Brebes, – KABAR EKSPRES IIKapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq yang diwakili oleh Kabag SDM AKP Muawan Subagyo memimpin pelaksanaan penutupan latihan kerja (Latja) siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang I Tahun 2024 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah yang dilangsungkan di aula Mapolres Brebes, Jumat (28/6/2024).
Kegiatan penutupan dihadiri oleh para KBO Satfung selaku mentor serta siswa Latja beserta pendamping.
Dalam kesempatan tersebut, Kabag SDM AKP Muawan Subagyo menyampaikan terima kasih kepada seluruh siswa karena dalam pelaksanaan latihan kerja tidak ada yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya latihan kerja yang dilaksanakan merupakan pengaplikasian ilmu kepolisian yang sudah didapatkan para siswa saat mengikuti pendidikan di SPN meskipun banyak realita yang dipraktikkan di lapangan tidak sesuai teori yang didapatkan, namun tidak melanggar peraturan atau biasa disebut diskresi kepolisian.
Usai 1 Bulan Latja di Polres Brebes, 24 Siswa Bintara Polri Dikembalikan Ke SPN Polda Jateng
Kabag SDM juga berpesan agar para siswa bisa memilah apa yang didapatkan membawa hal yang baik serta meninggalkan hal-hal yang jelek selama melaksanakan latihan kerja di Polres Brebes.
“Kegiatan yang telah saudara laksanakan ini, hendaknya dapat dijadikan bekal awal dalam menempuh tugas kedepan sebagai anggota Polri yang professional,” pesan Kabag SDM
Lebih lanjut Kabag SDM berpesan untuk selalu dan senantiasa menjaga kesehatan serta untuk tidak salah pergaulan dan harus bisa menjaga harkat martabat Polri dan keluarga.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Kabag SDM kepada para Kasat Polres Brebes terhadap bimbingan kepada siswa Diktukba Polri sehingga para siswa Latja bisa menjalani magang dengan baik sebagai bekal di lapangan nanti.
Seperti diketahui, sebanyak 24 (dua puluh empat) siswa Bintara Polri, melaksanakan magang dan latihan kerja di Polres Brebes Polda Jawa Tengah. Mereka melaksanakan Latja sejak awal bulan Juni 2024 sebagai bekal sebelum menjalani pelantikan menjadi anggota Polri.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIDirektorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-50 bertajuk “Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan”. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, acara ini merupakan bentuk upaya penguatan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini penting dilaksanakan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat meningkatkan pemahaman penerapan kebijakan maupun isu-isu strategis BLUD.
“Serta penguatan pemahaman di dalam penyusunan dan penilaian laporan kinerja BLUD bidang kesehatan, sehingga mampu meningkatkan capaian output dan outcome di dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kemendagri Gelar Webinar Series Keuda Update ke-50 Terkait Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan
Maurits menjelaskan, penerapan BLUD wajib mengikuti berbagai perkembangan sesuai yang diatur dalam berbagai regulasi. Ini di antaranya Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Pasal 123a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD; serta Pasal 60 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
“Indikator pendukung perkembangan penerapan BLUD yakni kewajiban menerapkan BLUD pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan Rumah Sakit Daerah (RSD) atau Rumah Sakit Khusus (RSK) milik pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maurits memaparkan potret perkembangan implementasi BLUD di pemerintah daerah (Pemda) telah menunjukkan angka yang cukup signifikan. Ditjen Bina Keuda mencatat ada 6.578 BLUD hingga Juni 2024. “Didominasi oleh BLUD pada Bidang Kesehatan, yakni 682 Rumah Sakit Daerah atau Rumah Sakit Khusus, serta 5.400 Puskesmas dan 46 laboratorium kesehatan,” ungkapnya.
Berdasarkan data tersebut, Maurits menekankan pentingnya menjaga sinergisitas dan hubungan harmonis serta menyelaraskan kebijakan dalam pembinaan BLUD ke depan. Sebagai pembina pemerintah daerah, Kemendagri tidak dapat bekerja sendirian untuk melaksanakan tugas tersebut. Dibutuhkan peran aktif Pemda agar implementasi kebijakan lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maurits juga merinci berbagai upaya yang dilakukan Kemendagri dalam memperkuat BLUD. Pertama, memperkuat peran Pemda dalam pembinaan BLUD. Kedua, menyiapkan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD. “Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD. Keempat, mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD,” pungkasnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI) melaunching Surat Edaran Bersama (SEB) Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sektor kesehatan, Kamis (27/6/2024).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, upaya ini penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui BLUD sektor kesehatan. Selain itu, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.
SEB Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB ini ditetapkan pada 2 Mei 2024.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam implementasi BLUD khususnya pengadaan barang/jasa di sektor kesehatan. Kemudian, penyamaan persepsi terkait kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa sektor kesehatan dan implementasi e-purchasing pada BLUD,” katanya dalam pembukaan launching SEB yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-50 bertajuk “Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Pullman Central Park, Jakarta.
Kemendagri dan LKPP Launching SEB, Sukseskan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan
Lebih lanjut, dia menambahkan, kegiatan ini merupakan momentum untuk menyinkronkan program pusat dan daerah. Ini khususnya dalam meningkatkan pemahaman penerapan maupun isu-isu strategis BLUD terutama di bidang kesehatan.
Oleh karena itu, kegiatan ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Selain itu juga untuk mengakselerasi penyusunan Perkada dan Peraturan Pemimpin BLUD mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“Perlu penyamaan persepsi dan penguatan arah kebijakan sehingga tujuan utama pembentukan BLUD bidang kesehatan dapat tercapai dan mampu menjamin output dan outcome pelayanan kesehatan yang semakin efektif, efisien, ekonomis, dan transparan,” ujarnya.
Maurits menegaskan, pentingnya memenuhi kualitas layanan bidang kesehatan lantaran merupakan layanan dasar urusan wajib. Karena itu, penting untuk menjaga sinergisitas dan hubungan harmonis serta menyelaraskan kebijakan dalam pembinaan BLUD ke depan. “[Yang] sejalan dengan praktik bisnis yang sehat sehingga pelayanan kesehatan lebih berkesinambungan, bermutu tinggi, dan berdaya saing,” tambahnya.
Selain Maurits, acara ini juga menghadirkan para narasumber kunci, antara lain: Mendagri Muhammad Tito Karnavian; Kepala LKPP Hendrar Prihadi; Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan; Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Aswan Usman; dan Ketua Umum Arsada Zainoel Arifin.
Acara ini turut dihadiri secara virtual oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni; Pj. Bupati Sumedang yang juga Direktur BUMD, BLUD dan BMD Yudia Ramli; dan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa.
Banyumas, – KABAR EKSPRES IIDalam rangka menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama khususnya di wilayah Banyumas, Pengurus Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS) DPC Banyumas yang diketuai Pendeta Maria Puspitasari, S.Si., M. Ikom, kunjungi Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas. Jum’at (28/6/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Jamaluddin, S.I.P., menyambut baik kunjungan dari pengurus BAMAGNAS DPC Banyumas. Beliau mengungkapkan pentingnya kerjasama antaragama dalam mempromosikan perdamaian dan toleransi di masyarakat. Diskusi antara Danrem Wijayakusuma dan pengurus BAMAGNAS DPC Banyumas juga mencakup berbagai inisiatif untuk meningkatkan kerukunan antarumat beragama di daerah ini.
“Saya sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada Bamagnas Banyumas yang telah menyatukan visi dan misi kepada umat Kristen di Banyumas, khususnya terkait kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Banyumas, semoga Bamagnas Banyumas juga bisa bersinergi dan bekerjasama dengan segenap komponen dan elemen masyarakat diwilayah dan bisa menjadi panutan bagi umat agama lain, serta bisa memberikan suatu yang bermanfaat bagi bangsa dan Negara”, ungkap Danrem.
Harmoni Agama ditegakkan : Danrem Wijayakusuma Terima Kunjungan Pengurus Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional DPC Banyumas
Sementara itu, Ketua Bamagnas Banyumas Pendeta Maria Puspitasari, S.Si., M. Ikom, menyampaikan apresiasi mereka atas sambutan hangat dan keramahan yang diberikan oleh Danrem 071/Wijayakusuma.
“Kami sangat berterimakasih atas kesediaan Danrem yang telah menerima kunjungan kami, kunjungan ini selain sebagai ajang silaturahmi juga untuk menjalin keeratan dalam bingkai toleransi umat beragama di Banyumas, sekaligus dalam rangka memperkenalkan kepengurusan Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas) Banyumas yang baru periode 2024-2029″, ungkap Pendeta Maria.
Mereka berharap kunjungan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk lebih memperdalam kerjasama yang bermanfaat bagi seluruh komunitas agama di Banyumas dalam menjaga keberagaman sekaligus mempromosikan nilai-nilai toleransi di tengah-tengah masyarakat yang pluralis. Sehingga melalui dialog dan kolaborasi seperti ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih damai dan harmonis di Banyumas.
Surakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukomono, S.H., M.H. Jumat 28 Juni 2024 bertempat di Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM-Pembinaan yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery.
“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.
Padahal, beberapa instrumen penegakan tindak pidana korupsi yang tersedia di Indonesia sudah dalam tataran komprehensif serta telah dilaksanakan dengan masif oleh setiap lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan.
Namun, Jaksa Agung menyampaikan bahwa instrumen-instrumen pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan masih kurang ampuh dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung RI Beri Ulasan Terhadap Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H. di Universitas Sebelas Maret Surakarta
Hal tersebut ditunjukan dengan realitas saat ini bahwa kejahatan rasuah tidak mengalami penurunan, bahkan ada indikasi kenaikan.
“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup.
Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi,” imbuh Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sudah sedemikian masif, yang membuat negara Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi paling tinggi di dunia.
Hal itu sejalan dengan mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi yang tidak semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain.
Di sisi lain, penanganan tindak pidana korupsi oleh Institusi Kejaksaan sudah maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara. Hal tersebut ditenggarai dengan keberhasilan Kejaksaan mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya dan Asabri, dan yang terbaru Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.
Upaya tersebut sejalan sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kewenangan fundamental yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Oleh karena itu, parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi juga tercatat dengan jumlah pengembalian keuangan negara yang besar. Pada tahun 2023, total pengembalian aset yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
“Capaian tersebut memperjelas bahwa peran institusi Kejaksaan dalam hal pemulihan aset di dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi sangat krusial, baik ditinjau dari kesejahteraan negara sampai dengan terangkatnya derajat penegakan hukum Indonesia khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah proses penyitaan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kesulitan terbesar para penegak hukum dalam mengejar aset yaitu diperlukannya perizinan birokrat yang membuat penegakan hukum menjadi lambat.
“Perlu kita cermati bersama, dalam proses penegakan hukum pro justicia berdasarkan hukum acara, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengambil bagian di dalam-nya, sehingga hal ini menjadi kendala bagi Kementerian Hukum dan HAM karena tidak mengetahui secara rinci substansi kasus posisi suatu perkara padahal mereka diposisikan sebagai central authority perampasan aset, hal ini pada akhirnya berdampak pada terhambatnya proses perampasan aset,” imbuh Jaksa Agung.
Dalam konteks Central Authority perampasan aset, Jaksa Agung memandang idealnya wewenang tersebut akan optimal apabila berada pada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana.
Oleh karena itu, agar proses perampasan aset dapat dilakukan secara efektif dan optimal, penting bahwa Central Authority dilaksanakan oleh Kejaksaan, mengingat Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).
Jaksa Agung beranggapan pandangan ini sejalan dengan gagasan yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., yang mendorong central authority sebagai bagian dari integrated criminal justice system yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Solusi yang ditawarkan ini dapat menjadi pendorong percepatan penanganan perkara, khususnya dalam penelusuran dan perampasan aset yang berada di luar negeri serta pada akhirnya dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia,” tutur Jaksa Agung.
Menutup ulasannya, Jaksa Agung atas nama pribadi maupun selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.
“Semoga dengan amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)
Tanjung Balai Karimun, – KABAR EKSPRES II (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang di curigai sedang melakukan aktifitas ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).
Kronologinya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir.
Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan.
Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun
Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.
TULUNGAGUNG, KABAR EKSPRES II Aliansi Masyarakat Tulungagung (ALMASTA) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Tulungagung, pada Rabu (26/06). Dalam aksinya kali ini, diikuti ribuan massa aksi dengan membawa pamflet dan banner yang bertuliskan beberapa tuntutan meminta pergantian PJ Bupati.
Mereka menilai PJ. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, yang membuat resah masyarakat dengan adanya video ajakan ngaji ngopi di Kafe Jong Java Kepatihan.
Selain itu, mereka juga menilai kinerja PJ. Bupati Tulungagung selama hampir sembilan bulan ini dinilai gagal dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
Selain tuntutan kepada PJ Bupati, aksi ini juga diikuti ratusan masyarakat Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo menuntut perbaikan jalan di lingkar Waduk Wonorejo yang rusak parah yang hampir tidak tersentuh perbaikan.
Mereka juga menuntut status jalan di selingkar wisata itu untuk diberikan kepada daerah agar lebih mudah untuk dikerjakan. Karena adanya Waduk Wonorejo tidak memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat. Bahkan ketika masyarakat menuntut perbaikan jalan malah terjadi saling lempar tanggung jawab.
Ribuan Masyarakat Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Ganti PJ Bupati dan Perbaikan Infrastruktur
Dalam orasinya, Ketua Aliansi Masyarakat Tulungagung, Arsony, menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya tidak adanya keterbukaan informasi, dan informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dikatakan Arsony bahwa kinerja PJ. Bupati Tulungagung selama hampir sembilan bulan ini dinilai gagal dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
“Banyak jalan yang rusak parah di berbagai wilayah Tulungagung, seperti di daerah Pagerwojo, Sendang, Pucanglaban, dan Kalidawir”, terangnya.
Mereka juga mengkritik bahwa PJ. Bupati Tulungagung diyakini tidak mampu mengelola anggaran dengan baik.
“Pembangunan infrastruktur jalan yang seharusnya dilaksanakan belum terlihat terealisasi hingga akhir bulan Juni 2024”, imbuhnya.
ALMASTA juga menyoroti kurangnya komunikasi, koordinasi, dan responsif PJ. Bupati dengan OPD, Kades, dan masyarakat.
“Mereka merasa bahwa kelemahan dalam hal tersebut telah berdampak buruk pada pembangunan, ekonomi, kenyamanan, dan ketentraman di wilayah Kabupaten Tulungagung”, cetusnya.
Aksi ini juga dipicu oleh situasi menjelang pilkada serentak, di mana massa khawatir bahwa ketidakberesan dalam pemerintahan akan semakin meruncing.
“Mereka menuntut perbaikan yang nyata dari pemerintah agar kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi dengan baik,“ pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung Marsono saat menemui massa aksi mengatakan, terkait beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah dan mengambil kebijakan.
Dikatakan Marsono, kebijakan selingkar waduk menjadi semangat untuk lebih tergerak untuk menyelesaikan masalah Wonorejo.
akan tetapi status jalan di Wonorejo saat ini berada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Perum Jasa Tirta (PDT).
“Kami sekali lagi akan mengirimkan tim untuk membahas kondisi jalan di waduk Wonorejo, karena tukar guling antara Perhutani dan PDT pun juga belum selesai. Selain itu, kami juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian PUPR,“ jelasnya.
Pihaknya juga menyatakan, terkait tuntutan ALMASTA mengenai pergantian PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno, agar DPRD Tulungagung mengusulkan atau mengirim surat kepada Kemendagri, ia tegaskan bukan kewenangan dari DPRD akan tetapi ada pada Kemendagri.
“Harus dibedakan kewenangan legislative dan eksekutif, itu ranah Kemendagri. Titik,” tegasnya,“ pungkasnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IISelasa 25 Juni 2024 bertempat di Hotel Pullman, Bandung, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan materi dalam acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD) yang mengambil tema “Tata Kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, (26/6/2024).
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Yaitu: Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan/perekonomian negara (diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3).
Suap menyuap (diatur dalam Pasal 5,6,11,12a,b,c,d, dan Pasal 13).
Penggelapan dalam Jabatan (diatur dalam Pasal 8,9, dan 10).
Pemerasan (diatur dalam Pasal 12e,f, dan g).
Perbuatan curang (diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12h).
Benturan kepentingan (Pasal 12i).
Gratifikasi (diatur dalam Pasal 12b dan 12c).
Selain itu, terdapat beberapa modus yang mengakibatkan adanya kerugian pada BUMN yang termasuk ranah tindak pidana korupsi, antara lain:
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: “Mencegah Korupsi di Sektor BUMN Dapat Melalui Pengoptimalan Fungsi Pencegahan pada Bidang Datun dan Intelijen Kejaksaan RI”
Mark up anggaran dengan cara menggelembungkan harga (price inflation) barang atau jasa secara tidak wajar untuk mengambil keuntungan dari selisih harga yang seharusnya,
Pengaturan pemenang tender;
Pembuatan proyek fiktif, Investasikan kas BUMN pada investasi bodong (biasanya yang bergerak di sektor keuangan), Pelepasan aset yang sering dijual di bawah nilai pasar;
Manipulasi saham.
“Menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimana mengatasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat mengganggu kinerja BUMN maupun anak perusahaan BUMN,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Menurut Wakil Jaksa Agung,
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi adalah memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai contoh adalah penguatan Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Tentunya, peran fungsi pengawasan yang dilakukan juga wajib untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam konteks persamaan persepsi, khususnya terkait penilaian terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Direksi maupun organ BUMN lainnya,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menambahkan, salah satu lembaga yang concern terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Kejaksaan RI. Bagi Wakil Jaksa Agung, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dimaknai dari aspek pencegahan dan juga aspek penindakan.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, memiliki tugas dan kewenangan yaitu dalam bidang Tindak Pidana Khusus (termasuk tindak pidana korupsi), bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang yang terkait dengan ketertiban dan ketentraman umum, serta tugas dan kewenangan lain yang diatur oleh Undang-Undang antara lain bidang pemulihan aset, bidang Intelijen, bidang pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
“Oleh karena tugas dan kewenangan yang dimiliki tersebut, sejatinya Kejaksaan RI merupakan lembaga penegak hukum yang lengkap sehingga dalam kesempatan ini saya mengajak Adik-Adik Mahasiswa FH UNPAD untuk bisa bergabung bersama di Institusi Kejaksaan. Saya yakin, FH UNPAD memiliki sumber daya yang mumpuni sehingga mampu memberi warna dan menambah energi baru bagi Institusi Kejaksaan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung juga mengajak rekan-rekan yang bertugas di BUMN untuk dapat memanfaatkan Kejaksaan dalam fungsi pencegahan. Hal tersebut dapat dilakukan baik melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat fungsi pertimbangan hukum ataupun bidang Intelijen dengan fungsi pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis.
“Sinergi dan kolaborasi positif menjadi kata kunci untuk terciptanya tata kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tema kegiatan pada hari ini,” pungkas Wakil Jaksa Agung. (K.3.3.1)
Purwokerto, – KABAR EKSPRES II Kedatangan Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Jamaluddin, S.I.P., yang didampingi Dandim 0701/Bms Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama S.T., M.Han. dan Kasiintel Korem Mayor Inf Fendi Puthut, disambut hangat oleh Rektor Unsoed Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc. beserta Wakil Rektor dan Staf di lantai 5 gedung Integritas Building Akademik Unsoed Purwokerto, saat kunjungan kerja ke Unsoed. Kamis (27/6/2024).
Danrem 071/Wijayakusuma mengatakan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturrahmi antara Korem 071/Wijayakusuma dengan Unsoed yang selama ini sudah terjalin, serta dalam rangka menjajagi jalinan kerjasama berbagai bidang, khususnya dalam program pembinaan pendidikan karakter bangsa, bela negara dan wawasan kebangsaan bagi mahasiswa Unsoed.
“Selain untuk bersilaturahmi dengan Rektor bersama civitas akademika Unsoed, kunjungan ini juga sebagai wahana dan sarana untuk sharing pengetahuan yang nantinya dapat ditularkan kepada anggota maupun masyarakat yang berada di wilayah Korem 071/Wijayakusuma”, terangnya
Kerjasama Strategis : Silaturahmi Antara Danrem 071/Wijayakusuma dan Rektor Unsoed
Dikatakan, Unsoed sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang berada di wilayah Banyumas memiliki visi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya bidang pengabdian masyarakat.
“Atas dasar itu antara Korem 071/Wijayakusuma dengan Unsoed, melihat apa yang sekiranya bisa dan dapat dilakukan bersama, Korem akan memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa kedepannya, karenanya generasi penerus perjuangan bangsa ini harus terus dibimbing dan disiapkan untuk kelangsungan hidup masa depan bangsa,” lanjutnya.
Selain menjajagi kerjasama dibidang pendidikan karakter, juga dijajagi kerjasama berkelanjutan terkait ketahanan pangan dengan bibit varietas unggulnya Protani Protangguhnya dari Faperta Unsoed.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unsoed Purwokerto Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi kerjasamanya selama ini baik dalam bidang pembinaan kemahasiswaan terkait dengan pembinaan wawasan kebangsaan dan bela negara, maupun bidang lain dalam rangka upaya bersama dibidang peternakan maupun pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan, kerjasama Pentahelix ketahanan pangan yang selama ini teah dilakukan khususnya pengembangan bibit varietas unggul inpago telah tersebar diberbagai wilayah di jajaran Korem 071/Wijayakusuma dengan hasil yang memuaskan.
Rektor juga berharap kerjasama Pentahelix yang sudah terjalin agar terus dikembangkan diwilayah untuk membantu pemerintah dalam ketahanan pangan dan juga sebagai solusi pengentasan stunting diwilayah.
Banyuasin, – KABAR EKSPRES II Warga dari Perwakilan Pasir Putih akan melakukan Aksi Demo yang akan di gelar di Kantor Halaman Kantor Lurah Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Aksi ini Muncul Usai Mediasi menemukan titik Buntu antara Perwakilan Warga 003 Kelurahan Sukajadi dengan Ketua RW 003 Kelurahan Sukajadi. Di mediasi oleh Lurah Sukajadi,
Bhabinkamtibmas Sukajadi, Staf Kantor camat Talang kelapa, dan Perwakilan RT. Pada Tanggal 27 Juni 2024,pukul 13:00 wib di Ruang Kantor Lurah sukajadi. Menemukan titik buntu,
Di karenakan Ketua RW 003 di nilai tidak pernah amanah pada warga, sehingga hilang kepercayaan serta mosi tidak percaya atas kinerja Ketua RW 003 jelas ketua Koordinator Aksi Medi Armadi selain itu ia menjelaskan warga putuskan akan menggelar unjuk rasa. dengan jumlah masa 100 s/d 150 Orang warga
Perwakilan warga pasir putih usai menggelar mediasi jalan buntu akan melakukan Demontrasi 1 juli 2024
Pasir Putih. Dengan rute perjalanan Jalan Pasir Putih Km 17 ke Km 15 Long march jalan kaki, mereka di bekali Spanduk, Poster,Bendera,tali,serta pengeras suara.
Masih menurut Medi Pihaknya sudah disampaikan pemberitahuan Kepolisian Polsek Talang Kelapa untuk
pengamanan jalannya dalam aksi Demonstrasi. Medi mengatakan aksi unjuk rasa yang akan digelar, Senin (1/Juli/2024) pagi, berdasarkan hasil musyawarah warga bersama. dengan tokoh masyarakat sudah rapat untuk demo ini,”
Aksi unjuk rasa murni tidak ada hubungan dengan Perusahaan yang ada di Pasir Putih Kelurahan Sukajadi murni hanya untuk Mendesak Lurah Sukajadi untuk mencopot Ketua RW 003
Sementara Tokoh Pemuda Banyuasin Indra Setiawan,SE. mengatakan Apa yang menjadi tuntutan Warga itu hak warga. Ia berharap selalu menjaga ketertiban umum. terpenting tidak anarkis
Menurut Sep warga Pasir Putih, murni menuntut supaya Lurah sukajadi mencabut SK Ketua RW 003 Kelurahan sukajadi sudah di sampaikan lewat Petisi Dukungan warga ke Lurah sukajadi. Puncaknya warga akan gelar Demo di kantor lurah sukajadi. ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa atau demo tidak melanggar hukum. Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum menjadi landasan warga tersebut.