Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jumat 8 Maret 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Adapun ketujuh tersangka tersebut yaitu:
UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.
TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).
APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024.

Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H. (K.3.3.1)

Jakarta, 9 Maret 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

BSKDN Kemendagri Berkomitmen Perkuat Rekomendasi Kebijakan Berbasis Data

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi (tusi) memperkuat rekomendasi kebijakan berbasis data. Hal itu diungkapkan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberi sambutan dalam penutupan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pedoman Penyusunan Strategi Kebijakan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Grand Dafam Ancol pada Jumat, 8 Maret 2024.

“Terima kasih sejumlah pakar yang telah memberikan masukan kepada kita terkait pedoman penyusunan strategi kebijakan bidang pemerintahan dalam negeri. Kami selalu berkomitmen merumuskan kebijakan yang berbasis pada data,” ungkap Yusharto.

Guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, BSKDN bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kerja sama ini terkait dengan upaya BSKDN dalam menjaring isu strategis pemerintahan dalam negeri untuk dianalisis yang hasilnya menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan. Dia menjelaskan pada tahun 2023, BSKDN dan BRIN berhasil menjaring 49 isu strategis lintas komponen Kemendagri.

“Kita diskusikan dengan BRIN, lalu mereka menangkap isu yang penting yang ada dari 49 usulan (isu strategis) itu mana saja yang ada pada skala nasional, yang akan dibantu (diteliti) oleh BRIN dan hasil penelitiannya itu akan diberikan untuk menjadi policy brief,” jelasnya.

BSKDN Kemendagri Berkomitmen Perkuat Rekomendasi Kebijakan Berbasis Data

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Aep Soleh yang hadir sebagai narasumber memberikan pandangannya terkait strategi merumuskan kebijakan. Strategi itu diperlukan agar rekomendasi kebijakan dapat diterapkan dan sesuai permasalahan di lapangan. Adapun salah satu strategi itu adalah dengan memperkuat konsep kebijakan yang ingin dihasilkan. Konsep yang kuat, kata dia, akan mengarahkan pada hasil yang lebih baik. Aep juga menekankan pentingnya pemerintah memegang teguh prinsip good government dalam setiap kebijakannya.

“(Dalam menyusun rekomendasi kebijakan) kita harus melihat bagaimana kondisi saat ini, kita juga perlu melihat kondisi ke belakang seperti apa, dan kita juga melihat perkembangan dunia luar seperti apa, sehingga kita bisa menyusun, mengeluarkan surat atau rekomendasi itu benar-benar bisa dijalankan dan good secara tata kelola,” ungkapnya.

Narasumber lainnya, yakni Kepala Bagian Program dan Pelaporan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Evi Setyowati Handayani mengungkapkan, pentingnya meningkatkan upaya optimalisasi tusi organisasi dalam merekomendasikan kebijakan. Hal ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat menyelesaikan permasalahan, baik yang dihadapi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Evi menjelaskan, pihaknya berupaya menciptakan wadah bagi para analis kebijakan untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan terkait analisis kebijakan, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyelenggarakan workshop terkait analisis kebijakan untuk memberi pemahaman yang tepat bagi para analis kebijakan agar kinerjanya terus meningkat.

“Ini upaya juga bagi kami untuk mengubah paradigma dari penelitian ke analisis kebijakan di antaranya kami menyelenggarakan kegiatan BSK Cerdas yang kami laksanakan setiap hari Rabu bagi seluruh bukan hanya pegawai di BSK Hukum dan HAM, tetapi juga teman-teman di kantor wilayah serta unit kerja Eselon 1 (di lingkungan Kemenkumham RI),” pungkasnya.

Red

Sukseskan UKW Gratis Dewan Pers, PWO Dwipa Lakukan Bimbingan UKW

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) melakukan Program Bimbingan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Sabtu (9/3/2024) melalui Zoom Meeting. Bimbingan ini bertujuan untuk menyambut program baik Dewan Pers yang akan melakukan UKW gratis di sejumlah provinsi se-Indonesia.

Sesi bimbingan UKW ini diisi oleh tim dari MZK Institute. Sebuah lembaga yang sudah terbukti melatih banyak wartawan yang berkompeten setelah UKW. Pematerinya Martha Syaflina, S.E., CAHR. selaku mentor dari Sekolah Wartawan MZK Institute.

Materi-materi UKW yang disampaikan sesuai dengan materi beberapa lembaga uji UKW. Seperti, Solopos, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Pers Dr. Sutomo, dan UPN “Veteran” Yogyakarta.

“Materi kita teruji dan sudah pernah kita sampaikan kepada para wartawan yang akan melakukan UKW. Sehingga, mereka tidak grogi lagi di kelas ujian nanti,” ujar Martha.

Selain itu, Martha menjelaskan, wartawan yang ikut bimbingan UKW ini dilatih juga menulis esai untuk UKW. Kebanyakan yang membuat nilai kurang ini di bidang menulis. Baik menulis esai maupun berita saat ujian.

Sukseskan UKW Gratis Dewan Pers, PWO Dwipa Lakukan Bimbingan UKW

“Kebanyakan saya lihat selama UKW itu, peserta susah sekali menuangkan ide dalam bentuk esai. Apalagi menuliskan berita. Sebab, kebiasaan mereka menerima rilisan, jadinya begitu,” lanjut Martha.

Senada dengan Martha, Ketua Umum PWO Dwipa Feri Rusdiono juga menyampaikan, program bimbingan ini gunanya untuk melatih wartawan terlebih dahulu sebelum UKW dilaksanakan. Ini sangat bermanfaat sekali bagi yang bingung menuliskan idenya.

“Ya, baik buat yang masih bingung menuliskan ide esai dan berita untuk UKW. Saya rasa program ini harus selalu dijalan,” ungkap Feri.

Harapan Feri, seluruh wartawan yang mau UKW ini dinyatakan berkompeten. Ia pun mendukung terlaksananya UKW gratis yang diadakan Dewan Pers ini.

“Kita dukung UKW gratis ini. Demi kemajuan pers di Indonesia,” tutup Feri.

Reporter: Casroni

Acara Sertijab Kepala Seksi Intel, Operasi dan Teritorial Korem 031/Wira Bima.

Pekanbaru, – KABAR EKSPRES II Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Rakca S.A.P., M.Han pimpin serah terima jabatan Kepala Seksi Intelijen, Operasi dan Teritorial Kasrem 031/Wira Bima Bertempat di Auditorium Kaharudin Nasution, Makorem 031/WB. Sabtu (9/3/2024)

Jabatan Kasi Intel Kasrem 031/WB Kol Arh Hadi Purwanto S.H(Lama), Kasi Ops Kasrem 031/WB Kol Inf Elfino Yudha Kurniawan, S.E (Lama) ke Letkol Inf Winarno S.Sos Kasi Ops Kasrem 031/WB (Baru) Serta Kasi Ter Kasrem 031/WB Kol Inf Hipni Maulana Farhan (Lama) ke Letkol Inf Nunung Wahyu S.E Kasi Ops Kasrem 031/WB (Baru)

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Danrem mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pejabat sebelumnya. Hal ini lantaran telah menyumbangkan pikiran, serta karya terbaik dalam menjalankan tugas untuk kemajuan Korem 031/Wira Bima serta masyarakat dan Provinsi Riau.

Brigjen TNI Dany Rakca Pimpin Acara Sertijab Kepala Seksi Intel, Operasi dan Teritorial Korem

“Selamat menjalankan tugas di tempat baru, semoga hubungan silaturahmi yang terjalin selama ini tetap terjaga dan terus memberikan masukan untuk kemajuan Riau ke depan,” kata Danrem.

Begitu juga dengan pejabat baru, di mana selain mengucapkan selamat datang, Danrem juga mengharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik demi kemajuan lebih baik lagi kedepanya.

Nampak dalam pelaksanaan acara tradisi tersebut selalu diisi dengan prosesi penciuman Dhuaja Korem 031/Wira Bima yang sarat dengan nilai-nilai historis, diharapkan para Perwira baik yang diterima maupun yang dilepas dapat mengenang dan menghargai nilai-nilai kebesaran yang dimiliki oleh Korem 031/WB sehingga akan timbul rasa cinta terhadap satuan ini. Dengan mencium Dhuaja akan terpatri rasa memiliki dan kebanggaan dengan tetap menjaga nama satuan ini dimanapun bertugas dan berada.

Turut hadir dalam acara tersebut Kasrem 031/WB, Para Kasi Kasrem 031/WB, Para Kabalak Aju Korem 031/WB serta Pengurus Persit KCK Koorcab Rem 031 PD I/BB.

Red

Sambut Bulan suci Ramadhan, Personil Satgas Yonif 122/TS Bantu Percepatan Pembangunan Masjid di perbatasan RI-PNG

Keerom, – KABAR EKSPRES II Kemanunggalan TNI dan rakyat tercermin dengan apa yang dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS bersama warga melaksanakan karya bakti bergotong- royong membangun Masjid Nurun-Al Nur dalam menyambut bulan suci ramadhan 2024 di Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, Sabtu (09/03/2024).

Dalam keterangannya, Dankipur B Satgas Pamtas Yonif 122/TS Kapten Inf Budi Kristiyanto, Kipur B melaksanakan karya bhakti membantu pengecoran bangunan masjid bersama warga.

Sambut Bulan suci Ramadhan, Personil Satgas Yonif 122/TS Bantu Percepatan Pembangunan Masjid di perbatasan RI-PNG

Kegiatan karya bakti sebagai suatu bentuk membantu dan mempelopori usaha-usaha dalam mengatasi kesulitan masyarakat adalah fundamen dalam menciptakan kemanunggalan TNI -rakyat guna memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,”ucap Dankipur B.

Harapan warga dari beberapa orang yang dimintai tanggapan tentang pembangunan masjid tersebut, bahwa dapat meringankan beban bagi masyarakat khususnya yang melaksanakan ibadah di Masjid Nurun Ala Nur.

Pembangunan Masjid Nurun Ala Nur ini, dalam kegiatan gotong royong di masjid, Satgas bersama warga saling bahu membahu untuk melaksanakan gotong royong membantu pengecoran bangunan masjid supaya bisa digunakan saat tarawih di Bulan Ramadhan,” ucap Mashud Saleh selaku imam masjid. (Yonif 122)

Red

Tim Penyidik Menyita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Rabu 6 Maret 2024 s/d Jumat 8 Maret 2024,

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tim Penyidik Menyita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000,- dan SGD 2.000.000,- yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Operasi Keselamatan Empat Hari Berjalan, Polda Jateng Tilang 9779 Pelanggar Lalin

Semarang, – KABAR EKSPRES II Sampai hari ke empat hari pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas candi 2024, jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan penindakan hukum (tilang) pada 9.779 pelanggar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menuturkan, pelanggaran yang paling banyak ditindak terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka dan pengendara motor tanpa helm.

“Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan melalui ETLE maupun manual,” kata Kabidhumas, Sabtu (9/3/2024).

Dari 9.779 pelanggaran tersebut, lanjutnya, 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.

Disebut Kabidhumas, pada operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, ETLE Polda Jateng menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.

Selama empat hari operasi berjalan, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038 di antaranya.

“Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038,” jelasnya

“Adapun pembayaran tilang, dilakukan melalui Briva,” sambungnya.

Kabidhumas menambahkan, penindakan atau penegakan hukum terhadap pelanggar merupakan bagian kecil dari operasi keselamatan lalu lintas candi yang saat ini tengah digelar.

Polda Jateng Tilang 9779 Pelanggaran Lalin, 1038 Diantaranya Lewat ETLE

Komposisi operasi, terangnya, terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen penegakan hukum

“Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” tandasnya

Reporter: Casroni

TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Jalan Baru Di Atas Bukit Catu Impian Warga Selumbung Selama Ini

Karangasem, – KABAR EKSPRES II Dibukanya jalan penghubung dua kecamatan dari Bukit Talas Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis menuju Banjar Dinas Dukuh Moding Sekar Gunung Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem Karangasem dengan panjang 2.510 meter dan lebar 6 meter dalam program fisik TMMD Kodim 1623/Karangasem ke-119 tahun 2024 adalah impian warga di Desa Selumbung selama ini. Dengan dibukanya jalan tersebut, warga tidak kesusahan membawa pupuk ke sawah atau ke kebun bahkan pada saat menjual hasil kebun maupun kegiatan lainnya.

Kendati kondisi jalan yang baru dibuka telah mencapai 100 % (telah tembus), namun capaian rata-rata baru 58,3 %, dan pasca turun hujan becek serta gampang amblas sangat wajar mengingat waktu pengerjaan baru berjalan kurang lebih dua pekan sejak dibuka TMMD pada (20/02/24). Seluruh progres sarana fisik pendukung lainnya terus dikerjakan seperti drainase telah mencapai 90 %, gorong-gorong 70 %, senderan 75 %, betonisasi 25 % dan leneng telah mencapai 21 %.

Selain itu, sasaran tambahan program unggulan Bapak Kasad rehab Pura Pucak Bukit Juwet Tirta Guna 45 %, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik I Ketut Astawa telah mencapai 37 %, sedangkan RTLH I Wayan Kriasta mencapai 39 %, dan TNI Manunggal Air perbaikan irigasi mencapai 24 %.

“Saya optimis sampai upacara penutupan nanti (20/03/24) seluruh program fisik TMMD ke-119 rampung tepat waktu dan dapat dimanfaatkan warga,” ucap Dansatgas TMMD ke-119 Letkol Inf Sutikno, S.M yang sehari hari menjabat Dandim 1623/Karangasem, Sabtu (9/3/2024)

Dandim mengatakan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa merupakan bakti yang dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektoral bersama pemerintah daerah serta komponen masyarakat sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah serta merupakan perwujudan komitmen moral TNI dan pemerintah kepada rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Jalan Baru Di Atas Bukit Catu Impian Warga Selumbung Selama Ini

“Harapannya dengan adanya program TMMD ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Selumbung. Dengan kemanunggalan TNI, Pemerintah Kabupaten Karangasem dan masyarakat menjadi salah satu jalan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan ketahanan wilayah di Kabupaten Karangasem,” imbuh Dandim 1623/Karangasem.

Red

Kemendagri Dorong Pemda Kembangkan Pengelolaan BLUD untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengembangkan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Pasalnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangan, yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD, khususnya rumah sakit daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Hal ini sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan BLUD yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-47 bertajuk “Implementasi Fleksibilitas BLUD: Permasalahan yang Dihadapi dan Solusinya”.

“Fleksibilitas BLUD tentunya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja layanan BLUD, baik pada rumah sakit daerah, Puskesmas, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ataupun UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) pengelola layanan umum lainnya dalam rangka akselerasi pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, kebutuhan operasional, dan kebutuhan lainnya,” kata Maurits secara hybrid dari Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Selain itu, kata Maurits, BLUD memiliki keleluasaan untuk melakukan berbagai inovasi program/kegiatan sebagai bentuk pengembangan layanan guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing. Menurutnya, momentum kegiatan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, terutama bagi perangkat daerah atau unit kerja yang berkaitan langsung dengan pembinaan maupun penyelenggaraan teknis operasional pelayanan publik.

“Termasuk mencarikan solusi terhadap permasalahan dan kendala pada saat ini sehingga menjadi fleksibel, inovatif, transparan dengan tetap mengedepankan akuntabilitas,” tuturnya.

Kemendagri Dorong Pemda Kembangkan Pengelolaan BLUD untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Ia menjelaskan, keberadaan BLUD memiliki sejumlah esensi. Pertama, memberikan pelayanan pada masyarakat, sehingga diharapkan tidak terkendala masalah regulasi. Kedua, BLUD diberikan fleksibilitas. Ketiga, meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran. Keempat, dari segi pengelolaan keuangannya bisa dipertanggungjawabkan dan lebih efisien. Berdasarkan esensi tersebut, maka Pemda harus memperhatikan beberapa hal guna keberhasilan implementasi BLUD.

“Dalam hal ini yaitu Pemda perlu meningkatkan kapasitas SDM (sumber daya manusia), pemahaman regulasi BLUD, transformasi dan semangat kewirausahaan bagi stakeholder terkait (kepala daerah, DPRD, pejabat pengelola BLUD, inspektur daerah, dan lain-lain). Kemudian, Pemda perlu menyiapkan instrumen pendukung sebagai pedoman operasional implementasi BLUD,” jelasnya.

Oleh karena itu, Maurits berharap manajemen BLUD dapat segera bertransformasi agar mampu menjalankan layanan yang berkualitas dan berkelanjutan (sustainable). Caranya dengan menerapkan prinsip efisiensi, value for money, pemberdayaan SDM yang profesional, unggul, inovatif, kreatif, dan berjiwa entrepreneurship. Sejalan dengan itu, dibutuhkan adanya kesamaan persepsi mengenai implementasi BLUD agar dapat dijalankan dengan lebih optimal.

“Terutama pemahaman secara teknis melalui pendampingan, asistensi, maupun sosialisasi berbagai pedoman pengelolaan BLUD serta memperbaiki tata kelola keuangan guna meningkatkan pelayanan terbaik, sehingga mampu bersaing dan semakin kompetitif,” pungkasnya.

Reporter: Casroni
Sumber: Puspen Kemendagri

Polres Purbalingga Ringkus 4 Tersangka Kasus Pembunuhan

Jawa Tengah, KABAR EKSPRES II Polres Purbalingga, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada pertengahan Februari 2024. Empat tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa bermula dari penemuan sesosok mayat di Sungai Serayu Desa Kembangan Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada Minggu tanggal 18 Februari 2024.

“Kondisi mayat saat ditemukan dalam keadaan terikat tali tambang pada bagian perut. Ujung talinya terikat pada batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram,” jelas Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah, Jumat (8/3/2024) siang.

Disampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokter kondisi korban mengalami luka memar di kepala belakang bagian kanan disertai patah tulang sampai dasar kepala. Ditemukan perdarahan di selaput laba-laba otak dan ditemukan tanda kematian akibat tenggelam.

Berdasarkan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya identitas korban berhasil diketahui yaitu bernama Okta Novan Dwi (22) seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.

Polres Purbalingga Ringkus 4 Tersangka Kasus Pembunuhan

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dengan tim Jatanras Polda Jateng akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui dan kemudian diamankan pada Selasa (20/2/2024). Tersangka berjumlah empat orang yang memiliki peran masing-masing,” ungkapnya.

Tersangka yang diamankan yaitu P (37) pekerjaan sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang selaku eksekutor. Kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal serta dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19). Ketiganya membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.

Diamankan sejumlah barang bukti diantaranya seutas tali tambang warna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor, pakaian yang dipakai korban, satu unit truk Mitsubishi warna kuning kombin bernomor polisi H-8915-UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih H-1870-UM dan dua telepon genggam.

“Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban,” katanya.

Dijelaskan bahwa peristiwa pembunuhan bermula pada Kamis (15/2/2024) tersangka P yang sedang bersama korban di wilayah Kabupaten Batang tiba-tiba menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban sedang berdiri di belakang truk. Korban yang kondisinya tidak sadar kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh tersangka P.

Korban kemudian dibawa tersangka P ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Selanjutnya tersangka P menghubungi tiga temannya yaitu AB, KSA dan AT untuk menunggui korban. Saat dilakukan pengecekan saat itu korban masih bernafas namun kondisi tidak sadar.

Kemudian pada Jumat (16/2/2024), korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih. Sampai di Purbalingga korban yang masih keadaan tidak sadar diikat menggunakan tali dikaitkan batu cor kemudian dilempar ke Sungai Serayu dari atas jembatan wilayah Desa Kembangan Kecamatan Bukateja.

Berdasarkan keterangan tersangka P, korban memiliki hutang sebesar Rp. 6,3 juta terkait jual beli material. Namun karena saat ditagih tidak mau membayar dan malah berbicara kasar akhirnya tersangka P merasa sakit hati dan kemudian melakukan perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Reporter: Casroni/Hms