang tadinya memprihatinkan, kini sudah berubah menjadi sangat bagus dan kami sangat senang, gembira karena selain kokoh, kuat juga aman dan nyaman dikala melaluinya, pungkasnya.

Reporter: Dani

Ini Pesan Ketua Bhayangkari Cabang Puncak Jaya Dalam Giat Pertemuan Rutin

Puncak Jaya, – KABAR EKSPRES II Bertempat di Ruang Aula Sosialisasi Mako Polres Puncak Jaya telah dilaksanakan kegiatan Pertemuan Rutin Bhayangkari Cabang Puncak Jaya yang dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Cabang Puncak Jaya Ny. Iva Kuswara, Kamis (16/5/2024).

Dalam pertemuan siang tadi, Ketua Bhayangkari Cabang Puncak Jaya Ny. Iva Kuswara menekankan kepada seluruh Anggota Bhayangkari Cabang Puncak Jaya agar menjaga kekompakan dan selalu setia mendampingi serta mendampingi suaminya yang sedang bertugas.

” Dimana kita ketahui bersama beberapa waktu kedepan ini banyak agenda ataupun kegiatan nasional seperti Pemilukada Tahun 2024 dan tahapan lainnya sehingga membuat kita sebagai Bhayangkari harus tetap memberikan semangat dan dukungan kepada suami-suami kita ” terang Ketua Bhayangkari Cabang Puncak Jaya.

Kami juga menghimbau kepada para ibu-ibu untuk tetap selalu waspada dalam pelaksanaan aktivitas sehari-hari karena kita semua tidak tau apa yang akan terjadi kedepannya terhadap kita dan keluarga kita.

Ini Pesan Ketua Bhayangkari Cabang Puncak Jaya Dalam Giat Pertemuan Rutin

” Kami juga mengajak seluruh ibu-ibu agar lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, jangan memposting hal-hal yang negatif yang dapat merugikan diri sendiri ataupun korps Bhayangkari kita tercinta ini ” jelas Ny. Iva Kuswara.

Diakhir kegiatan pertemuan rutin siang tadi juga dilaksanakan penyerahan jabatan pengurus organisasi dari yang lama kepada pengurus yang baru serta perkenalan anggota Bhayangkari Cabang Puncak Jaya yang baru bergabung.

Reporter: Casroni

Keynote Speech Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43

Jakarta,- KABAR EKSPRES II Bertempat di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan Keynote Speech dalam Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43, dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”. Kamis (16/5/2024).

Jaksa Agung menyampaikan pembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini. Saat ini, terjadi pergeseran paradigma yang semula berfokus pada tindakan represif menjadi pada tindakan preventif, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana ekonomi lainnya yang berkaitan dengan keuangan atau aset negara.

“Paradigma penegakan hukum saat ini bukan lagi hanya sebatas follow the suspect atau hanya mengejar pelakunya saja, melainkan menjadi paradigma follow the money and follow the asset atau lebih kepada mengejar uang dan asetnya. Poin penting inilah yang saat ini diterapkan oleh jajaran Kejaksaan dan pada hari ini akan kita bahas secara komprehensif dalam forum ini, khususnya yang berkaitan dengan BUMN,” ujar Jaksa Agung.

Keynote Speech Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43

Menurut Jaksa Agung, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

“BUMN memegang peranan ganda yang saling terikat dan tidak dapat dipisahkan, yaitu BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan,” imbuh Jaksa Agung.

Di samping itu, Jaksa Agung berpendapat bahwa BUMN juga mempunyai peranan strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi.BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi.

Berbicara mengenai penegakan hukum dan BUMN, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa potensi tindak pidana yang muncul ialah korupsi. Unsur utama yang menentukan terjadi atau tidaknya korupsi adalah keberadaan unsur kerugian negara. Unsur ini merupakan salah satu kunci utama sukses tidaknya upaya perampasan dan pengembalian aset perolehan hasil korupsi di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

“Kerugian negara dalam lingkup BUMN ini terkait dengan harta kekayaan atau aset BUMN, hingga saat ini pun masih terjadi perdebatan mengenai hal ini. Di satu sisi, ada yang melihat hal itu merupakan kekayaan yang dipisahkan. Di sisi lain, hal itu merupakan kekayaan negara,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menuturkan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN, perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian terutama dalam menetapkan kerugian keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian yang dialami oleh BUMN tidak selamanya harus diartikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mengenai aset negara yang berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan, hal ini tertuang dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan “Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak”.

“Optimalisasi asset recovery menjadi upaya strategis Kejaksaan untuk menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi karena penegakan hukum tidak semata-mata hanya sebagai pelaksana undang-undang, tapi harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ungkap Jaksa Agung.

Dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kerugian negara, Kejaksaan menggunakan instrumen hukum pidana dan perdata. Penggunaan instrumen hukum pidana melalui proses penyitaan, perampasan, penjatuhan pidana denda, dan/atau pidana tambahan uang pengganti.
Sedangkan, instrumen hukum perdata melalui gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 32, 33, dan 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 38C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset yang diamanatkan oleh Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pemulihan Aset dinaikan statusnya menjadi Badan Pemulihan Aset.
“Badan Pemulihan Aset memiliki peran yang strategis dalam pemulihan aset dikarenakan untuk menjaga nilai ekonomis dari aset agar tidak mengalami penurunan yang signifikan saat dikembalikan untuk pemenuhan kerugian negara, korban, dan pihak yang berhak lainnya.

Namun demikian, melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset ini, tanggung jawab Kejaksaan semakin besar, karena dituntut untuk dapat menjadi central authority atau leading sector dalam pemulihan dan perampasan aset di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Terkini, berkaitan dengan BUMN dan aset negara, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH, Tbk tahun 2015 s.d. 2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperbaiki tata kelola BUMN, Kejaksaan telah melakukan Program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN yang tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum baik melalui langkah preventif hingga represif yang merupakan bagian dari transformasi BUMN.
“Program bersih-bersih BUMN ini sangat kami dukung, untuk menghindari dan mengatasi dampak terjadinya fraud yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi dalam lingkup BUMN karena akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional,” imbuh Jaksa Agung.

Hingga saat ini, program bersih-bersih BUMN telah diijalankan dengan optimal dan berhasil membongkar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini terkait dengan aset atau kekayaan negara dalam BUMN yakni Jiwasraya yang nilainya Rp 16,8 T, Garuda Rp 8,8 T, Waskita Rp 2,5 T, Asabri Rp 22,8 T, dan masih ada beberapa perkara lagi yang sedang ditangani.

“Pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung kami anggap sebagai bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah untuk kembali ke tujuan awalnya yaitu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Hasil pengungkapan kasus-kasus korupsi jumbo dengan kejaksaan juga berimbas tak hanya pada BUMN yang asetnya telah kita selamatkan.

Tapi juga pada Kejaksaan yang kini mendapatkan kepercayaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat,” imbuh Jaksa Agung,
Mengakhiri paparannya, Jaksa Agung berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN, BPKP, dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat.

Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah.
“Saya teguhkan dan tegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal program bersih-bersih BUMN, agar terwujud BUMN yang modern, andal, sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.

Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji Indonesia Tahun 2024, Pada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR RI lainnya mendapatkan undangan dari Raja Kerajaan Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, untuk menunaikan Ibadah Haji sebagai tamu resmi kerajaan pada musim haji tahun 2024.

Undangan disampaikan melalui Majelis Syuro Arab Saudi (Consultative Assembly of Saudi Arabia). Menjadi penanda kuatnya hubungan MPR RI dengan Majelis Syuro Arab Saudi dalam berperan meningkatkan hubungan bilateral kedua negara.

Usai dilantik pada Oktober 2019 lalu, kunjungan diplomasi pertama yang dilakukan oleh Bamsoet selaku Ketua MPR RI bersama pimpinan MPR RI lainnya yakni ke Arab Saudi pada Desember 2019. Bertemu langsung dengan Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, serta Ketua Majelis Syuro Arab Saudi (Consultative Assembly of Saudi Arabia) Dr. Abdullah Bin Muhammad Al Ash-Sheikh.

Bertemu Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji Indonesia Tahun 2024.

“Arab Saudi menjadi negara pertama yang mendukung gagasan MPR RI membentuk Consultative Assembly Forum, sebuah Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Syuro, Majelis Syuyukh, atau Lembaga Parlemen Sejenis Lainnya. Hingga akhirnya forum tersebut terbentuk pada Oktober 2022 lalu di Bandung, juga tidak lepas dari dukungan Arab Saudi,” ujar Bamsoet usai bertemu Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Y.M Faisal Bin Abdullah H. Amodi, di Kantor Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Syarif Hasan, dan Hidayat Nur Wahid.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengapresiasi langkah Kerajaan Arab Saudi yang selalu memberikan perhatian besar terhadap jamaah haji asal Indonesia. Salah satunya dengan penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024 ini. Jumlah ini merupakan kuota terbanyak selama penyelenggaraan ibadah haji 7 tahun terakhir. Sehingga kuota Jemaah Haji Indonesia yang semula 221.000 orang, bertambah menjadi 241.000 orang.

“Dengan penambahan kuota haji, diharapkan dapat memangkas masa tunggu keberangkatan haji Indonesia dari yang saat ini rata-rata 30 hingga 40 tahun, agar bisa menjadi dibawah 20 tahun,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, selain kerjasama di bidang haji, Indonesia dan Arab Saudi juga memiliki banyak peluang untuk meningkatkan kerjasama di sektor ekonomi dan perdagangan. Mengingat potensi perdagangan Indonesia – Arab Saudi sangat besar, dan perlu didorong agar terus meningkat.

“Indonesia juga memiliki banyak kesempatan bagi Arab Saudi untuk berinvestasi di berbagai sektor. Salah satunya dalam proyek pembangunan di IKN Nusantara. Khususnya di sektor infrastruktur, fasilitas publik, dan energi terbarukan. Sehingga bisa semakin meningkatkan investasi Arab Saudi di Indonesia yang pada tahun 2022 lalu baru berjumlah sekitar 1,7 juta USD,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni