Jakarta, – KABAR EKSPRES IITim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, Rabu (21/2/2024).
Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni:
SP selaku Direktur Utama PT RBT.
RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;
Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;
Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;
Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN;
Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024. (K.3.3.1)
Brebes, – KABAR EKSPRES II Kepala Desa Kendawa Di Duga Melanggar UU No 6/2014 Dan PP No. 43 Pilkades, Sejumlah warga Desa Kendawa menemui anggota DPRD Komisi 1 Kabupaten Brebes, Pamor Wicaksono.S.H di sebuah Warung Mie Bossman, Desa Klampis, Kecamatan Jatibarang, Rabu Sore (21/2/2024).
Kedatangan sejumlah warga Kendawa guna mengadu adanya dugaan manipulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kendawa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes yang di laksanakan pada 16 Juni 2019 silam,” Jelas
“Jelas hal tersebut sehubungan dengan beredarnya surat pengunduran diri dua calon Kepala Desa Kendawa menjelang pemilihan kepala desa serentak kabupaten Brebes.
Diduga Kades Gunakan Ijazah Palsu dan Manipulasi Pilkades Kendawa 2019, sejumlah Warga Ngadu ke Anggota Dewan Komisi 1 yang membidangi pemerintahan.
Saat itu, ada tiga calon kandidat yang maju jelas Kusdiharto, Husen dan Tarjono. Namun, diantaranya kedua kandidat jelas, Kusdiharto dan Husen jelas-jelas menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan tersebut.
Sehingga, dengan mundurnya kedua orang tersebut secara serentak pada 24 Mei 2019 menjadikan pemilihan kepala desa menyisakan satu kandidat, yakni Tarjono.
Kendati demikian, pilkades yang dilaksanakan secara serempak di Kabupaten Brebes pada 16 Juni 2019 tetap diselenggarakan oleh Desa Kendawa. Meskipun hanya ada satu kanditat, Tarjono melawan kotak kosong, Jelas menabrak aturan.
Kepala Desa Kendawa Di Duga Melanggar UU No 6/2014 Dan PP No. 43 Pilkades
Salah satu kandidat yang mengundurkan diri, Husen mengatakan. Bahwa dirinya mengundurkan diri saat 3 hari menjelang batas akhir pendaftaran balon pilkades.
Namun, kata Husen. Setelah dia mengundurkan diri dari proses pencalonan, ternyata pilkades tetap dijalankan dengan mengabaikan undang-undang tersebut.
“Di mana pada hari pencoblosan, menyisakan Tarjono sendiri, namun panitia juga memajang foto Kusdiharto yang sebagaimana diketahui sebetulnya telah mengundurkan diri pula dengan saya,” ungkap Husen.
Selain itu, menurut Husen, adanya kecurangan lain. Adalah patut diduga adanya pemalsuan ijazah yang dimiliki Tarjono yang tidak valid.
“Seyakin-yakinnya, ijazahnya adalah aspal. Asli tapi palsu,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, saat itu pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Polres Brebes. Namun, kata dia, hingga kini pihaknya belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut.
Husen menyebut, bahwa pencalonan Tarjono saat itu mestinya tidak sah. Panitia pemilihan kepala desa semestinya menolak proses pencalonan ini.
Karena hal itu menurutnya, jelas-jelas melanggar UU Nomor 6/2014 dan PP No.43 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 47.
“Yang mana disebutkan bahwa calon tunggal harus didiskualifikasi atau pelaksaan pilkades tidak dijalankan,” katanya.
Dikatakannya, mengacu pada perundangan yang berlaku. Bahwa jika hanya ada satu kandidat, maka pemilihan harus di mundurkan pada pemilihan kepala desa serentak selanjutnya.
“Faktanya, pemilihan diputuskan tetap berlangsung dan seperti diduga. Sisa calon tunggal melenggang jadi kepala desa 2019 – 2025,” katanya.
Sementara itu, menanggapi aduan dari masyarakat terkait hal tersebut. anggota DPRD Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono mengatakan, bahwa Desa Kendawa merupakan konstituennya. Untuk itu, permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, tindakan manipulatif yang dilakukan kepala desa dalam proses pemilihan dirinya bisa mengakibatkan potensi kerugian negara secara materi.
“Bagaimana tidak, berapa banyak anggaran yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada pemerintahan desa, Namun sejatinya merupakan hasil manipulasi perundangan yang berujung pada keabsahan pemerintahan Kepala Desa Tarjono,” kata Pamor Wicaksono.
Oleh karena itu, anggota komisi 1 DPRD Brebes ini menghimbau kepada instansi terkait agar menelisik kembali dugaan manipulatif ini.
“Jika dikemudian hari terbukti bersalah, maka harus diambil tindakan tegas, baik secara perdata ataupun pidana,” tegasnya.
Ia meyakini, bahwa sebuah pemerintahan yang dihasilkan dari proses yang salah, manipulatif akan menjadikan pemerintahannya tidak amanah. Rawan dengan kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Pihaknya menganggap, hal ini adalah masalah yang cukup serius. Terlebih ketika bangsa ini baru saja selesai mengelar pesta demokrasi, namun terdapat kenyataan yang cukup pahit dengan adanya tindakan manipulasi.
“Laporan yang saya terima, bahkan ada penyelewengan kekuasaan yang dijalankan Kepala Desa Tarjono. Di mana yang saya terima dari masyarakat adalah adanya pungutan sejumlah uang untuk dapat menjadi kerawat desa, hingga melakukan nepotisme dengan mengangkat anak sendiri sebagai salah satu kerawat. Saya kira ini sudah cukup serius,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan. Kepala Desa Kendawa, Tarjono belum bisa dimintai keterangan. Ketika dihubungi melalui saluran seluler kerap menolak,” bebernya
Bahkan yang jelas ada penyelewengan kekuasaan yang dijalankan Kepala Desa Tarjono, dimana yang saya terima dari masyarakat adalah adanya pungutan sejumlah uang untuk dapat, hingga melakukan nepotisme dengan mengangkat anak sendiri. Saya kira ini sudah cukup melanggar aturan , pungkasnya.
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tambora.
Para tersangka, yang kini telah menjadi tersangka, terlibat dalam kasus Tindak pidana perdagangan bayi.
Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit Reskrim Akp Rahmat Wibowo, ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung.
Hal ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban.
“Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” paparnya, Rabu, 21/2/2024.
Polisi Berhasil Tangap Tiga orang Tersangka TPPO
Meski demikian, Donny belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini, termasuk jumlah total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut.
Kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi.
BATANG, – KABAR EKSPRES IIUpaya keras dalam melawan peredaran narkoba yang terus mengancam masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa, terus dilakukan oleh Polres Batang, Polda Jateng.
Melalui kegiatan pencegahan dan pengungkapan penyalahgunaan obat-obat terlarang, Polres Batang berhasil mengamankan 14 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu Januari hingga 20 Februari 2024.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, menjelaskan bahwa dalam periode tersebut, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkoba dengan melibatkan 14 tersangka dari berbagai wilayah di Batang.
“Kasus terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Bawang,” ungkap AKP Erdi Nuryawan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, lima di antaranya terkait dengan kasus sabu dengan total enam tersangka.
Satresnarkoba Polres Batang Amankan 14 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan Terakhir
Sementara itu, satu kasus melibatkan penggunaan narkotika jenis Ganja, dan sisanya terkait dengan kasus tembakau gorila serta penyalahgunaan obat-obatan berbahaya seperti inex dan ekstasi.
Tersangka-tersangka ini berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Kandeman dan Batang.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Batang dan sekitarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwajib,” paparnya.
Pencegahan juga menjadi fokus utama dalam mengatasi peredaran narkoba.
Kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat menjadi penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Dengan kesadaran bersama dan kerja sama yang solid, kita dapat menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tambah Erdi.
Peredaran narkoba tetap menjadi tantangan serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan data yang terungkap, penegakan hukum terus berupaya mengatasi masalah ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.
Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba secara efektif.
Peredaran narkoba tetap menjadi tantangan serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba secara efektif. Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam melindungi generasi masa depan dari bahaya narkoba.
Puncak Jaya, – KABAR EKSPRES IIDalam rangka kesiapan pelaksanaan pengamanan Sidang Pleno Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 tingkat Kabupaten, Kepolisian Resor Puncak Jaya menggelar kegiatan rapat koordinasi yang dihadiri oleh PJ. Bupati Puncak Jaya Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.Ap, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H dan Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Irawan Setya Kusuma, S.Hub.Int, Rabu (21 Februari 2024).
Pada pelaksanaan kegiatan Rakor yang digelar di Aula Sosialisasi Mapolres Puncak Jaya juga turut dihadiri Ketua KPUD Puncak Jaya yang diwakili Komisioner Lison Enumbi, Ketua Bawaslu Marinus Wonda, PJ. Sekda Yubelina Enumbi, S.E., M.M., Para Komandan Satuan Tugas diwilayah Kab. Puncak Jaya serta Tokoh Agama.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan kami mengundang bapak ibu adalah untuk melihat sejauh mana kesiapan kami Polres Puncak Jaya dan Kodim 1714/PJ serta rekan-rekan dari Satgas dalam melaksanakan pengamanan Sidang Pleno Tingkat Kabupaten nantinya.
Polres Puncak Jaya Gelar Rapat Koordinasi Terkait Kesiapan Pengamanan Sidang Pleno Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten
Lebih lanjut orang nomor satu di Kepolisian Resor Puncak Jaya ini juga menambahkan bahwa untuk nantinya sebanyak 365 Personel gabungan TNI-POLRI dan dibackup dari 1 SSK BKO Brimob akan kita tempatkan pada titik-titik yang kami telah petakan sehingga apa yang kita harapkan pelaksanaan Sidang Pleno dapat berjalan dengan aman dan lancar.
” Kami juga nantinya sebelum pelaksanaan Sidang Pleno akan melaksanakan kegiatan patroli skala besar dan razia sajam maupun alat perang sehingga kami berharap peran dari Tokoh Agama untuk kembali menghimbau kepada seluruh jemaatnya agar bersama-sama dengan pihak keamanan menjaga kondusifitas Sitkamtibmas yang ada dan jangan lagi membawa alat tajam ataupun alat perang ” terang AKBP Kuswara.
Sementara itu ditempat yang sama PJ. Bupati Puncak Jaya Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.Ap mendukung TNI-POLRI dalam hal pelaksanaan kegiatan patroli skala besar maupun razia sajam dan alat perang.
” Dimana kita ketahui bersama pasca aksi saling serang beberapa hari lalu terlihat banyak masyarakat yang ada di Kota Mulia ini membawa sajam maupun alat perang seperti panah dan kertapel sehingga dengan kegiatan razia ini setidaknya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kab. Puncak Jaya dan kami juga bersama Tokoh Agama akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan terkait hal tersebut ” tutup PJ. Bupati Puncak Jaya.
Timika, – KABAR EKSPRES IIKodim 1710/Mimika gelar kegiatan Program Analis Deradikalisasi Tingkat Kodim, dari Tim Analis Sdirpit Pusterad, bertempat di Pendopo Darmawangsa Kodim 1710/Mimika, Kab. Mimika, Rabu (21/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi dalam sambutannya mengatakan tujuan kegiatan Analisa Deradikalisasi ini merupakan sebuah program yang bertujuan untuk menetralkan pemikiran-pemikiran bagi mereka yang sudah terpapar dengan radikalisme.
“Untuk menetralkan paham-paham radikal perlu melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, pendidikan dan sosial budaya, sehingga mereka bisa kembali menjadi masyarakat biasa sebagaimana masyarakat lainnya. Berkaitan dengan itu, dalam rangka mencegah dan menangkal paham radikal atau deradikalisasi perlu evaluasi, masukan dan saran dari para responden sekalian, melalui kegiatan sosialisasi dan analisa ini”, jelasnya.
Kodim 1710/Mimika Gelar Program Analisa Deradikalisasi Tingkat Kodim, Dari Tim Analis Sdirpit Pusterad
“Untuk itu saya berharap agar bapak ibu (responden) untuk ikut berperan aktif memberikan masukan sehingga dapat menjadikan bahan evaluasi dan pertimbangan bagi TNI dalam menentukan kebijakan kedepan”, pungkas Dandim.
Sementara itu, Ketua Tim dari Pusterad Kolonel Inf Athobari, S.I.P mengatakan, bahwa Satkowil berperan aktif dalam mengatasi segala bentuk ancaman aksi terorisme serta paham radikal yaitu dengan melaksanakan kegiatan deradikalisasi yang terdiri dari pendataan dan pembinaan terhadap narapidana, mantan napi aksi teroris, kelompok yang berkaitan paham radikal beserta keluarganya.
“Untuk itu Pusterad selaku pembina tehnis perlu mendapat saran dan masukan dari berbagai komponen bangsa tentang pelaksanaan program deradikalisasi ini. Saran dan masukan tersebut nantinya akan dianalisa guna mendapatkan kesimpulan tentang program deradikalisasi atau cegah tangkal radikalisme,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Instansi Pemerintahan diantaranya MUI Kab. Mimika, Kesbangpol, FKUB Kab. Mimika, Dishub, Disnaker, Disdukcapil dan Pol PP Kab. Mimika serta Perwakilan Polres Mimika.
Madina sumut, – KABAR EKSPRES II Musrenbang rencana pembagunan kecamatan Naga Juang kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara 21/02/2024 , di Aula Kantor Camat Naga Juang kegiatan langsung di hadiri beberapa opd dari tingkat kabupaten ,dan unsur forkopincam serta kepala desa , BPD sekcamatan Naga Juang dengan total keseluruhan -+100 orang dari segala unsur.
Musrenbang tingkat kecamatan adalah suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan kepentingkan untuk membahas dan menyepakati langkah langkah pemahaman program kegiatan perioritas yang tercantum yang termasuk dalam rencana, kegiatan pembangun desa yang di integrasikan dengan perioritas pembangunan desa kabupaten atau kota
Dalam sambutanya camat Naga Juang Parlindungan Panggabean menegaskan bahwa hasil dari pembahasan dan kesepkan Musrenbang kecamatan ini akan di gunakan sebagai bahan penyusunan rencana akhir RKPD yang bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan dan perioritas pembangunan daerah.
Menyepakati kegiatan prioritas kegiatan pembangun di wilayah kecamatan naga juang yang belum tercakup dalam perioritas pembangunan Desa, dan menyepakati pengelompokan kegiatan perioritas pembangunan wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan pungsi perangkat daerah, terang Panggabean
Musrenbang kecamatan Naga Juang tahun 2024
Panggabean menambahkan dalam Musrenbang ini di bagi menjadi 7 bidang antara lain bidang inspratruktur dan pembangunan wilayah bidang ekonomi dan pertanian serta bidang sosial pemerintah dan kesejarahan masyarakat dan mengusulkan membuat BPJS bagi masyarakat ungkapnya’
Hadir dalam acara tersebut antara lain pimpinan opd yang mewakili ,dinas pertanian ,dinas PU ,dinas Ketapang ,kabag kesra ,baperida,Polsek siabu ,kapos malintang,kepala desa Se- kecamatan naga juang,dan BPD,serta tokoh masyarakat,para bidan desa ,dan korwil,lintas sektoral.
SEMARANG, – KABAR EKSPRESII Polda Jateng|Brimobda Jawa Tengah mengerahkan sekitar 50 personel beserta 6 truk dan dua bus, ke Kabupaten Demak dan Kudus untuk melakukan kegiatan bakti sosial di sejumlah kawasan terdampak banjir. Kegiatan dipimpin langsung Dansat Brimobda Kombes Pol Noor Hudaya pada Selasa (20/2/2024).
Kegiatan bhakti sosial dilakukan di sejumlah tempat, dan sejumlah bantuan bahan kebutuhan sehari-hari berisikan beras, minyak dan gula, diberikan kepada para warga.
“Tim bansos meluncur ke Demak serta mengunjungi beberapa lokasi. Di Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar, tim membagikan 800 paket bansos. Kemudian tim mengunjungi warga yang dievakuasi sementara di SBPU Wonoketingal dan membagikan bansos sejumlah 800 Paket” kata Kombes Noor Hudaya.
“Selanjutnya tim bergeser ke kantor IPHI Kecamatan Gajah, membagikan bansos sejumlah 800 Paket, kemudian mengunjungi warga terdampak banjir di di Wonorejo untuk membagikan 1350 paket bansos,” tambahnya
Di Kabupaten Kudus, tim mengunjungi masyarakat terdampak banjir yang diungsikan sementara di sekitar Terminal Jati serta membagikan 300 buah paket bansos.
Kunjungi Demak dan Kudus, Sat Brimobda Jateng Bagikan Ribuan Paket Bansos pada Warga Terdampak Banjir
Kombes Noor Hudaya menuturkan, pemberian bantuan sosial merupakan salah satu bentuk aksi kepedulian Polda Jateng pada musibah yang menimpa masyarakat.
Selain membagikan bantuan sosial, Brimobda Jateng juga menyiagakan sejumlah dapur lapangan di Kabupaten Demak untuk menyediakan makanan bagi warga.
“Personel lengkap beserta dapur lapangan masih standby, mereka juga disiagakan untuk melakukan bantuan-bantuan lain yang dibutuhkan masyarakat disana (Demak),” kata Kombes Noor Hudaya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menuturkan pihaknya terus memantau perkembangan situasi di Kabupaten Demak. Berdasar laporan yang diterima, genangan banjir mulai surut namun banyak warga yang masih tinggal di lokasi pengungsian sementara.
Polda Jateng, mengerahkan puluhan personel untuk melakukan pengamanan serta bantuan layanan kesehatan serta layanan trauma healing.
“Sementara untuk personel Polres Demak dikerahkan untuk kerja bakti membantu pembersihan sisa-sisa banjir di kantor pemerintah dan rumah warga. Semoga banjir lekas surut dan aktivitas warga dapat kembali normal,” tutupnya
Karangasem, Bali. – KABAR EKSPRES IIPerbukitan yang tinggi bukanlah halangan bagi satu Kompi Pasukan TNI. Mereka berjibaku mulai dari pagi hingga sore hari mengangkut batu, semen dan pasir melalui medan yang cukup terjal dan licin saat diguyur oleh hujan demi sebuah mimpi warga Bukit Catu untuk memiliki akses jalan yang dulunya terisolir.
Pasukan tersebut merupakan Satgas TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem yang sedang mengerjakan sasaran fisik berupa pembukaan jalan sepanjang ± 2760 Meter di Desa Selumbung, Kec. Manggis Kabupaten Karangasem, yang saat ini telah mencapai prosentase hasil 20%. Proses pengerjaan saat ini adalah pembuatan senderan pada bahu jalan mengingat kondisi tanah di daerah tersebut sangat riskan terjadi longsor disaat hujan, yang pengerjaannya saat ini baru mencapai 5%.
Puluhan Prajurit Berjibaku Demi Wujudkan Mimpi Warga
Meski kondisi cuaca tidak menentu, mereka tidak kenal lelah membantu alat berat mengerjakan sasaran fisik utama yang masuk Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 Tahun 2024. “Semoga cuaca terus mendukung agar hasil yang dicapai bisa maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Pasiterdim 1623/Karangasem Kapten Inf Marjuli, Rabu (21/2/2024).
Dalam kesempatan lain, Dandim menuturkan “Pembangunan jalan ini disamping untuk dapat menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat nantinya, juga untuk membuka jalur transportasi di wilayah tersebut sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Dandim Letkol Inf Sutikno, S.M.
Bandung, – KABAR EKSPRES IIDitjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kini sangat fokus menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar bisa berlaku secara nasional pada Juni 2024.
“Saya minta jajaran Dinas Dukcapil provinsi hingga kabupaten/kota secara bersama perjuangkan betul pemberlakuan IKD secara nasional. Target kita sampai Triwulan III sudah bisa diresmikan atau di-launching Presiden Joko Widodo sebelum berakhir masa tugasnya pada Oktober 2024,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat membuka Forum Perangkat Daerah Disdukcapil Jawa Barat bertema “Transformasi Digital dan Penataan SDM Pelayanan Adminduk Provinsi Jabar” di Bandung, Senin (19/2/2024).
Dirjen Dukcapil menjelaskan, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. “Salah satu yang dibahas di regulasi ini adalah percepatan kehadiran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE Prioritas) terintegrasi di 9 layanan pemerintah paling lambat kuartal III/2024.”
Dirjen Dukcapil Yakinkan IKD Siap Dukung 9 Layanan SPBE Prioritas
Tugas Dukcapil, sambung Dirjen Teguh Setyabudi, adalah menyukseskan 9 layanan prioritas SPBE ini. Yaitu layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online. “IKD berperan menjadi basis dari semua layanan tersebut. Bahkan IKD sudah terintegrasi dengan aplikasi SatuSehat, dan seterusnya diintegrasikan dengan program Presisi Polri. Ini harus kita raih sampai akhir Juni 2024 sudah terselesaikan. Kemudian kita lanjutkan hingga September 2024 implementasinya sudah dinikmati privat sector.”
Dirjen Teguh menekankan jajarannya agar mempersiapkan langkah-langkah yang benar sebagai cipta kondisi mencapai target tersebut. “Maka yang terutama kita lakukan adalah penguatan infrastruktur meliputi aspek teknologi informasi, sistem, jaringan dan keamanan meliputi aspek regulasi IKD, interoperabilitas data kependudukan, penguatan sistem keamanan, perlindungan data pibadi, kualitas data kependudukan, penguatan dan peningkatan inovasi layanan, monitoring dan evaluasi.”
Selanjutnya, penguatan SDM yang meliputi aspek kebutuhan SDM, pengembangan SDM, penataan dan pembinaan jabatan fungsional, labolatorium TIK Dukcapil, beasiswa, e-learning, dan book of knowledge (Dukcapilpedia) dan learning management system (LMS).
Dirjen Dukcapil menambahkan, pihaknya memandang perlu pembaruan peralatan perekaman KTP-el (mobile enrollment) yang kondisinya sudah cukup memprihatinkan di berbagai Dinas Dukcapil kabupaten/kota di berbagai provinsi.
“Kami mengharapkan dukungan para kepala daerah untuk mensupport hal ini melalui APBD. Jangan sampai perekaman biometrik KTP-el bagi masyarakat yang belum merekam–terutama pemilih pemula–menjadi terhambat karena tidak ada peralatan mobile enrollment,” tandasnya.
Dirjen menyebut penduduk yang sudah mengaktivasi IKD hingga 18 Februari 2024 berjumlah 8.101.771 jiwa. “Oleh karena itu saya mendorong Dinas Dukcapil se-Jabar agar mengejar target 30 persen dari yang sekarang mencapai 11,87 persen.”