Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Proses ganti rugi pengadaan tanah untuk Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada pemilik lahan ternyata masih menyisakan masalah.

Ada 2 (dua) bidang tanah yang dianggap belum diketahui keberadaannya, termasuk uang konsinyasi dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi selaku pemilik sah tanah seluas 3.686 meter persegi ini cukup dibuat bingung atas sikap pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang tidak mengakui kepemilikan tanahnya.

Padahal, sejak dilakukan proses sosialisasi pengembangan RSPON tersebut, ahli waris Mutjitaba melalui cucunya Syatiri, ternyata telah menyerahkan dokumen lengkap kepada Satgas A Panitia Pengadaan Tanah pengembang RSPON, berupa surat girik letter C 615 dan C 472, surat keterangan tanah dari kelurahan, surat IPEDA, tanda pembayaran Pajak Bumi Bangunan, surat tidak sengketa dan sporadik, surat model PM1, keterangan rencana kota, dan dokumen lainnya pada tanggal 16 September 2022.

”Tanah ini sudah jelas milik ahli waris Mutjitaba. Eugendom sudah dinyatakan tidak ada keberadaannya oleh surat Kanwil BPN Jakarta tahun 2016 dan 2023. Kami pernah mengajukan pengukuran pada tahun 2016 akan tetapi jawaban BPN adalah tidak berani mengadakan pengukuran karena ada preman diatas tanah tersebut. Kenapa institusi pemerintah bisa takut dengan preman,” kata Syatiri dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu dari kantor hukum Sekar Anindita and Partners yang mendampingi ahli waris Mutjitaba, menyatakan bahwa sejak adanya sosialisasi pemberian ganti rugi tersebut, muncul sebanyak 7 (tujuh) orang yang mengklaim tanah tersebut. Enam orang mengaku dengan alashak eugendom dan penggarap, sedangkan satu orang menggunakan girik.

Padahal, mengacu dari surat Kanwil BPN Jakarta tahun 2016 menyatakan bahwa eugendom pihak yang mengklaim hak atas tanah dimaksud ternyata tidak tercatat di lokasi tersebut.

Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Bahkan, sebelumnya Lurah Cawang pernah menyatakan bahwa Girik Letter C 1580 milik Amsar Bin Tego yang diklaim Nurjaya tidak terdaftar di buku besar Kelurahan Cawang.

Sekar juga mengungkapkan, pihak Bareskrim Polri pada tanggal 15 Januari 2024 lalu telah mengeluarkan hasil penanganan pengaduan masyarakat tanah ini yang menyatakan milik kliennya dan merekomendasikan menaikkan ke LP karena patut diduga adanya surat dokumen palsu dan keterangan palsu yang dipakai oleh individu selain ahli waris Mutjitaba bin Mahadi.

“Harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap permasalahan ini. Siapapun yang bermain dan bekerjasama dengan mafia tanah harus diproses secara hukum,” tegas Sekar Anindita, SH.

Menurutnya, pihak Panitia Pengadaan Tanah diduga tidak mematuhi surat kanwil No. 3426/11.31/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 yang menyatakan alashak eugendom tidak tercatat. Patut diduga bahwa putusan munculnya NoName dalam penetapan uang konsinyasi di PN Jakarta Timur adalah penyalahgunaan wewenang yang melanggar peraturan pemerintah.

Akhirnya, lanjut dia, SAP Lawfirm melaporkan oknum BPN Jakarta Timur dan juga 7 (tujuh) orang yang ikut mengklaim tanah tersebut karena diduga adanya peristiwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan, pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP.

Pihak Terlapor adalah oknum berinisial DN, MP, NJY, MMN, dan beberapa lainnya pada tanggal 20 Februari 2024. “Sampai saat ini proses hukum kasus ini masih berlangsung di Bareskrim dengan pemanggilan klarifikasi saksi-saksi,” ungkapnya.

Red

Mafia Migas Merajalela. KAMRI: Kredibilitas Polda Sul-Sel Dipertanyakan!

Sulsel, – KABAR EKSPRES II Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) melakukan aksi unjuk rasa yang ke tiga kalinya di depan Mapolda Sulawesi Selatan, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Senin, 1/4/2024).

Dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang tahun 1945 sudah dijelaskan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah negara yang berdiri atas payung hukum maka dari itu segala aspek kehidupan yang ada Sudah di atur dengan hukum.

Sehubungan dengan informasi dan data yang kami dapatkan dari beberapa sumber terkait masih maraknya praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh para mafia migas di Sulsel, khususnya di wilayah hukum polres Bantaeng. Tentunya hal tersebut menjadi atensi publik karena merupakan bentuk dari tindakan kejahatan yang bertentangan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana.

Tentunya kami sebagai Mahasiswa yang memiliki fungsi controlling terhadap masyarakat akan setiap waktu memperhatikan segala bentuk ketimpangan dan juga pelaksanaan hukum yang tegak harus dijalankan. Namun mirisnya sebagaimana laporan masyarakat mengungkap praktik yang mengkhawatirkan, di mana PT. Wisan Petro Energi diduga menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri. Perbuatan ini kami nilai telah melanggar hukum, mengingat BBM yang disubsidi seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang membutuhkan, apatahlagi masyarakat kabupaten Bantaeng itu mayoritas petani dan nelayan yang menjerit, merasakan dampak negatif dari kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar. Hampir di semua SPBU yang ada di kabupaten Bantaeng itu melakukan praktik penjualan BBM secara ilegal, tepatnya SPBU Parasula, SPBU Lambocca (74.924.04), SPBU Lamalaka (74.924.01), SPBU Marina (73.924.03).

Mafia Migas Merajalela. KAMRI: Kredibilitas Polda Sul-Sel Dipertanyakan!

Informasi langsung dari lokasi kejadian salah satu teman kami mengungkapkan bahwa setiap hari, mobil tangki warna biru bertuliskan PT. Wisan Petro Energy aktif membawa BBM dengan rute Bantaeng-Makassar. Sedangkan di SPBU Marina, Lambocca, dan Lamalaka kami mendapati Foto/Video pengisian BBM Subsidi jenis solar menggunakan Cergen.

Menurut muslimin, H. Ade, selaku pemilik SPBU Parasula, tidak berhubungan langsung dengan Santo, yang memiliki akses pengisian bahan bakar di hampir seluruh kapal Pelni dan jasa angkut muat kapal tangker. Namun, ia terlibat langsung dalam penjualan dan pemberian uang dengan Pak Diki, yang tinggal di komplek Aspol Panaikang dan satu atap dengan Helmy Kuarta Dirkrimsus. Adakah Keterlibatan Helmy Kuarta (Dirkrimsus) dalam rantai konspirasi ini??, sebagaimana pengakuan seseorang bahwa Ditreskrimsus dalam hal ini Kombes Pol. Helmy Kuarta di duga kuat terlibat dalam rantai konspirasi Mafia Migas di Bantaeng.

Aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Modus operandi yang dilakukan Santo semakin rapi karena memanfaatkan jasa angkut muat kapal tangker dan membayar setengahnya secara otomatis santo mengongkosi sementara waktu setelah kapal sandar di Juragan Kapal Indonesia (JKI), baru kemudian tangki mengisi dan diantar ke tujuan. Tagihan atas transaksi tersebut ditagihkan ke PT. pelayaran tersebut, termasuk kapal PT. Pelni dan kapal swasta. Kebutuhan akan solar subsidi sangatlah besar dalam aktivitas ini.

Hal itu disampaikan muslimin (jendlap) saat di wawancarai awak media, “Bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bantaeng yang memiliki tugas untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelaku yang kami duga kuat sebagai Mafia Migas BBM Subsidi Jenis Solar dan Pemilik SPBU, Manager SPBU yang mereka masing-masing bermain itu kemudian APH harus mengambil sikap tegas untuk memberantasnya. Namun yang kami lihat, seolah-olah APH tutup mata, memberikan ruang terhadap Mafia BBM subsidi (SOLAR) yang tentunya telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita tercinta.”katanya.

Lanjut, muslimin menyampaikan, “kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan hak dan kemaslahatan masyarakat banyak, mengingat tugas dan fungsi kami sebagai controlling. Aksi kami hari ini itu yang ketiga kalinya tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Kapolda Sulsel beserta jajarannya, dan kami menilai bahwasanya Kapolda Sulsel itu kemudian gagal memberantas Mafia Migas di Kabupaten Bantaeng karena ada oknum anggota Polda yang diduga kuat terlibat Membeck up para Mafia Migas di Bantaeng. Insya Allah hari kamis tepatnya tanggal 4 kami akan terus mengawal kasus ini mengingat Laporan kami sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak Polda Sulsel.”tutupnya

Untuk diketahui, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Ryan yang dikonfirmasi / dihubungi melalui pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.

Berdasarkan Hal tersebut, Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia Membawa Tuntutan:
1. Menantang kapolda sulsel untuk membongkar jaringan mafia migas yang kerap kali beroperasi di wilayah hukum sulsel.

2. Copot dirkrimsus polda sulsel, yang diduga kuat tidak becus dalam menangani perkara mafia migas di sulsel.

3. Mendesak kabid propam polda sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ditreskrimsus, kapolres, kasat reskrim dan kanit  tipidter polres bantaeng  dengan maraknya penimbunan BBM di wilayah hukumnya.

4. Tangkap dan adili seluruh pelaku penyalahgunaan / penimbunan solar bersubsidi dan yang turut serta dan terlibat dalam aktivitas mafia migas di sulsel.

5. Mendesak kapolda sulsel untuk segera mengatensi laporan pengaduan yang kami layangkan.

Reporter: A. Sugiarto

30 Mahasiswa UHO yang Menjadi Korban TPPO Bermodus Magang ke Jerman, Wakil Ketua ll MPM UHO Angkat Bicara.

Kendari, – KABAR EKSPRES II Wakil ketua ll Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Amanah Djaari angkat bicara terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang luar negeri.

Di ketahui sebanyak 30 mahasiswa yang terbagi dari berbagai fakultas di Kampus Baru UHO mengikuti magang di Jerman.

Namun dalam perjalanannya sebanyak tiga puluh mahasiswa tersebut di duga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat magang ke Jerman.

Aman Djaari setelah dikonfirmasi media ini mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian ini.

Wakil Ketua ll MPM UHO Angkat Bicara Terkait TPPO Berkedok Magang Ke Jerman, Berharap Tidak Terulang Kembali

“Mudah-mudahan ini menjadi kejadian terakhir bagi seluruh mahasiswa UHO dan lebih hati-hati lagi kedepannya,”ujar Aman Saat dikonfirmasi.

Ia juga berharap agar Pimpinan Kampus Baru Universitas haluoleo (UHO) agar lebih berhati-hati menerima kerjasama dan lebih memproteksi anak didiknya untuk magang seperti ini.

“Pihak kampus juga diharapkan lebih selektif untuk menerima kerjasama sama dengan pihak luar, agar tidak terjadi kembali hal seperti ini,”harap Mahasiswa FKIP UHO itu.

Lebih lanjut, tambah aman ini menjadi pelajaran penting untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia terkhusus Kampus Baru Universitas Haluoleo.

“Ini pelajaran penting dan saya berharap ke depan kampus agar lebih berhati-hati menerima kerjasama terkait program luar Negeri seperti ini,”tegasnya.

Terakhir, Wakil ketua MPM UHO ini mengucapkan terimakasih kepada pihak kampus yang sudah bertanggung jawab dengan memfasilitasi kepulangan mahasiswa magang di Jerman.

“Terimakasih kepada pihak kampus sudah memfasilitasi kepulangan 30 mahasiswa UHO yang menjadi korban TPPO bermodus magang di Jerman,”pungkasnya.

Reporter: Nur, SH.

Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Cari ABK Kapal Terjatuh di Kei Besar

Kei Besar, – KABAR EKSPRES II Bakamla RI yang tergabung dalam Tim SAR gabungan masih terus mencari korban kecelakaan 1 Anak Buah Kapal (ABK) KM Alistya Utama yang terjatuh ke laut di sekitar Perairan Tj. Weduar Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara, Jumat (29/03/2024).

Dalam pencarian hari ke-6, kecelakaan yang terjadi Sabtu (23/3) tersebut, Tim SAR Gabungan kembali melaksanakan operasi pencarian ABK KM Alistya Utama dengan menyisir sekitar kapal mengalami kecelakaan.

Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Cari ABK Kapal Terjatuh di Kei Besar

Mulanya, Pos SAR Basarnas Tual mendapatkan laporan dari Masyarakat setempat, bahwa korban bernama Helmi Baktiar terjauh ke laut pada koordinat 06.12.645 S – 133.00.650 E. Mengetahui hal tersebut, Kepala Pos SAR Tual sesegera mungkin berkoordinasi dengan Bakamla RI Tual dan Polair Tual untuk membentuk Tim SAR Gabungan. Tak lama, tim tersebut langsung mempersiapkan alat dan menuju lokasi jatuhnya korban guna melakukan pencarian.

Hingga saat ini, berdasarkan laporan Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan (SPKKL) Bakamla RI Tual Letkol Bakamla Rizal Ufer Suat, S.Pi., menyampaikan bahwa korban belum juga ditemukan, namun upaya proses pencarian masih terus berlanjut.

Operasi SAR Gabungan terdiri dari perwakilan personel Bakamla RI Tual, Tim Rescue SAR Tual, Polairud Tual, dan Polres Tual.

Reporter : Casroni

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sita Aset Perusahaan Milik Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara Rp.12.643.400.946.226

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Pusat Penerangan Hukum Jaka Agung, melalui Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur Rabu 27 Maret 2024 telah malakukan Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat dengan Nomor: PR – 285/108/K.3/Kph.3/03/2024. Jum’at ( 29/3/2024).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Adapun paket saham dimaksud tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) a.n. PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sita Aset Perusahaan Milik Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara Rp. 12.643.400.946.226 

1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000,- lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana Heru Hidayat dan hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,’

Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). (K.3.3.1)’.pungkasnya,.

Reporter: A. Sugiarto

Membacakan Tuntutan 8 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel WIUP PT. Antam Tbk.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Merujuk limpahkan perkara Kejaksaan Tinggi Sulawi Tenggara nomor : PR-02/P.3.3/L.3/03/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ORE NIKEL pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (28/3/2024).

1.Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang di lakukan secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

2.Terdakwa Windu Aji Susanto dituntut Pidan Penjara selama 12 tahun,di kurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah) subsider (6) enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen),’

Membacakan Tuntutan 8 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel WIUP PT. Antam Tbk.

Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan Hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat? Tahun ;

3.Terdakwa Gleo Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) subisidiair 6 ( enam ) bulan kurungan;

4.Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan;

5.Terdakwa Ridwan Djamaluddin dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) kurungan;

6.Terdakawa Sugeng Mujianto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan;

7.Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) kurungan;

8.Terdakwa Henry Julianto dituntut pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dan 6 ( enam ) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) tiga bulan kurungan;

9.Terdakwa Eric Viktor Tambunan Terdakwa Heny Julianto dituntut pidana penjara selama 4 ( empat ) empat tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) tiga bulan kurungan;

Sebagai mana yang di maksud pembacaan tuntutan kepada para Terdakwa di Pangadilan Negri Jakarta Pusat kepada 8 terdakwa sudah sesuai Asas-asas Hukum dalam tindak pidana korupsi sudah memenuhi cukup bukti sesuai prosedur UUD yang berlaku di negara Indonesia terkait Tindak Pidana Korupsi.tegasnya.

 

Reporter: A. Sugiarto

Pangdam XIII/Mdk Melepas Keberangkatan Presiden Joko Widodo menuju Jakarta

Tolitoli, – KABAR EKSPRES II Pangdam XIII/Mdk Mayjen TNI Candra Wijaya M.A melepas keberangkatan Presiden RI Menuju Jakarta yang didampingi rombongan melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Provinsi Sulawesi Tengah setelah mengunjungi Kabupaten Tolitoli pada Rabu kemarin, 27 Maret 2024. Pesawat ATR 72-600 yang membawa Presiden Jokowi dan rombongan mendarat sekitar pukul 17.40 WITA.

Setelah itu, Presiden Jokowi berganti pesawat dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 untuk kemudian lepas landas menuju Jakarta. Kegiatan ini mengakhiri agenda kunjungan kerja dua hari Presiden Jokowi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pangdam XIII/Mdk Melepas Keberangkatan Presiden Joko Widodo menuju Jakarta

Tampak melepas keberangkatan Presiden Jokowi menuju Jakarta yaitu Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho, Kajati Sulawesi Tengah Agus Salim, Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Dody Triwinarto S.I.P.,M.Han.,dan Kepala Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Rudi Richardo. (Penrem 132/Tdl)

Reporter: Casroni

Serahkan LKPJ Gubernur Tahun 2023, Prof Zudan: 24 Penghargaan Berkat Kekompakan DPRD, Pemprov dan Masyarakat

Mamuju, – KABAR EKSPRES II Pemprov Sulbar menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur Subar tahun 2023.

Penyerahan ini dilakukan langsung Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh dan dihadiri Sekprov Muhammad Idris serta para anggota DPRD Sulbar, Rabu 27 Maret 2024.

Dirangkaikan juga penyerahan dokumen usulan pokok-pokok pikiran DPRD Sulbar tahun 2025.

“Saya apresiasi dan penghargaan yang mendalam atas dukungan 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang mendukung penuh program selama satu tahun sehingga target-target banyak yang sudah bisa kita capai,” kata Prof Zudan.

Namun, ada banyak hal-hal yang harus dibenahi dan perlu diselesaikan secara bertahap sampai dengan masalah itu selesai.

“Kita serahkan LKPJ sesuai perintah undang-undang, ini menjelaskan apa yang dilaksanakan satu tahun lalu. Setelah itu DPRD akan menalaah dan akan keluar rekomendasi perbaikan untuk penyusunan APBD 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam LKPJ ini masalah mendasar di Sulbar yang sudah diselesaikan, termasuk progres seperti stunting, kemiskinan, lapangan kerja, kemudian anak tidak sekolah sampai infrstruktur.

“Sehingga kedepan tidak ada lagi permasalahan muncul, seperti tidak ada lagi orang sakit ditandu maupun digotong. Jadi jalan-jalan harus dibuka secara bertahap,” harapnya.

Serahkan LKPJ Gubernur Tahun 2023, Prof Zudan: 24 Penghargaan Berkat Kekompakan DPRD, Pemprov dan Masyarakat

Dia juga senang sekali karena OPD bergerak kompak dalam menjalankan program kerja selama 11 bulan dirinya berada di Sulbar.

“Ada penghargaan sudah kita terima selama 11 bulan saat bertugas. Mulai penghargaan bidang IT, Digitalisasi, Kesehatan, Pendidikan sampai penyelenggara inflasi. Ini semua berkat OPD yang saling bahu membahu membangun Sulbar,” ujarnya.

Sehingga, inilah yang perlu dijaga dan meningkatkan branding Sulbar agar memudahkan investasi masuk dan membuat investor nyaman.

Sedangkan, Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi saat memimpin rapat paripurna mengungkapkan LKPJ Gubernur tahun 2023 akan dibahas secara bersama.

“Kita punya waktu 30 hari untuk membahas LKPJ Gubernur tahun 2023. Tentunya akan kita telaah program yang sudah dilaksanakan dan belum terlaksana,” tandasnya.

Adapun, prestasi dan penghargaan yang didapatkan Pemprov Sulbar selama Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh menjabat diantaranya:

1. Penghargaan Transformatif Pembelajaran , Perencanaan Berbasis Data, Implementasi Kurikulum Merdeka Mengajar, Program Sekolah Penggerak, dari Mendikbud Ristek di Yogyakarta, 29 Mei 2023.

2. Penghargaan Indonesian Awards dari Inews Media Grup kategori Excellent Awards for Strategic Initiative”Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan “ di Inews Tower , 31 Agustus 2024.

3. Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kepada Pemprov Sulbar sebagai Pemerintah Daerah yang telah berhasil menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik melalui aplikasi Srikandi pada seluruh OPD di Surakarta, 6 September 2023

4. Penghargaan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Terbaik II wilayah Sulawesi di Jakarta , 3 Oktober 2023

5. Penghargaan dari Direktur Utama LARS DHP, dr. R. Heru Aryadi atas pemenuhan Standar Layanan Kesehatan, 6 Oktober 2023.

6. Penghargaan atas Percepatan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sulbar dari kemendes PDT, 10 Oktober 2023.

7. Penghargaan dari Kementrian Kominfo sebagai instansi terbaik kedua dalam pemantauan Srikandi tingkat Pemerintah Provinsi Tahun 2023 . Diserahkan di Jakarta, 17 Oktober 2023.

8. Penghargaan Pembinaan Program Kampung Iklim (Proklim) tingkat nasional tahun 2023 . Diserahkan di Jakarta , 17 Oktober 2023.

9. Penghargaan dari Kementrian Kominfo RI kepada KIM Allewuang Tinambung Sulbar sebagai KIM Inspiratif dan Juara I Cerdas Cermat pada Festival KIM Nasional 2023 di Surabaya, Jatim, 28 Oktober 2023.

10. Untuk bidang olahraga, 12 cabor antara lain Pertina, Futsal dan Dayung untuk pertama kali mendapatkan PON menuju PON Aceh-Sumatra.

11. Pemprov Sulbar meraih penghargaan Insentif fiskal pengendalian inflasi daerah di Jakarta, 6 Nopember 2023.

12. Pemerintah Provinsi Sulbar sebagai salah satu provinsi dengan kinerja penurunan  kemiskinan ekstrem tercepat di Sulawesi , sesuai data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) 9 Nopember 2023.

13. Penghargaan dari Kementrian Kesehatan dengan capaian indicator pemetaan resiko penyakit infeksi emerging dan dokumen rekomendasi ketiga terbaik.

14. Penghargaan dari Kementrian Kesehatan sebagai Provinsi terbaik dalam rangka Kewaspadaan Dini Respon Terhadap Penyakit yang menimbulan kejadian luar biasa (KLB)/wabah.

15. Penghargaan dari Kementrian Kesehatan sebagai Provinsi Terbaik dalam rangka Layanan Kesehatan dan Pengendalian Penykait Menular bagi WBP di Lapas, Rutan dan LPKA di Lingkungan Kemenkumham Sulbar.

16. Penghargaan Pemerintah dari Asosiasi Big Data dan AI(AI)  kepada Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh atas prestasinya sebagai mendorong SDM dan SDA menuju era digitalisasi,  diserahkan Jakarta, 22 Nopember 2023.

17. Penghargaan Pemerintah dari Asosiasi Big Data dan AI(AI)  kepada Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh atas prestasinya sebagai Best Data  dan AI Teknologi di Sulbar yang diserahkan di Jakarta, 22 Nopember 2023.

18. Penghargaan Pemerintah dari Asosiasi Big Data dan AI(AI)  kepada Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh atas prestasinya sebagai pemimpin yang sukses mendorong dan menginspirasi digital transformasi yang diserahkan di Jakarta, 22 Nopember 2023.

19. Pengharagaan dari Kementrian Hukum dan HAM kepada Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fahrulloh sebagai Pembina Kabupaten Peduli HAM yang diserahkan pada momen Hari HAM Sedunia , 10 Desember 2023.

20. Penghargaan dari Badan Pangan Nasional , Pemprov Sulbar meraih penghargaan Terbaik Kedua Program Genius tahun 2023 yang diserahkan di Jakarta, 8 Desember 2023.

21. Penilaian Penyelenggaraan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 dan Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan nilai kepatuhan 81,12 zona hijau, kategori B dengan opini kualitas tinggi.

22. Sesuai rilis BPS , Provinsi Sulbar menduduki posisi ke-2 Provinsi TERAMAN di Indonesia dengan angka 0,30 % setelah provinsi Bali 0,20 %, dari 10 provinsi dengan persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan terendah nasional (2022).

23. Pemerintah Provinsi Sulbar menerima penghargaan dari Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat sebagai peringkat I kategori Sinergi Penilaian Barang Milik Daerah terbaik diserahkan di Mamuju, 7 Maret 2024.

24. Sesuai data Survei Kesehatan Indonesia 2023,angka  prevalensi Stunting di Sulbar turun 4,7 persen dan menjadi terbaik ke-3 di Indonesia. Pada tahun 2022, angka prevalensi stunting Sulbar 35,0 persen, dan tahun 2023 menjadi 30,3 persen.

Red

Sambut Kunker Presiden, Brigjen TNI Dody : Selamat Datang di Negeri 1000 Megalith

PALU, – KABAR EKSPRES II Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., Bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menyambut kedatangan Presiden Ir. Joko Widodo di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Selasa (26/03/2024).

Presiden Ir. Joko Widodo tiba di bandara Mutiara Sis-Aljufri pukul 14.00 Wita, dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuju Palu menggunakan Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737-800

Danrem 132/Tdl, Mengucapkan “SELAMAT DATANG DI NEGERI 1000 MEGALITH PROVINSI SULAWESI TENGAH”

Sambut Kunker Presiden, Brigjen TNI Dody : Selamat Datang di Negeri 1000 Megalith

Dalam Kunjungan Kerja ini DI Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Khususnya Kota Palu Presiden Ir. Joko Widodo melaksanakan Agenda Peresmian Rehabilitas Bandara Mutiara Sis-Aljufri, Peresmian Rehabilitasi dan Rekontruksi Pelabuhan Pantoloan,

Pelabuhan Donggala dan Pelabuhan Wani, Serta penandatanganan prasasti, dilanjutkan Presmian Rehabilitasi dan Rekontruksi Irigasi Gumbasa Sigi dan Penandatanganan Prasasti.(Penrem 132/Tdl)

Reporter: A. Sugiarto

Pangdam XIII/Mdk Sambut Kedatangan Presiden di Bandara Sultan Amiruddin Amir

LUWUK, – KABAR EKSPRES II Pangdam XIII/Mdk, Mayjen TNI Candra Wijaya, M.A., beserta jajaran Forkopimda Sulawesi Tengah menyambut kedatangan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo bersama rombongan saat tiba di Bandara Sultan Amiruddin Amir, Luwuk, Banggai, Selasa (26/3/2024).

Pangdam XIII/Mdk selaku Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) memimpin langsung kegiatan pengamanan kunjungan kerja Presiden di wilayah Sulawesi Tengah.

Pangdam XIII/Mdk Sambut Kedatangan Presiden di Bandara Sultan Amiruddin Amir

Setibanya di Banggai, Presiden bersama Menteri PUPR RI Basuki Hadi Muljono didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Pangdam XIII/Mdk beserta rombongan lainnya langsung menaiki Heli Super Puma menuju Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah atau Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Bangkep, sekaligus Meninjau Pasar Tradisional dan sekaligus menyerahkan Bantuan Modal Kepada Pedagang Pasar.(Penrem_132).

Reporter: Casroni