Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Labuhan Batu, – KABAR EKSPRES II Personil gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat berhasil meringkus MR (39), tersangka pengedar sabu-sabu di Jl Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu sore kemarin (4/5/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.

Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Sertu LT (personil Lidpamfik Pomdam I/BB) dari masyarakat yang resah karena di wilayah sekitar TKP tepatnya di sebuah rumah yang didiami tersangka, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian melakukan penggerebekan untuk meringkus tersangka MR beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak.

Ditambahkan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos, penindakan ini dilakukan Tim Gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersangka MR.

Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Namun saat penggerebekan tidak didapati oknum TNI, maupun saat interogasi, tersangka MR tidak mengakui adanya keterlibatan oknum TNI.

“Tersangka MR mengakui asal sabu-sabu dari K, warga Kota Rantau Prapat. Sedangkan keterlibatan oknum TNI baik sebagai backing maupun bandar, MR membantahnya,” urai Kolonel Rico.

Dari hasil penggerebekan, diperoleh sejumlah barang bukti. Seperti tiga paket sabu-sabu seberat 104,88 gram, satu bungkus daun ganja, timbangan digital, tas samping warna colekat merek Bodyguard, power bank, ATM dari Mandiri (2) dan BRI (1), pipet plastik, dompet hitam, gunting, dua unit HP merek Oppo dan Vivo, dua KTP atas nama tersangka, uang tunai Rp750 ribu, dan satu buku catatan.

Saat ini tersangka MR beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan pihak Pomdam I/BB ke Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dengan surat berita acara penyerahan orang dan barang bukti yang diterima langsung oleh Briptu NS,anggota Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan selanjutnya.

Red/Sumber: Pendam I/BB

Gawat..Pemko Medan Tidak Akui SKW ( Sertifikasi Kompetensi Wartawan) dari Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )

Medan, – KABAR EKSPRES II Beberapa pimpinan daerah membuat kebijakan yang berbeda beda dan tidak mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Pemko Medan di ketahui tidak menerima Wartawan yang memiliki sertifikat ( SKW) yang di keluarkan Negara melalui BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang berlogo Burung Garuda tersebut, tetapi sebaliknya hanya menerima Wartawan untuk bermitra dengan Pemko Medan hanya yang memiliki Sertifikat (UKW) yang di keluarkan oleh Dewan Pers untuk dapat bekerjasama dalam pemberitaan di Pemko Medan.

Seperti yang di alami beberapa media yang diputus kerja samanya secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan yang berbeda. Tidak mendapatkan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan, itu berarti tidak mendapatkan kerja sama pemberitaan bersama Pemko Medan, pengakuan salah seorang pegawai Kominfo Ahmad Thoriq dan Siska.

Gawat..Pemko Medan Tidak Akui SKW ( Sertifikasi Kompetensi Wartawan) dari Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )

Untuk memastikan info dari Thoriq dan Siska, awak media W. Tambunan mendatangi Pemko Medan Kabid pemberitaan Budi di ruangannya. Budi kepada awak media memberikan penjelasan bahwa dia belum dilibatkan untuk menerima kerjasama media untuk menyebarluaskan informasi berita kegiatan di Pemko Medan. (29/4/2024).

Dengan suasana kekeluargaan Budi memanggil stafnya yang bernama Siska untuk menjelaskan kenapa banyak media tidak dilanjukan kerjasamanya.
Ucap Siska, Pak saya hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari kepala Dinas Pak Arahman Pane yang surat edarannya ada di papan pengumuman , Media yang diterima bekerja sama bersama Kominfo Medan Harus memiliki Sertifikasi UKW dari Dewan Pers. Sika juga mengatakan Wartawan yang memiliki Sertifikasi SKS Produk Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) tidak diterima dan diakui di Pemko Medan. Setelah memberikan keterangan singkat Siska langsung meninggalkan ruangan Kabid Pemberitaan.

Ditemui di Kantornya di Jl. Pantai Barat, Medan Ketua DPD SPRI Sumatera Utara/Koordinator SPRI Indonesia Wilayah Bagian Barat Burju Simatupang, ST,SH, mengenai Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Produk Negara dan yang berlogo Burung Garuda yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang tidak di terima dan diakui di Pemko Medan, Sumut mengatakan , DPDD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia) akan segera menyurati Menkominfo di Jakarta, Walikota Medan, dan Kadis Kominfo Medan, terkait Pernyataan dan kebijakan Kominfo Medan Tersebut.

Reporter: Rizku/Ri-1/Tim

Pj Gubernur Safrizal Ajak Masyarakat Berkomitmen untuk Pembangunan Daerah

SUNGAILIAT, – KABAR EKSPRES II Pada hari ulang tahun (HUT) yang ke-258 Sungailiat, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Safrizal ZA mengajak masyarakat untuk berkomitmen bersama dalam persatuan dan kesatuan seperti halnya motto “Sepintu Sedulang”, untuk menjaga serta mendukung pembangunan daerah, agar cita-cita bangsa dapat segera terwujud.

Hal ini disampaikannya pada Pembukaan Pekan Raya Sungailiat Dalam Rangkaian HUT ke-258 Kota Sungailiat Tahun 2024 yang terselenggara di Halaman Kantor Bupati Bangka, Rabu (1/5/2024).

Kegiatan Pekan Raya Sungailiat dilaksanakan mulai 27 April-5 Mei 2024 dengan tema “Bangka Inovatif, Bangka Keren”. Rangkaian kegiatan ini mulai dari rapat paripurna istimewa DPRD, wakaf 1.500 Alquran, khataman Alquran, Nganggung Sepintu Sedulang, Sungailiat 10k, bazar UMKM, tradisional perform, penampilan penggiat kreatif lokal, OPD fashion show, grand final Miss Indonesia Tourism Ambassador (MITA) yang diikuti perwakilan berbagai provinsi, kegiatan olahraga Sungailiat Triathlon 2024 dengan peserta lokal, nasional serta mancanegara.

“Hari ini, hari jadi Kota Sungailiat ke-258. Ini bukanlah angka sederhana yang mudah dicapai. Kami ingin mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat agar Kabupaten Bangka selalu menguatkan membawa Kabupaten Bangka menjadi lebih maju, saling bahu membahu meningkatkan semangat dan sinergi,” ungkap Pj Gubernur Safrizal.

Pj Gubernur Safrizal Ajak Masyarakat Berkomitmen untuk Pembangunan Daerah

“Selamat ulang tahun Sungailiat yang ke-258. Semoga terus maju untuk masa depan,” pungkas Pj Gubernur Safrizal.

Sementara itu, Pj Bupati Bangka M. Haris dalam sambutannya menyampaikan bahwa, hari ulang tahun ini menjadi momen untuk mengenang, kilas balik, napak tilas atas peristiwa yang penting, dan bersejarah. Perayaan ini ditujukan atas manivestasi dalam bersyukur atas karunia dan rahmat yang Tuhan berikan.

“Mari kita hargai dan hormati para pendahulu, maknai momentum untuk berbuat kebaikan, membuat orang banyak merasakan kebahagiaan yang sama, riang gembira, rasa memiliki yang dalam, atas kota Sungailiat yang kita cintai,” ungkap Pj Bupati Haris.

Red/Natasya

UNRAS RATUSAN MASSA FREDOM PERINGATI HARI BURUH INTERNASIONAL DI MAKASSAR

Makassar, – KABAR EKSPRES II Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Federasi Rakyat Demokrasi Makassar ( FREDOM ) melakukan unjuk rasa di pertigaan pettarani alauddin makassar. (1/5/2024).

Terlihat kain hitam bertuliskan pemerintah gagal, negara hancur dibentangkan oleh massa aksi dari FREDOM mengarah ke jalan A.P.Pettarani makassar

Terpantau pula puluhan ban bekas di bakar oleh massa sehingga ruas jalan dari arah jalan sultan alauddin, jalan A.P.Pettarani dan arah pa’baeng-baeng makassar lumpuh total.

Impi puto sambu sebagai pimpinan aksi menyampaikan tuntutan menggunakan pengeras suara megaphone.

“Aksi kami ini adalah memperingati May Day atau hari buruh internasional di kota makassar dengan tuntutan naikkan upah buruh, cabut uu cipta kerja omnibuslaw, wujudkan pendidikan gratis, batasi pekerja asing masuk indonesia.”Tegasnya

Lanjut impi, berikan sanksi tegas terhadap perusahaan nakal di kota makassar serta meminta kapolri untuk mencopot kapolda sulsel dan kapolrestabes makassar.

UNRAS RATUSAN MASSA FREDOM PERINGATI HARI BURUH INTERNASIONAL DI MAKASSAR

Ratusan massa aksi dari federasi rakyat demokrasi makassar ( fredom ) yang menggunakan seragam hitam terpatu juga menahan mobil kontainer untuk dijadikan panggung orasi.

Wakil jenderal lapangan, asmul juga sampaikan bahwa massa fredom yang berjalan dari jalan tala’salapang hingga pertigaaan jalan alauddin dan jalan A.P.Pettarani Makassar adalah bukti keseriusan massa aksi

Ditambahkan asmul, penyatuan organisasi gerakan atas nama FREDOM ini adalah warna baru di kota makassar sebab beberapa tahun belakangan penyatuan organisasi dapat dikatakan tidak ada lagi.

Beberapa orator dari FREDOM juga menyampaikan bahwa penyatuan ini kami upayakan dalam waktu kurang lebih 1 (satu) bulan dan akhirnya ada 25 organisasi gerakan yang menyatakan siap untuk bangun persatuan

Allang sebagai koordinator mimbar dengan lugas menyampaikan juga bahwa penyatuan organisasi ini sebagai bukti makassar sampai kini menjadi kota demontran dan pihaknya menyebarluaskan hastag #Makassar kota demonstran di sosial media

Beberapa saat unjuk rasa berlangsung, terlihat pihak kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi bersitegang massa sebab adanya upaya pembakaran ban bekas dari pihak massa aksi yang dinilai mengganggu pengendara lain

Jenderal lapangan Fredom menyampaikan bahwa insiden itu adalah miskomunikasi dan saat itu juga dapat di lerai oleh jenderal lapangan beserta beberapa massa aksi lainnya.

Menghampiri jam 18:00 wita, impi yang didampingi oleh asmul membacakan pernyataan sikapnya untuk mengakhiri unjuk rasanya dan mempertegas untuk aksi lanjutan di tanggal 02 mei 2024.

“Tanggal 02 Mei adalah hari pendidikan, kami secara sikap FREDOM akn kembali melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak lagi dari hari ini. Tutupnya.

Red

16 Pucuk Senpi Rutan Rengat Diperiksa, Ini Kata Sat Intelkam Polres Inhu

INHU, – KABAR EKSPRES II Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody Wirawijaya melalui melalui Sat Intelkam kunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kanwil Kemenkum HAM Riau, Selasa (30/4/2024) siang.

Kunjungan tersebut dipimpin Kanit IV Sat Intelkam, Iptu Agus Ferinaldi, bersama tiga orang personil lainnya. Kunjungan kali ini guna memastikan kelayakan pemakaian serta izin penggunaan senjata api (senpi) oleh personil penjagaan Rutan Kelas IIB Rengat.

Tidak sebatas pengecekan dan pemeriksaan izin penggunaan senpi, tim dari Sat Intelkam Polres Inhu juga melakukan cek fisik dan nomor seri senpi yang digunakan personil Rutan Rengat.

Hal itu tentunya menjadi dasar pembaharuan maupun perpanjangan Buku Kepemilikan Senjata Api (BPSA) di Polda Riau. Sedikitnya, ada 6 unit senpi laras panjang dan 10 unit laras pendek yang diperiksa kelayakan nya.

“Satu persatu senjata api dan dokumen dikeluarkan untuk dicek, termasuk amunisi yang tersedia. Al hasil semuanya berjalan sesuai SOP yang ada,” kata Kepala Rutan Rengat, Julius Barus didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Wan Rezwanda, menjawab wartawan di kantornya.

16 Pucuk Senpi Rutan Rengat Diperiksa, Ini Kata Sat Intelkam Polres Inhu

Penggunaan senpi oleh petugas Rutan Rengat menjadi salah satu perhatian khusus, karena merupakan jenis alat pengamanan dan pertahanan terakhir bagi petugas dalam menjalankan tugas.

Dengan demikian lanjut Julius Barus, pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Polres Inhu, tentu menjadi sarana kontrol terkait pemeliharaan serta pengadministrasian senjata api yang digunakan pihak Rutan.

“Pemeriksaan ini akan dilakukan secara rutin dan berkala. Oleh karena itu, diharapkan Pihak Polres Inhu dapat menjadi institusi kontrol dalam hal pemeliharaan, pengadministrasian maupun inventarisir senjata api milik Rutan Rengat,” tutur Julius Barus.

Dilanjutkan Julius Barus, pemeriksaan senpi oleh jajaran Polres inhu ini juga merupakan wujud hubungan baik antara insan pemasyarakatan dengan kepolisian, dalam mewujudkan situasi aman dan kondusif di lingkungan Rutan Rengat.

Tujuan lain yang tersirat dalam pengecekan senpi ini, merupakan wujud implementasi dan salah satu kunci Pemasyarakatan maju yang di gagas oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), yakni melakukan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu dalam hal pengamanan dan menjaga keamanan serta ketertiban yang ada di lapas maupun rutan.

Kedepan sambung lulusan Magister Ilmu Hukum Sumatera Utara itu, pihaknya akan terus menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Polres Inhu, dalam hal keamanan dan ketertiban, serta dalam hal-hal lain.

“Semoga sinergitas ini terus terbangun dengan baik dan berkesinambungan. Dan atas nama Rutan Rengat saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Inhu,” singkat Julius Barus.

Sementara itu, Kanit IV Sat Intelkam Polres Inhu, Iptu Agus Ferinaldi menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas kepolisian dibidang intelejen khususnya perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI/Polri.

“Dan alhamdulillah, dari pemeriksaan dan pengecekan yang kita lakukan terhadap senpi yang dipergunakan pihak Rutan Rengat, semua sudah sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku,” singkat Agus.

Reporter: Casroni

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Nomor: PR – 375/088/K.3/Kph.3/04/2024. Selasa (30/4/2024).

Yaitu: Tersangka Nur Khariyah binti (Alm.) Midyia Wisnu dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Sukirman bin Kadirin dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Keo Buyung Pratama bin Sutiyon dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Hanip Asmaul Fitriono bin Mukotib dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Tersangka Agus Setiawan alias Dosol bin Suroto dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Muhammad Roiyan Muqtafi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP .

Tersangka Septian Andriyanto dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Abu Bakar bin M. Kaoy dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Muhammad Khalil bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Mahmudin Permana, S.Ag bin Mustopa Permana (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Siti Ardiyanti Viviana Putri dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Tersangka Rivo Yohanes Kaligis dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Stivio Stevanus Kuhu dan Tersangka II Miguel Irawan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka I Fransisco Tielung dan Tersangka II Miguel Irawan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Red

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Dwi Irianto menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/4/2024) sore ini.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelantikan dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

“Pak Kapolri memimpin langsung acara serah terima jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya.

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra

Ia menuturkan, Brigjen Dwi Irianto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Sultra berdasarkan STR Mutasi Nomor: ST/759/IV/KEP./2024 tertanggal 26 April 2024 kemarin, ditunjuk menggantikan Irjen Teguh Pristiwanto yang telah memasuki masa purna tugas.

“Selamat kepada Brigjen Dwi Irianto semoga amanah mengemban tugas menjadi Kapolda Sultra. Dan kepada Irjen Teguh Pristiwanto terima kasih atas pengabdiannya kepada institusi Polri selama ini, dan selamat memasuki masa purna tugas,” tutur Trunoyudo.

Reporter: Casroni

Klarfikasi PT WOM Finance Terkait Dugaan Melakukan Penghinaan Atas Kinerja Wartawan Media Online.

Makassar, – KABAR EKSPRES II PT WOM Finance Akhirnya mengklarifikasi terkait viralnya pemberitaan salah satu karyawan yang di duga melakukan penghinaan atas kinerja salah satu wartawan media online di kabupaten gowa sulawesi selatan, Makassar (28/04/2024)

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PT WOM cabang Makassar dan Di dampingi dengan salah satu karyawannya bernama wahyu dimana mereka mengatakan kalau soal perkataan yang dilontarkan oleh wahyu karyawan kami yang kemarin viral di beberapa media online itu hanya sebuah miskomunikasi saja,”Ungkapnya.

Lanjut Arli,Dj mengatakan tidak ada niat sedikit pun wahyu untuk melontarkan perkataan tersebut ke suami nasabah kami,”Tutur Arli.Dj kepda beberapa awak media.

Klarfikasi PT WOM Finance Terkait Pemberitaannya Yang Viral Di Beberapa Media Online

Kepala Cabang PT WOM Makassar,Arli,Dj mengatakan,”Ini hanya mis komunikasi,terkait persoalan viralnya pemberitaan,Dimana kita sudah bicarakan secara kekeluargaan antara kami PT WOM FINANCE Makassar dengan bapak husain Syukur selaku suami dari nasabah kami di salah satu tempat ngopi di kabupaten gowa pada minggu 28 april 2024 sekitar pukul 15:20 wita,

Dalam pertemuan kami pihak PT WOM FINANCE makassar dengan suami nasabah kami ( Hasnia ) dan beberapa awak media online,

Dimana kami memohon maaf yang sebesar besarnya atas ke khilafan yang di duga diperbuat oleh wahyu karyawan kami dimana membuat ketidak nyamanan kepada para rekan rekan media dan bapak husain Syukur selaku suami nasabah kami ( Hasnia ),

Sementara itu di tempat yang terpisah bapak husain syukur mengatakan secara terbuka di hadapan beberapa awak media online,

Husain Syukur mengakatakan terima kasih kepada PT WOM Finanace makassar sudah menemui dan melakukan klarifikasi semuanya,Pelayanan seperti ini yang dibutuhkan masyarakat agar tidak ada lagi yang keliru.”pungkasnya.

Red/Kr

Abaikan Ganti Rugi, Kapolda Sulut Didesak Hentikan Pembangunan Pantai Malalayang

MANADO, – KABAR EKSPRES II NPemilik lahan mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan, segera menghentikan proyek pembangunan penataan Pantai Malalayang, menyusul masih adanya pemilik lahan yang tidak menerima ganti rugi.

Selain itu mereka juga mengimbau Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KOP) Kelas III Manado, untuk pro aktif dengan masalah tersebut karena keterkaitannya dengan garis pantai.

Keluarga Besar Somba, salah satu pemilik lahan keluarga mengatakan,telah dua kali mengirim surat kepada Walikota Manado Andrei Angouw tapi hingga kini tidak ada balasan.

Parahnya tambah keluarga Somba, bukannya surat balasan yang mereka peroleh, justru sebaliknya proyek tersebut terus berlanjut hingga ke tahap penimbunan oleh pihak ketiga.

“Kami berkesimpulan Walikota Andrei Angouw telah mengabaikan perintah undang-undang. Dia (walikota-red), dengan sewenang-wenang dan penuh keberanian membangun proyek di atas lahan warga,” ujar keluarga tersebut, kepada Anekafakta.com, Minggu (28/04/2024).

Abaikan Ganti Rugi, Kapolda Sulut Didesak Hentikan Pembangunan Pantai Malalayang

Disebutkan Keluarga Somba, kalau pembangunan tersebut telah merusak tatanan ekosistem kehidupan biota laut, sehingga sudah sepantasnya untuk dihentikan pembangunannya.

Menurut Keluarga Somba, pembangunan tersebut telah melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pelaku perusak tumbuhan mangrove di pesisir pantai terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda sedikitnya Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu tambah Keluarga Somba, perombakan itu melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008, khususnya Pasal 297, yang menyebutkan setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.

“Kedua disebutkan, setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” kata Kel;uarga Somba.

Masalahnya ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 298, setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3), dipidana paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan pada Pasal 339, setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

“Kalau semua syarat dan aturannya tidak ada yang dipenuhi, apa alasannya pembangunan terus berlanjut. Kami menduga ada sesatu yang terjadi pada pembngunan tersebut,” kata Keluarga Somba.

Padahal tambah mereka, mangrove harus dijaga dan dilindungi. Dasar itulah mereka pun mengimbau Walikota Manado Andrei Angouw harus bertanggung jawab atas rusaknya mangrove dan masalah lahan warga di Pantai Malalayang.

“Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), segera angkat bicara terkait proyek tersebut lanyaran telah merugikan banyak pihak.

“Kami yakin Presiden Joko Widodo akan memberikan pernyataan terkait pembangunan tersebut. yang dibangun di atas lahan warga. Tujuannya agar para pelaku-pelaku kejahatan pertanahan diproses hukum tanpa tebang pilih supaya ada efek jerahnya,” ketus Keluarga Somba.

Red

BPK Sulut Temukan Selisih Penggunaan Anggaran Insentif di Dinkes Tomohon

Manado, – KABAR EKSPRES II Aparat penegak hukum Kota Tomohon diingatkan segera mengambil tindakan menyusul ditemukannya selisih penggunaan anggaran insentif di dinas kesehatan (Dinkes) daerah tersebut senilai Rp388.677.425,00, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masalahnya, selisih dana temuan BPK Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) pada Tahun Anggaran (TA) 2022 itu, dinilai tidak sesuai jika dikaitkan dengan bentuk pelayanan kesehatan.

Hasil laporan pemeriksaan BPK Perwakilan Sulut membeberkan, pemberian insentif tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini memicu dugaan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pemberian insentif tersebut.

BPK Sulut Temukan Selisih Penggunaan Anggaran Insentif di Dinkes Tomohon

Selain itu, BPK Perwakilan Sulut juga mengungkapkan kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon telah menganggarkan belanja pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 sebesar Rp 284.176.442.100,00 miliar, dengan capaian 96,22 persen atau senilai Rp 273.426.152.156,00 miliar.

Sementara dari realisasi belanja pegawai tersebut, sejumlah dana digunakan untuk pembayaran belanja Insentif pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1.151.511.860,00 miliar.

Meskipun anggaran belanja pegawai telah terealisasi sebagian besar, namun penggunaan dana untuk pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah menjadi sorotan, terutama setelah temuan BPK terkait pemberian insentif yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Imbas dari penggunaan anggaran tersebut, Pemkot Tomohon pun menjadi sorotan dengan dugaan tidak menuntaskan beberapa masalah terutama di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada 2021 dan 2022, sehingga menimbulkan menimbulkan pertanyaan khususnya pada transparansi serta akuntabilitas mengelola keuangan daerah.

Terkait temuan tersebut diharapkan menjadi peringatan penting bagi semua pihak terkait agar lebih memperhatikan prosedur serta ketentuan yang ditetapkan dalam pemberian insentif serta penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.

Sayangnya hingga berita ini dipublikasikan tidak mendapat respons dari pemerintah kota Tomohon.

Red