PALEMBANG, – KABAR EKSPRES II Mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darwan Iskandar divonis 2 tahun 8 bulan penjara,sementara itu komenioner idris divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Karlina divonis 2 tahun penjara, Vonis tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Kamis (22/2/2024). Ketiga terdakwa dihukum lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir …









